Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026

Bersuarakyat.online Deli Serdang- Senin 15/6/2026, Pembukaan MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Raden Muhammad Syafi’i, serta dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, para kepala daerah se-Sumatera Utara, dan kafilah dari seluruh kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh pihak untuk mengimplementasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, MTQ tidak hanya menjadi ajang syiar Islam dan kompetisi keagamaan, tetapi juga harus menjadi inspirasi dalam mewujudkan pemerintahan yang hadir dan bermanfaat bagi masyarakat. Gubernur Sumatera Utara juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kabupaten/kota yang telah mengirimkan kafilah terbaiknya serta berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Raden Muhammad Syafi’i mengapresiasi penyelenggaraan MTQ yang berlangsung dengan baik dan meriah. Ia berharap MTQ dapat melahirkan qari dan qariah terbaik yang mampu mengharumkan nama Sumatera Utara di tingkat nasional maupun internasional serta menjadi generasi yang mencintai dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Pada kesempatan tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menyampaikan harapannya agar pelaksanaan MTQ tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah kehidupan masyarakat. Bupati juga berharap seluruh peserta kafilah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat mengikuti seluruh rangkaian perlombaan dengan penuh semangat, menjaga kekompakan, menjunjung tinggi sportivitas, serta menampilkan kemampuan terbaik demi mengharumkan nama daerah. “MTQ bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga wadah untuk memperkuat kecintaan terhadap Al-Qur’an dan membentuk generasi Qurani yang berakhlak mulia. Kami berharap kafilah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mampu meraih prestasi terbaik, membawa nama baik daerah, serta menjadi duta-duta Al-Qur’an yang dapat memberikan inspirasi bagi masyarakat,” ujar Bupati. MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 24 Juni 2026 dan diikuti oleh kafilah dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. #Arjuna

Read More

Pemkab Labuhanbatu Selatan Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Lima Kecamatan, Wabup Hadiri Kegiatan di Torgamba

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah secara serentak di lima kecamatan pada Senin (15/6/2026) malam. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat syiar Islam serta meningkatkan ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di masing-masing kecamatan, yakni Kecamatan Silangkitang di Masjid Baitul Muhsinin Dusun Rintis Desa Rintis, Kecamatan Kampung Rakyat di Masjid Ar-Raudho Jalan Tandan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kotapinang di Masjid Besar Musthofa Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Sungai Kanan di Masjid Al-Aman Lingkungan Pekan Kelurahan Langgapayung, dan Kecamatan Torgamba di Masjid Nurul Iman PT Asam Jawa Desa Pangarungan. Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba Siboro, menghadiri secara langsung peringatan Tahun Baru Islam di Kecamatan Torgamba. Kehadiran Wakil Bupati disambut antusias oleh masyarakat yang memadati lokasi kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati mengajak masyarakat menjadikan momentum Tahun Baru Islam sebagai sarana introspeksi diri dan memperbaiki kualitas kehidupan, baik dalam hubungan kepada Allah SWT maupun sesama manusia. “Tahun Baru Islam bukan sekadar pergantian kalender, tetapi menjadi pengingat bagi kita untuk terus berhijrah menuju pribadi yang lebih baik, memperkuat persatuan, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” ujarnya. Syahdian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan kebersamaan sebagai modal penting dalam mendukung pembangunan daerah. Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan berlangsung khidmat dengan diisi tausiyah agama, doa bersama, serta berbagai kegiatan keagamaan yang melibatkan masyarakat dan unsur pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap nilai-nilai hijrah dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu melahirkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berdaya saing. #Arjuna

Read More

Akhmat Saipul Sirait Dukung Langkah Bupati Asahan: Jangan Hanya Bicara Plasma 20 Persen, Fasilitasi dan Lindungi Kelompok Tani Penggarap Lahan Eks HGU

Bersuarakyat.online ASAHAN – Advokat dan Aktivis Agraria Sumatera Utara, Akhmat Saipul Sirait, SH, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., yang memimpin pertemuan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan tata kelola pertanahan dan perkebunan yang lebih baik, berkeadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Akhmat menilai pernyataan Bupati Asahan yang menekankan pentingnya pengelolaan HGU berdasarkan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan kesejahteraan masyarakat patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, ia berharap semangat keadilan yang disampaikan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen, tetapi juga melalui penyelesaian persoalan lahan eks HGU yang selama ini telah menjadi sumber penghidupan masyarakat. Menurutnya, di Kabupaten Asahan terdapat sejumlah lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir dan saat ini telah diusahai secara nyata oleh masyarakat maupun kelompok tani. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak terus menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan. “Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendorong pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen. Namun keadilan agraria tidak boleh berhenti sampai di situ. Pemerintah juga harus hadir untuk melindungi dan memfasilitasi masyarakat yang selama ini telah mengusahai lahan-lahan eks HGU sebagai sumber kehidupan mereka,” ujar Akhmat. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan instansi terkait untuk melakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan secara menyeluruh terhadap seluruh lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir, khususnya lahan yang saat ini telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat maupun kelompok tani. Menurut Akhmat, langkah tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah konflik sosial, serta menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi kelompok tani dan masyarakat penggarap lahan eks HGU, baik melalui pendampingan, pembinaan, legalisasi aset, akses permodalan, maupun penyelesaian status penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Akhmat berharap lahan-lahan eks HGU yang telah lama diusahai dan menjadi sumber penghidupan masyarakat tidak serta-merta dimasukkan kembali ke dalam usulan perpanjangan, pembaruan, maupun pemberian HGU baru tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak dan kepentingan masyarakat yang telah mengelolanya. “Apabila kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama sebagaimana yang disampaikan Bupati Asahan, maka kelompok tani dan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengusahai lahan eks HGU harus menjadi bagian dari solusi pembangunan. Mereka tidak boleh kembali menjadi korban akibat kebijakan yang mengabaikan realitas penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan,” tegasnya. Akhmat menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana negara dan pemerintah mampu menghadirkan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat. “Keadilan agraria tidak hanya diukur dari terpenuhinya kewajiban plasma 20 persen. Keadilan agraria juga harus diwujudkan melalui keberanian pemerintah untuk mengakui, menginventarisasi, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama mengusahai lahan eks HGU. Inilah bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat dan sejalan dengan cita-cita Bupati Asahan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asahan,” pungkas Akhmat Saipul Sirait, SH.   Tim/Red

Read More

Penggugat Ajukan Replik, Bantah Seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat dalam Perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap

  Bersuarakyat.online, RANTAUPRAPAT, 17 Juni 2026 – Persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (17/6/2026), dengan agenda penyampaian replik Penggugat terhadap eksepsi dan jawaban yang sebelumnya diajukan para tergugat melalui persidangan secara elektronik (e-Court). Dalam repliknya, Penggugat melalui kuasa hukumnya menolak seluruh dalil eksepsi maupun jawaban para tergugat yang dinilai tidak berdasar dan tidak mampu membantah substansi gugatan yang diajukan. Penggugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi seluruh syarat formil hukum acara perdata, mulai dari identitas para pihak, uraian fakta dan dasar hukum, objek sengketa, bentuk perbuatan melawan hukum yang didalilkan, hingga tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim. Terkait keberatan para tergugat yang menyebut gugatan kabur (obscuur libel), Penggugat menilai dalil tersebut tidak beralasan karena seluruh unsur gugatan telah dijabarkan secara jelas dan rinci. Bahkan, menurut Penggugat, kemampuan para tergugat menyusun jawaban secara detail menunjukkan bahwa pokok gugatan telah dipahami dengan baik. Selain itu, Penggugat juga membantah dalil yang mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat. Menurut Penggugat, dirinya memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa, menguasai objek berdasarkan alas hak yang sah, serta mengalami kerugian akibat tindakan yang didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam pokok perkara, Penggugat menolak penggunaan Putusan Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Rap sebagai dasar pembelaan para tergugat. Penggugat menegaskan bahwa dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut sehingga putusan dimaksud tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap dirinya. Penggugat juga mempertanyakan dasar penguasaan objek sengketa yang diklaim para tergugat berdasarkan akta hibah, dengan alasan bahwa keberadaan akta hibah tidak serta merta membuktikan kesesuaian objek di lapangan maupun menghilangkan hak pihak lain yang merasa dirugikan. Melalui replik yang disampaikan, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi para tergugat, menolak seluruh jawaban yang diajukan, serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sesuai petitum yang telah diajukan dalam gugatan pokok. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian duplik dari pihak tergugat sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian. (Redaksi)

Read More

Janda Asal Labuhanbatu Lawan Penolakan Klaim Asuransi Sepihak di PN Rantauprapat

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Perjuangan keadilan bagi janda ahli waris, Lasmariati Sirait, memasuki babak baru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (17/06/2026). Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, Penggugat resmi menyerahkan dokumen Replik untuk mematahkan argumen para Tergugat. Kasus dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2026/PN Rap ini menggugat PT BCA Finance Rantauprapat (Tergugat I), PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (Tergugat II), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan (Tergugat III). Gugatan diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penolakan klaim asuransi jiwa. Kronologi Sengketa dan Isi ReplikSengketa bermula saat suami Penggugat, Alm. Riston Sagala, meninggal dunia pada 23 Maret 2025. Almarhum memiliki dua unit kendaraan yang dibiayai dengan sistem paket leasing dan proteksi asuransi jiwa. Anehnya, klaim asuransi untuk unit pertama (Suzuki New Carry) disetujui dan dilunasi. Namun, klaim unit kedua (Daihatsu New Sigra) ditolak oleh pihak asuransi dengan alasan klausul “Masa Tunggu 6 Bulan”. Dalam Repliknya, Kuasa Hukum Penggugat menegaskan beberapa poin krusial:Tolak Pilihan Domisili Jakarta: Penggugat menolak eksepsi Tergugat I yang meminta sidang dipindah ke PN Jakarta Selatan. Pilihan domisili sepihak dalam kontrak baku tersebut dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum. Asas Konsistensi Hukum: Penggugat mempertanyakan dasar penolakan unit kedua, padahal subjek tertanggung dan tanggal kematiannya sama persis. Penolakan ini dinilai sebagai bentuk manipulasi hak konsumen. Klausul Masa Tunggu Cacat Hukum: Pihak asuransi dan leasing tidak pernah memberikan edukasi transparan mengenai klausul masa tunggu saat perjanjian dibuat, sehingga dinilai melanggar regulasi OJK. Akta Notaris Degradasi: Perjanjian pembiayaan ditandatangani di Rantauprapat namun dibuat oleh Notaris asal Depok. Hal ini melanggar UU Jabatan Notaris sehingga akta tersebut kehilangan kekuatan eksekutorial sah. Gugatan Balik Tidak Berdasar: Penggugat menolak gugatan balik (rekonvensi) BCA Finance yang menuntut sisa kredit Rp169.193.672,- dan penyitaan mobil. Demi hukum, sisa angsuran otomatis menjadi beban perusahaan asuransi sejak tertanggung meninggal dunia. Kelalaian OJK Medan: OJK ditarik sebagai Tergugat III karena dinilai melakukan kelalaian sistemik dalam mengawasi praktik klausula baku tersembunyi yang merugikan masyarakat. Tuntutan Penggugat Melalui Replik ini, Lasmariati Sirait memohon kepada Majelis Hakim PN Rantauprapat untuk menolak seluruh eksepsi para Tergugat. Penggugat meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan konvensi, membebaskan sisa utang kredit, serta menolak permohonan sita jaminan atas mobil Daihatsu New Sigra tersebut. (RED)

Read More

KLAIM ASURANSI MOBIL KEDUA DITOLAK SEPIHAK, JANDA ASAL LABUHANBATU LAWAN PT BCA FINANCE DAN TOKIO MARINE DI PN RANTAUPRAPAT

Bersuarakyat.online – Kasus dugaan penolakan klaim asuransi jiwa sepihak oleh perusahaan pembiayaan dan perasuransian kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (17/06/2026) memasuki tahapan krusial, yaitu pembacaan Replik dari pihak Penggugat, Lasmariati Sirait. Melalui kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Oscar Crisman Panjaitan, S.H. dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, Penggugat secara tegas mematahkan seluruh eksepsi dan jawaban dari para Tergugat. Perkara perdata Nomor: 52/Pdt.G/2026/PN Rap ini mencuat sebagai murni Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perlindungan konsumen perasuransian. Pihak Penggugat melayangkan tuntutan hukum hukum ini secara tanggung renteng terhadap PT BCA Finance Rantauprapat selaku Tergugat I, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia sebagai Tergugat II, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan selaku Tergugat III. Langkah ini diambil demi memperjuangkan hak keperdataan ahli waris yang dinilai telah dimanipulasi. Sengketa hukum ini bermula ketika suami Penggugat, Alm. Riston Sagala, meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2025. Semasa hidupnya, almarhum mengambil dua unit kendaraan melalui paket kredit (leasing package) yang sudah dilengkapi dengan proteksi asuransi jiwa. Namun, fakta hukum di lapangan menunjukkan ketidakkonsistenan yang nyata; klaim asuransi untuk unit pertama (Suzuki New Carry) disetujui dan dilunasi oleh sistem, sedangkan klaim untuk unit kedua (Daihatsu New Sigra) justru ditolak secara sepihak. Dalam dokumen Repliknya, Kuasa Hukum Penggugat secara tegas menolak eksepsi Kompetensi Relatif dari BCA Finance yang mencoba memindahkan persidangan ke PN Jakarta Selatan. Klausula pilihan domisili sepihak dalam kontrak baku tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penggugat menegaskan bahwa PN Rantauprapat mutlak berwenang mengadili karena operasional cabang dan seluruh hubungan hukum terjadi di Kabupaten Labuhanbatu. Lebih lanjut, pihak Penggugat membongkar bahwa dalil penolakan Tergugat II yang menggunakan klausul ‘Masa Tunggu 6 Bulan’ (waiting period) dinilai sebagai bentuk iktikad buruk. Berdasarkan regulasi OJK, klausula krusial yang membatasi hak konsumen tetapi tidak dijelaskan secara transparan (prominent and clear) pada saat pengikatan kredit adalah cacat hukum. Terlebih, status kesehatan almarhum sudah sah diterima tanpa masalah pada pencairan klaim unit kendaraan yang pertama. Keabsahan formil dokumen perjanjian pembiayaan dari Tergugat I juga dipertanyakan karena diduga melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris. Meskipun penandatanganan akta dilakukan di wilayah Rantauprapat, akta otentik tersebut ternyata dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat. Pelanggaran wilayah jabatan ini berakibat hukum pada terdegradasi-nya akta tersebut menjadi akta di bawah tangan, sehingga kehilangan kekuatan eksekutorial yang sah. Terkait gugatan balik (rekonvensi) dari BCA Finance yang menuntut sisa kredit utang pokok senilai Rp169.193.672,-, Penggugat menyatakan tuntutan itu tidak berdasar hukum. Secara hukum perasuransian, berhentinya pembayaran angsuran pasca kematian tertanggung bukanlah cedera janji (wanprestasi), melainkan sisa utang tersebut otomatis menjadi kewajiban pelunasan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap mobil Daihatsu New Sigra milik Penggugat harus ditolak oleh majelis hakim. Pada alinea penutup dokumen hukumnya, Penggugat juga menegaskan alasan ditariknya OJK Medan sebagai Tergugat III karena adanya kelalaian sistemik (omission) dalam fungsi pengawasan konsumen. Melalui petitum Replik ini, Lasmariati Sirait memohon kepada Majelis Hakim PN Rantauprapat untuk mengabulkan seluruh gugatan konvensi dan menolak seluruh jawaban para Tergugat demi keadilan. Persidangan perkara ini akan terus berlanjut ke tahapan berikutnya dengan agenda mendengarkan Duplik dari para Tergugat. (RED)

Read More

Siswa SMA Negeri 3 Rantau Utara Gelar Panen Karya Tahun 2026 di Halaman Sekolah

Bersuarakyat.online | Labuhanbatu – SMA Negeri 3 Rantau Utara menggelar kegiatan Panen Karya Tahun 2026 pada Rabu (17/6/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di halaman sekolah. Kegiatan tersebut berlangsung meriah dengan dihadiri sejumlah tamu undangan, di antaranya perwakilan SMA Bhayangkari, SMA Negeri 1 Rantau Utara, MTs Negeri 1, SMA Negeri 2 Rantau Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ketua Perlindungan Anak, Ketua Alumni, Ketua Komite Sekolah, Lurah Padang Matinggi, serta para orang tua siswa. Saat ditemui wartawan, Kepala SMA Negeri 3 Rantau Utara, Irmasari, M.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan Panen Karya bertujuan untuk menjunjung tinggi warisan budaya Melayu sekaligus mengembangkan kreativitas generasi muda melalui kolaborasi dan karya. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kecintaan siswa terhadap budaya Melayu serta memberikan ruang bagi mereka untuk menampilkan kreativitas dan hasil karya terbaiknya,” ujar Irmasari. Di tempat yang sama, salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan pihak sekolah. “Saya sangat berterima kasih kepada Ibu Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Rantau Utara yang telah membina dan membimbing anak-anak sehingga mampu menampilkan bakat mereka. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengenang adat dan budaya Melayu serta sejarah perjuangan masyarakat Melayu di Kota Rantauprapat,” ungkapnya. Kegiatan Panen Karya tersebut menampilkan berbagai pertunjukan seni, budaya, dan hasil kreativitas siswa sebagai bentuk implementasi pembelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), sekaligus menjadi wadah pelestarian budaya Melayu di kalangan generasi muda. (DR/Red)

Read More