Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (29/6/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat.
Dalam persidangan tersebut, para Tergugat menghadirkan saksi-saksi serta mengajukan sejumlah bukti surat di hadapan Majelis Hakim untuk membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Yayasan Bumi Hukum Sejahtera.
Agenda pembuktian dari pihak Tergugat dilaksanakan setelah pada kesempatan sebelumnya Penggugat tidak menghadirkan saksi maupun alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatannya. Dengan demikian, proses persidangan berlanjut pada tahap pembuktian dari pihak Tergugat.
Tim Kuasa Hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan bahwa saksi dan bukti surat yang diajukan bertujuan membuktikan bahwa gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang cukup.
“Kami menghadirkan dua orang saksi dan bukti surat untuk membuktikan bahwa dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak didukung fakta hukum. Gugatan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai dan tidak menunjukkan adanya hubungan hukum yang jelas dengan klien kami,” ujar Beriman kepada awak media.
Menurut kuasa hukum, sejak awal Yayasan Bumi Hukum Sejahtera mengklaim sebagai yayasan yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Namun, dalam proses persidangan, termasuk saat Pemeriksaan Setempat (PS) maupun pada tahap pembuktian, Penggugat dinilai tidak mampu menunjukkan bukti konkret yang membenarkan tuduhan adanya pelanggaran atau kerusakan lingkungan yang dilakukan para Tergugat.
Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., kembali menegaskan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di kawasan Aek Paing Atas merupakan milik sah kliennya yang diperoleh secara legal dari masyarakat dan tidak termasuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
Ia juga menyebut gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera sejak awal mengandung sejumlah kelemahan, mulai dari ketidakjelasan objek sengketa, kontradiksi mengenai status lahan, hingga tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan kerusakan lingkungan.
Dalam sidang hari ini, para saksi yang dihadirkan Tergugat memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui, sementara bukti-bukti surat diserahkan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperkuat bantahan terhadap seluruh dalil gugatan.
Pihak Tergugat berharap seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. (Slh/Red)