Penegakan Hukum Fidusia Jangan Hipokrit: Keras ke Debitur, Lunak ke Leasing

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 1065/Pid.B/2025/PN Rap terhadap terdakwa Zulkifli dalam perkara tindak pidana fidusia patut dicatat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap debitur yang melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia. Namun, putusan ini tidak boleh dijadikan legitimasi moral maupun hukum bagi praktik-praktik ilegal yang selama ini dilakukan oleh sebagian perusahaan pembiayaan (leasing) dengan cara penarikan paksa, intimidatif, dan tanpa prosedur hukum. Jika debitur yang mengalihkan objek fidusia diproses pidana, maka leasing yang menyita objek fidusia secara sepihak tanpa putusan pengadilan juga harus diproses pidana. Jika tidak, maka penegakan hukum fidusia cacat secara keadilan dan beraroma diskriminatif. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak pernah memberikan kewenangan mutlak kepada leasing untuk merampas objek jaminan di jalan, di rumah, apalagi dengan menggunakan jasa debt collector yang kerap bertindak layaknya premanisme berkedok bisnis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 secara tegas menyatakan: Eksekusi fidusia tidak boleh sepihak; Harus ada kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan; Penarikan paksa tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum. Mengabaikan putusan MK berarti mengabaikan konstitusi. Penegakan hukum fidusia adalah satu kesatuan sistem peradilan pidana. Oleh karena itu: Kepolisian tidak boleh selektif menerima laporan—cepat memproses laporan leasing, tetapi lamban atau bahkan mengabaikan laporan masyarakat; Kejaksaan tidak boleh hanya berani menuntut debitur, tetapi diam terhadap korporasi dan debt collector yang nyata-nyata melanggar hukum Pengadilan tidak boleh membiarkan dirinya dipersepsikan hanya sebagai alat penghukum masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh korporasi dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi. Jika aparat penegak hukum gagal menindak leasing yang menarik kendaraan secara ilegal, maka negara secara tidak langsung melegitimasi perampasan dan kekerasan sipil. Kami menegaskan bahwa laporan-laporan masyarakat di Polres Labuhanbatu terkait penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum harus diproses seluruhnya tanpa kecuali. Tidak boleh ada standar ganda: Debitur langsung diproses pidana, Leasing dan debt collector dibiarkan dengan dalih hubungan perdata. Ketika penarikan dilakukan dengan ancaman, paksaan, atau tanpa dasar hukum, itu bukan perdata, itu pidana. Putusan PN Rantauprapat dalam perkara Zulkifli seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak, bukan tameng bagi leasing untuk bertindak sewenang-wenang. Jika hukum fidusia hanya dipakai untuk menghukum debitur, tetapi gagal mengontrol keserakahan dan arogansi korporasi, maka yang rusak bukan hanya rasa keadilan, tetapi kepercayaan publik terhadap negara hukum. Debitur yang melanggar hukum harus dihukum; Leasing yang melanggar hukum juga harus dihukum; Aparat penegak hukum yang membiarkan ketidakadilan sedang mempertaruhkan legitimasi hukum itu sendiri. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan modal. Hukum harus menjadi alat keadilan dan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil. (Aktivis hukum Adv Akhmat saipul sirait SH)   Tim/Red

Read More

Jalin Silaturahmi Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya Open House Tahun Baru Dengan Berbagai Kalangan 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Ketua DPC Peradi Pergerakan LB Raya Advokat Beriman Panjaitan,SH.MH mengadakan “open house” Tahun Baru 2026 untuk mempererat silaturahmi dan lebih akrab, acara ini bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga persaudaraan sesama advokat dan Semua Kalangan. Beriman mengatakan kepada awak media ” open house ini diadakan dengan sederhana dan penuh rasa kekeluargaan untuk lebih dekat dengan semua kalangan sekaligus jadi ajang silaturahmi dengan para kelompok Tani, Buruh,Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi, Wartawan, Praktisi Hukum, nampak hadir kadis Tenaga kerja Zulkarnain Siregar (Rabu,14/01/2026) di Jalan Cut Nyak Dhien. Momen silaturahmi ini juga jadi ajang untuk sambil berdiskusi tentang persiapan hukum di dalam menghadapi persoalan Hukum dengan menggunakan KUHP Yang Baru. Lanjut Beriman Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya akan memberikan Pendampingan Hukum untuk membantu masyarakat miskin melalui program bantuan hukum pro bono (cuma-cuma) yang dikelola oleh DPC PERADI PERGERAKAN LABUHANBATU RAYA, Dengan menyediakan pendampingan hukum gratis untuk kasus pidana, perdata, dan TUN, serta berperan mewujudkan akses keadilan bagi yang membutuhkan, mengkoordinasikan advokat sukarela, dan menjalin kemitraan dengan instansi terkait, sesuai amanat UU Advokat. karena Peradi Pergerakan sebagai Tempat Para Advokat pejuang rakyat, aktivis, orang gerakan yg eksis memperjuangkan kelompok petani, buruh dan masyarakat yg kurang mampu yang membutuhkan Bantuan Hukum untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum khususnya di Kabupaten Labuhanbatu, Labura serta Labusel dan akan mendukung pemerintah dalam pembangunan daerah kabupaten yg kita cintai ini. (Red)

Read More

PN Rantauprapat Gelar Sidang Pembacaan Gugatan PTPN IV Marsel Dengan Poktan Leuewung Hideung

    Bersuarakyat.Online – Labuhanbatu Rabu, 15/1/2026   Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan dengan agenda sidang Pembacaan Gugatan (Rabu,15/1/2026).   Kedua pihak berperkara dalam gugatan ini hadir, dimana dalam sidang sebelumnya mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara. Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan saat ditemui awak media Sidang masih berlanjut dengan agenda jawaban dari kami yang digugat   Kelompok tani Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.   Kami merasa PTPN ingin menguasai tanah kami untuk dimasukan ke HGU mereka yang sedang diproses untuk perpanjangan. gugatan ini menurut kami ingin mengambil tanah yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.     Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.     “Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya.   Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini.         Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005.     Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.   “warga negara seperti Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara   Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan:   “PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954.       Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.     Legalitas Transmigrasi: Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.   Penerbitan HGU yang Bermasalah: Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat. Anggota DPR pernah mengungkapkan kasus di Morowali di mana lahan transmigrasi tiba-tiba masuk dalam HGU perusahaan.   Perlindungan Hukum bagi Masyarakat: Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat.     Penyelesaian Konflik: Ketika konflik terjadi, pemerintah daerah dan pusat didorong untuk memfasilitasi penyelesaiannya.     Singkatnya, jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan menggarap lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah, tindakan pengusiran oleh pihak perusahaan HGU berpotensi melawan hukum dan harus diselesaikan melalui jalur mediasi serta peninjauan ulang status HGU tersebut. Masyarakat berhak atas perlindungan hukum dan penyelesaian konflik yang ada:         “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”       Beriman menegaskan bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat   Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut. Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.         PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU.   Pasal 34: Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU.   4. Prinsip Transmigrasi Nasional Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.     Yurisprudensi MA Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi.         Red

Read More

Rawat Silaturahmi Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya Gelar Open House Tahun Baru Dengan Berbagai Kalangan

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Ketua DPC Peradi Pergerakan LB Raya Advokat Beriman Panjaitan,SH.MH mengadakan “open house” Tahun Baru 2026 untuk mempererat silaturahmi dan lebih akrab, acara ini bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga persaudaraan sesama advokat dan Semua Kalangan. Beriman mengatakan kepada awak media ” open house ini diadakan dengan sederhana dan penuh rasa kekeluargaan untuk lebih dekat dengan semua kalangan sekaligus jadi ajang silaturahmi dengan para kelompok Tani, Buruh,Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi, Wartawan, Praktisi Hukum, nampak hadir kadis Tenaga kerja kabupaten labuhanbatu Zulkarnain Siregar dalam acara tersebut.(Rabu,14/01/2026) di Jalan Cut Nyak Dhien.   Momen silaturahmi ini juga jadi ajang untuk sambil berdiskusi tentang persiapan hukum di dalam menghadapi persoalan Hukum dengan menggunakan KUHP Yang Baru. Lanjut Beriman Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya akan memberikan Pendampingan Hukum untuk membantu masyarakat miskin melalui program bantuan hukum pro bono (cuma-cuma) yang dikelola oleh DPC PERADI PERGERAKAN LABUHANBATU RAYA, Dengan menyediakan pendampingan hukum gratis untuk kasus pidana, perdata, dan TUN, serta berperan mewujudkan akses keadilan bagi yang membutuhkan, mengkoordinasikan advokat sukarela, dan menjalin kemitraan dengan instansi terkait, sesuai amanat UU Advokat. karena Peradi Pergerakan sebagai Tempat Para Advokat pejuang rakyat, aktivis, orang gerakan yg eksis memperjuangkan kelompok petani, buruh dan masyarakat yg kurang mampu yang membutuhkan Bantuan Hukum untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum khususnya di Kabupaten Labuhanbatu, Labura serta Labusel dan akan mendukung pemerintah dalam pembangunan daerah kabupaten yg kita cintai ini.   Red

Read More

Kinerja Kejari Paluta Di Pertanyakan, Kasi Pidsus Tidak Pernah Mau Di Jumpai Untuk Di Konfirmasi.

    Bersuarakyat.Online – Paluta   Kinerja Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) perlu untuk di pertanyakan apalagi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada saat Harahap Kuro-Kuro ingin komfirmasi Pada Rabu : 14/01/2026 sama sekali tidak pernah bisa di jumpai dan selalu ada alasan pihak dari PTSP dan juga security di pos jaga Kejari Paluta,   Menurut Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten Paluta Dewi Sartika, kinerja institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta terkesan lamban dan tidak maksimal. Dan dalam 4 tahun terakhir Kejari Paluta terlihat seolah hanya mengeksekusi kasus korupsi seputar perkara Dana Desa dan sepertinya tidak tegak lurus serta berintegritas terhadap kasus lain yang sudah dilaporkan masyarakat.   Saya mempertanyakan kualitas penyelesaian perkara kasus korupsi dan potensi penyelesaian perkara kerugian negara skala besar di Kejari Paluta, katanya, Pada Rabu : 31/12/2025. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Kejari Paluta saat ini dinilai menurun yang disebabkan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat menjadi pembicaraan publik dan sampai saat ini belum jelas proses penyelidikan dan penyidikannya.   Saya rasa bapak Harli Siregar sebagai Kajati Sumut juga baru-baru ini berpesan agar jajarannya harus terus menjaga kepercayaan publik untuk memperkuat marwah institusi Kejaksaan, tegasnya.   Seharusnya Kejari Paluta harus ada sinkronisasi dengan kinerja Kejagung dan Kejatisu , dimana saat ini sedang jor-joran dan bekerja keras untuk penyelamatan kerugian negara dan mendukung pembangunan untuk kepentingan rakyat atas kasus korupsi.   Ia juga menambahkan, proses penyelidikan atas kasus korupsi harus profesional dan menghadirkan dokumen pendukung realisasi anggaran jangan hanya melihat hasil LHP audit APIP sebagai indikator saja.   Ia juga menilai, saat ini sejumlah oknum di Kejari Paluta seolah ‘bermain mata’ dengan pihak pengguna anggaran negara untuk menutupi kesalahan dan dugaan penyelewengan keuangan negara.   Bahkan katanya, ada oknum di Kejari Paluta yang pernah meminta dirinya untuk ‘menghentikan’ kasus dugaan korupsi yang ia laporkan terkait anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di salah satu Puskesmas.   Bila perlu, saya akan sampaikan ini kepada Kejatisu atau Kejagung agar dilakukan evaluasi di jajaran Kejari Paluta serta memberikan pembinaan terhadap oknum jaksa yang diduga tidak profesional.   Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, agar diberikan peringatan atau hukuman yang lebih keras lagi, pungkasnya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Pertanahan Gelar Apel Kendaraan Dinas untuk Pastikan Kesiapan Aset Operasional

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Apel Kendaraan Dinas pada Rabu pagi (14/01/2026) di halaman utama kantor. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan seluruh sarana transportasi operasional berada dalam kondisi prima guna menunjang kelancaran pelayanan pertanahan kepada masyarakat.   Apel kendaraan dinas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, H. Ismail, A.Md., S.E.   Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) secara berkala dan berkelanjutan.   “Kendaraan dinas merupakan instrumen vital dalam mendukung pelaksanaan tugas lapangan, mulai dari kegiatan pengukuran hingga pelaksanaan program strategis nasional di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Oleh karena itu, kondisi kendaraan harus selalu terjaga dan siap digunakan,” ujar H. Ismail.   Pemeriksaan dalam apel kendaraan ini dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi fisik dan mesin kendaraan, seperti fungsi mesin, sistem pengereman, lampu, serta kebersihan kendaraan. Selain itu, dilakukan pula pengecekan kelengkapan administrasi, termasuk masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran pajak kendaraan.   Tidak hanya itu, kegiatan ini juga mencakup inventarisasi aset dengan melakukan sinkronisasi data unit kendaraan dengan catatan Barang Milik Negara (BMN) guna memastikan tertib administrasi di lingkungan kantor.   Melalui pelaksanaan apel kendaraan dinas ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berharap seluruh jajaran dapat bekerja secara lebih optimal, profesional, dan responsif dalam melayani kebutuhan masyarakat, dengan dukungan sarana transportasi yang aman, layak jalan, dan sesuai standar operasional.

Read More

Tahap Pemulihan Pascabencana, Polres Aceh Timur Salurkan Perlengkapan Sholat Kepada Warga Pante Bidari

Bersuarakyat.online – Aceh Timur, Polres Aceh Timur Polda Aceh melalui Satuan Intelkam dan Polsek Pantee Bidari menyalurkan bantuan berupa perlengkapan sholat kepada warga terdampak bencana hidrometeorologi di posko pengungsian Gampong Pante Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Selasa, (13/01/2026) sore. Selain menyalurkan perlengkapan sholat, Satintelkam Polres Aceh Timur yang menggandeng Relawan Berbagi Itu Indah juga menggelar pengobatan gratis juga memberikan ratusan paket makanan ringan kepada anak anak di posko pengungsian tersebut. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Intelkam Iptu Jolly Ronny Mamarimbing, S.H. mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi yang saat ini sedang pada tahap pemulihan. “Bantuan sosial ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat yang terdampak bencana. Kami berharap bantuan ini bermanfaat bagi warga. Polres Aceh Timur akan terus hadir dan bersinergi bersama masyarakat dalam setiap situasi, termasuk saat terjadi bencana sampai dengan pascabencana,” ungkap Iptu Jolly Ronny Mamarimbing. Salah seoarang warga Gampong Pante Labu menyampaikan apresiasi atas kepedulian Polres Aceh Timur. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polri, khususnya Polres Aceh Timur, dalam membantu masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik melalui aksi kemanusiaan.

Read More