Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur

  Bersuarakyat.online – Aceh Timur, 4 Februari 2026 —   PT Medco E & P Malaka (Medco E&P) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terus berperan aktif dalam upaya pemulihan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Timur. Air bersih hingga saat ini menjadi salah satu kebutuhan korban bencana tersebut, karena itu salah satu bentuk dukungan tersebut melalui pendistribusian sebanyak 1,13 juta liter air bersih bagi masyarakat di 56 desa terdampak yang tersebar di lima kecamatan. Distribusi air bersih telah dilakukan sejak 3 Desember 2025 dengan mengerahkan empat unit mobil tangki air berkapasitas masing-masing 5.000 liter. Bantuan ini ditujukan untuk membantu warga yang kesulitan mengakses air bersih akibat sumur dan sumber air alami yang belum dapat dimanfaatkan pascabanjir. Adapun lima kecamatan yang menjadi sasaran distribusi meliputi Kecamatan Julok, Simpang Ulim, Pante Bidari, Nurussalam, dan Peureulak, yang merupakan wilayah dengan dampak banjir cukup parah. Senior Manager Communication Medco E&P, Leony Lervyn mengatakan, bantuan air bersih ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama masa tanggap darurat hingga pemulihan. “Distribusi air bersih ini ditujukan untuk membantu warga di 56 desa yang mengalami keterbatasan akses air bersih, yang berdampak pada kesehatan dan aktivitas dasar sehari-hari. Kami berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat kembali beraktivitas secara normal pada masa pemulihan pascabanjir,” ujar Leony. Lebih lanjut, Leony menegaskan komitmen perusahaan untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah. “Kami berkomitmen mendukung upaya penanggulangan darurat bencana alam dengan terlibat aktif sesuai kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Kami juga berterima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat sehingga perusahaan dapat terus beroperasi dengan baik,” tambahnya. Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky, mengapresiasi langkah cepat Medco E&P Malaka dalam membantu masyarakat sejak masa tanggap darurat hingga tahap pemulihan. “Bantuan dari Medco E&P Malaka menjadi salah satu kontribusi terbesar pada masa tanggap darurat dan dilanjutkan masa pemulihan. Kami berharap ini mendorong pihak lain untuk ikut membantu Aceh Timur bangkit,” kata Iskandar. (Hsb)          

Read More

26 Tahun  Lahan ex HGU PTPN 3 Poktan Leuweung Hideung Digugat PTPN IV Marbau Selatan

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Kantor hukum Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung Sidang Dengan agenda DUPLIK TERGUGAT Dalam Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP melalui ecort. Adapun Duplik terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor perkara 163/PDT.G/2025/PN RAP yang diajukan Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonpensi pada persidangan Ketua Poktan Leuweung Hideung Nur Assidik mengatakan pada awak media Kronologi Perkara dan Kedudukan Hukum Para Pihak pada halaman 3 s/d 8 poin 1 s/d 16 yang dimohonkan Penggugat yang menyebutkan : – Bahwa pada poin 1 dalam Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.- Bahwa pada poin 2 dalam Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena Faktanya justru PTPN III lah yang merampas tanah masyarakat seluas ±160, 63 Ha dari ±250, 05 Ha sesuai dengan sejarah singkat dari Kelompok Tani Leuweung Hideung sebagai berikut :1) Posisi Geografis Areal Kelompok Tani Leuweung Hideung Pada Cakupan:99″ 50 20″ BT, 2″ 13* 10″ LU.99″ 51′ 40″ BT, 2″ 14° 15″ LU.Wilayah Administrasi Areal Kelompok Tani Leuweung Hideung dibawah ini: Sebelah Utara berbatas dengan Dusun Bandar Sentosa  Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun Sidomulyo (MBK) dan Afdeling II Sebelah Barat bagian Utara berbatas dengan Babussalam Flo Sebelah Barat bagian Selatan berbatas dengan Areal PTPN II Marbau Selatan Sebelah Timur berbatas dengan Dusun Bandar Sentosa dan PT. Milano Lanjutnya Dengan Total Luas : 250, 05 Ha) Sejarah mengenai areal Leuweung Hideung yang berada di sebelah Utara Areal PTPN III ini dirangkum dari keterangan beberapa orang saksi-saksi sejarah yang hingga saat ini masih hidup dan masih mampu mengenali letak dan batas-batasnya di lapangan) Pada tahun 1955/1956 para korban-korban tersebut ditransmigrasikan oleh pemerintah melalui Jawatan Transmigrasi S.O.B ke Pulau Sumatera, tepatnya di Desa Babussalam, Kecamatan Gaya Baru Marbau, Kabupaten Labuhan Batu, yang disebut PPKKD sebanyak 500 KK4) Setelah sampai di Pulau Sumatera, Jawatan Transmigrasi menyediakan rumah dan tanah pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan pangan persawahan 1 Ha, dan diberi jaminan sandang pangan selama 3 tahun.5) Lahan persawahan tersebut mulai diolah/digarap, tetapi pada waktu itu airnya terlalu dalam dan sering mengalami banjir sehingga selama 2 tahun mengalami kegagalan panen. Dengan kebijaksanaan pemerintah maka jaminan pun ditambah selama 4 tahun menjadi 7 tahun, karena dianggap belum mampu mandiri.6) Kemudian kepala rombongan mengusulkan dan memohon kepada kepala Jawatan Transmigrasi yakni pengawas Said Isnin, agar memberikan lahan cadangan seluas 500 Ha yang berupa lahan kering/darat. Dan permohonan inipun akhirnya dikabulkan pada tahun 19587) Para Petani warga tranmigran mulai mengelola/menggarap lahan cadangan yang diberikan pemerintah RI. Tanah tersebut ditanami padi, jagung, palawija dan karet untuk menghidupi keluarga) Selanjutnya pada tahun 1980, pihak PTPN Il Marbau Selatan dengan kekuatan rezim orde baru kembali melakukan penyerobotan tanah rakyat yang masih tersisa.   Saat ini lahan yang masuk dalam gugatan PTPN IV tersebut sudah menjadi perkampungan yang padat penduduk dimana sudah ada jembatan yang dibangun pemerintah, Listrik yang mengaliri Rumah Warga, Sudah ada Perkuburan, Mesjid sebagai tempat beribadah masyarakat, sudah membayar pajak PBB oleh Kelompok Tani Leuweung Hideung yang sudah lama berada di lahan tersebut. Red

Read More

Sidang Gugatan Kepada Kelompok Tani Leuweung Di Lahan Ex HGU PTPN III Marbau Selatan Agenda Duplik 

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Kantor hukum Beriman Panjaitan kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung Sidang Dengan agenda DUPLIK TERGUGAT Dalam Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP melalui ecort.   Adapun Duplik terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor perkara 163/PDT.G/2025/PN RAP yang diajukan Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonpensi pada persidangan Kronologi Perkara dan Kedudukan Hukum Para Pihak pada halaman 3 s/d 8 poin 1 s/d 16 yang Dimohonkan penggugat yang menyebutkan : – Bahwa pada poin 1 dalam Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.   – Bahwa pada poin 2 dalam Gugatan Pengguat adalah tidak benar karena faktanyaJustru PTPN III lah yang merampas tanah masyarakat seluas ±160, 63 Ha dari ±250, 05 Ha sesuai dengan sejarah singkat dari Kelompok Tani Leuweung Hideung sebagai berikut :1) Posisi Geografis Areal Kelompok Tani Leuweung Hideung Pada Cakupan:99″ 50 20″ BT, 2″ 13* 10″ LU.99″ 51′ 40″ BT, 2″ 14° 15″ LU.Wilayah Administrasi Areal Kelompok Tani Leuweung Hideung dibawah ini: Sebelah Utara berbatas dengan Dusun Bandar Sentosa  Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun Sidomulyo (MBK) dan Afdeling II Sebelah Barat bagian Utara berbatas dengan Babussalam Flo Sebelah Barat bagian Selatan berbatas dengan Areal PTPN II Marbau Selatan Sebelah Timur berbatas dengan Dusun Bandar Sentosa dan PT. Milano Sidik ketua kelompok tani Leuweung Hideung mengatakan Dengan Total Luas : 250, 05 Ha2) Sejarah mengenai areal Leuweung Hideung yang berada di sebelah Utara Areal PTPN III ini dirangkum dari keterangan beberapa orang saksi-saksi sejarah yang hingga saat ini masih hidup dan masih mampu mengenali letak dan batas-batasnya di lapangan3) Pada tahun 1955/1956 para korban-korban tersebut ditransmigrasikan oleh pemerintah melalui Jawatan Transmigrasi S.O.B ke Pulau Sumatera, tepatnya di Desa Babussalam, Kecamatan Gaya Baru Marbau, Kabupaten Labuhan Batu, yang disebut PPKKD sebanyak 500 KK4) Setelah sampai di Pulau Sumatera, Jawatan Transmigrasi menyediakan rumah dan tanah pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan pangan persawahan 1 Ha, dan diberi jaminan sandang pangan selama 3 tahun.5) Lahan persawahan tersebut mulai diolah/digarap, tetapi pada waktu itu airnya terlalu dalam dan sering mengalami banjir sehingga selama 2 tahun mengalami kegagalan panen. Dengan kebijaksaan pemerintah maka jaminan pun ditambah selama 4 tahun menjadi 7 tahun, karena dianggap belum mampu mandiri.6) Kemudian kepala rombongan mengusulkan dan memohon kepada kepala Jawatan Transmigrasi yakni pengawas Said Isnin, agar memberikan lahan cadangan seluas 500 Ha yang berupa lahan kering/darat. Dan permohonan inipun akhirnya dikabulkan pada tahun 19587) Para Petani warga tranmigran mulai mengelola/menggarap lahan cadangan yang diberikan pemerintah RI. Tanah tersebut ditanami padi, jagung, palawija dan karet untuk menghidupi keluarga8) Selanjutnya pada tahun 1980, pihak PTPN Il Marbau Selatan dengan kekuatan rezim orde baru kembali melakukan penyerobotan tanah rakyat yang masih tersisa yaitu Ha. Ucapnya kepada awak media Rabu,4/02/2026 di ruang tunggu pengadilan negeri Rantauprapat.   Saat ini lahan yang masuk dalam gugatan PTPN IV tersebut sudah menjadi perkampungan yang padat penduduk dimana sudah ada jembatan yang dibangun pemerintah, Listrik yang mengaliri Rumah Warga, Sudah ada Perkuburan, Mesjid sebagai tempat beribadah masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung yang sudah lama berada di lahan tersebut.   Dan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 11 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam pemberian Hak Guna Usaha kepada pengusaha-pengusaha swasta nasional yang isinya adalah dalam rangka pemberian Hak Guna Usaha ini, tanah-tanah yang dikecualikan adalah (Soedharyo Soimin, 2001):1. Dikecualikan dari pemberian Hak Guna Usaha baru, bagian-bagian tanah bekas areal perusahaan-perusahaan besar yang:a) Sudah merupakan perkampungan rakyat.b) Telah diusahakan oleh rakyat secara menetap.c) Diperlukan oleh Pemerintah.2. Apabila diantara tanah-tanah tersebut di atas ada yang perlu dimasukkan ke dalam areal perusahaan kebun yang diberikan dengan Hak Guna Usaha maka tentang Hak Guna Usaha tersebut penyelesaiannya harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.   Red

Read More

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Dukung Swasembada Pangan 2026

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 4 Februari 2026 polres Labuhanbat,  Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H. memimpin kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Tahun 2026 yang dilaksanakan di Dusun 7 Tanjung Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu, 04 Februari 2026. Kegiatan penanaman jagung ini dilaksanakan di atas lahan seluas kurang lebih 3 hektare dengan menggunakan bibit jagung merek Pioneer 32 Cap Singa. Pemilihan bibit tersebut merupakan permintaan dari kelompok tani setempat karena dinilai sangat cocok dengan kondisi cuaca panas di wilayah tersebut. Selain itu, bibit jagung Pioneer 32 Cap Singa memiliki hasil pipilan yang lebih berisi sehingga memberikan nilai ekonomi yang lebih menguntungkan bagi para petani saat masa panen tiba.   Diperkirakan tanaman jagung yang telah ditanam tersebut akan dapat dipanen dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan atau sekitar 100 hari. Selama masa tanam hingga menjelang panen, Koordinator Ketahanan Pangan Polsek Panai Hilir akan terus melakukan komunikasi dan pendampingan bersama kelompok tani guna memastikan proses budidaya berjalan dengan baik dan optimal.   Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran siap bersinergi dengan masyarakat dan kelompok tani dalam mendukung swasembada pangan sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian masyarakat serta menjaga stabilitas nasional.   (Humas/ Red

Read More

Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Aek Kota Batu

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 4 februari 2026 polres labuhanbatu  Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. (04/02/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki tersangka berinisial NR (50) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.   Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 03 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas penggunaan maupun transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.   Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan aktivitas narkotika dengan menggunakan senter mancis dan memasukkan sabu ke dalam plastik klip. Petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap satu orang pelaku, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,78 gram, plastik klip kosong, alat hisap yang terbuat dari botol, mancis, skop dari pipet kecil, serta beberapa lembar kertas putih. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat bawah. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.     (Humas / Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Wawancara Kompetensi Jabatan Fungsional

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan Wawancara Kompetensi Jabatan Fungsional Kolektif Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pengembangan karier pegawai, sekaligus langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/2/2026). Dalam pelaksanaan wawancara tersebut, satu orang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, yakni Bapak Raymond A. Lumban Gaol, S.H., mengikuti proses seleksi sebagai peserta. Wawancara kompetensi ini dilaksanakan secara daring. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan wawancara kompetensi bertujuan untuk mengukur kesesuaian kompetensi teknis, manajerial, serta profesionalisme pegawai dengan standar jabatan fungsional yang dijalankan. Hasil dari proses ini juga menjadi dasar dalam penetapan jenjang karier serta peningkatan kinerja pegawai ke depan. “Melalui wawancara kompetensi ini, diharapkan para pejabat fungsional dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Read More

Sidang Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Mertua Masuk Agenda Pembuktian

    Labuhanbatu, BERSUARAKYAT.ONLINE 4 Januari 2026 – Sidang gugatan Menantu kepada Mertua memasuki agenda Pembuktian hari ini,Rabu (4/2/2026). Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tergugat Beriman Panjaitan saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu 4/02/2026 dan lanjut Pemeriksaan setempat pada hari Jumat 6 / 02/ 2026.   “Iya hari ini agendanya pembuktian ,” ujar beriman. Sesuai Prosedur beriman mengatakan, agenda sidang tersebut Digelar untuk menunjukkan alat bukti dari para pihak dan kami ada 16 alat bukti yang disampaikan kepada majelis hakim. Pengadilan Negeri Rantauprapat lanjutkan Proses Sidang GUGATAN Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP.   Agenda sidang pembuktian merupakan tahapan krusial dalam persidangan di mana para pihak Penggugat dan Tergugat—menyampaikan alat bukti sah untuk meyakinkan hakim. Alat bukti meliputi saksi, ahli, surat, atau bukti petunjuk, dengan urutan dimulai dari pembuktian perkara.   Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kini Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya. Gugatan Ini akan Menguras Tenaga dan pikirannya sebab Harus Bolak balik menghadapi Jadwal Persidangan di pengadilan Negeri Rantauprapat. Tuimen mengatakan kepada Awak media Niat baiknya dalam hal ini membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam justru berujung pada masalah hukum. Ini adalah situasi yang disayangkan dan sering kali rumit yang menunjukkan bahwa terkadang, meskipun niatnya baik, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan atau disalahpahami, rabu,4/02/2026 di Pengadilan negeri Rantauprapat.   Niat membantu dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.   Saat ini saya Sedang Merawat Sang istri yang kesehatannya Mengharuskannya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.   Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.     Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan ini bukan soal apakah hukum harus ditegakkan, melainkan bagaimana hukum bisa tetap dijalankan tanpa kehilangan rasa adil dan kemanusiaan. Karena sesungguhnya, hukum dan empati bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan bisa saling melengkapi.   Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif. ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan.       Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur.   Red

Read More

Anggaran Tersedia, Namun Camat Darul Aman Diduga Persulit Pencairan Gaji Perangkat Desa

    IDI RAYE — Bersuarakyat.online Persoalan pengelolaan anggaran di Kabupaten Aceh Timur kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada Kecamatan Darul Aman, di mana gaji perangkat desa dilaporkan gagal cair meskipun dana sudah tersedia di Bank Aceh. Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) untuk Aceh, Razali alias Nyakli Maop, menyebut kondisi ini sebagai bentuk kezaliman birokrasi terhadap rakyat kecil. Hambatan di Menit Terakhir 2025 Berdasarkan investigasi di lapangan, banyak anggaran desa dan bantuan pemerintah, termasuk BLT Kesra dan BLT Dana Desa (DD), mengalami kondisi “mati tanggal” di penghujung tahun 2025. Salah satu penyebab utamanya adalah dana yang baru masuk ke rekening desa pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, sehingga tidak sempat diproses karena mepetnya waktu operasional bank. Fakta lebih mengejutkan terungkap di awal tahun 2026. Dari keterangan sejumlah Kepala Desa (Kades), uang untuk dua bulan gaji perangkat desa sebenarnya sudah tersedia di Bank Aceh. Namun, upaya pemerintah desa untuk mencairkan hak tersebut pada Februari 2026 ini justru membentur tembok tebal di kantor kecamatan. “Kades beserta jajarannya sudah mengajukan Rencana Penarikan Dana (RPD) secara resmi. Namun, Camat Darul Aman diduga tidak mau menandatangani RPD tersebut. Akibatnya, pihak Bank Aceh tidak berani mencairkan gaji tersebut karena dokumennya tidak lengkap,” ungkap Nyakli Maop kepada awak media. Ketimpangan Prioritas: Bimtek Lancar, Hak Rakyat Terhambat Nyakli Maop mengecam keras sikap otoritas kecamatan yang terkesan abai terhadap nasib perangkat desa, ketua pemuda, dan kader dan tuha4 Gampong Ia membandingkan betapa cepatnya proses pencairan untuk kegiatan seremonial seperti Bimtek ke Lombok, acara di hotel mewah, hingga kegiatan hiburan rakyat. Dana untuk senang-senang seperti Bimtek dan hiburan sangat cepat cairnya. Tapi giliran gaji perangkat desa dan bantuan untuk masyarakat miskin (BLT), urusannya jadi berbelit-belit. Jika begini terus, rakyat akan semakin marah apalagi di saat kondisi Aceh dalam duka,itu akan berimbas kepada pemerintah itu sendiri,,,kehilangan kepercayaan total pada pemerintah,” tegas Nyakli dengan nada geram. Tuntutan Aktivis Nyakli Maop meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Bupati dan Inspektorat, untuk segera turun tangan memeriksa hambatan administratif di Kecamatan Darul Aman.Ia menegaskan bahwa gaji adalah hak dasar yang menyangkut kelangsungan hidup keluarga perangkat desa. “Jangan jadikan administrasi sebagai alat untuk menghambat hak orang. Kami dari Badan Advokasi Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga gaji para perangkat desa dan BLT masyarakat benar-benar tersalurkan,” tutupnya. Gambar tersebut menampilkan dokumen laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes) Gampong Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, untuk tahun anggaran 2025. Informasi penting dalam dokumen tersebut meliputi: Total Belanja Kegiatan: Rp 500.000.000,00. Total Jumlah Penerimaan (Kolom 8): Rp 518.581.220,16. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): Rp 18.360.000,00 (tercantum sebagai “Jumlah Bidang Tidak Terduga”). Pemerintah Gampong: Dokumen ditandatangani oleh Kaur Keuangan Gampong Bagok Panah dan disahkan di Bagok Panah pada 31 Desember 2025. Hsb

Read More