Sidang Prapid YML Tarik Perhatian Mahasiswa Hukum, Sorotan Mengarah pada Legalitas Penetapan Tersangka dan Penahanan

Bersuarakyat.online, LABUHANBATU – Tahapan akhir sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (3/8/2026), menyedot perhatian puluhan mahasiswa Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Labuhanbatu. Mereka memenuhi Ruang Sidang Utama Cakra untuk menyaksikan langsung proses yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan seorang anggota Polri dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial. Perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap dipimpin hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu dengan Panitera Pengganti Subakti. Agenda sidang adalah penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon, yang menjadi tahapan terakhir sebelum putusan dibacakan. Bripka YML diwakili kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan beserta tim. Sementara pihak termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap. Dalam persidangan, kedua belah pihak menyerahkan dokumen kesimpulan yang merangkum seluruh argumentasi hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pembuktian. Praperadilan bukan mengadili pokok perkara dugaan korupsi, melainkan menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam perkara ini, fokus pengujian berada pada legalitas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML. Usai sidang, Halomoan Panjaitan menegaskan pihaknya tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana maupun prinsip-prinsip konstitusi. Menurutnya, permohonan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang mengatur syarat penetapan tersangka dan tindakan penahanan. “Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selanjutnya seluruh dalil para pihak akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Halomoan. Kuasa hukum pemohon juga menyebut telah menyerahkan 22 alat bukti surat dan menghadirkan satu orang saksi untuk memperkuat dalil permohonannya. Salah satu poin yang kembali diangkat pemohon adalah mengenai dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar. Menurut Halomoan, nilai tersebut dihitung berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik swasta. Persoalan mengenai penggunaan audit tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk diuji dalam praperadilan. Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tetap mempertahankan pendiriannya bahwa permohonan praperadilan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Seluruh argumentasi termohon telah dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan kepada hakim. Dalam sidang pembuktian sebelumnya pada Kamis (30/7/2026), pemohon menyerahkan 22 alat bukti dokumen dan menghadirkan seorang saksi. Sebaliknya, termohon menyerahkan 66 alat bukti dokumen tanpa menghadirkan saksi. Pada tahap pemeriksaan tersebut, hakim juga sempat menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan Sprindik khusus dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Sorotan itu muncul sebagai bagian dari pendalaman terhadap prosedur penyidikan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. Bripka YML mengajukan praperadilan untuk meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta pembatalan surat perintah penahanan, pembebasan dari tahanan, pemulihan hak-haknya, serta pembebanan biaya perkara kepada negara. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebelumnya menyatakan penetapan Bripka YML sebagai tersangka telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup. YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Tahun Anggaran 2024 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836. Hakim tunggal menjadwalkan pembacaan putusan perkara praperadilan Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap pada Selasa, 4 Agustus 2026. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Bripka YML dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru bertentangan dengan prosedur yang berlaku.  (Red/slh)

Read More

ATR/BPN Sosialisasi Pentingnya Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat 

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis (30/07/2026). Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa langkah pemerintah mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil hak, namun justru sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya. “Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” terang Slameto Dwi Martono, di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu. Kepastian hukum yang didapatkan dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bisa menjadi batas penjelas wewenang jika di kemudian hari ada pihak ketiga seperti investor yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut. Hubungan kerja sama dengan pihak tersebut akan terhubung langsung ke masyarakat adat sebagai pemegang hak. “Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” jelas Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat. Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui resmi oleh pemerintah daerah dengan dasar Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028. Pengakuan tersebut menjadi landasan penting dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Keputusan yang dikeluarkan pada 2023 tersebut menetapkan 21 wilayah adat di Kabupaten Tana Toraja. Wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Talion, Adat Banga, Adat Palesan, Adat Malimbong, Adat Balepe’, Adat Ulusalu’, Adat Buakayu, Adat Bau, Adat Mappa’, Adat Rano, Adat Simbuang, Adat Madandan, Adat Tapparan, Adat Kurra, Adat Bittuang, Adat Se’seng, Adat Pali, Adat Balla, Adat Makale, Adat Mengkendek, dan Adat Sangalla’. Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyadari pentingnya pengadministrasian tanah ulayat sebagai fondasi untuk membangun bangsa, termasuk bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Selatan. “Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai. Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya. Menurut Erianto Laso’ Paundanan, pengadministrasian tanah yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam memberikan kepastian hak atas tanah. Dengan kolaborasi bersama, pendaftaran tanah diyakini bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain penyampaian materi sosialisasi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat dan Wakil Bupati Tana Toraja, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sementara untuk sesi diskusi, alurnya dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap. Hadir membuka sosialisasi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi; perwakilan FORKOPIMDA; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma beserta jajaran. #Red

Read More

Bupati Labusel Hadiri Penutupan PRSU ke-50 Tahun 2026

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menghadiri acara penutupan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 Tahun 2026, Minggu (2/8/2026) malam, di Tapian Daya PRSU, Jalan Gatot Subroto, Medan. Turut mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. PRSU ke-50 secara resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa PRSU bukan sekadar agenda tahunan, melainkan ruang untuk mempertemukan potensi, kreativitas, inovasi, dan semangat kolaborasi seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai potensi daerah yang ditampilkan selama PRSU merupakan kekuatan ekonomi yang perlu terus dikembangkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. PRSU juga diharapkan menjadi momentum untuk membuka peluang investasi, memperluas jejaring bisnis, memperkuat UMKM, mengembangkan pariwisata, serta mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Wakil Gubernur turut memberikan apresiasi kepada para pelaku UMKM yang telah berpartisipasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan dukungan melalui pembinaan, akses pembiayaan, perluasan pasar, serta peningkatan kapasitas usaha. Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menyampaikan bahwa keikutsertaan Labusel dalam PRSU menjadi kesempatan penting untuk memperkenalkan berbagai potensi dan produk unggulan daerah kepada masyarakat luas. Bupati berharap, partisipasi Labusel dalam PRSU tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi dapat membuka peluang kerja sama dan pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM serta mendorong masuknya investasi ke Labuhanbatu Selatan. “PRSU menjadi ruang yang baik untuk memperkenalkan potensi Labuhanbatu Selatan, mulai dari produk UMKM, sektor pertanian, perkebunan, pariwisata hingga berbagai potensi unggulan lainnya. Kita berharap promosi ini dapat membuka peluang kerja sama dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam menyukseskan keikutsertaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada PRSU ke-50 Tahun 2026. “Semoga apa yang kita tampilkan selama PRSU ini dapat terus dikembangkan setelah kegiatan berakhir. Yang paling penting adalah bagaimana potensi daerah dan produk masyarakat kita semakin dikenal, memiliki pasar yang lebih luas, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” harapnya. Penutupan PRSU ke-50 turut menjadi momentum untuk memperkuat semangat kolaborasi antardaerah di Sumatera Utara dalam mengembangkan potensi, meningkatkan investasi, memperkuat UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. #AJN

Read More

Akhmat Saipul Sirait, S.H. Desak DPRD Pansus agar Audit dan Evaluasi Proses Penerbitan PKKPR PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

Bersuarakyat.online Asahan – Advokat dan aktivis agraria Akhmat Saipul Sirait, S.H. mendesak DPRD Kabupaten Asahan, Panitia Khusus (Pansus) melakukan audit dan evaluasi terhadap proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang berkaitan dengan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penerbitan PKKPR telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas pemerintahan yang baik, serta memperhatikan kondisi faktual di lapangan. “Kami menghormati setiap proses perizinan yang diterbitkan pemerintah. Namun, sebagai bentuk pengawasan, DPRD Kabupaten Asahan perlu memastikan bahwa seluruh tahapan penerbitan PKKPR telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H. Ia menjelaskan bahwa audit dan evaluasi oleh Pansus bukan untuk menghakimi suatu pihak, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi yang telah dilakukan, termasuk dasar pertimbangan teknis, koordinasi antarinstansi, serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang layak menjadi perhatian Pansus, antara lain: – Dasar hukum dan prosedur penerbitan PKKPR; – Instansi yang memberikan rekomendasi dan pertimbangan teknis; – Kesesuaian lokasi PKKPR dengan rencana tata ruang; – Kejelasan peta dan titik koordinat yang menjadi objek PKKPR; – Penanganan terhadap keberadaan klaim masyarakat atau persoalan agraria yang telah disampaikan kepada pemerintah sebelum maupun selama proses perizinan. Akhmat menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. “DPRD memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, kami berharap DPRD Kabupaten Asahan menggunakan kewenangannya untuk memastikan seluruh proses administrasi berlangsung secara benar dan terbuka. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, hasil audit akan memberikan kepastian bagi semua pihak. Namun apabila ditemukan kekurangan, tentu harus dilakukan perbaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.karna pkkpr merupakan cikal bakal terbitnya HGU padahal di lapangan masih banyak konflik dengan masyrakat” Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, serta menyerahkan setiap perbedaan pendapat kepada mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia. “Persoalan agraria harus diselesaikan melalui hukum, transparansi, dan dialog. Audit serta evaluasi oleh Pansus DPRD Kabupaten Asahan diharapkan dapat menjadi langkah untuk menghadirkan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Asahan,” tutup Akhmat Saipul Sirait, S.H.   Tim/Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Optimalkan Implementasi Program Strategis Nasional Melalui Sosialisasi

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai upaya memperkuat pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang pertanahan. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026) tersebut menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., sebagai narasumber. Sosialisasi diikuti oleh berbagai unsur pemangku kepentingan guna memperkuat pemahaman terhadap kebijakan pertanahan nasional. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, mengatakan sosialisasi menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi seluruh pihak agar implementasi Program Strategis Nasional dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta peran masing-masing dalam mendukung percepatan dan keberhasilan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan,” kata Khalid saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026). Ia menegaskan, keberhasilan program strategis di sektor pertanahan memerlukan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan kolaborasi yang kuat, BPN optimistis kualitas pelayanan pertanahan akan semakin profesional, transparan, dan akuntabel. “Dengan kolaborasi, komunikasi yang efektif, dan komitmen bersama, mari kita wujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tutupnya. #Red

Read More

Muhammad Rizqi Sukarno Pimpin IKA Politeknik WBI Periode 2026–2029, Siap Perkuat Sinergi Alumni dan Kampus

Bersuarakyat.online Medan – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia (WBI) resmi memiliki kepengurusan perdana. Muhammad Rizqi Sukarno terpilih sebagai Ketua Umum IKA Politeknik WBI untuk masa bakti 2026–2029 dalam pembentukan sekaligus pelantikan pengurus yang digelar di Auditorium Politeknik WBI, Kamis (30/7/2026). Terpilihnya Rizqi menandai langkah awal organisasi alumni dalam membangun jaringan yang lebih kuat antara lulusan dengan almamater, dunia industri, serta masyarakat. Saat dikonfirmasi media, Senin (3/8/2026), Rizqi mengungkapkan rasa syukur atas terbentuknya IKA Politeknik WBI. Menurutnya, organisasi alumni ini merupakan wadah strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus menghimpun potensi para alumni agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas. “Terbentuknya IKA Politeknik WBI bukan hanya menjadi sebuah seremoni, tetapi merupakan awal dari lahirnya rumah bersama bagi seluruh alumni. Saya bersyukur atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban amanah sebagai Ketua Umum. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” katanya. Ia berharap IKA Politeknik WBI mampu berkembang menjadi organisasi yang inklusif, solid, dan adaptif terhadap berbagai tantangan di masa depan. Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh pengurus, tetapi juga oleh keterlibatan aktif seluruh alumni. “Kami ingin seluruh alumni merasa memiliki organisasi ini. Semakin banyak yang terlibat, semakin besar pula kontribusi yang dapat kita berikan bagi almamater maupun masyarakat,” ujarnya. Rizqi menuturkan, kepengurusan IKA Politeknik WBI periode 2026–2029 akan berfokus pada penguatan kolaborasi antaralumni dari berbagai sektor industri. Sinergi tersebut diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang bagi lulusan Politeknik WBI melalui program mentoring, magang, pengembangan karier, hingga penyaluran tenaga kerja. Selain memperkuat hubungan alumni dengan kampus, IKA Politeknik WBI juga akan mendorong lahirnya berbagai program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Semangat kewirausahaan yang menjadi identitas Politeknik WBI, kata Rizqi, akan menjadi landasan dalam setiap program kerja organisasi. “Kami ingin IKA Politeknik WBI menjadi mitra strategis kampus dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menghadirkan program yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan semangat kolaborasi, kami optimistis organisasi ini dapat terus berkembang dan memberi kontribusi nyata,” tutupnya. #Red

Read More

Menanti Putusan Perkara Eks HGU PT BSP, Kuasa Hukum Ajak Semua Pihak Hormati Proses Peradilan dan Jaga Kondusivitas

Bersuarakyat.online Kisaran – Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kis di Pengadilan Negeri Kisaran yang berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penguasaan areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) telah memasuki tahapan akhir. Para Penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan kesimpulan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, dan sesuai agenda persidangan, putusan dijadwalkan akan dibacakan pada 14 Agustus 2026. Kuasa Hukum Para Penggugat, Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan setempat hingga penyampaian kesimpulan. Menurut keduanya, perkara ini bukan hanya menyangkut hubungan hukum antara para pihak, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat besar terhadap masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan di sekitar areal yang menjadi objek sengketa. “Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami, putusan nantinya dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” ujar Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H. Keduanya juga mengimbau seluruh masyarakat maupun pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum. “Kami mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak perusahaan, untuk sama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan ada lagi tindakan sepihak ataupun tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan. Hormatilah proses peradilan yang sedang berjalan hingga putusan dibacakan.” Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H. juga menyesalkan adanya peristiwa pembongkaran pondok milik masyarakat yang, menurut informasi yang diterima, dilakukan oleh orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Peristiwa tersebut terjadi ketika perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum masih dalam proses persidangan. “Kami sangat menyayangkan apabila di tengah proses persidangan masih terdapat tindakan-tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. Siapa pun yang melakukannya, tindakan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Semestinya semua pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada lembaga peradilan.” Mereka berharap tidak ada lagi tindakan yang dapat memicu ketegangan di lapangan sehingga masyarakat dan pihak perusahaan sama-sama dapat menunggu putusan pengadilan dengan penuh rasa hormat terhadap hukum. “Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan hukum sebagai jalan penyelesaian sengketa. Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian hingga putusan dibacakan pada 14 Agustus 2026. Apa pun hasilnya nanti, hendaknya disikapi melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan sepihak,” tutup Habib, S.H. dan Akhmat Saipul Sirait, S.H.   Tim/Red

Read More