Viral Emak-Emak Gerebek Barak Narkoba, Polisi Temukan Delapan Bong dan Bakar Lokasi

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU UTARA – Polres Labuhanbatu buka suara terkait video viral yang memperlihatkan seorang emak-emak menggerebek dan memviralkan dugaan barak narkoba di Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menindaklanjuti video yang beredar luas di media sosial tersebut, personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak ke lokasi pada Selasa (23/6/2026) malam. Dikutip dari “Posmetro Medan”, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, barak yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas narkoba sudah dalam keadaan kosong. “Dari lokasi ditemukan delapan bong atau alat hisap sabu-sabu yang ditinggalkan,” ujar AKP Aswin Irwan, Rabu (24/6/2026). Meski menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, petugas tidak berhasil mengamankan seorang pun karena lokasi telah ditinggalkan penghuninya. Untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba, petugas langsung membongkar dan membakar barak-barak yang ada di kawasan tersebut. “Iya, langsung dibongkar dan dibakar supaya tidak digunakan lagi untuk transaksi narkoba,” katanya. Terkait tudingan dalam video yang menyebut barak narkoba tersebut milik pasangan suami istri bernama Uki dan Kiki, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan keterkaitan yang dapat dibuktikan. Namun demikian, informasi tersebut tetap menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan. “Informasi itu tetap ditindaklanjuti. Kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi yang akurat,” tambah Aswin. Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video seorang emak-emak yang mendatangi lokasi yang disebut sebagai barak narkoba di Kelurahan Aek Kanopan Timur. Dalam rekaman tersebut, perekam menyoroti sebuah rumah yang disebut sebagai milik pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Perekam kemudian bergerak ke bagian belakang rumah dan menemukan sejumlah gubuk kayu beratapkan tenda yang berjajar memanjang. Di lokasi itu tampak meja biliar, sejumlah orang yang sedang bermain kartu, serta beberapa alat hisap sabu di atas meja. Video tersebut juga memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai penjaga lokasi, serta seorang pria lainnya yang diduga sedang mengonsumsi sabu sebelum akhirnya melarikan diri saat mengetahui dirinya direkam. Video viral itu pun memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba tersebut. (Red)

Read More

Warga LK 1 Pasar Gunung Tua, Keminta Kepada Bupati Paluta, Harus Menutup Lokalisasi Hiburan Malam dan Tempat Maksiat Partimbakoan

Bersuarakyat.online keresahan warga Lingkungan 1 Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara memuncak. Sejumlah titik yang diduga jadi tempat hiburan malam dan praktik maksiat di kawasan Partimbakoan dinilai mengganggu ketertiban serta merusak tatanan sosial masyarakat, Pada Kamis : 25/06/2026. Menurut pantauan Media dan warga, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hingga larut malam dan menyediakan para wanita malam begitu juga Suara musik keras, konsumsi minuman keras, dan keluar-masuk pengunjung baik para wanita yang tidak jelas juga menimbulkan rasa tidak aman, terutama bagi anak-anak, kaum ibu, dan jamaah masjid di sekitar. Partimbakoan ini pusat kota kecamatan. Seharusnya jadi contoh, bukan malah jadi tempat yang meresahkan. Kami minta Bupati Paluta, MUI, Camat, dan Forkopimda turun langsung menertibkan, dimibta sebagai perwakilan dan pemerhati masyarakat kelurahan pasar g.tua dan warga LK 1 Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kab Paluta. Warga menilai keberadaan tempat tersebut bertentangan dengan visi Paluta yang menjunjung nilai agama dan adat. Mereka khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan meluas: kenakalan remaja, gangguan kamtibmas, dan rusaknya citra Gunung Tua sebagai pusat pemerintahan. Melalui rilis ini, warga menyampaikan 3 tuntutan: 1. Penutupan total* seluruh tempat hiburan malam dan lokalisasi maksiat tanpa izin di LK 1 Partimbakoan. 2. Patroli rutin, oleh Satpol PP, TNI, Polri, dan pengawasan MUI agar lokasi tidak beroperasi kembali. 3. Solusi pemberdayaan bagi pihak terkait agar beralih ke usaha halal dan produktif. Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus sejalan dengan moral dan hukum yang berlaku. Kami siap kawal dan dukung Pemda Paluta bertindak tegas,” tambah warga. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Paluta terkait langkah penertiban. Warga berharap ada respons cepat sebelum situasi menjadi lebih luas.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

SURAT TERBUKA:  

Kepada Yth. 1. Bapak Bupati Padang Lawas Utara Dan Wakil Bupati Paluta 2. Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas Utara 3. Bapak Camat Gunung Tua 4. Seluruh Forkopimda Kabupaten Padang Lawas Utara. Di Tempat. Dengan hormat, Bersuarakyat.online Kami, warga LK 1 Dan Masyarakat Kelurahan Pasar Gunung Tua, Partimbakoan, Kec P.Bolak Kabupaten Paluta, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya lokalisasi tempat maksiat dan aktivitas hiburan malam yang beroperasi di wilayah kami. Beberapa hal yang menjadi keresahan warga: 1. Gangguan ketertiban & keamanan*: Keramaian hingga larut malam, konsumsi miras, dan aktivitas yang meresahkan membuat warga, terutama anak-anak dan kaum ibu, merasa tidak aman. 2.Dampak sosial & moral*: Keberadaan tempat tersebut bertentangan dengan nilai agama dan adat istiadat Tapanuli Selatan/Paluta yang kita junjung tinggi. 3. Citra daerah: LK 1 Pasar Gunung Tua adalah pusat kecamatan. Keberadaan lokalisasi merusak citra Gunung Tua sebagai pusat pemerintahan dan pendidikan. Karena itu, kami memohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Pimpinan untuk: 1.Menertibkan dan menutup* seluruh tempat maksiat dan hiburan malam yang beroperasi tanpa izin di LK 1 Kelurahan Pasar Gunung Tua. 2. Meningkatkan pengawasan rutin* bersama Satpol PP, TNI, Polri, dan MUI agar tidak tumbuh kembali. 3. Melibatkan tokoh masyarakat & pemuda* dalam program pembinaan dan pemberdayaan agar mantan pekerja/pengelola tempat tersebut mendapat alternatif mata pencaharian halal. Kami yakin Bapak/Ibu memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Paluta yang religius, aman, dan bermartabat. Kami siap bersinergi dan mendukung setiap langkah penertiban demi kebaikan bersama. Atas perhatian dan tindakan tegasnya, kami ucapkan terima kasih. Gunung Tua, 24 Juni 2026 Hormat kami, Warga LK 1 Kelurahan Pasar Gunung Tua, Partimbakoan. Tembusan: Kapolres Tapsel Kapolsek Padang Bolak Danramil Padanng Bolak Majelis Ulama Indonesia Kab Paluta FKUB Paluta CAMAT P.Bolak, Lurah Pasar G.Tua. Forkopimda Harahap Kuro-Kuro Sebagai Pemerhati Masyarakat atas keresahan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sidang Dugaan Gangguan Fungsi Jalan, Kuasa Hukum : Minta Terdakwa Dibebaskan

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Sidang perkara pidana Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN-Rap dengan terdakwa Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, serta perkara Nomor 345/Pid.Sus/2026/PN-Rap dengan terdakwa Bungaran Saragih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (24/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, yakni Pondang Sihotang, Hansen Sitorus, Eko Dani Safutra, Monang Pasaribu, dan Ali Guntur Nasution SE. Para saksi membenarkan bahwa pada 16 Juli 2025 ketiga terdakwa bersama masyarakat, organisasi mahasiswa, dan organisasi kepemudaan melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi terkait penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kendaraan angkutan crude palm oil (CPO) yang bermuatan di atas 8 ton dan melintasi jalan perkampungan warga. Menurut para saksi, kegiatan itu telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian selama berlangsungnya aksi. Fakta tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi dari Intelkam Polres Labuhanbatu dalam persidangan sebelumnya pada 10 Juni 2026. Dalam keterangannya, saksi menyebutkan bahwa memang terdapat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 15, 16, dan 17 Juli 2025. Kuasa hukum para terdakwa, Hutur Pandiangan SH, MH, menyatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya bertujuan meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegakkan peraturan daerah yang membatasi kendaraan angkutan barang bermuatan berat melintasi jalan tertentu. “Klien kami bersama mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat hanya memperjuangkan penegakan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 agar kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan tidak melintasi jalan perkampungan,” ujarnya. Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten. Hal itu dibuktikan melalui rambu dan papan informasi yang dipasang Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan kelas III hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran dan muatan tertentu, termasuk batas muatan sumbu terberat maksimal 8 ton. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur Nasution, yang menyatakan bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III dengan pembatasan kendaraan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024. Selain itu, ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Kurnia Sandi, dalam persidangan 10 Juni 2026 menjelaskan bahwa perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah tindakan yang menyebabkan terganggunya jarak atau sudut pandang, menimbulkan hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maupun mengakibatkan kerusakan prasarana dan perlengkapan jalan. Menurut kuasa hukum terdakwa, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Ia menilai aksi yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum melalui pemberitahuan kepada pihak kepolisian. “Atas dasar fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, kami memandang proses hukum terhadap klien kami merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat dalam menyuarakan kepentingan publik dan penegakan peraturan daerah yang berlaku,” kata Hutur. Pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta menjatuhkan putusan yang membebaskan Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Saragih dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Slh/Red)

Read More

Bongkar Cacat Hukum Perjanjian BCA Finance dan Aturan ‘Masa Tunggu’ Tokio Marine, Penggugat: Ini Taktik Korporasi Cari Celah Lepas Tangan!

  RANTAUPRAPAT, 25 Juni 2026 – Lasmariati Sirait, ahli waris sah dari almarhum Riston Sagala, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, melakukan serangan balik yang sengit terhadap Duplik yang diajukan oleh PT BCA Finance Rantauprapat (Tergugat I) dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia (Tergugat II) dalam sidang perkara nomor 52/Pdt.G/2026/PN.RAP di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Pihak Penggugat secara gamblang membongkar berbagai taktik hukum, manipulasi administrasi, dan klausul baku menjebak yang digunakan oleh kedua korporasi besar tersebut untuk menghindari tanggung jawab pembayaran klaim asuransi jiwa konsumen. Bongkar Cacat Hukum Perjanjian BCA Finance (Tergugat I) Menanggapi Duplik dari BCA Finance yang bersikeras meminta persidangan dipindahkan ke PN Jakarta Selatan, Penggugat menilai hal tersebut adalah taktik usang untuk menguras energi dan materi konsumen daerah. Penggugat membongkar dua pelanggaran serius yang dilakukan oleh Tergugat I: Penyalahgunaan Yurisdiksi Notaris: Penggugat membeberkan fakta bahwa Akta Perjanjian Pembiayaan secara faktual ditandatangani di Rantauprapat, namun anehnya dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di Depok, Jawa Barat. Pelanggaran wilayah jabatan ini secara hukum mendegradasi akta otentik tersebut menjadi sekadar akta di bawah tangan yang kehilangan kekuatan hukum eksekutorial. Iktikad Buruk Gugatan Balik: Penggugat mengecam tindakan BCA Finance yang malah menggugat balik (rekonvensi) ahli waris senilai Rp169.193.672,- untuk sisa angsuran pokok. Penggugat menegaskan bahwa begitu debitur wafat, utang tersebut otomatis lunas demi hukum melalui skema asuransi jiwa yang preminya sudah dipotong lunas di awal kontrak. Patahkan Tameng ‘Masa Tunggu’ Tokio Marine (Tergugat II) Penggugat juga membantah keras Duplik dari Tokio Marine Insurance yang berlindung di balik klausul Waiting Period (Masa Tunggu) 6 bulan untuk menolak klaim unit kendaraan kedua (Daihatsu New Sigra). Tindakan Diskriminatif Nyata: Penggugat mempertanyakan asas konsistensi pihak asuransi. Almarhum suami Penggugat meninggal di tanggal yang sama, namun mengapa klaim untuk unit kendaraan pertama (Suzuki New Carry) dicairkan tanpa masalah, sedangkan unit kedua ditolak? Penggugat menilai pemisahan ini adalah cara licik korporasi demi merugikan ahli waris. Alasan Cetak Tebal Hanya Formalitas: Pihak asuransi berdalih klausul masa tunggu sudah sah karena dicetak tebal dan miring (bold & italic) pada sertifikat asuransi. Penggugat menegaskan bahwa tulisan tersebut tidak membuktikan adanya edukasi verbal yang jujur dan transparan kepada konsumen kecil saat akad kredit dilakukan, sehingga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), klausul baku tersembunyi itu batal demi hukum. Tolak Dalil Salah Alamat: Penggugat menolak keras argumen Tokio Marine yang mengaku tidak memiliki hubungan hukum langsung (error in persona) dengan Penggugat. Penggugat menyatakan bahwa karena uang premi dipotong langsung dari rekening konsumen dan almarhum adalah tertanggung utama, maka ahli waris memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang mutlak untuk menuntut haknya. “Jangan Giliran Tarik Premi Cepat, Giliran Klaim Cari Celah!”Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa argumentasi yang dibangun oleh BCA Finance dan Tokio Marine dalam Duplik mereka hanyalah kepanikan korporasi yang mencoba bersembunyi di balik formalitas hukum kontrak untuk menutupi kesalahan operasional mereka. Pihak ahli waris menyatakan sangat siap dan optimis menghadapi tahap pembuktian di persidangan berikutnya. Penggugat meyakini Majelis Hakim PN Rantauprapat akan bertindak progresif, objektif, dan berpihak pada kebenaran demi melindungi hak-Consumen dari kesewenang-wenangan korporasi jasa keuangan. (Red)

Read More

Bupati Labusel Terima Silaturahmi Dirut Bank Sumut, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi Direktur Utama PT Bank Sumut, Heru Mardiansyah, di ruang kerja Bupati Labusel, Rabu (24/6/2026). Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan M. Reza Pahlevi Nasution dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Imron Rohsadi. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai bagian dari upaya mempererat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan PT Bank Sumut dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi atas dukungan PT Bank Sumut melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebelumnya telah diberikan kepada Kabupaten Labuhanbatu Selatan berupa dua unit becak sampah dan 23 unit tong sampah dengan sistem pemilahan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Menurut Bupati, bantuan tersebut telah memberikan manfaat dalam mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan kebersihan lingkungan serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik. Bupati juga berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui berbagai program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui dukungan CSR untuk penyediaan stand UMKM yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mempromosikan serta memasarkan produk unggulan daerah. “Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap kolaborasi yang baik dengan Bank Sumut dapat terus berlanjut dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Bupati. Silaturahmi tersebut menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komitmen bersama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang modern, adil, sejahtera, dan berkelanjutan. #ARJ

Read More

Bank Rakyat Indonesia BO Rantau Prapat Gandeng Developer Gelar Sosialisasi Perumahan di Yonif TP/956 SBA

Bersuarakyat.online Labuhanbatu– Sebagai bentuk dukungan terhadap program kepemilikan rumah bagi masyarakat dan anggota TNI, Bank Rakyat Indonesia Branch Office Rantau Prapat mengadakan kegiatan sosialisasi perumahan di Yonif TP/956 SBA dengan melibatkan sejumlah developer perumahan di Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam menghadirkan kemudahan akses pembiayaan perumahan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai pilihan hunian yang tersedia serta fasilitas kredit yang dapat dimanfaatkan untuk memiliki rumah. Acara tersebut dihadiri jajaran BRI BO Rantau Prapat, perwakilan Yonif TP/956 SBA, dan para developer yang mempresentasikan sejumlah proyek perumahan unggulan di wilayah Labuhanbatu maupun daerah sekitar. Dalam sosialisasi itu, peserta mendapatkan informasi lengkap mengenai layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan BRI, mulai dari persyaratan pengajuan, proses administrasi, skema cicilan, hingga suku bunga kompetitif yang dirancang untuk mempermudah calon pembeli rumah. Pemimpin BRI BO Rantau Prapat, Rian Darmawan, Rabu (24/6/2026) menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata BRI dalam memperluas edukasi layanan keuangan sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses hunian yang layak dengan dukungan pembiayaan yang aman dan terpercaya. Pihak Yonif TP/956 SBA memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut karena dinilai memberi manfaat bagi personel TNI yang sedang mencari informasi terkait kepemilikan rumah dan berbagai alternatif pembiayaan yang tersedia. Selain itu, para developer juga memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkenalkan berbagai proyek perumahan yang menawarkan harga bersaing, lokasi strategis, serta fasilitas pendukung yang sesuai kebutuhan masyarakat modern. #Red

Read More

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kunjungi Bank Rakyat Indonesia Rantau Prapat, Perkuat Sinergi Antarinstansi

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun sinergi antarinstansi terus dilakukan di Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya melalui kunjungan silaturahmi yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, ke Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Rantau Prapat. Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu disambut langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Rantau Prapat, Rian Darmawan, bersama jajaran manajemen dalam suasana penuh keakraban. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan iklim yang aman dan kondusif bagi pembangunan daerah. Pemimpin Cabang BRI Rantau Prapat, Rian Darmawan, Rabu (24/6/2026) menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Menurutnya, hubungan baik antarinstansi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Kolaborasi yang baik antar lembaga tentu akan memberikan dampak positif, baik dalam mendukung pembangunan daerah maupun meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh elemen, termasuk sektor perbankan, sebagai bagian dari membangun hubungan kelembagaan yang sehat dan produktif. Menurutnya, sinergi yang terjalin kuat diharapkan mampu menciptakan kerja sama positif yang memberi manfaat luas bagi masyarakat sekaligus mendukung kemajuan Kabupaten Labuhanbatu ke depan. #Red

Read More

Bank Rakyat Indonesia Rantau Prapat Gandeng Royal Sumatra Sosialisasikan Pembiayaan Perumahan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Bank Rakyat Indonesia Branch Office (BO) Rantau Prapat terus memperkuat dukungan terhadap sektor properti dengan menggelar sosialisasi pembiayaan perumahan bersama developer Royal Sumatra. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah developer perumahan di wilayah Rantau Prapat dan sekitarnya. Sosialisasi ini bertujuan membangun kolaborasi yang lebih kuat antara sektor perbankan dan pengembang dalam memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Dalam kesempatan itu, para peserta memperoleh pemaparan mengenai berbagai layanan pembiayaan rumah dari BRI, termasuk program kredit pemilikan rumah, kemudahan persyaratan pengajuan, proses yang lebih cepat, hingga skema bunga yang kompetitif bagi calon debitur. Pimpinan BRI BO Rantau Prapat, Rian Darmawan, Rabu (24/6/2026) mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata BRI dalam mempererat hubungan kemitraan dengan developer sekaligus memperluas edukasi layanan perbankan kepada pelaku usaha properti. Menurutnya, kolaborasi yang dibangun diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang sehat sehingga kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang aman, nyaman, dan terjangkau dapat terpenuhi secara maksimal. Pihak Royal Sumatra menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai sinergi antara lembaga keuangan dengan pengembang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis properti di daerah. Selain menjadi ajang mempererat kemitraan, kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi bagi para developer untuk bertukar informasi terkait perkembangan pasar perumahan serta peluang bisnis ke depan. Melalui agenda ini, BRI BO Rantau Prapat menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendukung pembangunan sektor properti di Labuhanbatu melalui layanan pembiayaan yang inovatif, mudah diakses, dan terpercaya. #Red

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap, Menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Pendapatan Daerah Untuk Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2025

Bersuarakyat.online | PALUTA – Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Selasa 23/06/2026. Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan laporan keuangan yang komprehensif dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut disusun untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, serta kinerja Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara selama satu tahun anggaran. Wakil Bupati juga memaparkan capaian kinerja keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. secara umum perbandingan anggaran P.APBD Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi Tahun Anggaran 2025 dapat kami sampaikan sebagai berikut: • Pendapatan daerah ditarget sebesar Rp1.182.837.046.734,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp1.111.524.736.920,56 atau secara kumulatif mencapai 93,97 persen dari target. • Belanja daerah ditarget sebesar Rp1.173.588.855.990,00 dan direalisasikan sebesar Rp1.067.936.314.790,54. Realisasi ini menunjukkan kinerja penyelenggaraan APBD dengan capaian sebesar 93,97 persen. • Surplus/defisit ditarget surplus sebesar Rp9.248.190.744,00, dengan realisasi sebesar Rp43.588.422.130,02 atau mencapai 471,32 persen. • Pembiayaan netto ditarget defisit sebesar Rp9.248.190.744,00, dengan realisasi sebesar Rp9.248.181.043,29 atau mencapai 100,00 persen. • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp34.340.241.086,73. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara perlu melakukan penataan dan penyesuaian organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, proporsional, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia, mengurangi tumpang tindih fungsi, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengurangi capaian kinerja pemerintah daerah,” ujar Wakil Bupati. Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tersebut turut dibuktikan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Turut hadir, Kejari Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten, Kalapas Gunungtua, Dandim 05/Padang Bolak, Polsek Padang Bolak, para Asisten dan Staf Ahli, Sekretaris DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Padang Lawas Utara, serta undangan lainnya. (Harahap Kuro-Kuro)

Read More