Wabup  H. Basri wakili Pemkab  Paluta  Hadiri peraihan Opini Kualitas Tinggi Dari Ombudsman RI PMPP Tahun 2025

    Bersuarakyat.Online –  Paluta   Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara meraih Opini Kualitas Tinggi dari Ombusman RI terhadap Penilaian Mal-administrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Tengku Rizal Nurldin Medan Sumut, Pada Selasa : 24/02/ 2026.   Capaian ini menjadi momentum untuk mendorong standar layanan publik yang lebih optimal dan berintegritas pada tahun mendatang.   Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap menyebut penilaian tahun 2025 menandai transformasi pendekatan pengawasan. Ombudsman, kata WaKil Bupati tidak lagi sekadar menilai kepatuhan administratif, tetapi juga kualitas layanan secara menyeluruh, integritas aparatur, serta aspek keadilan dalam pelayanan.   Penilaian ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga kualitas nyata pelayanan kepada masyarakat,” ujar Basri Harahap Saat menghadiri Penyampaian Hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemkab Padang Lawas Utara mendapatkan nilai Tertinggi ke 2 setelah Pemkab Asahan tingkat Kab/Kota se – Provinsi Sumatera Utara.   Secara nasional, nilai rata-rata pelayanan publik berada di angka 74,64 atau kategori sedang. Pemkab Padang Lawas Utara menargetkan pada 2026 seluruh OPD dapat mencapai kategori Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.   Untuk itu, Wakil Bupati menyampaikan lima instruksi strategis kepada seluruh organisasi perangkat daerah :   1. Segera melakukan perbaikan tanpa menunggu siklus penilaian berikutnya.   2. Menangani setiap keluhan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.   3. Menghapus budaya ‘minta dilayani’ dan menggantinya dengan empati serta profesionalisme.   4. Mendorong inovasi layanan berbasis teknologi guna memangkas birokrasi dan mencegah pungutan liar.   5. Meminta Inspektorat lebih proaktif dalam pencegahan maladministrasi.   Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menjelaskan bahwa instrumen penilaian 2025 dilakukan secara lebih komprehensif, meliputi dimensi input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan.   Indikatornya tidak lagi sebatas kelengkapan standar pelayanan. Kami mengukur respons terhadap keluhan serta tingkat kepuasan masyarakat secara nyata,” tegas beliau.   Berdasarkan data Ombudsman, dari 14 kabupaten/kota yang disurvei di Sumut, mayoritas berada pada kategori sedang.   Turut mendampingi Wakil Bupati Kalapas Gunungtua, Kabag Organisasi Setdakab.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Negara Hadir atau Absen? Konflik HGU Sawit di Julok Uji Ketegasan Pemerintah Aceh Timur

    Aceh Timur – bersuarakyat.online Konflik agraria di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, bukan lagi sekadar persoalan surat-menyurat antara warga dan perusahaan sawit. Ia kini menjelma menjadi pertanyaan yang lebih besar: negara hadir atau justru absen? Masyarakat resmi melayangkan surat desakan kepada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Beurata Maju, PT Bayu Peuga Sawet, dan PT Tanjung Raya Bendahara. Delapan poin tuntutan diajukan, mulai dari kejelasan Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha, dokumen lingkungan, realisasi plasma, hingga transparansi CSR dan pajak.     Ketua Forum Masyarakat Adat Peduli Gampong Teupin Raya, Nurdinsyah yang akrab disapa Ayahsyiek, dalam laporan tertulisnya menyampaikan bahwa surat telah diserahkan sesuai alamat perusahaan dan ditembuskan kepada unsur pemerintahan serta aparat keamanan. “Surat desakan masyarakat sudah kami sampaikan sesuai tujuan dan tembusan. Kami berharap ada respons segera dari pihak perusahaan dan pemerintah,” tulisnya dalam laporan kegiatan.   Fokus pada Keabsahan HGU dan Tata RuangInti persoalan yang dipersoalkan masyarakat adalah kejelasan tapal batas HGU sesuai sertifikat resmi. Warga meminta perusahaan memperlihatkan dokumen peralihan hak (akta jual beli), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, masyarakat juga meminta keterbukaan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.Namun yang paling mengemuka adalah ultimatum warga: jika tidak ada respons konkret, akses aktivitas perusahaan di wilayah administratif gampong berpotensi ditutup. Siapa Mengawasi HGU di Aceh Timur?HGU bukan sekadar sertifikat. Ia adalah mandat negara kepada badan usaha untuk mengelola tanah dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban sosial dan lingkungan. Ketika masyarakat mempertanyakan batas, dokumen, dan kewajiban plasma, sesungguhnya yang diuji bukan hanya perusahaan — tetapi sistem pengawasan negara itu sendiri. Apakah seluruh dokumen telah diverifikasi?Apakah batas HGU sudah sinkron dengan tata ruang desa? Apakah kewajiban plasma telah diaudit secara transparan? Pertanyaan-pertanyaan ini kini menggantung di ruang publik Aceh Timur. Pengamanan atau Intimidasi?Ketegangan juga dipicu oleh keberadaan sejumlah oknum yang oleh warga disebut sebagai “centeng kebun”. Masyarakat mempertanyakan legalitas dan standar pengamanan tersebut. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum memastikan setiap sistem keamanan perusahaan berjalan sesuai regulasi dan memiliki sertifikasi resmi. Dalam banyak konflik agraria di Indonesia, persoalan pengamanan non-prosedural sering kali menjadi pemicu eskalasi di lapangan. Jika status administrasi lahan masih diperdebatkan, penggunaan pengamanan tanpa transparansi dapat memunculkan persepsi ketidakadilan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait sistem pengamanan yang diterapkan. Investasi vs Keadilan Agraria Pemerintah daerah kini berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, investasi perkebunan menopang ekonomi.Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum agraria menjadi taruhannya. Jika negara lambat merespons, masyarakat bisa bergerak sendiri.Jika perusahaan memilih diam, kecurigaan publik akan semakin menguat.Konflik di Julok ini bukan sekadar soal batas kebun, tetapi soal legitimasi tata kelola agraria di tingkat daerah. Bagi Aceh, persoalan tanah bukan sekadar aset ekonomi. Sejarah panjang konflik di daerah ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan hak kelola dan rasa ketidakadilan atas ruang hidup masyarakat kerap menjadi akar ketegangan sosial. Karena itu, setiap sengketa HGU semestinya ditangani secara transparan, cepat, dan berbasis hukum agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap negara dan institusi pengawasnya. Kini surat sudah dilayangkan. Tuntutan sudah disampaikan. Tembusan sudah berada di meja para pemangku kewenangan. Publik menunggu langkah berikutnya Sebab dalam konflik agraria, yang dipertaruhkan bukan hanya batas kebun — melainkan batas kesabaran masyarakat. Transparansi adalah pilihan. Diam juga pilihan.Namun keduanya akan membawa konsekuensi Dan ketika negara terlambat hadir, ruang kosong itu sering kali diisi oleh ketegangan, Aceh Timur kini sedang menyaksikan: negara hadir, atau absen.ujar nurdin.   Hsb

Read More

Selama Ramadan, BRI Rantau Prapat Gelar Tadarus Al-Qur’an Perkuat Spiritualitas Insan BRILiaN

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Menyemarakkan bulan suci Ramadan, Bank Rakyat Indonesia Branch Office (BO) Rantau Prapat menggelar kegiatan tadarus Al-Qur’an yang dilaksanakan secara rutin setiap hari sepanjang Ramadan. Kegiatan yang dipusatkan di kantor Rantauprapat ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam menumbuhkan nilai-nilai keimanan, sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja di lingkungan kantor. Pemimpin Cabang BRI BO Rantau Prapat, Rian Darmawan, mengatakan tadarus Al-Qur’an dilaksanakan secara bergiliran setelah jam kerja maupun pada waktu istirahat, sehingga seluruh pekerja memiliki kesempatan untuk ikut berpartisipasi. “Melalui kegiatan tadarus ini, kami ingin menghadirkan suasana Ramadan yang lebih bermakna di lingkungan kerja, sekaligus menjadi sarana meningkatkan keimanan dan kebersamaan antar insan BRILiaN,” ujarnya kepada media, Senin (23/2/2026). Pantauan di lokasi, suasana khidmat dan penuh kekeluargaan terasa dalam setiap sesi pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Para pekerja tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh kekhusyukan. Rian menambahkan, selain sebagai bentuk ibadah, tadarus Al-Qur’an juga diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai spiritual, integritas, serta semangat positif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari. “Semoga melalui tadarus bersama ini, seluruh pekerja dapat mengambil hikmah Ramadan dan menerapkannya dalam kehidupan maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Read More

Percepat Program PTSL 2026, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Resmi Lantik Panitia dan Satgas

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu resmi melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Fisik, Yuridis, dan Administrasi dalam rangka pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Senin (23/2/2026). Prosesi yang berlangsung tertib dan penuh khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H. Dalam sambutannya, Khalid menegaskan bahwa PTSL Tahun 2026 harus dilaksanakan dengan lebih efektif dan tepat waktu. Ia menekankan pentingnya sinergi antar panitia dan satuan tugas agar tidak terjadi sisa pekerjaan (residu) di akhir tahun anggaran. “PTSL tahun ini harus lebih cepat diselesaikan dan segera diserahkan kepada masyarakat. Jangan sampai ada residu. Masyarakat harus segera merasakan manfaat dari sertipikat yang diterbitkan,” tegasnya. Menurutnya, pelantikan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Seluruh tim yang telah dilantik diharapkan bekerja profesional, teliti, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia Ajudikasi bersama Satuan Tugas Fisik bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengukuran data lapangan, Satuan Tugas Yuridis melakukan penelitian data kepemilikan, sementara Satuan Tugas Administrasi memastikan seluruh proses berjalan tertib dan terdokumentasi dengan baik. Melalui pelaksanaan PTSL 2026 yang optimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu.

Read More