IDI RAYE — Bersuarakyat.online
Persoalan pengelolaan anggaran di Kabupaten Aceh Timur kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada Kecamatan Darul Aman, di mana gaji perangkat desa dilaporkan gagal cair meskipun dana sudah tersedia di Bank Aceh. Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) untuk Aceh, Razali alias Nyakli Maop, menyebut kondisi ini sebagai bentuk kezaliman birokrasi terhadap rakyat kecil.
Hambatan di Menit Terakhir 2025 Berdasarkan investigasi di lapangan, banyak anggaran desa dan bantuan pemerintah, termasuk BLT Kesra dan BLT Dana Desa (DD), mengalami kondisi “mati tanggal” di penghujung tahun 2025. Salah satu penyebab utamanya adalah dana yang baru masuk ke rekening desa pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, sehingga tidak sempat diproses karena mepetnya waktu operasional bank.
Fakta lebih mengejutkan terungkap di awal tahun 2026. Dari keterangan sejumlah Kepala Desa (Kades), uang untuk dua bulan gaji perangkat desa sebenarnya sudah tersedia di Bank Aceh. Namun, upaya pemerintah desa untuk mencairkan hak tersebut pada Februari 2026 ini justru membentur tembok tebal di kantor kecamatan.
“Kades beserta jajarannya sudah mengajukan Rencana Penarikan Dana (RPD) secara resmi. Namun, Camat Darul Aman diduga tidak mau menandatangani RPD tersebut. Akibatnya, pihak Bank Aceh tidak berani mencairkan gaji tersebut karena dokumennya tidak lengkap,” ungkap Nyakli Maop kepada awak media.
Ketimpangan Prioritas: Bimtek Lancar, Hak Rakyat Terhambat Nyakli Maop mengecam keras sikap otoritas kecamatan yang terkesan abai terhadap nasib perangkat desa, ketua pemuda, dan kader dan tuha4 Gampong
Ia membandingkan betapa cepatnya proses pencairan untuk kegiatan seremonial seperti Bimtek ke Lombok, acara di hotel mewah, hingga kegiatan hiburan rakyat.
Dana untuk senang-senang seperti Bimtek dan hiburan sangat cepat cairnya. Tapi giliran gaji perangkat desa dan bantuan untuk masyarakat miskin (BLT), urusannya jadi berbelit-belit. Jika begini terus, rakyat akan semakin marah apalagi di saat kondisi Aceh dalam duka,itu akan berimbas kepada pemerintah itu sendiri,,,kehilangan kepercayaan total pada pemerintah,” tegas Nyakli dengan nada geram.
Tuntutan Aktivis Nyakli Maop meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Bupati dan Inspektorat, untuk segera turun tangan memeriksa hambatan administratif di Kecamatan Darul Aman.Ia menegaskan bahwa gaji adalah hak dasar yang menyangkut kelangsungan hidup keluarga perangkat desa.
“Jangan jadikan administrasi sebagai alat untuk menghambat hak orang. Kami dari Badan Advokasi Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga gaji para perangkat desa dan BLT masyarakat benar-benar tersalurkan,” tutupnya.
Gambar tersebut menampilkan dokumen laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes) Gampong Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, untuk tahun anggaran 2025.
Informasi penting dalam dokumen tersebut meliputi:
Total Belanja Kegiatan: Rp 500.000.000,00.
Total Jumlah Penerimaan (Kolom 8): Rp 518.581.220,16.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): Rp 18.360.000,00 (tercantum sebagai “Jumlah Bidang Tidak Terduga”).
Pemerintah Gampong: Dokumen ditandatangani oleh Kaur Keuangan Gampong Bagok Panah dan disahkan di Bagok Panah pada 31 Desember 2025.
Hsb