Satreskrim Polrestabes Medan Bongkar Prostitusi Online Anak, 4 Pelaku Ditangkap di Hotel Setia Budi
Bersuarakyat.online Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Kota Medan. Empat pelaku dengan peran berbeda berhasil ditangkap saat menjalankan praktik ilegal itu di salah satu hotel kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, empat pelaku yang diamankan berinisial EL, BP, RRP, dan IPS. Sementara korban adalah dua anak perempuan berusia 15 tahun yang dijual melalui aplikasi MiChat. “Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak, di mana kita berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ujar Adrian, Rabu 13 Mei 2026. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim Satreskrim. Pada 1 Mei 2026, petugas menggerebek salah satu kamar hotel di Jalan Setia Budi. Saat digerebek, keempat pelaku tengah bersama kedua korban di dalam kamar. Hasil penyelidikan menunjukkan, jaringan ini sudah beroperasi sekitar enam bulan. Aplikasi MiChat digunakan untuk menyebarkan foto-foto korban kepada calon pelanggan. “Di aplikasi itu disebarkan foto-foto daripada si anak ini. Untuk kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan,” kata Adrian. Polisi membeberkan peran masing-masing pelaku. EL berperan sebagai bos atau pengelola yang mengatur seluruh operasional prostitusi online. BP bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi. RRP bertugas menjemput dan mengantar korban ke lokasi pertemuan. Sementara IPS juga bertugas mencari tamu. Tarif yang dipatok untuk sekali melayani pelanggan dalam sistem short time adalah Rp350 ribu. Dari jumlah itu, korban hanya menerima sekitar Rp150 ribu. Sisa uang dipakai untuk membayar sewa hotel dan keuntungan kelompok. “Jadi, untuk uang Rp350 ribu tadi dibagi antara anak dan juga bosnya,” jelas Adrian. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga menambahkan, kedua korban diduga sudah dieksploitasi selama enam bulan. Sementara praktik prostitusi online jaringan ini diperkirakan sudah berjalan hampir satu tahun. Dalam sehari, masing-masing korban bisa melayani dua hingga tiga pelanggan berbeda. Para pelaku menyewa kamar hotel secara berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan. “Praktiknya sangat terorganisir. Anak-anak ini dijanjikan uang, tapi sebagian besar hasilnya diambil pelaku,” kata Dearma. Saat ini keempat pelaku ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 88 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan prostitusi online serupa yang terhubung dengan para pelaku. Penyidik juga memeriksa ponsel dan riwayat chat di aplikasi MiChat untuk melacak pelanggan dan anggota jaringan lain. “Kami tidak berhenti di empat pelaku ini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Adrian. Polrestabes Medan mengimbau orang tua lebih mengawasi aktivitas anak di media sosial dan aplikasi chatting. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi eksploitasi anak di lingkungannya. (Slh)