Sinergi Kantah dan Pemerintah Desa, 30 Sertipikat Residu PTSL di Purworejo Dikebut

Bersuarakyat.online Labuhanbatu-

Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi percepatan penyelesaian 30 sertipikat residu di Desa Purworejo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (2/3/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama perangkat desa serta pihak terkait guna memastikan seluruh persyaratan, baik data fisik maupun data yuridis, telah terpenuhi. Koordinasi tersebut juga menjadi forum untuk membahas dan mencari solusi atas berbagai kendala yang masih menghambat proses penerbitan sertipikat.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Abdul Rahman, S.H., menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian sertipikat residu merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan yang mengakibatkan tertundanya penerbitan sertipikat. Kepastian hukum atas tanah masyarakat adalah prioritas kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi yang erat antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Desa menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian sisa sertipikat PTSL tersebut.

“Dengan komunikasi yang baik dan dukungan semua pihak, kami optimistis seluruh sertipikat residu dapat segera diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *