Belajar Agraria untuk Papua: Kisah Taruna STPN Menyiapkan Masa Depan Daerah

Bersuarakyat.online Medan – Keinginan untuk kembali dan berkontribusi membangun daerah asal menjadi motivasi kuat bagi sejumlah generasi muda Papua dalam menentukan pilihan pendidikan tinggi. Berangkat dari harapan tersebut, mereka memilih menimba ilmu di Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanahan serta tata ruang. Salah satunya Alfando Almendo, Taruna Tingkat II asal Manokwari, Papua Barat. Ia menilai Papua masih membutuhkan banyak sumber daya manusia yang memahami persoalan agraria untuk mendukung pembangunan daerah di masa depan. “Yang saya pikirkan ketika memutuskan berkuliah di Politeknik Agraria STPN sederhana saja, nantinya saya ingin terlibat membangun daerah saya. Papua masih membutuhkan banyak pembangunan dan tentu membutuhkan sumber daya manusia yang memahami bidang pertanahan dan tata ruang,” ujar Alfando Almendo. Menurut Alfando, berbagai persoalan pertanahan yang masih ditemui di Papua menjadi alasan dirinya tertarik mendalami ilmu agraria. Ia berharap pengetahuan yang diperoleh selama pendidikan dapat menjadi bekal untuk berkontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan tersebut ketika kembali ke daerah asal. Selain bidang keilmuan yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, Alfando juga mengaku mendapatkan banyak pengalaman melalui sistem pendidikan berasrama yang diterapkan di Politeknik Agraria STPN. Baginya, lingkungan pendidikan tersebut turut membentuk karakter, kedisiplinan, dan kemampuan kepemimpinan. “Di sini kami tidak hanya belajar akademik, tetapi juga belajar disiplin, kepemimpinan, dan hidup bersama dengan teman-teman dari seluruh Indonesia. Ini menjadi modal penting untuk bisa bersinergi dengan teman-teman dari banyak daerah untuk membangun Papua,” ucapnya. Semangat serupa dimiliki Rafael Korwa, Taruna Tingkat II asal Merauke, Papua Selatan. Ketertarikannya terhadap peta sejak kecil membawanya mengenal dunia survei dan pertanahan. Namun, selama menjalani pendidikan, ia menyadari bahwa bidang tersebut memiliki peran yang jauh lebih luas dalam kehidupan masyarakat. “Dari kecil saya memang suka melihat peta. Setelah mengetahui dan mempelajari bidang pertanahan, saya jadi tahu bahwa ilmu ini sangat penting untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat, termasuk masalah sengketa tanah yang sering terjadi di lingkungan saya,” ungkap Rafael Korwa. Menurut Rafael, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak atas tanah maupun aspek hukum pertanahan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan generasi muda yang memiliki kompetensi di bidang agraria menjadi semakin penting, khususnya di wilayah dengan karakteristik pertanahan yang kompleks seperti Papua. “Harapannya setelah lulus nanti saya bisa kembali dan membagikan ilmu yang saya dapatkan kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat bisa lebih memahami hak-haknya dan tidak mudah dirugikan dalam urusan pertanahan,” tuturnya. Bagi Alfando dan Rafael, pendidikan di Politeknik Agraria STPN bukan sekadar sarana untuk meraih gelar, tetapi juga jalan untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari pembangunan daerah asal. Keduanya berharap ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik. Kisah mereka menunjukkan bahwa kebutuhan akan sumber daya manusia yang memahami bidang agraria tidak hanya hadir di pusat-pusat pembangunan, tetapi juga di daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan pertanahan dan tata ruang. Karena itu, kesempatan untuk mempelajari bidang ini terbuka bagi generasi muda yang ingin mengambil peran dalam pembangunan daerah melalui jalur pendidikan. Bagi lulusan SMA/sederajat yang tertarik mendalami bidang pertanahan dan tata ruang, pendaftaran Taruna/Taruni Politeknik Agraria STPN masih dibuka hingga 18 Juni 2026. Informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Politeknik Agraria STPN. #Red

Read More

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/06/2026). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang. “Supaya tidak _stuck_, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta. Menteri Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan surat edaran ini, Pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen. Di samping kebijakan itu, pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian. “Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Menteri Nusron. Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah. “ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya. Mendagri mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan. Ia berharap, kebijakan ini dapat mendukung jalannya dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan. “Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Muhammad Tito Karnavian. Dalam kesempatan ini, dilakukan juga Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Dalam kesempatan ini Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. #Red

Read More

Penggugat Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Tidak Mampu hadirkan saksi dan bukti. 

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (22/6/2026). Namun, agenda pembuktian dan saksi dari pihak Penggugat terpaksa ditunda lantaran Yayasan Bumi Hukum Sejahtera tidak mampu menghadirkan saksi maupun alat bukti untuk mendukung dalil gugatannya sehingga hak sebagai penggugat hilang dan dilanjutkan bukti para tergugat. Persidangan yang dihadiri Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan II, pihak Kejaksaan Tinggi, serta PTPN III Rantauprapat itu akhirnya dijadwalkan ulang pada pekan depan (29/06/2026). Penundaan tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya kesiapan Penggugat dalam membuktikan tuduhan yang sejak awal dinilai kabur, asumtif, dan tidak memiliki dasar fakta hukum yang kuat. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rantauprapat telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, Penggugat juga dinilai gagal menunjukkan batas-batas konkret yang menjadi dasar tuduhan mereka. Tim kuasa hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners menegaskan bahwa fakta persidangan semakin memperlihatkan ketidaksiapan Penggugat dalam mengajukan gugatan. “Penggugat tidak mampu menunjukkan patok batas antara HGU PTPN III dengan tanah masyarakat. Mereka hanya berasumsi bahwa tanah milik Tergugat I masuk ke dalam HGU PTPN, tetapi tidak mampu membuktikannya di lapangan maupun di persidangan,” tegas tim kuasa hukum. Kasian selaku Tergugat II turut mempertanyakan dasar gugatan yang dinilainya tidak logis dan penuh kontradiksi. “Saya sangat menyesalkan Penggugat menyatakan saya menguasai 10 hektare lahan, padahal saya hanya pekerja Tergugat I. Penggugat bahkan tidak mampu menjelaskan secara jelas keberadaan objek tanah yang mereka gugat. Yang paling aneh, mereka menyatakan tanah tersebut masuk HGU PTPN III, tetapi di sisi lain justru menggugat PTPN III sebagai Tergugat III,” ujar Kasian. Menurut pihak Tergugat, ketidakmampuan Penggugat menghadirkan saksi dan bukti pada agenda pembuktian semakin menguatkan dugaan bahwa gugatan tersebut diajukan tanpa kesiapan dan hanya dibangun berdasarkan asumsi sepihak. “Kami melihat Penggugat tidak siap dengan gugatannya sendiri. Fakta di persidangan menunjukkan dalil-dalil yang disampaikan tidak didukung bukti konkret,” ujar kuasa hukum Tergugat. Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di wilayah Aek Paing Atas merupakan milik sah kliennya yang diperoleh secara legal dari masyarakat sebagai areal persawahan. “Tanah tersebut sama sekali tidak pernah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III. Sejak awal gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera ini sudah sangat kabur atau obscuur libel karena tidak cermat mendudukkan fakta hukum,” tegas Beriman Panjaitan. Ia juga menyoroti adanya kontradiksi mendasar dalam gugatan Penggugat. Di satu sisi Penggugat mendalilkan objek perkara merupakan bagian dari HGU PTPN III, namun di sisi lain PTPN III sendiri tidak pernah mengklaim adanya penyerobotan maupun keberatan terhadap penguasaan tanah tersebut. Selain dinilai salah sasaran atau error in persona, gugatan tersebut juga dianggap cacat formil karena tidak melibatkan instansi yang seharusnya berkaitan langsung dengan tuduhan kerusakan lingkungan hidup. “Jika benar berbicara soal pelestarian lingkungan hidup, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup maupun Dinas Lingkungan Hidup ikut dilibatkan. Faktanya itu tidak dilakukan,” ujar tim kuasa hukum. Terkait tuduhan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pihak Tergugat menegaskan bahwa selama Pemeriksaan Setempat, Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti adanya kerusakan ekologis sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. “Klien kami hanya mengelola tanah miliknya sendiri untuk kegiatan pertanian secara normatif dan aman. Tuduhan kerusakan lingkungan itu hanya asumsi sepihak yang tidak terbukti,” tambahnya. Sementara itu, Bob Imanuel Panjaitan, S.H., juga menyoroti legal standing Yayasan Bumi Hukum Sejahtera berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, Yayasan tersebut baru memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2025 sehingga belum memenuhi syarat minimal dua tahun pengalaman kegiatan nyata sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang. Atas seluruh fakta yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat maupun persidangan, tim kuasa hukum Tergugat optimistis Majelis Hakim akan menolak gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). “Kami berharap Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi maupun opini yang tidak memiliki dasar pembuktian,” tutup tim kuasa hukum Tergugat. (Red)

Read More

FAKSI Keadilan Desak Kejaksaan Percepat Pengusutan Kasus Proyek Mangkrak Jalan Elak

Bersuarakyat.online | ACEH TIMUR, 20 Juni 2026 – Direktur Eksekutif LSM Front Aksi dan Kajian Sosial untuk Keadilan (FAKSI KEADILAN) Aceh, Ronny H, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur segera menuntaskan pengusutan proyek pembangunan Jalan Elak yang mangkrak bertahun-tahun. Ia menyebut proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung pada terhambatnya akses serta denyut ekonomi masyarakat. “Jalan Elak adalah cermin buruk tata kelola anggaran. Ketika proyek mangkrak, bukan hanya uang negara yang hilang, tapi kepercayaan publik yang runtuh. Rakyat Aceh Timur berhak mendapat kepastian hukum, bukan janji yang tak pernah selesai,” ujar Ronny. Ia menekankan proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. “Kami mendesak Kejaksaan mempercepat pengusutan kasus Jalan Elak secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui siapa yang lalai dan bagaimana negara memulihkan kerugian ini,” tegasnya. *Sorotan juga untuk proyek gedung pemerintahan* Ronny turut mendesak Kejaksaan mempercepat penelusuran pembangunan gedung kantor bupati dan gedung DPRK Aceh Timur yang diduga belum diserahterimakan. Ia mengingatkan, jika ada tekanan kepada dinas terkait untuk menutup persoalan ini, maka itu adalah bentuk baru pembiaran terhadap penyimpangan anggaran. “Selain Jalan Elak, publik juga berhak tahu status gedung kantor bupati dan DPRK Aceh Timur. Jika proses serah terima belum tuntas, Kejaksaan wajib mengusutnya. Jangan biarkan ada ruang bagi pembiaran atau tekanan kepada aparatur dinas untuk menutupi masalah,” kata Ronny. Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur Akbar Pramadhana, S.H. melalui keterangan tertulis Sabtu, 20 Juni 2026 menegaskan penanganan kasus berjalan intensif. “Kasus ini sedang dalam penyelidikan intensif, dan dipastikan akan diproses hukum. Pihak penegak hukum sudah turun ke lapangan dan meminta pendapat tim ahli, untuk langkah lebih lanjut,” ujar Akbar Pramadhana, S.H. Ronny menegaskan pihaknya akan mengawal ketat setiap kasus proyek mangkrak di Aceh Timur tanpa pandang bulu. ” Kami akan kawal setiap kasus proyek mangkrak yang merugikan keuangan negara dan masyarakat sampai tuntas tanpa pandang bulu,” Pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya. (hsb/red)

Read More

EDI SUSANTO RITONGA ST ANGGOTA DPRD PROVINSI SUMUT DARI FRAKSI HANURA LAKUKAN RESES TERHADAP WARGA LINGKUNGAN AEK SIRANDA

Bersuarakyat.online Warga Lingkungan Aek Siranda Kelurahan Siringo – Ringo sambut kedatangan Anggota DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga ST dari Partai Hanura untuk melakukan Reses terhadap Warga Lingkungan Aek Siranda. Jurnalis Bersuara Rakyat Online menghadiri Undangan kedatangan Bapak Edi Susanto Ritonga ST dari Partai Hanura DPR Sumatra Utara dalam melakukan Reses terhadap warga Lingkungan Aek Siranda Kelurahan Siringo Ringo Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara di Halaman rumah warga pada hari Jumad 19 juni 2026 pukul 14.30wib dengan tujuan Pelaksanaan Kegiatan Penyebarluasan Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan. Dalam kegiatan Penyebarluasan ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan kebangsaan di hadiri Bapak Lurah Siringo Ringo H.Rustam Effendi Nst, Bapak Napitupulu Bahbinsa dan Bapak Alfian kamtibmas,serta tokoh masyarakat lingkungan Aek Siranda Kelurahan juga Bapak Kepala Lingkungan Aek Siranda dan Seluruh kepala Lingkungan Kelurahan Siringo – ringo turut hadir dalam menyambut kedatangan Anggota DPRD Sumut Edi Susanto Ritonga ST dari Partai Hanura. Di dalam kegiatan ini Bapak Edi Susanto Ritonga ST memberikan sosialisasi dalam keterangan Penyebarluasan ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan kebangsaan. Ungkapnya Dalam acara Reses Edi Susanto Ritonga ST dari DPRD Sumut Partai Hanura Kegiatan Di Hadiri Tim Cek Kesehatan Gratis dari Puskesmas Kota Rantau prapat untuk melakukan Cek Kesehatan Geratis terhadap warga Lingkungan Aek Siranda yang menghadiri Undangan Bapak Edi Susanto Ritonga ST .   Penulis: *** DR.Rangkuti / Sukiman ***

Read More

Kades Kampung Baru Kecamatan Bilah barat Salurkan BLT DD Thn 2026 29 KPM , Januari & Maret

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Masyarakat Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2026 di Ruangan Serbaguna Desa Kampung Baru yang di dampingi Bahbinsa pelda M.Iswanto dan Kamtibmas Aiptu B.Hasibuan Ketika Jurnalis Media. Bersuara Rakyat Online melakukan kunjungan kerja ke kantor desa Kampung Baru Jumad 19 juni 2026 pukul 9.00wib terlihat warga yang kurang mampu mengunjungi Kantor kepala desa untuk mengambil BLT DD Thn 2026. Jurnalis melakukan konfirmasi terhadap masyarakat warga yang kurang mampu, yang tidak mau di sebutkan Namanya ke permukaan media , “mengatakan saya banyak berterimakasih ke pada Bapak kepala desa dan Seperangkat nya maupun kadus – kadus yang telah memikirkan kehidupan Masyarakat yang kurang mampu ini Ungkapnya . Begitu juga saya Doain semoga Kepala desa dan Seperangkat desa maupun Kepala dusun mendapatkan Rezki yang berlipat Ganda dari Allah dan di sertai amal kebaikan ,Amin. Di tempat yang sama jurnalis juga melakukan konfirmasi terhadap Bapak Amad Hasibuan Kepala desa kampung baru tentang Jumlah Warga yang kurang mampu yang untuk pertama mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa , Angkat bicara,Jumlah Warga yang kurang mampu di desa kampung baru ini , yang mendapat kan BLTDD 2026 berjumlah 29 KK Pungkasnya Di tambahkannya lagi masyarakat yang kurang mampu , tidak dapat hadir karena sakit , kita datangi kerumahnya , untuk memberikan Bantuan tersebut. Sebesar Rp : 450.000 Untuk bulan Januari & Maret 2026 Cetusnya.     *** DR.Rangkuti ***

Read More

Pemkab Labuhanbatu, TNI-Polri dan Warga Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama TNI, Polri, dan masyarakat memperkuat komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba melalui deklarasi dan penandatanganan ikrar bersama di Kampung Bebas dari Narkoba, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (19/6/2026). Deklarasi tersebut menjadi penegasan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun gerakan kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika. Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Staf Ahli Bupati Labuhanbatu H. Turing Ritonga yang mewakili Bupati Labuhanbatu, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, serta perwakilan masyarakat setempat. Kegiatan itu turut dihadiri Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Labuhanbatu, Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, Danramil 08/RP Kapten Inf. J. Sembiring, jajaran Kodim 0209/LB, pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan BNNK Labuhanbatu Utara, Camat Rantau Utara, Lurah Padang Matinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, serta warga sekitar. Mewakili Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu atas inisiasi pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba yang dinilai sebagai langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Menurutnya, keberadaan Posko Kampung Bebas dari Narkoba diharapkan mampu menjadi pusat edukasi, koordinasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat lingkungan. “Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendukung penuh program pencegahan dan pemberantasan narkoba yang dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar, memperkuat pengawasan terhadap generasi muda, serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. “Peran tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga keluarga sangat penting dalam membangun ketahanan sosial terhadap ancaman narkoba. Posko Kampung Bebas dari Narkoba ini diharapkan menjadi wadah bersama untuk meningkatkan kesadaran, edukasi, pencegahan, serta pelaporan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” kata Wahyu. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani menolak narkoba, menjaga keluarga dari pengaruh buruk narkotika, dan menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Sebagai bentuk kepedulian sosial, rangkaian kegiatan turut diisi dengan penyerahan bantuan kepada anak-anak yatim di sekitar Kelurahan Padang Matinggi. Melalui deklarasi dan penandatanganan ikrar bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, TNI, Polri, dan masyarakat berharap lahirnya gerakan berkelanjutan yang mampu memperkuat pencegahan serta pemberantasan narkoba hingga ke tingkat keluarga dan lingkungan, demi mewujudkan Labuhanbatu yang bebas dari narkoba. (Red)

Read More

Tabrak Truk Fuso Mogok di Jalan Gatot Subroto Medan, Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat

Bersuarakyat.online | Medan – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Balai Veteriner Medan, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (20/6/2026) pagi. Insiden tabrak belakang antara sepeda motor Honda Supra X dan truk Fuso yang sedang mogok mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Korban meninggal dunia diketahui bernama Alwi Shihab (22), warga Dusun II, Desa Sei Limau, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Sementara rekannya yang dibonceng, Roni Rinaldi (24), warga alamat yang sama, mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di RS Hermina Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, truk Fuso BK 8091 SL yang dikemudikan Andri Ginting (27), warga Desa Sari Mutiara, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, mengalami kerusakan mesin dan berhenti di badan jalan. Diduga, kendaraan yang mogok tersebut tidak dilengkapi rambu atau segitiga pengaman sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lainnya. Sekitar 30 menit kemudian, sepeda motor Honda Supra X BK 4171 RJ yang dikendarai Alwi Shihab dengan membonceng Roni Rinaldi melaju dari arah belakang. Karena diduga tidak melihat atau terlambat mengantisipasi keberadaan truk yang berhenti di badan jalan, sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang truk dengan keras. Akibat benturan tersebut, Alwi Shihab mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Medan. Sementara Roni Rinaldi mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif. Petugas kepolisian yang menerima laporan sekitar pukul 05.56 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan sopir truk guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh faktor penyebab kecelakaan. Ia juga mengimbau para pengemudi kendaraan, khususnya kendaraan berat, agar selalu memasang segitiga pengaman atau rambu peringatan ketika mengalami kerusakan dan terpaksa berhenti di badan jalan. (Red)

Read More

Pembakaran dan Pembacokan Brutal di Sei Apung, Diduga Dilakukan Kelompok Pencuri Sawit

LABUHANBATU UTARA – Bersuarakyat.online, Aksi kekerasan disertai pembakaran yang terjadi di areal Kelompok Tani Sumber Sari, Dusun I Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pencurian kelapa sawit di kawasan tersebut. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB itu tidak hanya mengakibatkan kerusakan besar terhadap aset kelompok tani, tetapi juga menyebabkan seorang pekerja bernama Ilham (35) mengalami luka akibat pembacokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku. Menurut keterangan pelapor, selain melakukan penganiayaan terhadap korban, para pelaku juga diduga melakukan pembakaran terhadap dua unit rumah karyawan, bangunan kantor, gudang pupuk, satu unit mobil Colt Diesel, empat unit sepeda motor, mesin genset, mesin chainsaw (sinso), serta berbagai perlengkapan kerja lainnya. Puluhan ton pupuk dan pakaian milik karyawan juga dilaporkan hangus terbakar.   Setelah korban mendapatkan perawatan medis dan kondisinya mulai membaik, laporan resmi disampaikan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/890/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Juni 2026. Pelapor yang juga bertugas sebagai Humas dan penanggung jawab keamanan kebun milik Drs. Robert Aritonang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan rangkaian dari konflik yang telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, kelompok yang diduga melakukan penyerangan tersebut sebelumnya juga pernah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kelapa sawit dan tindak kekerasan terhadap pekerja kebun. Sebelumnya, seorang pekerja lain bernama Nawawi juga menjadi korban pembacokan dan telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Namun hingga saat ini, menurut pihak korban, belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Menurutnya, tindakan pembacokan dan pembakaran yang terjadi secara berulang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu keamanan masyarakat dan menimbulkan korban yang lebih besar. “Peristiwa ini bukan hanya mengakibatkan korban luka, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar. Kami berharap Polres Labuhanbatu segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan memberikan kepastian hukum kepada para korban,” ujarnya. Sementara itu, Pendiri Kelompok Tani Sumber Sari, Drs. Robert Aritonang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengancaman, pencurian, hingga penguasaan lahan. Namun menurutnya, belum terlihat perkembangan penanganan yang signifikan sehingga para pelaku diduga semakin berani melakukan tindakan yang lebih agresif. Akibat peristiwa pembacokan dan pembakaran tersebut, Kelompok Tani Sumber Sari mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Korban dan pihak keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat dan tegas guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. (Tim Investigasi)  

Read More

Polres Labuhanbatu Pimpin Pres Release Ungkap Kasus Penganiayaan di Kualuh Hulu, Tiga Tersangka Ditetapkan

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (20/6/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta sejumlah insan pers. Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian. Saat berada di lokasi, korban dan rekannya diduga dihentikan oleh sejumlah orang hingga terjadi insiden yang berujung pada aksi kekerasan. Dari hasil pemeriksaan saksi, korban Luis David Hutabarat diketahui sempat bertemu dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD hingga terjadi benturan kendaraan. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. “Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh tim medis RSUD Rantauprapat, korban meninggal dunia akibat mati lemas yang disebabkan adanya tekanan pada bagian leher sehingga menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru,” jelas Kasat Reskrim. Selain menyebabkan meninggalnya Luis David Hutabarat, kejadian tersebut juga mengakibatkan dua korban lainnya mengalami luka-luka. Doni Romadan mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, bengkak, dan lecet akibat tindakan kekerasan yang terjadi. Dalam perkembangan penyidikan, Polres Labuhanbatu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. BD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara KMH dan IFK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban lainnya. Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum untuk mengungkap kasus tersebut, mulai dari autopsi korban, pemeriksaan saksi-saksi dan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap para pelaku. Selain itu, seorang lainnya berinisial BDL yang merupakan anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganan perkaranya kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Wahyu Endrajaya mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu benar. “Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman tanpa adanya kendala maupun keresahan. Kami dari TNI, Kodim, Polres dan Subdenpom akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan percaya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. Sementara itu, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa tersangka BD merupakan purnawirawan TNI AD yang telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026. Sebelum pensiun, yang bersangkutan diketahui telah mulai bekerja di PT Agrinas Palma Nusantara sejak 13 Oktober 2025. “Sejak tanggal tersebut yang bersangkutan telah beralih melaksanakan tugas di PT APN dan resmi memasuki masa purna tugas dari TNI AD. Oleh karena itu, penanganan hukumnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil dan tidak lagi berkaitan dengan aspek kemiliteran,” jelas Dandim. Di sisi lain, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan keterlibatan seorang oknum TNI dalam insiden tersebut. Selain menerima pelimpahan perkara dari Polres Labuhanbatu, Subdenpom juga telah menerima laporan polisi baru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial BDL. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi korban berinisial DR dan S, terdapat dugaan keterlibatan BDL dalam tindakan penganiayaan tersebut. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk personel pengamanan perusahaan yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Labuhanbatu dan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa tersebut. (Slh/Red)

Read More