Sahli ATR/BPN Ungkap Manfaat Sembilan Program Kerja Sama KPK bagi Pemda se-Sulut

Bersuarakyat.online – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Transformasi dibawa melalui sembilan program kerja sama yang dilakukan melibatkan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng mengatakan, kerja sama tersebut dapat menghasilkan sejumlah keuntungan bagi pemerintah daerah setempat. “Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin kalau sembilan program yang kita usung untuk kerja sama ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah di sini, kemudian meningkatkan akuntabilitas, juga penyelesaian sertipikasi aset di daerah,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulut, di Wisma Negara Sulut, Selasa, (12/05/2026). Sembilan program yang menjadi wujud kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda, di antaranya meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah. Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah. Andi Tenri Abeng mengatakan, seluruh provinsi di Sulawesi yang telah menjadi lokasi pelaksanaan program menunjukkan antusiasme tinggi dari pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi program transformasi layanan pertanahan tersebut. “Dengan semangat Pak Gubernur saja, itu sudah bentuk dukungan yang paling kami rasa membuat bupati, wali kota juga semuanya semangat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan,” lanjut Andi Tenri Abeng. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menyambut baik pertemuan tiga pihak ini. Ia menilai, forum ini bukan lagi sekadar koordinasi, melainkan langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah. “Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” ujar Yulius Selvanus Komaling. Gubernur Sulawesi Utara berharap, persoalan pertanahan, khususnya sertipikasi aset pemerintah daerah yang belum tuntas dapat segera dituntaskan. Ia juga berharap potensi konflik dan sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan. Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah masing-masing untuk menindaklanjuti hasil rakor ini.

Read More

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan. “Karena menjadi bagian dari _piloting_ kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi _best practice_ untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026). Sebelum di Sulut, _piloting_ program ini sudah dimulai di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Andi Tenri Abeng menjelaskan, kerja sama dengan KPK ini diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah. Pelibatan Pemda dalam upaya transformasi layanan ini diharapkan bukan hanya bisa mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, namun juga tata ruang di daerah. “Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” tutur Andi Tenri Abeng di hadapan Gubernur Sulut. Dalam pertemuan ini, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, membenarkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. “Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto. Edi Suryanto menjelaskan tiga fokus utama dari KPK RI dalam kerja sama ini, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar akses masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin mudah. Di momen Rakor ini, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, langsung meminta seluruh kepala daerah untuk bergerak menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. “Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling. Dalam Rakor ini dihasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut beserta kepala daerah se-Sulut; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK. Dalam rakor yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut ini, dilakukan diskusi teknis terkait sembilan program kerja sama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Read More

Kapolres Labuhanbatu Cek Kondisi RTP dan Beri Motivasi Langsung kepada Para Tahanan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melakukan pengecekan langsung ke Rumah Tahanan Polri Polres Labuhanbatu, Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan memastikan kondisi ruang tahanan tetap aman, tertib, serta melihat langsung keadaan para tahanan. Pengecekan turut didampingi Wakapolres Kompol PS. Simbolon, S.H., M.H., Ps. Kabag Ren AKP Miftahuddin, SE., dan Kasat Tahti Roky Sianturi, SH. Rombongan menelusuri setiap sudut RTP untuk memastikan fasilitas, kebersihan, dan sistem pengamanan berjalan sesuai standar operasional prosedur. Dalam peninjauan tersebut, AKBP Wahyu memastikan tidak ada gangguan keamanan di dalam RTP. Ia juga mengecek kondisi kesehatan dan kebutuhan dasar para tahanan, mulai dari ruang istirahat, sanitasi, hingga ketersediaan air bersih. “Kondisi RTP sejauh ini aman dan tertib. Kami ingin memastikan hak-hak dasar tahanan tetap terpenuhi selama mereka menjalani proses hukum,” ujar Kapolres di sela kegiatan. Selain melakukan pemeriksaan, Kapolres menyempatkan diri berdialog dan memberikan motivasi kepada para tahanan. Ia mengingatkan agar waktu yang dijalani di dalam tahanan dapat menjadi momentum refleksi dan perubahan diri. “Kami berharap saudara-saudara sekalian dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik, serta nantinya bisa kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang berguna bagi keluarga, bangsa, dan negara,” pesan AKBP Wahyu kepada para tahanan. Kapolres juga mengingatkan para tahanan untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan kooperatif dan menjaga ketertiban selama berada di RTP. Diketahui, sebagian besar tahanan yang menghuni RTP Polres Labuhanbatu tersangkut kasus narkoba. Meski berada dalam situasi sulit, para tahanan menyambut baik kehadiran Kapolres dan jajaran. Mereka mengapresiasi perhatian dan motivasi yang diberikan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polres Labuhanbatu terhadap para tahanan, sekaligus bagian dari upaya pembinaan agar mereka memiliki semangat untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih positif setelah bebas nanti. Polres Labuhanbatu menyatakan akan rutin melakukan pengecekan dan pembinaan serupa sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan kemanusiaan di lingkungan RTP. (Slh)

Read More

Poktan Di Kec Pabojul Gagal Terima Pupuk Subsidi dari UD Rimnitahi, Petani Terancam Mundur Tanam

Bersuarakyat.online Poktan di kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara, beberap Desa Puluhan petani yang tergabung dalam kelompok tani terancam gagal tanam tepat waktu. Mereka mengaku belum menerima pupuk bersubsidi yang dialokasikan melalui UD Rimnitahi meski nama kelompoknya sudah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani [RDKK] 2025. Pada saat awak media Harahap Kuro-Kuro langsung turun ke lapangan untuk komfirmasi ke kios pupuk bersubsidi, UD Rimnitahi Pak Haji yang tidak pernah dapat di jumpai, mulai Pada Sabtu h Minggu : 09/10/ Mei / 2026, sebelum di terbitkan lanjutan berita ini dan komfirmasi nya melalui Chat dan Telpon lewat telpon seluler Wahtsaff. Ketidakpastian distribusi ini memunculkan pertanyaan soal titik sumbat penyaluran pupuk subsidi di tingkat lapangan. RDKK Ada, Pupuk Tak Kunjung Turun* Ketua Poktan Desa Sipupus yang enggan tidak mau di sebut namanya, dan mengatakan kelompoknya sudah mengajukan pengambilan pupuk Urea dan NPK sejak awal September 2025. Kami sudah terdaftar di RDKK untuk 15 hektar sawah. Di aplikasi e-Alokasi juga muncul jatahnya. Tapi pas ke UD Rimnitahi, dibilang pupuknya belum bisa diambil. Alasannya nggak jelas, cuma disuruh tunggu,” ujar salah satu ketua kelompok saat ditemui di warung kopi pada Sabtu : 10/05/2026. Menurutnya, akibat keterlambatan ini sebagian anggota poktan memilih membeli pupuk non-subsidi dengan harga Rp : 350.000 per sak. Padahal harga eceran tertinggi [HET] pupuk Urea subsidi hanya Rp112.500 per sak. Kasihan anggota yang modalnya pas-pasan. Kalau nggak dipupuk, hasil panen bisa turun 30-40%, katanya. Sistem 7 Tepat Jebol di Lapangan. Kasus di Sipupus dan desa lain di kec pabojul, menunjukkan prinsip 7 Tepat” dalam penyaluran pupuk subsidi belum berjalan maksimal. Pemerintah lewat Perpres No. 6 Tahun 2025 menargetkan pupuk subsidi tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima. Namun di lapangan, indikator waktu dan penerima yang bermasalah. Padahal Permentan No. 15 Tahun 2025 sudah mempertegas bahwa penyaluran hanya boleh ke petani yang terdaftar di RDKK dan melalui penyalur resmi. Direktur Pupuk Ditjen PSP Kementan Jekvy Hendra sebelumnya menyebut pemerintah membuka opsi Gapoktan sebagai titik serah untuk mempercepat distribusi. Namun di Kec Pabojul, mekanisme ini belum berjalan. Penyaluran masih bertumpu pada kios UD Rimnitahi. Tidak semua daerah diwajibkan membentuk Gapoktan sebagai titik serah. Kesiapan SDM, modal, dan sarana jadi pertimbangan,” kata Jekvy dalam sosialisasi Juli lalu. UD Rimnitahi Belum Beri Penjelasan Rinci. Hingga berita ini diturunkan, pihak UD Rimnitahi belum memberikan penjelasan rinci soal keterlambatan penyaluran. Yang kios hanya menyebut sedang 20 ton distribusi yang masuk di bulan november pada saat di komfirmasi melalui telpn. Sementara itu, Dinas Pertanian Paluta melalui penyuluh lapangan menyatakan sudah menerima laporan dari Poktan Sipupus. Kami akan cek dulu data e-Alokasi dan konfirmasi ke penyalur. Kalau terbukti ada penahanan, ada sanksi sesuai Permentan 15/2025,”ujar seorang anggota poktan yang enggan disebut namanya. Petani Minta Kepastian. Para petani berharap ada kepastian sebelum masa tanam lewat. Jika pupuk tak kunjung turun, mereka khawatir produktivitas padi dan jagung di Sipupus anjlok tahun ini. Kami nggak minta lebih. Cuma minta jatah yang sudah ditetapkan di RDKK bisa kami terima tepat waktu. Itu saja,” kata Sariani, anggota poktan lainnya. Kasus Sipupus menjadi ujian awal implementasi kebijakan pupuk subsidi 7 Tepat di Paluta. Tanpa perbaikan di tingkat penyalur dan pengawasan, target peningkatan produksi pangan nasional berpotensi terganggu di daerah. Data yang Perlu Dicek Lanjutan: 1. Jumlah alokasi vs realisasi penyaluran UD Rimnitahi bulan September-Oktober 2025, 2. Status RDKK Poktan Sipupus di aplikasi e-Alokasi 3. Ada atau tidaknya pengaduan serupa dari poktan lain di Kec Pabojul.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Bupati Fery Sahputra Simatupang Hadiri MUSDA KNPI Labusel, Tegaskan Pemuda Harus Jadi Kekuatan Pembangunan Daerah

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digelar di Aula Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK), Kotapinang, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Labusel Irmayanti Siregar, Anggota DPRD Labusel Zulfikli Nasution, Mahfuddin dan Angginatul Ladomi, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Ketua KNPI Sumatera Utara Aldi Syahputra Siregar, para Assisten dan staf ahli bupati, pimpinan opd, para ketua OKP dan organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang tampil bukan hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai Ketua DPD KNPI Labusel yang memiliki ikatan emosional kuat terhadap perjalanan organisasi kepemudaan tersebut. “Musyawarah daerah bukan hanya agenda pergantian kepengurusan, tetapi momentum evaluasi, konsolidasi, dan penentuan arah perjuangan KNPI ke depan,” ujar Fery. Ia berharap Musda KNPI mampu melahirkan gagasan-gagasan besar dan semangat baru agar KNPI semakin solid, maju, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Dengan nada penuh semangat, Fery juga mengingatkan bahwa KNPI harus tetap menjadi rumah besar pemuda yang menjaga persatuan di tengah keberagaman organisasi kepemudaan. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam organisasi merupakan hal yang wajar, namun persaudaraan dan persatuan harus tetap dijaga. “Jangan sampai Musda meninggalkan perpecahan. Siapapun yang nantinya terpilih menjadi ketua, itulah pilihan terbaik organisasi yang harus kita dukung bersama,” tegasnya. Bupati Fery menilai pemuda memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa pemuda hari ini bukan hanya penerus masa depan, melainkan penentu arah masa kini. Karena itu, ia berharap KNPI ke depan mampu menjadi mitra kritis sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang maju dan sejahtera. Selama memimpin KNPI Labusel, Fery mengakui masih terdapat kekurangan dan keterbatasan. Namun ia meyakini berbagai program sosial, kepemudaan, olahraga, hingga kegiatan kemasyarakatan dapat berjalan karena kekompakan dan rasa memiliki seluruh kader terhadap organisasi. Dalam Sambutanya, Bupati Fery Sahputra Simatupang yang kini menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Selatan turut membagikan kisah perjuangannya bersama KNPI, mulai dari menjadi Ketua KNPI hingga dipercaya memimpin Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Suasana itu pun menjadi momen refleksi dan motivasi bagi para pemuda yang hadir untuk terus berkontribusi bagi daerah dan masyarakat. Di akhir arahannya, Fery turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama memimpin KNPI terdapat kekhilafan dan kekurangan. Ia juga mengajak seluruh elemen pemuda untuk terus menjaga semangat gotong royong, persatuan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Read More

PN Kisaran Tolak Eksepsi PT. BSP dan BPN Asahan, Perkara Eks HGU Resmi Lanjut ke Pokok Sidang

Bersuarakyat.online Kisaran, 13 Mei 2026 Pengadilan Negeri Kisaran resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh PT. BSP sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis terkait sengketa penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Rabu, 13 Mei 2026, Majelis Hakim menyatakan: “Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kewenangan absolut tersebut; Menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis.” Dengan putusan tersebut, perkara secara resmi dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perkara ini diajukan oleh masyarakat sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT. BSP, dengan objek perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996. Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum MUKHLIS HABIBI, S.H. & PARTNERS, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan sela tersebut. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menyatakan Pengadilan Negeri Kisaran berwenang mengadili perkara ini. Artinya, perkara ini layak diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H dan Habib Lebih lanjut disampaikan bahwa sejak awal Para Penggugat berpendapat perkara ini merupakan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena berkaitan dengan penguasaan lahan setelah berakhirnya HGU tanpa adanya dasar hak baru yang sah. Menurut Para Penggugat, kondisi di lapangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk terganggunya akses jalan, aktivitas ekonomi, dan akses masyarakat terhadap sumber penghidupan di sekitar lokasi. Pihak Penggugat juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak bertujuan untuk mengklaim kepemilikan atas lahan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan dimaksud. Dengan ditolaknya eksepsi kewenangan absolut, maka persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian. Para Penggugat menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran. “Kami percaya proses persidangan akan berjalan secara objektif, berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku dan bagi masyrakat asahan seputaran wilayah lahan eks HGU PT BSP harus kompak melihat persoalan ini hindari bentrokan antar masyarakat,mari berberjuang bersama-sama insyaallah kalau kita menang dipengadilan ini semua masyrakat kisaran diwilayah lahan eks HGU akan bebas beraktivitas tanpa ada gangguan dari pihak yang mengkleam masih memiliki hak”tambahnya.   Tim/Red

Read More