Polsek Panai hilir ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Sei Lumut

 

Labuhanbatu – bersuarakyat.online

 

Seorang pria inisial S Alias D,Laki-Laki, 36 tahun, warga Dusun II Suka Damai Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu diamankan petugas ( Jumat 13 Maret 2026) Sekira pukul 23.00 Wib di Dusun II Suka Damai Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu;

Dari penangkapan itu diamankan untuk barang bukti 1 ( satu ) Bungkus plastik klip besar transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,96 Gram Brutto, 1(satu) satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram bruto, 1(satu) buah dompet hitam yang di dalam nya berisikan uang tunai Sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); 1(satu) unit timbangan digital serta 1(satu) unit hp realme note 60;

Penangkapan ini terjadi Pada hari jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib Team Opsnal Polsek Panai hilir mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya Peredaran gelap narkotika jenis sabu;

 

Atas informasi tersebut P.s Kapolsek Panai Hilir IPTU YUNA HENDRAWAN GULTOM SH. MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU BAMBANG WAHYUDI, SH, MH bersama Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai hilir untuk melakukan Penyelidikan tentang Peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu tersebut;

Mendapat informasi bahwa adanya seseorang laki laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Suka Damai Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Kemudian Team Yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU BAMBANG WAHYUDI, SH, MH menyusun rencana dan tepat pada Pukul 23.00 Wib Team melakukan penangkapan tepatnya di areal kebun Kelapa Sawit yang berada di Dusun II Suka Damai Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dimana berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki bernama S Alias D,

ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan Narkotika jenis sabu yang digenggam di tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dan pada saat di lakukan penggeledahan tempat di temukan 1(satu) unit handphone realme note 60,timbangan digital dan 1(satu) buah dompet hitam yang berisikan uang hasil penjualan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) tepat nya di kantong celana belakang sebelah kanannya;

Kemudian Team melakukan Interogasi terhadap S Alias D tentang kepemilikan sabu tersebut di atas dimana dia mengakui bahwa sabu tersebut di atas adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang bernama Panggilan R Penduduk Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, setelah dilakukan pencarian terhadapnya namun tidak diketahui keberadaannya;

Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti yang dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses lanjut.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *