30 Siswa /i SD Swasta TPI Janji Afd 1 Kecamatan Bilah barat adakan TKA berjalan dengan kondusif

Labuhanbatu-Bersuarakyat.Online Sebanyak 30 iswa – Siswi SD Swasta TPI Janji Afd 1 Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu melakukan Tes Kemampuan Akademik (komputer) berjalan Dengan Kondusif. Ketika Jurnalis Bersurakyat.online Labuhanbatu melakukan kunjungan kerja Sd Swasta TPI Janji pada hari Senin terlihat Siswa siswi sedang mengikuti Tes Kemapuan Akademik yang di dampingi (pengawas)Guru guru Sd Negri 02 Bilah barat . Jurnalis Bersua Rakyat.online melakukan konfirmasi terhadap Kepala Sekolah Dasar Swasta TPI Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Bapak Drs Basuki tentang pelaksanaan TKA ,iya mengatakan pada hari Senin tanggal 27 April 2026 Siswa – siswi kita melakukan TKA. Di dalam pelaksanaan kita lakukan Dua sip, Satu Sip sebanyak 15 Siswa – siswi. TKA kita lakukan Dua hari ,yaitu Senin dan selasa Pungkasnya. Ditambahkannya lagi di dalam pelaksanaan TKA ini Siswa — siswi kita mulai kelas Satu Sampai kelas Lima, kita lakukan libur sekolah agar tidak menggangu TKA serta lokal nya kita pakai dan supaya jangan ada suara keributan dari siswa – siswi yang bisa mengganggu konsentrasinya belajar TKA juga tidak di benarkan Orang lain untuk masuk ke dalam ruangan TKA kecuali Guru – guru Pengawas TKA Ungkapnya. Di tempat yang sama Jurnalis Bersua Rakyat.online Melakukan Konfirmasi terhadap Orang tua Siswa dari kelas Enam yang sedang menunggu Anaknya pulang sekolah , angkat bicara Saya sangat berterima kasih kepada Bapak kepala Sekolah yang menjalankan Program dari Kementerian Disdik dalam TKA, semoga anak saya bisa menggunakan Komputer serta mahir dalam menggunakan Komputer, Cetusnya mengakhiri perkataan nya terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat.Com Labuhanbatu.   Penulis : *** DR.Rangkuti ***

Read More

PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat Digugat Nasabah

Bersuarakyat.online – Rantauprapat Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat. PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat resmi digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan paksa serta pelelangan sepihak satu unit kendaraan milik nasabah. Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H & Partners selaku kuasa hukum dari F. Sianipar dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026 tertanggal 2 April 2026. Dalam keterangannya, kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, menyampaikan bahwa pada sidang kedua yang digelar Rabu (27/4/2026), para pihak telah hadir, termasuk perwakilan tergugat. Ia menegaskan bahwa objek perkara bermula dari penarikan kendaraan yang terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing tanpa dasar hukum yang sah. “Penarikan dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Tidak hanya itu, kendaraan yang telah ditarik tersebut juga diduga dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak debitur, sehingga menimbulkan keberatan dan kerugian. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme hukum atau persetujuan sukarela dari debitur. Di sisi lain, pihak debitur menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi akibat kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan selama kurang lebih empat bulan. Setelah itu, kendaraan kembali mengalami kerusakan yang berdampak pada tertunggaknya kewajiban hingga enam bulan. Kondisi tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada pihak leasing. Meski demikian, F. Sianipar mengaku tetap menunjukkan itikad baik dengan mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp200 juta dari sisa kewajiban, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan. Akibat peristiwa tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 dan immateriil sebesar Rp1 miliar. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap mediasi pada Rabu, 6 Mei 2026. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Red

Read More

Bupati Paluta H.Obon Bersama Sekda Juga Didampingi Kadis PUTR Hendrik Gunawan, Tinjau Jalan Longsor

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap, S.STP.,MSi, (H.Obon) bersama Sekretaris Daerah Dr, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP.,MM, didampingi Kepala Dinas PUPR, Hendrik Gunawan Harahap, ST, Msi, Kepala BPBD Ahmad Darlin Harahap, serta jajaran terkait meninjau langsung lokasi jalan longsor di Desa Sitopayan dan Desa Gunung Manaon, Kecamatan Portibi, Minggu : 26/04/2026. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat pemerintah daerah terhadap bencana alam yang terjadi akibat tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Di lokasi, Bupati Paluta menginstruksikan agar penanganan longsor segera dilaksanakan sehingga aktivitas masyarakat dan akses transportasi tidak terganggu. Kita minta agar secepatnya dilakukan penanganan supaya mobilitas warga tetap lancar dan perekonomian masyarakat tidak terhambat, tegas Bupati saat meninjau lokasi. Berdasarkan data sementara, longsor di Desa Sitopayan memiliki kedalaman sekitar 3 meter dengan panjang mencapai 12 meter. Sementara di Desa Gunung Manaon, longsor dengan ketinggian sekitar 4 meter dan panjang mencapai 37 meter. Kepala Dinas PUPR Paluta Hendrik Gunawan Harahap, ST, Msi, dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penanganan teknis berupa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di titik-titik longsor guna mencegah kerusakan lebih lanjut. Selain longsor, curah hujan tinggi juga menyebabkan banjir di beberapa wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Pemerintah daerah terus melakukan pemantauan serta langkah-langkah antisipasi untuk meminimalisir dampak bencana terhadap masyarakat. Warga diimbau tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan segera melaporkan jika terjadi kondisi darurat di lingkungan masing-masing.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sultan Perlak Ajak Warga Aceh Timur Gelar Aksi Damai Tuntut Bantuan Banjir 4 Bulan Tak Jelas, Masyarakat Aceh Timur Siap Turun Aksi Damai

Bersuarakyat.online Aceh Timur — Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq, Sultan Bandar Khalifah/Kerajaan Islam Perlak, mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk turut serta dalam aksi damai guna memperjuangkan hak korban banjir yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan bantuan. Ajakan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi di salah satu kafe di wilayah Aceh Timur pada Rabu (1/4/2026). Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir dan hingga saat ini, sekitar empat bulan, masih belum menerima bantuan yang dijanjikan. “Aksi ini kita lakukan untuk menuntut kejelasan dan realisasi bantuan bagi korban banjir. Sudah terlalu lama masyarakat menunggu tanpa kepastian,” ujarnya. Aksi damai tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dari seluruh wilayah Aceh Timur. Ia juga mengimbau agar seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis selama kegiatan berlangsung. “Kita ingin aksi ini berjalan damai, tertib, aman, dan bermartabat. Jangan sampai ada tindakan yang merugikan kita semua,” tegasnya. Melalui aksi ini, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera mengambil langkah konkret untuk mencairkan bantuan yang selama ini dinantikan oleh para korban banjir. Aksi damai ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperjuangkan hak masyarakat secara santun dan konstitusional. #Hsb

Read More