Beriman Panjaitan Hadirkan Saksi Pihak Tergugat Patahkan Dalil Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen 

 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu

 

Pengadilan negeri Rantauprapat lanjutkan Sidang dengan Pemeriksaan Saksi Pihak Tergugat terkait GUGATAN Terhadap Tuimen oleh Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. Rabu (11/02/2026).

 

Sidang dipimpin 3 orang majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat,para saksi yang terdiri dari Pj. Kepala Desa Mandalasena serta para saksi Lainnya,

Tuimen saat ditemui awak media mengatakan kami menghadirkan 6 orang saksi termasuk anak saya suderi yang merupakan suami dari Penggugat, serta ada beberapa warga untuk menyatakan bahwa saya sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dari pihak penggugat,

 

Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan Pemeriksaan saksi tergugat proses pembuktian di mana tergugat mengajukan orang-orang untuk memberikan keterangan di persidangan guna membantah dalil gugatan penggugat. Keterangan saksi harus disampaikan lisan, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, dan wajib di bawah sumpah agar sah sebagai alat bukti perdata, Menguatkan sanggahan tergugat (alat bukti a de charge dalam pidana atau pembuktian terbalik dalam perdata).

 

kami akan mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas atas gugatan ini, sebelum mengambil keputusan nanti.

 

Dalam sidang pemeriksaan saksi tadi suderi selaku suami penggugat menyatakan tergugat tidak pernah menggadaikan tanahnya dan tidak pernah menerima, uang sepeserpun dari penggugat sebagaimana yang di dalilkan dalam Gugatannya.

Dengan hasil pemeriksaan saksi tadi, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, tutupnya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *