Bersuarakyat Online
Labuhanbatu- Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Putra Abdullah Hutajulu alias Putra (35), warga Lingkungan II Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan sejak tahun 2018 hingga 2024.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir **IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH**, bersama personel Team Macan Pesisir yang terdiri dari **Bripka Amir Simatupang, Brigpol Evantra, dan Briptu M. Faris Hasibuan**, atas perintah Kapolsek Panai Hilir **IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH**.
Kapolsek Panai Hilir melalui keterangan yang diperoleh menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Macan Pesisir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat sejumlah orang keluar masuk rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, beberapa orang yang berada di lokasi berhasil melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan tersangka Putra Abdullah Hutajulu alias Putra beserta sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapannya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
* 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu seberat bruto 0,73 gram;
* 14 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,81 gram;
* 1 bungkus plastik putih berisi 54 plastik klip kosong ukuran kecil;
* 1 alat hisap (bonk) dari botol;
* 1 kaca pirex;
* 1 mancis warna kuning;
* 1 dot warna merah;
* 1 kotak rokok merek Bold;
* Uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kepada pembeli.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan kepolisian antara lain melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melimpahkan perkara ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, serta menyampaikan laporan kepada pimpinan.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
#Red