Pemain Lama Ganti Pemain Baru (Ganti Kepala) Pengedar sabu tetap Eksis di Kalangan Hukum Polres Labuhanbatu SelatanĀ 

Bersuarakyat.online Labusel- Peredaran barang haram Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga kini dikendalikan oleh wajah baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keresahan masyarakat, pria berinisial SRY alias Surya, warga Kota Pinang, mencuat sebagai sosok yang diduga kuat bertindak sebagai koordinator lapangan peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan Lebih mengejutkan lagi, jaringan peredaran yang dipimpin oleh SRY diduga tidak lagi menyasar wilayah perkotaan saja, melainkan sudah mulai mengoordinasikan masuknya pasokan barang haram tersebut hingga ke pelosok desa-desa di Kabupaten Labusel. Menurut sumber di lapangan yang layak dipercaya, barang haram yang diedarkan oleh jaringan SRY ini diduga kuat disuplai dan disuplai dari luar provinsi, yakni dari warga wilayah Riau untuk mengendalikan Narkoba ke Labusel. Berdasarkan konfirmasi langsung dari salah seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas SRY ini disebut-sebut sebagai langkah taktis jaringan Narkoba besar untuk mengelabui aparat. SRY sengaja dimunculkan sebagai ā€œpemain baruā€ untuk menggantikan posisi para bandar atau pemain lama yang ruang geraknya mulai sempit. ā€œPemain-pemain lama di lapangan posisinya sudah ā€˜panas’ karena terus disorot publik dan dipantau aparat. Makanya sekarang muncul nama SRY ini sebagai orang baru yang mengkoordinir peredaran. Polanya rapi, tapi masyarakat di bawah sudah mulai mengendus pergerakannya,ā€ ujar sumber tersebut kepada awak media Bersuara Rakyat Online pada Jum’at (10/Juli/2026). Ia juga mengonfirmasi adanya kekhawatiran besar di tengah warga mengenai meluasnya daya jangkau barang haram tersebut yang kini menyasar wilayah pedesaan. ā€œKami sangat resah karena pasokan yang diduga dari arah Riau ini sengaja diarahkan masuk ke desa-desa. Kalau ini dibiarkan, hancur generasi muda di pelosok Labusel,ā€ tambahnya dengan nada khawatir. Menyikapi informasi dan konfirmasi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat ini, pihak aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, diharapkan dapat segera mengambil langkah cepat dan responsif. Masyarakat meminta agar dilakukan penyelidikan intensif serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap SRY alias Surya dan seluruh jaringan yang terlibat guna memutus mata rantai pasokan sabu asal Riau tersebut sebelum dampaknya semakin meluas. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.   Penulis: *** DR.Rangkuti ***

Read More

10 kamar Hotel RPH Kabupaten Labuhanbatu di lalap si jago merah Sijago merahĀ 

Bersuarakyat.online Rantauprapat– Kebakaran hebat melanda kompleks Rantau prapat Hotel (RPH) di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (10/Juli/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini memicu kepanikan para tamu yang sedang menginap di hotel berbintang satu Rantau prapat yang telah berdiri sejak 1988 . Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan liputan Tentang kejadian Kebakaran RPH pada 10 juli 2026 pukul 13.30wib terlihat Hotel RPH kebakaran . Jurnalis Melakukan Konfirmasi terjadap karyawan Hotel RPH yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa , api pertama kali muncul dari salah satu kamar di lantai dua, lalu dengan cepat merambat ke ruangan sekitar. ā€œApi berasal dari kamar 247,ā€ ujar salah satu karyawan hotel. Dalam hitungan menit, si jago merah menyebar dengan cepat. Sebanyak sepuluh kamar bernomor 241 hingga 250 hangus terbakar. Sepanjang lorong, plafon runtuh, kaca jendela pecah, dan aroma kayu terbakar menyengat memenuhi udara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara M. Yunus Hasibuan, menyatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan warga dan segera mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran beserta 10 personel. ā€œSetelah menerima informasi, kami segera menurunkan dua unit mobil pemadam dan 10 personel ke lokasi untuk melakukan pemadaman,ā€ ujarnya. Tim petugas harus berjuang menembus kesulitan akses dan kemacetan. Lokasi di kawasan padat Jalan Ahmad Yani membuat manuver tidak mudah, sementara padatnya antrian truk yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU terdekat turut menghambat laju kendaraan pemadam. Di sisi lain, sejumlah warga berkerumun di pinggir jalan untuk menyaksikan dan merekam kejadian Kebakaran. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung sekitar tiga jam. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 13.00 WIB. ā€œPertarungan itu berlangsung tiga jam. Baru pada pukul 13.00 WIB api benar-benar dinyatakan padam dan dilakukan pendinginan,ā€ imbuh Yunus. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh tamu dan karyawan berhasil dievakuasi tepat waktu ke tempat aman. ā€œPenyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 juta,ā€ ungkap Yunus. Bagi warga Rantauprapat, RPH bukan sekadar tempat menginap bintang satu. Sejak 1988, bangunan ini menjadi landmark atau ikon daerah, yang dulunya kerap menjadi tempat pertemuan pejabat, resepsi pernikahan, hingga persinggahan pertama para perantau yang melintas di Labuhanbatu. Berdasarkan keterangan karyawan hotel, api pertama kali muncul dari salah satu kamar di lantai dua, lalu dengan cepat merambat ke ruangan sekitar. ā€œApi berasal dari kamar 247,ā€ ujar salah satu karyawan hotel. Dalam hitungan menit, si jago merah menyebar dengan cepat. Sebanyak sepuluh kamar bernomor 241 hingga 250 hangus terbakar. Sepanjang lorong, plafon runtuh, kaca jendela pecah, dan aroma kayu terbakar menyengat memenuhi udara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Labuhanbatu, M. Yunus Hasibuan, menyatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan warga dan segera mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran beserta 10 personel. ā€œSetelah menerima informasi, kami segera menurunkan dua unit mobil pemadam dan 10 personel ke lokasi untuk melakukan pemadaman,ā€ ujarnya. Tim petugas harus berjuang menembus kesulitan akses dan kemacetan. Lokasi di kawasan padat Jalan Ahmad Yani membuat manuver tidak mudah, sementara padatnya antrian truk yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU terdekat turut menghambat laju kendaraan pemadam. Di sisi lain, sejumlah warga berkerumun di pinggir jalan untuk menyaksikan dan merekam kejadian. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung sekitar tiga jam. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 13.00 WIB. ā€œPertarungan itu berlangsung tiga jam. Baru pada pukul 13.00 WIB api benar-benar dinyatakan padam dan dilakukan pendinginan,ā€ imbuh Yunus. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh tamu dan karyawan berhasil dievakuasi tepat waktu ke tempat aman. ā€œPenyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 juta,ā€ ungkap Yunus. Bagi warga Rantauprapat, RPH bukan sekadar tempat menginap bintang satu. Sejak 1988, bangunan ini menjadi landmark atau ikon daerah, yang dulunya kerap menjadi tempat pertemuan pejabat, resepsi pernikahan, hingga persinggahan pertama para perantau yang melintas di Labuhanbatu.   Penulis: *** DR. Rangkuti***

Read More

Tim Proyek PT.Migas lakukan Kunker ke Kantor Desa Aek Tayas dalam melakukan Sosialisasi terhadap warga desa Aek Tayas kecamatan Bilah BaratĀ 

Bersuarakyat.online Tim Proyek PT .Migas melakukan Kunjungan kerja ke kantor Desa Aek Tayas untuk melakukan Sosialisasi terhadap warga tetang Migas. Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online melintas di depan kantor desa Aek Tayas pada hari Jum’at tanggal 10 juli 2026 pukul 10.00wib terlihat tim Proyek PT.Migas melakukan Sosialisasi terhadap warga desa Aek Tayas tentang Migas. Jurnalis melakukan Konfirmasi terhadap Ketua Tim Proyek PT.Migas Bapak Ananta tentang kegiatan Sosialisasi Migas terhadap warga Aek Tayas iya mengatakan di dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan masukan – masukan terhadap warga agar tau dan mengerti apa maksud dan tujuan Migas yang di pasang sepanjang jalan yang ada di Desa Aek Tayas Ungkapnya. Desa Aek Tayas Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara trima Sosialisasi Migas dari Tim Proyek PT .Migas terhadap warga desa Aek Tayas. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan konfirmasi terhadap Humas Proyek PT Migas Rudi Pakpahan tentang kegiatan Sosialisasi Migas angkat bicara bahwa untuk melakukan perubahan Dua metode di dalam pemasangan pipa Gas yaitu Cara di gali atau di Bor Pungkasnya. Di tempat yang sama Jurnalis juga meminta tanggapan terhadap bapak kepala desa Aek Tayas tentang kedatangan Tim PT .Proyek Migas untuk melakukan Sosialisasi tentang Migas terhadap masyarakat desa Aek Tayas ,”Saya mengucapkan banyak berterima kasih kepada tim Proyek PT.Migas yang telah melakukan Kunjungan kerja untuk melakukan Sosialisasi terhadap warga desa Aek Tayas untuk memberikan masukan-masukan terhadap masyarakat tentang pemasangan Migas ini Celoteh nya mengakhiri Perkataan nya.   Penulis: *** DR. Rangkuti ***

Read More

JPU Kejari Paluta Tuntut Hukuman Mati Terdakwa DH Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur

Bersuarakyat.online Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) dalam persidangan kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, sempat menyita perhatian masyarakat Padang Lawas Utara (Paluta) kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta secara resmi melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap terdakwa Darwis Harahap. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Pasaribu, S.H., di hadapan Majelis Hakim dalam sidang yang diselenggarakan secara online pada hari Kamis : 09/07/2026. Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana yang menewaskan seorang anak bernama Ismail Kasayangan Harahap. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Juanda Fadli, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati ini dijatuhkan melalui pertimbangan yang matang, objektif, dan profesional sesuai undang-undang yang berlaku. Surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, keterangan para saksi, alat bukti yang sah, serta keterangan terdakwa,ā€ jelas Juanda dalam siaran pers resminya. ​Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekira pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan terdakwa di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak. Kasi Pidum Juanda Fadli memaparkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut secara sah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ​Lebih lanjut, Juanda membeberkan empat poin utama yang menjadi dasar pemberat bagi JPU hingga akhirnya memutuskan untuk menuntut pidana mati. Ia menyebut tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi. Pertimbangan utama kami adalah perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang kejam dan sadis, serta didasari niat jahat yang sengaja dilakukan hingga mengakibatkan anak korban meninggal dunia,ā€ tegas Juanda. Puluhan warga mendatangi Kejari Paluta untuk mengawal jalannya persidangan. ​Tidak hanya itu, kasus ini juga meninggalkan luka mendalam bagi tatanan sosial masyarakat setempat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang sangat luas di masyarakat, bahkan viral dengan sentimen negatif yang merusak tatanan adat setempat,ā€ tambahnya merinci alasan JPU. Selain pidana mati, JPU juga menuntut agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. ​Dengan selesainya tahap pembacaan tuntutan oleh JPU sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya. ​Menutup keterangannya, Juanda mewakili Kejari Paluta mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif dan memercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada majelis hakim. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan. Kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pungkas kasi pidum. #Hrp

Read More

DPC Demokrat Paluta Gelar Dua Kegiatan Sekaligus Di Acata HUT Ke-25 Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru

Bersuarakyat.online Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara dibawah kepemimpinan H Basri Harahap yang juga Wakil Bupati Paluta menggelar Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru di lingkungan mesjid Raya Gunungtua dan di Lapangan merdeka Gunungtua serta pemotongan dahan kayu yang lapuk di Jalan Merdeka Gunungtua, Pada Jumat : 10/07/2026, pagi. Kegiatan yang berlangsung penuh semangat kebersamaan tersebut diikuti lebih dari 250 orang terdiri dari kader Partai Demokrat, unsur LSM, pengurus BKM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup, Petugas BPBD, personel dari Satpol PP dan Pemadam kebakaran serta masyarakat sekitar. Kegiatan kebersihan di lingkungan Mesjid Raya Gunungtua turut dihadiri Kasat Pol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketua dan Pengurus MUI Paluta, Camat Padangbolak, para kepala lingkungan, Lurah Pasar Gunungtua, karang taruna dan tokoh masyarakat serta sejumlah undangan lainnya. Kegiatan kebersihan dipimpin oleh Ketua Panitia Ardiansyah Harahap SPdi yang juga Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Paluta. Dalam sambutannya, Ketua DPC Partai Demokrat Paluta H Basri Harahap mangajak seluruh elemen masyarakat, menggerakkan kegiatan kebersihan bersama demi menciptakan lingkungan yang asri, hususnya dilingkungan fasilitas umum. Menjaga lingkungan yang bersih dan asri bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban kita semua masyarakat,” papar H Basri mengawali sambutannya. Lanjutnya, dalam rangka memperingati HUT Partai Demokrat yang ke 25, Demokrat Paluta hadir dan mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan gotong-royong melalui giat kebersihan dilingkungan Mesjid Raya Gunungtua dan Lapangan Merdeka Gunungtua serta kegiatan pemotongan dahan pohon yang lapuk di Jalan Merdeka Gunungtua Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru tidak hanya diisi dengan aksi membersihkan lingkungan mesjid Raya Gunungtua dan lapangan merdeka, tetapi juga melakukan penataan pohon dengan memotong dahan yang sudah lapuk di sepanjang jalan Merdeka Gunungtua. Hal itu, dilakukan untuk mencegah dahan pohon yang lapuk sewaktu waktu tumbang yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan, terlebih saat ini sudah memasuki musim kemarau yang tak jarang disertai angin kencang.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Misteri ST KTV Labuhanbatu: Dugaan Operasi Tanpa Izin dan Bayang-Bayang Narkoba Jadi Perhatian Publik

LABUHANBATU – Operasional tempat hiburan malam Sing Together (ST) KTV di Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Tempat hiburan yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial AC itu diduga belum mengantongi izin operasional yang dipersyaratkan. Di sisi lain, lokasi tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika yang kini menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ST KTV diduga tetap beroperasi meski status perizinannya dipertanyakan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah yang memastikan legalitas operasional tempat hiburan tersebut. Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi itu. Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana yang disebut-sebut terjadi di tempat tersebut. Keresahan masyarakat tidak lepas dari peristiwa meninggalnya seorang pria berinisial AIS di salah satu ruang karaoke ST KTV beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga meninggal setelah mengalami overdosis. Namun, penyebab pasti kematian tersebut tetap menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian berdasarkan proses hukum yang berlaku. Selain peristiwa tersebut, beredar informasi di tengah masyarakat yang mengaitkan ST KTV dengan dugaan peredaran narkotika, termasuk pil ekstasi dan zat yang dikenal sebagai pod etomidate. Hingga kini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Masyarakat menilai seluruh dugaan itu tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Mereka mendesak Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Satpol PP, serta instansi perizinan melakukan inspeksi terpadu guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mengusut apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Apabila nantinya terbukti beroperasi tanpa izin atau terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola ST KTV, pihak yang disebut dalam pemberitaan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu mengenai status perizinan serta berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.(Tim)

Read More

Pemeriksaan Setempat Perkara Tanah, Penggugat Hadirkan H. Solihin, Klaim Batas Tanah Wakaf Jadi Sorotan

Bersuarakyat.online RANTAUPRAPAT– Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap pada Jumat (10/7/2026). Agenda tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan meninjau langsung objek sengketa guna mencocokkan letak, batas, luas, dan kondisi fisik tanah yang diperselisihkan. Pemeriksaan Setempat dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum para Tergugat, serta para pihak yang berperkara. Dalam agenda tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya menunjukkan langsung lokasi tanah yang menjadi objek gugatan. Menurut Penggugat, lahan tersebut telah dikuasai oleh para Tergugat dan telah dibangun sejumlah fasilitas yang kini menjadi bagian dari kompleks yayasan pesantren. Untuk memperkuat dalilnya, Penggugat menghadirkan **H. Solihin**, yang menurut Penggugat merupakan pihak yang dahulu mewakafkan sebagian tanah kepada yayasan pesantren. Di hadapan Majelis Hakim, H. Solihin menjelaskan bahwa tanah yang diwakafkannya memiliki batas-batas yang jelas dan, menurut keterangannya, tidak mencakup bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Menurut dalil Penggugat, H. Solihin juga telah beberapa kali mengingatkan pihak yayasan pesantren agar tidak memperluas penguasaan tanah hingga memasuki lahan milik pihak lain. Namun, Penggugat menyatakan bahwa peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pembangunan tetap dilakukan di atas tanah yang kini disengketakan. Dalam Pemeriksaan Setempat, Penggugat juga menunjukkan kepada Majelis Hakim sejumlah bangunan yang menurutnya berdiri di atas tanah miliknya, di antaranya area parkir, bangunan seksi teng, dapur, rumah milik pesantren, serta bangunan lainnya yang digunakan sebagai fasilitas pesantren. Penggugat turut menyampaikan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, telah beberapa kali diupayakan penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan. Namun, menurut Penggugat, para Tergugat tidak menghadiri undangan mediasi tersebut sehingga penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai dan sengketa akhirnya diselesaikan melalui pengadilan. Kuasa hukum Penggugat menyatakan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat diharapkan dapat memberikan gambaran nyata kepada Majelis Hakim mengenai kondisi objek sengketa, termasuk letak bangunan dan batas-batas tanah yang menjadi pokok perkara. Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian lanjutan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.   **(Redaksi)**

Read More

Bupati Labusel Pimpin Rapat Bersama Forkopimda dan Stakeholder, Matangkan Persiapan Pemilihan Kepala Desa

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, memimpin rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka memantapkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba Siboro, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD terkait, serta menghadirkan narasumber dari BRIN, Prof. Dr. Andrari Grahitandaru, M.Sc., yang memberikan pemaparan mengenai berbagai aspek penyelenggaraan Pilkades. Rapat koordinasi ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mempersiapkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa agar nantinya dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tertib, aman, dan kondusif. Dalam arahannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan harus membangun koordinasi yang kuat sejak dini agar setiap tahapan persiapan dapat berjalan secara matang dan terencana. Menurut Bupati, berbagai perkembangan kebijakan yang disampaikan oleh kementerian, termasuk pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan Pilkades, menjadi bahan masukan yang perlu dipelajari dan dipersiapkan bersama sesuai dengan regulasi yang akan ditetapkan pemerintah. “Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh unsur terkait memiliki kesiapan yang sama dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Setiap kebijakan nantinya tentu akan kita laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk terus melakukan koordinasi, mengidentifikasi berbagai kebutuhan, serta mempersiapkan langkah-langkah teknis sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkades. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Forkopimda, aparat keamanan, serta seluruh stakeholder akan terus diperkuat guna memastikan setiap tahapan pelaksanaan Pilkades berjalan dengan baik serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Mengakhiri arahannya, Bupati mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi dan komunikasi yang baik demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang aman, damai, demokratis, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. #Red

Read More

Bupati Labusel Pimpin Rakor Persiapan HUT ke-18, Pastikan Perayaan Berlangsung Meriah dan Berkesan

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, memimpin rapat koordinasi persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digelar di Lantai III Kantor Bupati Labusel, Rabu (8/7/2026). Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal dalam mematangkan seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar berlangsung sukses, tertib, meriah, serta mampu memberikan manfaat dan hiburan bagi masyarakat. Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah agar setiap agenda yang telah direncanakan dapat dipersiapkan secara maksimal. Menurutnya, momentum Hari Jadi Kabupaten bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan menjadi ajang memperkuat rasa kebersamaan, menumbuhkan kebanggaan terhadap daerah, sekaligus menampilkan potensi Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada masyarakat luas. Berbagai agenda dibahas secara rinci dalam rapat tersebut, mulai dari penyusunan rundown kegiatan, kesiapan teknis di setiap lokasi acara, hingga konsep hiburan yang akan disajikan kepada masyarakat. Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah penentuan pengisi acara yang akan memeriahkan peringatan HUT, dengan menghadirkan perpaduan artis lokal, artis tingkat Provinsi Sumatera Utara, hingga artis nasional. Bupati berharap seluruh rangkaian kegiatan nantinya tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga mampu memberikan dampak positif terhadap geliat ekonomi daerah melalui meningkatnya aktivitas pelaku UMKM, sektor perdagangan, dan jasa selama pelaksanaan perayaan. Peringatan Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Juli 2026, dengan berbagai kegiatan yang akan melibatkan masyarakat dari seluruh kecamatan. Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. #Red

Read More

Transaksi Sabu di Negeri Lama Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Buron

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berhasil diamankan, sementara seorang rekannya melarikan diri dan kini masuk dalam pengejaran polisi. Pelaku yang diamankan diketahui bernama **Muhammad Nur alias Nur (29)**, warga Dusun Purwosari Pasar III, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu **AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.**, melalui Kapolsek Bilah Hilir **AKP Armen Faisal**, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Saat akan diamankan, pelaku diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna warna putih. Namun, petugas sigap mengamankan kotak tersebut dan menemukan ; satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram**, serta tiga batang rokok. Sementara itu, rekan pelaku yang diketahui bernama Aldi berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil interogasi awal, Muhammad Nur mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya bersama Aldi. Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal dan disebut merupakan warga Lingkungan Pirbun. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Namun hingga kini pemasok narkotika tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat bruto 1,36 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam lis merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku. Kapolsek Bilah Hilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri beserta pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut. #Red

Read More