Dana Rp28 Miliar Milik Gereja dan Jemaat Diduga Raib, Ini Kata Kacab BNI Rantauparapat

Bersuarakyat.online Ratusan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara mendatangi kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat, Kamis (12/3/2026). Para jemaat itu menuntut kejelasan dana Credit Union (CU) milik gereja dan jemaat yang nilainya mencapai Rp28 miliar. Aksi tersebut dipimpin langsung Pastor Paroki RP Yonas Sandra Mallisa SX. Setibanya di depan kantor bank, para jemaat bersama pastor, suster, dan pengurus CU Paroki Aek Nabara menyampaikan tuntutan agar pihak bank memberikan penjelasan terbuka terkait keberadaan dana CU yang selama ini disimpan di BNI dan diduga telah raib. Para jemaat berharap pihak bank segera menjelaskan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah umat dan masyarakat. Aksi yang berlangsung sejak pagi hari itu mendapat pengawalan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif. Meski sempat berlangsung tegang, para jemaat tetap menyampaikan aspirasi secara tertib di halaman kantor bank. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jemaat mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai dana CU mereka yang jumlahnya mencapai Rp28 miliar. Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Kamel, yang menemui para jemaat menjelaskan bahwa sebelumnya pihak bank telah melakukan pertemuan dengan pastor dan pengurus CU Paroki Aek Nabara untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak bank menyatakan komitmennya memberikan dana talangan sebesar Rp7 miliar sebagai langkah awal penyelesaian. “Kami akan memberikan dana talangan sebesar Rp7 miliar selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026,” ujar Kamel di hadapan para jemaat. Namun, untuk penyelesaian pembayaran selanjutnya, BNI menyatakan masih menunggu proses verifikasi dokumen yang saat ini tengah dilakukan secara internal. — BNI Klaim Masih Verifikasi — Saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (13/3/2026) sore, Muhammad Kamel menegaskan pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap keluar masuknya arus kas dana CU Paroki Aek Nabara tersebut. Ia juga memastikan bahwa sesuai arahan pimpinan pusat, BNI berkomitmen bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi. “Proses verifikasi masih berjalan. Kami memastikan persoalan ini akan diselesaikan sesuai arahan pimpinan pusat,” katanya. — Dana Lama Disimpan di BNI — Informasi yang diperoleh menyebutkan, CU Paroki Aek Nabara yang dikelola gereja bersama jemaat telah lama menjadi nasabah BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara dengan total dana mencapai Rp28 miliar. Namun pada Februari 2026, dana tersebut diduga raib. Situasi semakin memicu kecurigaan setelah kepala kantor cabang pembantu tidak berada di tempat saat beberapa kali ditemui oleh pengurus CU yang meminta penjelasan. Karena tidak memperoleh jawaban yang memadai, pengurus CU kemudian menggelar rapat anggota dan memutuskan melakukan aksi mendatangi kantor BNI Cabang Rantauprapat. — Jemaat Minta Kepastian — Melalui aksi tersebut, para jemaat berharap pihak bank segera memberikan kepastian serta mengembalikan dana gereja dan umat yang hilang. Mereka menegaskan, penyelesaian kasus ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tetap terjaga. Jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, jemaat tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka. #Red

Read More

Polsek Panai hilir ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Sei Lumut

  Labuhanbatu – bersuarakyat.online   Seorang pria inisial S Alias D,Laki-Laki, 36 tahun, warga Dusun II Suka Damai Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu diamankan petugas ( Jumat 13 Maret 2026) Sekira pukul 23.00 Wib di Dusun II Suka Damai Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu; Dari penangkapan itu diamankan untuk barang bukti 1 ( satu ) Bungkus plastik klip besar transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,96 Gram Brutto, 1(satu) satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram bruto, 1(satu) buah dompet hitam yang di dalam nya berisikan uang tunai Sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); 1(satu) unit timbangan digital serta 1(satu) unit hp realme note 60; Penangkapan ini terjadi Pada hari jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib Team Opsnal Polsek Panai hilir mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya Peredaran gelap narkotika jenis sabu;   Atas informasi tersebut P.s Kapolsek Panai Hilir IPTU YUNA HENDRAWAN GULTOM SH. MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU BAMBANG WAHYUDI, SH, MH bersama Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai hilir untuk melakukan Penyelidikan tentang Peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu tersebut; Mendapat informasi bahwa adanya seseorang laki laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Suka Damai Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Kemudian Team Yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU BAMBANG WAHYUDI, SH, MH menyusun rencana dan tepat pada Pukul 23.00 Wib Team melakukan penangkapan tepatnya di areal kebun Kelapa Sawit yang berada di Dusun II Suka Damai Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dimana berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki bernama S Alias D, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan Narkotika jenis sabu yang digenggam di tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dan pada saat di lakukan penggeledahan tempat di temukan 1(satu) unit handphone realme note 60,timbangan digital dan 1(satu) buah dompet hitam yang berisikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) tepat nya di kantong celana belakang sebelah kanannya; Kemudian Team melakukan Interogasi terhadap S Alias D tentang kepemilikan sabu tersebut di atas dimana dia mengakui bahwa sabu tersebut di atas adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang bernama Panggilan R Penduduk Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, setelah dilakukan pencarian terhadapnya namun tidak diketahui keberadaannya; Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti yang dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses lanjut.   Red

Read More

Bulog Labuhanbatu Monitoring Penyaluran Bantuan Beras dan Minyakita di Dua Kelurahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu — Perum Bulog Cabang Labuhanbatu melakukan pemantauan terhadap penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng Minyakita kepada masyarakat di Kelurahan Binaraga dan Kelurahan Cendana, Rabu (11/3/2026). Pemimpin Cabang Perum Bulog Labuhanbatu, Harmein Indra Pohan, mengatakan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan tahap awal yang dilakukan di wilayah Labuhanbatu. Ia menjelaskan, jumlah penerima bantuan pangan (PBP) pada penyaluran kali ini sebanyak 2.009 orang. Setiap penerima mendapatkan alokasi bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk alokasi bulan Februari dan Maret. “Penyaluran ini masih perdana di Labuhanbatu. Kami berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok,” ujarnya. Harmein juga mengimbau kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima agar segera mengambil bantuan yang telah disalurkan. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Manager Pengadaan Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara, Rusli, yang melakukan monitoring langsung terhadap proses penyaluran bantuan. Menurut Rusli, kehadirannya bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Dari hasil pemantauan yang dilakukan, ia menilai proses penyaluran berlangsung lancar. “Kami hadir untuk memonitor kegiatan ini, melihat apakah pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik. Sejauh ini kami melihat semuanya berjalan lancar,” katanya. Ia juga menilai penyaluran bantuan pangan tersebut sangat tepat waktunya karena dilaksanakan menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Salah satu penerima bantuan, Dahmainina (67), warga Kelurahan Binaraga, mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diterimanya. Ia mengaku bantuan tersebut sangat membantu karena dirinya sudah tidak lagi bekerja, sementara suaminya sering sakit. “Terima kasih atas bantuannya. Nenek sudah tidak bisa kerja lagi, suami juga sering sakit. Bantuan ini sangat membantu kami,” ucapnya.

Read More

Kehadiran Polisi Saat Pemanenan Kelapa Sawit di Lokasi Eks HGU PT BSP Tuai Sorotan Masyarakat 

Asahan-Bersuarakyat.online – Aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP di Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan, kembali menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan pemanenan tersebut tetap berlangsung di tengah informasi bahwa masa HGU perusahaan di lahan tersebut telah berakhir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum aktivitas pemanenan yang masih dilakukan serta posisi aparat kepolisian yang turut hadir di lokasi saat kegiatan tersebut berlangsung. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 34, Hak Guna Usaha dapat berakhir apabila jangka waktunya telah habis. Setelah masa HGU berakhir, tanah pada prinsipnya kembali berada dalam penguasaan negara hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah melalui instansi yang berwenang. Dalam berbagai konflik agraria di Indonesia, aktivitas perusahaan di atas lahan yang masa HGU-nya telah berakhir sering kali memicu polemik apabila belum terdapat kejelasan status hukum dari pemerintah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, sekitar delapan personel Polsek Parapat Janji dilaporkan turun langsung ke lokasi lahan Eks HGU PT BSP di Desa Padang Sari, tepat pada saat kegiatan pemanenan kelapa sawit oleh pihak perusahaan sedang berlangsung. Sejumlah warga yang berada di lokasi menyampaikan bahwa melalui Kanit Intel Polsek Parapat Janji, Mardiyanto, disebutkan bahwa kehadiran personel kepolisian tersebut bertujuan sebagai penengah agar tidak terjadi keributan antara pihak-pihak yang berada di lokasi. Hal itu disebut berkaitan dengan ketegangan yang sebelumnya sempat terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait aktivitas di lahan tersebut. Namun demikian, warga juga menyebut bahwa personel kepolisian bahkan sempat melakukan apel di area lahan Eks HGU saat kegiatan pemanenan berlangsung. Situasi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, keberadaan aparat kepolisian di lokasi pada saat aktivitas panen berlangsung dinilai sebagian warga terkesan memberikan pengamanan terhadap kegiatan pemanenan tersebut, meskipun status pengelolaan lahan Eks HGU tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Bahkan menurut keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, kehadiran personel Polsek Parapat Janji di area lahan Eks HGU PT BSP disebut bukan hanya terjadi sekali. Warga menyebut bahwa setiap kali kegiatan pemanenan kelapa sawit dilakukan di lahan tersebut, personel kepolisian kerap terlihat berada di lokasi. Meski demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari masyarakat di lapangan dan belum diperoleh penjelasan lebih lanjut apakah kehadiran aparat tersebut merupakan bagian dari pengamanan rutin untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau memiliki tujuan lainnya. Menanggapi situasi tersebut, Ramses Sihombing, aktivis agraria yang juga merupakan Ketua Umum DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEP Rakyat), menilai bahwa dalam kondisi lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan, langkah yang lebih tepat adalah memastikan terlebih dahulu tidak adanya aktivitas dari pihak manapun sampai terdapat kejelasan hukum dari pemerintah. Menurutnya, apabila tujuan aparat kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka pendekatan yang paling netral adalah melakukan pengamanan tanpa adanya aktivitas dari pihak perusahaan maupun pihak lain di lokasi tersebut. “Jika lahan tersebut masih menjadi persoalan dan masa HGU perusahaan telah berakhir, seharusnya aktivitas di lokasi tersebut dihentikan terlebih dahulu sampai ada kepastian hukum dari pemerintah. Dengan demikian aparat dapat menjalankan fungsi pengamanan tanpa menimbulkan persepsi keberpihakan,” ujarnya. Ia menambahkan, langkah tersebut justru dapat menjadi cara efektif untuk mencegah potensi konflik agraria di lapangan. Sementara itu, Kapolsek Parapat Janji memberikan penjelasan terkait kehadiran personel kepolisian di lokasi lahan Eks HGU tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026), Kapolsek menyampaikan bahwa kehadiran anggota kepolisian di lokasi tersebut semata-mata untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tujuannya hanya satu agar tercipta harkamtibmas dan tidak terjadi lagi kejadian sebelumnya berupa keributan di antara kedua belah pihak,” tulis Kapolsek dalam pesan WhatsApp. Kapolsek juga menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian tersebut tidak atas permintaan dari pihak perusahaan. “Dan hal itu dilakukan tidak ada permintaan dari perusahaan,” tambahnya. Sejumlah pihak berharap agar pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat segera memberikan kejelasan mengenai status hukum dan pengelolaan lahan eks HGU tersebut.   Penulis: Tim Redaksi

Read More