PERNYATAAN TEGAS DAN BANTAHAN RESMI, Atas Tuduhan PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk

Bersuarakyat.online Asahan, 27 Februari 2026 Menanggapi pernyataan dan pemberitaan yang memuat tuduhan dari PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT. BSP Tbk) terkait dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), pengeroyokan, serta penganiayaan hewan di wilayah Divisi II Kuala Piasa Estate, kami selaku perwakilan/kuasa hukum masyarakat menyampaikan pernyataan tegas dan bantahan resmi sebagai berikut: 1. Tuduhan “Pencurian” Merupakan Klaim Sepihak dan Prematur Kami menolak keras narasi yang menyebut masyarakat sebagai pelaku pencurian. Tuduhan tersebut dibangun atas asumsi sepihak bahwa lahan dimaksud sepenuhnya berada dalam penguasaan sah perusahaan. Faktanya, status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut telah berakhir dan hingga saat ini masih menjadi persoalan administratif serta hukum yang belum memperoleh kepastian final. Dalam rezim hukum agraria nasional, apabila HGU telah berakhir dan belum diperpanjang atau diperbaharui secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sampai adanya keputusan baru dari instansi yang berwenang. Aktivitas masyarakat di lokasi tersebut terjadi dalam konteks keberatan atas tindakan panen yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan di areal eks HGU yang masih disengketakan. Tindakan yang dilakukan secara terbuka, pada siang hari, serta di hadapan karyawan perusahaan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian tanpa adanya kepastian hukum atas status lahan. Penyebutan masyarakat sebagai “pencuri” merupakan tuduhan prematur yang berpotensi membentuk opini publik secara sepihak. 2. Tidak Ada Pengeroyokan Terencana Kami membantah tuduhan adanya pengeroyokan terencana terhadap pihak perusahaan. Peristiwa yang terjadi merupakan bagian dari dinamika konflik agraria yang belum terselesaikan. Ketegangan muncul karena PT. BSP Asahan tetap melakukan aktivitas panen di atas lahan eks HGU seluas 366 hektar, padahal persoalan tersebut sedang dalam proses mediasi. Dalam mediasi di Polres Asahan pada tanggal 5 Februari 2026, masyarakat meminta agar pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas di areal eks HGU sampai proses mediasi dilanjutkan di tingkat Pemerintah Kabupaten Asahan. Masyarakat juga meminta pembukaan portal jalan yang sebelumnya dipasang secara sepihak oleh PT BSP ASAHAN dilahan keluar masuk areal eks HGU 366 hektar Pihak kepolisian menyampaikan akan meneruskan permintaan tersebut kepada perusahaan serta mengimbau seluruh pihak menjaga situasi kamtibmas. Namun hingga terjadinya insiden terakhir, masyarakat belum menerima informasi resmi terkait hasil tindak lanjut mediasi tersebut. Ketika perwakilan masyarakat mengingatkan pimpinan pengamanan (Papam) perusahaan bahwa perkara masih dalam proses mediasi dan meminta kegiatan dihentikan sementara, yang bersangkutan menjawab dengan nada tegas: “Tanya saja sama Polsek kamu itu.” Pernyataan tersebut justru memperkeruh situasi di lapangan. Kehadiran unsur pengamanan dan karryawan dalam jumlah besar, termasuk penggunaan anjing K9,bahkan diduga ada yang membawa senjata api laras panjang dalam situasi yang sensitif meningkatkan eskalasi ketegangan. 3. Klarifikasi Terkait Klaim Pemukulan dan Perawatan di Rumah Sakit Terkait klaim bahwa sejumlah karyawan PT. BSP Tbk dirawat di rumah sakit akibat dipukul menggunakan kayu oleh masyarakat, kami menyampaikan bantahan tegas. Berdasarkan fakta di lapangan, insiden yang terjadi berupa aksi saling dorong dalam situasi yang memanas. Beberapa pihak memang sempat terjatuh akibat dorong-dorongan tersebut. Kami tidak menemukan adanya tindakan pemukulan terencana menggunakan kayu sebagaimana yang dituduhkan. Apabila terdapat masyarakat yang terlihat membawa benda menyerupai kayu, perlu kami luruskan bahwa benda tersebut bukanlah kayu yang dipersiapkan sebagai alat untuk menyerang, melainkan bambu penyangga tanaman yang secara spontan terbawa di lokasi. Keberadaan bambu tersebut tidak dimaksudkan sebagai alat kekerasan dan bukan bagian dari perencanaan tindakan penganiayaan. Dengan demikian, tidak terdapat unsur kesengajaan maupun perencanaan untuk melakukan kekerasan terhadap pihak perusahaan. Kami selaku kuasa hukum masyarakat berada langsung di lokasi kejadian dan secara aktif berupaya melerai serta menenangkan kedua belah pihak. Kami juga telah meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan tindakan sepihak dan tidak terus mendekati massa, mengingat persoalan lahan masih dalam proses mediasi. Namun pihak perusahaan tetap bergerak mendekati masyarakat dan melakukan aktivitas di area yang disengketakan, sehingga memperbesar potensi gesekan fisik. Oleh karena itu, klaim adanya pemukulan dengan kayu harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum dan pemeriksaan medis yang independen, bukan disimpulkan secara sepihak. 4. Dalil Hukum Perusahaan Tidak Dapat Diterapkan Secara Serampangan Rujukan perusahaan terhadap Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 257 KUHP Baru tidak dapat diterapkan tanpa kepastian status hukum atas lahan. Unsur “melawan hukum” mensyaratkan adanya kepastian penguasaan sah serta tidak adanya sengketa. Apabila lahan masih dalam proses administrasi atau terdapat klaim historis yang belum diselesaikan, maka pendekatan pidana berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria. 5. Terkait Tuduhan Penganiayaan Hewan Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk hewan. Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk hewan. Namun perlu ditegaskan bahwa kehadiran anjing pengamanan di tengah situasi sengketa yang memanas dapat memicu reaksi spontan masyarakat karena adanya kekhawatiran terhadap potensi ancaman. Posisi anjing saat kejadian berada di hadapan masyarakat ketika terjadi adu argumentasi. Dalam situasi tersebut, reaksi yang muncul harus dinilai secara proporsional, termasuk kemungkinan adanya respons spontan karena rasa takut atau upaya menghindari potensi bahaya apa lagi sebahagian masyrakat ada yang berpuasa,anjing merupakan binatang kalau menjilat dapat membatalkan puasa. Apabila terdapat klaim penganiayaan hewan, hal tersebut harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan independen dan tidak dijadikan alat pembentukan opini publik. 6. Sikap Tegas Kami -Menolak segala bentuk framing yang mengkriminalisasi masyarakat. -Mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan profesional. -Mendorong penyelesaian melalui dialog resmi dan kepastian administrasi pertanahan -semua pihak saling menghargai proses mediasi yg sedang berjalan -kami Mengingatkan berukang-ulang bahwa pendekatan represif berisiko memperluas konflik sosial. Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Asahan, namun menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam konflik yang status lahannya masih dalam perdebatan dan belum memiliki kepastian final. Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan objektif. Tim/red

Read More

BRI Rantau Prapat Permudah Pembayaran Tagihan Air PUDAM Lewat BRImo

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – BRI Branch Office (BO) Rantau Prapat resmi menjalin kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Labuhan Batu untuk mempermudah pembayaran tagihan air minum melalui aplikasi BRImo. Kerja sama ini memungkinkan pelanggan membayar kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke loket pembayaran. Rian Darmawan, Pimpinan BRI BO Rantau Prapat, Kamis (26/2/2026), menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menghadirkan layanan perbankan yang cepat, aman, dan mudah diakses masyarakat. “Kolaborasi ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan transaksi non-tunai,” ujarnya. Nasabah cukup membuka BRImo, memilih menu pembayaran, memasukkan kategori tagihan air minum serta nomor pelanggan PUDAM, dan transaksi selesai dalam hitungan detik. Sistem ini juga memberikan notifikasi real-time sebagai bukti pembayaran.

Read More

31 Sertipikat Pertanahan Diserahkan kepada Masyarakat Desa Teluk Sentosa

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sebanyak 31 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Teluk Sentosa dalam kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Residu. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Residu Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Kamis (26/2/2026). Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian program PTSL yang masih tersisa (residu), sekaligus memastikan seluruh bidang tanah terdaftar secara lengkap. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam menuntaskan program PTSL serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. “Melalui penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata berupa kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kemudahan dalam mengakses berbagai layanan dan permodalan,” ujarnya. Ia menambahkan, dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat kini memiliki legalitas resmi atas kepemilikan tanahnya sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Read More

PT Socfindo Kebun Aek Pamienke Berbagi Takjil kepada Pengendara

Bersuarakyat.online Labura – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, PT Socfindo Kebun Aek Pamienke membagikan takjil kepada para pengendara yang melintas di depan kantor perusahaan, Rabu (25/2/2026) sore. Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh pengurus kebun, Mukhsin Haji, bersama sejumlah karyawan. Dengan penuh antusias, mereka membagikan paket takjil kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Mukhsin Haji menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba. “Kegiatan ini adalah wujud rasa syukur kami di bulan Ramadan. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama para pengendara yang belum sempat sampai ke rumah saat waktu berbuka,” ujarnya. Ia menambahkan, kegiatan berbagi takjil ini juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan antar karyawan sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Para pengendara tampak menyambut baik kegiatan tersebut. Banyak di antara mereka yang mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian PT Socfindo Kebun Aek Pamienke.

Read More

Safari Ramadan PT Socfindo Aek Pamienke, Merawat Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah

Bersuarakyat.online Labura – Ramadan menjadi momen istimewa bagi keluarga besar PT Socfindo Kebun Aek Pamienke untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat sekitar. Melalui kegiatan Safari Ramadan, perusahaan hadir langsung di tengah-tengah warga, menyapa dan bersilaturahmi di 16 masjid yang berada di lingkungan operasional kebun. Kegiatan yang berlangsung sejak 23 Februari hingga 4 Maret 2026 ini diinisiasi oleh Ikatan Persaudaraan Muslim Socfindo (IPMS). Setiap kunjungan diisi dengan tausiah, doa bersama, serta kegiatan sosial yang membawa pesan kepedulian dan kebersamaan. Safari Ramadan diawali di Masjid Al-Muttaqin Emplasmen dan turut dihadiri pengurus kebun, Mukhsin Haji. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa Safari Ramadan bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus merawat hubungan harmonis dengan masyarakat. “Kami ingin Ramadan ini menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi. Perusahaan dan masyarakat adalah bagian yang tidak terpisahkan. Kebersamaan inilah yang ingin terus kami jaga,” ungkapnya kepada media, Kamis (26/2/2026). Suasana hangat terasa di setiap masjid yang dikunjungi. Karyawan dan manajemen duduk berdampingan dengan warga, berbagi cerita, mendengarkan tausiah, dan memanjatkan doa bersama. Momen sederhana tersebut menjadi pengingat bahwa nilai kebersamaan dan kepedulian adalah fondasi utama dalam membangun lingkungan yang harmonis. Melalui Safari Ramadan, PT Socfindo Kebun Aek Pamienke berharap semangat berbagi dan persaudaraan ini dapat terus tumbuh, tidak hanya di bulan suci, tetapi juga dalam keseharian seluruh keluarga besar perusahaan dan masyarakat sekitar.

Read More

Pasca HGU Berakhir, Dugaan Penebangan di PT BSP Asahan Sorot Legalitas dan Potensi Kerugian Negara

Bersuarakyat.online Asahan – Aroma dugaan praktik penyelewengan dalam aktivitas penebangan kebun karet di wilayah Kisaran Barat, Sei Renggas, Kabupaten Asahan, semakin menguat. Fakta yang memperberat persoalan ini adalah informasi bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP Asahan telah berakhir pada 30 April 2022. Jika benar tidak terdapat perpanjangan atau pembaruan resmi setelah tanggal tersebut, maka sejak 1 Mei 2022 tanah dimaksud secara hukum kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dengan demikian, setiap aktivitas pengusahaan di atasnya, termasuk penebangan dan penjualan kayu karet, wajib memiliki dasar hak baru yang sah. Namun di lapangan, aktivitas penebangan diduga tetap berlangsung. Penelusuran tim investigasi menemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan pertanyaan serius. Di lokasi tidak tampak plang resmi yang mencantumkan nomor registrasi kegiatan penebangan maupun keterangan legalitas lainnya. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak ditemukan, begitu pula dokumen resmi pengangkutan kayu seperti Delivery Order (DO). Armada pengangkut kayu karet terpantau membawa muatan tanpa kelengkapan dokumen yang dapat diverifikasi secara terbuka, dan batang kayu tidak terlihat memiliki tanda registrasi sebagaimana lazim diwajibkan dalam tata kelola hasil kayu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas penebangan dilakukan dengan tingkat transparansi yang minim dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Apalagi jika kegiatan tersebut berlangsung dengan HGU berakhir, maka persoalan tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi pajak, melainkan juga menyentuh aspek legalitas penguasaan tanah negara. Tanpa adanya Surat Keputusan perpanjangan atau pembaruan HGU, dasar hukum pengusahaan lahan tersebut menjadi tanda tanya besar. Dari sisi potensi kerugian negara, perhitungan konservatif menunjukkan angka yang tidak kecil. Dengan asumsi luas tebangan sekitar 100 hektare, volume produksi 80 hingga 120 meter kubik per hektare, serta harga jual kayu karet antara Rp900 ribu hingga Rp1,4 juta per meter kubik, maka nilai bruto kayu diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar hingga Rp16,8 miliar. Dari nilai tersebut, potensi kewajiban PNBP diperkirakan berkisar antara Rp1,2 miliar hingga Rp3,6 miliar, sementara PPN 11 persen diperkirakan antara Rp792 juta hingga Rp1,848 miliar. Secara keseluruhan, potensi kerugian negara dari PNBP dan PPN diperkirakan mencapai Rp1,99 miliar hingga Rp5,45 miliar, dengan estimasi tengah sekitar Rp3,57 miliar. Angka ini belum termasuk kemungkinan kehilangan retribusi daerah Apabila terbukti terdapat pemanfaatan tanah negara tanpa hak yang sah serta perolehan keuntungan ekonomi yang merugikan keuangan negara, maka persoalan ini dapat dikaji dalam perspektif tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya apabila ditemukan unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Selain itu, jika terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki otoritas, maka dimensi hukumnya menjadi semakin serius. Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: .apakah terdapat perpanjangan resmi HGU setelah 30 April 2022, atas dasar hukum apa aktivitas penebangan dilakukan, .apakah seluruh hasil produksi telah dilaporkan dan dikenai kewajiban PNBP serta PPN, dan siapa yang memberikan izin operasional pasca berakhirnya HGU. Transparansi atas dokumen-dokumen tersebut menjadi kunci untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dan kerugian negara. Sebagai entitas usaha yang tunduk pada hukum nasional, PT BSP Asahan seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status HGU, dokumen produksi dan pengangkutan kayu, serta bukti pembayaran kewajiban kepada negara. Sesuai prinsip jurnalisme berimbang dan ketentuan Undang-Undang Pers, redaksi secara terbuka memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada manajemen PT BSP Asahan untuk menyampaikan penjelasan resmi atas informasi dan dugaan yang berkembang. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.   Tim/Red

Read More

Dukung Iklim Investasi Tertib, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Lakukan Tinjau Lapang PKKPR

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tertib tata ruang dan kepastian hukum berusaha, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Tinjau Lapang Pertimbangan Teknis Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha pada PT Umbul Mas Wisesa. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan yang memiliki peran strategis dalam memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan regulasi yang berlaku. Tinjau lapang dilakukan untuk mencocokkan rencana kegiatan usaha dengan kondisi aktual di lokasi, sekaligus menjadi bahan pertimbangan teknis dalam proses penerbitan PKKPR Berusaha. Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Rahmat, S.H., M.H., Yoel Pabel Lumbantoruan, S.P., Wahyudi Syahputra Simanjuntak, A.Md., serta Sawal Husiana Siagian, S.T. Mereka melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan seluruh aspek teknis terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdilllah Handoyo, SH, kepada media pada Rabu (25/2/2026), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran tata ruang di kemudian hari. “Kami berupaya memastikan setiap rencana usaha berjalan selaras dengan tata ruang daerah, sehingga investasi yang masuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan kepastian hukum,” ungkapnya. Ia juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel guna mendukung kemudahan berusaha serta percepatan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu.

Read More

Pembacaan Gugatan Ahli Waris Terhadap BCA Finance Rantauprapat Digelar 

  Besuarakyat.online – Labuhanbatu   Pengadilan negeri Rantauprapat gelar sidang Pembacaan gugatan sederhana dengan Nomor Perkara  5 /Pdt.G.S/2026/PN-Rap (kamis,26/02/2026) yang dihadiri para pihak, dan Sidang selanjutnya akan dilaksanakan (Senin,5/03/2026)   Sidang pembacaan gugatan perdata adalah tahap krusial setelah mediasi gagal, di mana Penggugat/kuasanya membacakan pokok perkara di depan majelis hakim dan Tergugat. Agenda ini menandai dimulainya pemeriksaan pokok perkara, memungkinkan perubahan gugatan, dan dilanjutkan dengan jawaban Tergugat. Gugatan dilakukan Ahli waris Lasmariati Sirait istri Alm. Riston Sagala yang merupakan nasabah dengan Nomor Polis: GPxxxxxxxxx atas nama PT. BCA FINANCE; Gugatan ini terkait Atas  1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry PU FD Tahun 2021. Atas nama BPKB Lasmariati Sirait yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak : 19xxxxxxxxxx – PK – 0xx pada hari jumat tanggal 21 November 2021; Serta 1 (satu) unit mobil Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC Tahun 2024. Atas nama BPKB Ridho Lamtio Sagala yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak: 19xxxxxxx– PK – 0xx.   didampingi Kantor Hukum BERIMAN PANJAITAN., S.H,M.H. Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H.& Partners mengajukan Gugatan Sederhana Wan Prestasi terhadap: 1. PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT, berkantor beralamat di Bakaran Batu, Kec. Rantau Sel., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara ( Terletak Di Ruko Suzuya Mall ); untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat   Kepada awak media Lasmariati Sirait warga Kampung Jawa Pasar Kel. Pangkatan, Kec. Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa berawal dari claim asuransi jiwa kami ditolak dan tidak jelas dan pihak lesung bca finance tidak bertanggung jawab inilah, Alasan yang mendasar kami menggugat menggugat karena tidak ada kejelasan sebab sudah kurang lebih selama 8 (Delapan) bulan menunggu, sejak Penggugat mengajukan klaim asuransi tersebut, pihak BCA Finance Rantauprapat tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk Menyetujui/mengabulkan permohonan klaim untuk menanggung asuransi jiwa tersebut sesuai yang tercantum di dalam sertifikat asuransi dari Tokio Marine Insurance Group dengan Nomor: GP22xxxxxxxxxxxxxxx / 19xxxxxxxxxx; Dan pada tanggal 23 April 2025, melalui Surat Nomor : GDTHxxxxxxxxxxxxx, pihak BCA Finance Rantauprapat membalas surat Penggugat, yang pada pokoknya berisikan menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh lasmariati br Sirait selaku Ahli waris.     SeLanjutnya pada tanggal 14 Mei 2025, melalui Surat Nomor : 0xx/CLAIM/V/2025, pihak Tergugat I membalas Tanggapan Surat Banding yang diajukan oleh Penggugat, yang pada pokoknya berisikan Tergugat I tetap menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh saya, padahal sebagai nasabah dan/atau debitur dari Tergugat I & Tergugat II Penggugat telah melaksanakan kewajiban Penggugat, yaitu membayar “premi asuransi” yg sudah dimasukan ke hitungan kredit perbulannya yg harus kami bayar. Oleh karenanya beralasan secara hukum bila kemudian Tergugat I & Tergugat II, baik secara tanggung renteng maupun sendiri- untuk melaksanakan kewajibannya mengabulkan dan/atau menyetujui permohonan klaim asuransi Jiwa Penggugat, ujarnya kepada media(kamis,26/2/2026) di area Pengadilan negeri Rantauprapat.     Selanjutnya, Lantas mengapa klaim Mobil yang diajukan pertama yaitu Mobil Suzuki New Carry Klaim nya telah disetujui dan pihak Tergugat I & Tergugat II Memberikan sisa uang dari klaim tersebut yang nominal nya sebesar Rp. 2.486.062 ( Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Puluh Dua Rupiah ), yang Membuktikan bahwa klaim mobil pertama bisa diklaim dan ahli waris masih menerima sisa klaim. Sementara Mobil yang diajukan untuk kedua kalinya ditolak oleh Pihak Tergugat I & Tergugat II dengan alasan yang tidak jelas, bebernya.   kuasa hukum Beriman Panjaitan mengatakan Bahwa terhadap mobil yang kedua sama halnya dengan pengajuan klaim asuransi unit yang pertama. Dengan ketentuan pembayaran kredit awal sudah termasuk biaya asuransi kerusakan dan Asuransi jiwa serta klien kami sudah membayar DP dan sudah membayar selama 14 bulan dengan nominal perbulan nya sebesar Rp. 4.200.000,-   Dan Bahwa Alm. Riston Sagala yg merupakan suami dari laamariati meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2025, bahwa sebelum suaminya meninggal dunia, sudah membayar kredit selama 5 bulan dan setelah 3 hari sesudah suami dari Penggugat meninggal dunia. Penggugat sudah memberitahukan kepada pihak leasing bahwa atas nama pengajuan kredit sudah meninggal dunia sekaligus mengajukan klaim asuransi jiwa terhadap 2 unit mobil yang diajukan nya; Bahwa tindakan Tergugat I & Tergugat II, yang menolak permohonan klaim asuransi yang dimohonkan atas nama Alm. Riston   Dari kronologi klaim ini pihak BCA Finance Rantauprapat melakukan perbuatan inkar janji (wan prestatie); disamping ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, di dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian juga ditegaskan : “Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim” ; Berdasarkan hal-hal yang akan dimasukan ke dalam gugatan dan dikemukakan maka kami mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa,mengadili, dan memutus Gugatan ini beserta segala akibat hukum yang timbul daripadanya, berkenan kiranya untuk menentukan suatu hari persidangan yang dikhususkan untuk itu dengan memanggil Penggugat dan Tergugat serta mengambil dan memberikan putusan yang seadilnya. Red      

Read More

Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Mertua Masuk Agenda Sidang Kesimpulan 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Rabu,25 Februari 2026   Pengadilan negeri Rantauprapat lanjutkan Sidang dengan GUGATAN Menantu perempuan Terhadap Mertua bernama Tuimen warga Aek kulim desa Mandalasena kecamatan Silangkitang, Kab Labusel Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. Rabu (25/02/2026). Kepada media tuimen mertua yang di gugat menantunya mengatakan dalam lanjutan sidang ini saya sudah serahkan kepada kuasa hukum Beriman Panjaitan untuk Menjelaskan semua yang terjadi pada saya, Satu persatu tahapan sidang sudah kami berikan keterangan di depan majelis Hakim l. Saksi juga kami hadirkan termasuk juga kami menghadirkan Sukaji untuk memberikan kesaksian tambahan terkait Kuitansi yang menjadi Gugatan, Dan sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dari pihak penggugat, Kesimpulan kami dari pihak tergugat dari semua proses pembuktian, saksi sampai Pemeriksan Setempat, berkesimpulan bahwa penggugat mengada ada, dan tidak benar tergugat menggadaikan tanahnya karna masih dalam penguasaannya dan sertifikat tidak pernah dipegang penggugat dan kwitansi yg diajukan penggugat diduga palsu. Mohon kepada majelis utk memutus sesuai dgn bukti bukti yg kita ajukan utk mendapat kepastian hukum buat saya orang tua yg suda lansia itu, semakin memiliki keyakinan yang semakin kuat dalam menilai bukti bukti dan fakta yang sudah di munculkan dalam semua persidangan, tutup Tuimen. Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan Agenda sidang kesimpulan dalam perkara perdata adalah tahap akhir pembuktian, di mana penggugat dan tergugat menyerahkan dokumen tertulis berisi rangkuman hasil persidangan (dalil, jawaban, dan bukti) untuk meyakinkan hakim. Agenda ini dilaksanakan setelah tahap pembuktian dan sebelum putusan, seringkali dikirim melalui e-courtDengan Tujuan Memberikan analisis akhir para pihak mengenai fakta-fakta yang terungkap di sidang untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Tergugat membantah semua gugatan menantu perempuan dan bukti penggugat diduga palsu. Red

Read More

Opini Ombudsman Jadi Alarm Perbaikan, Bupati Labusel Tegaskan Reformasi Pelayanan Publik

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/02/2026). Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperoleh opini Ombudsman RI dengan kategori kualitas sedang dan nilai akhir 73,52. Capaian ini menjadi bahan refleksi sekaligus pijakan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat mutu pelayanan kepada masyarakat. Forum penyampaian opini tersebut menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menilai secara menyeluruh sistem pelayanan publik yang telah berjalan. Kehadiran Bupati Labusel menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, dalam sambutannya menekankan bahwa pelayanan publik merupakan wajah paling nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa penilaian Ombudsman bukanlah ajang kompetisi antardaerah, melainkan instrumen perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat sistem layanan, integritas aparatur, serta keadilan dalam pemberian pelayanan. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus didukung oleh penguatan evaluasi internal, optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, serta peningkatan empati dan etika aparatur pelayanan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menekan potensi maladministrasi dan mendorong kualitas layanan yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang. Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, berharap hasil penilaian ini dapat menjadi pemicu semangat bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga kementerian dan badan vertikal lainnya untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat Sumatera Utara memperoleh pelayanan yang semakin berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperoleh predikat Kualitas Cukup. Capaian ini menjadi dasar evaluasi sekaligus pemicu bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menanggapi hasil tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa penilaian Ombudsman merupakan cermin objektif bagi pemerintah daerah dalam mengukur kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa capaian ini tidak dipandang sebagai titik akhir, melainkan sebagai alarm perbaikan untuk memperkuat sistem pelayanan, meningkatkan disiplin aparatur, serta memastikan setiap layanan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Lebih lanjut, Bupati Labusel menegaskan komitmennya untuk mendorong perbaikan berkelanjutan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya aparatur, serta optimalisasi layanan pengaduan masyarakat. Dengan kerja bersama dan konsistensi seluruh perangkat daerah, ia optimistis kualitas pelayanan publik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan terus meningkat dan semakin terbebas dari praktik maladministrasi.

Read More