Bersuarakyat.online
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik terkait sengketa lahan seluas ±366 hektare yang selama ini dikelola oleh PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP). Lahan tersebut diklaim oleh masyarakat Desa Padang Sari dan ahli waris Barita radja dan taengmatoelang Manurung berdasarkan bukti penguasaan lama berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934, yang keberadaannya mendahului pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan.
Permasalahan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Kanwil BPN, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam forum resmi tersebut, Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa HGU PT BSP telah berakhir dan permohonan pembaharuan tidak dapat diproses sepanjang masih terdapat sengketa aktif dengan masyarakat di sekitar areal kebun dan hal tersebut merupakan bagian dari syarat administrasi yang harus dipenuhi pihak PT BSP asahan dan permohonan pembaharuan izin HGU PT BSP asahan telah di kembalikan ke kanwil BPN sumut untuk ditinjau ulang.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa tanah yang HGU-nya telah berakhir secara hukum kembali menjadi Tanah Negara, dan negara memiliki kewenangan untuk memberikan ruang penyelesaian dengan mengembalikan tanah tersebut kepada pihak yang dapat membuktikan hak asal-usulnya, sepanjang didukung bukti administrasi yang sah, termasuk dokumen penguasaan lama seperti SKT tahun 1934 yang dimiliki masyarakat Desa Padang Sari.
Secara normatif, ketentuan tersebut sejalan dengan:
.Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa HGU hapus karena jangka waktunya berakhir;
.Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setelah HGU berakhir dan tidak memenuhi syarat perpanjangan atau pembaharuan, tanah kembali menjadi Tanah Negara;
.serta ketentuan bahwa permohonan perpanjangan maupun pembaharuan HGU wajib diajukan dalam batas waktu tertentu, dan tidak dapat diproses apabila telah melewati tenggat waktu yang ditentukan serta masih terdapat konflik penguasaan tanah.
Dalam konteks sengketa ini, diketahui bahwa:
.Masa pengajuan perpanjangan HGU selama dua tahun telah terlampaui;
.Masa pengajuan pembaharuan HGU selama dua tahun juga telah lewat.
.serta terdapat sengketa aktif dengan masyarakat Desa Padang Sari yang didukung bukti penguasaan tanah lama berupa SKT tahun 1934.
Berdasarkan prinsip hukum pertanahan nasional, tanah yang telah kembali menjadi Tanah Negara memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penataan, termasuk mengeluarkan (mengecualikan) bidang tanah sengketa dari permohonan hak oleh pihak mana pun, termasuk dari permohonan pembaharuan HGU yang diajukan PT BSP Asahan, sampai terdapat penyelesaian yang adil dan berkekuatan hukum.
Masyarakat Desa Padang Sari juga menyampaikan keberatan atas penutupan akses jalan menuju areal sengketa yang berdampak pada aktivitas warga di sedikitnya tiga desa sekitar kebun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan serta ketertiban umum (kamtibmas).
Sebelumnya, PT BSP menyatakan bahwa proses pembaharuan atau perpanjangan HGU masih berjalan dan menilai hak hukum perusahaan atas lahan tersebut belum hapus. Perusahaan juga mengklaim mengalami kerugian hingga Rp380 juta per bulan akibat dugaan penguasaan dan penggarapan lahan secara ilegal sejak September 2025, serta menyebut klaim masyarakat berdasarkan SKT tahun 1934 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
(Dikutip Topinformasi.com)
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan penegasan Kementerian ATR/BPN dalam RDP bersama DPR RI, yang menyatakan bahwa apabila HGU telah berakhir dan apa bila tidak memenuhi syarat administratif izin pembaharuan, maka hak manfaat atas tanah tersebut gugur, terlebih lagi dalam kondisi adanya sengketa aktif dengan masyarakat.serta status hukum tanah sepenuhnya merupakan kewenangan negara melalui Kementerian ATR/BPN, bukan klaim sepihak.
Pada 23 Oktober 2025, Tim BPN Kabupaten Asahan bersama Polres Asahan telah melakukan pengecekan lapangan untuk menentukan batas dan objek lahan yang disengketakan. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu hasil resmi dan transparan dari proses tersebut.
Kuasa hukum Trifa meminta aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan untuk memberikan perhatian serius dan bertindak objektif dalam menyelesaikan sengketa lahan ini, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar konflik horizontal tidak semakin meluas.
Tim/Red