Eva Sartika Siregar, Mewakili Bupati Paluta Memimpin Rapat Penyusunan Aksi RB General & Tematik

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili Asisten III Eva Sartika Siregar, S.H., M.Kn., memimpin rapat penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) General dan Tematik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Padang Lawas Utara, Rabu : 19/08/2026.⁣ Dalam kesempatan tersebut, Asisten III menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara saat ini telah memperoleh predikat Baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.⁣ Beliau mengatakan, rapat tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap capaian indikator Reformasi Birokrasi tahun 2025. Untuk indikator yang belum mencapai target, ia meminta seluruh pimpinan OPD maupun perwakilan yang hadir dapat menyampaikan kendala, alasan, serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.⁣⁣ “Melalui rapat pembahasan ini, kami mengharapkan kepada seluruh pimpinan OPD ataupun yang mewakili dapat menyampaikan capaian-capaian yang belum tercapai dan apa alasannya. Ini menjadi bahan laporan kami kepada pimpinan, agar seluruh OPD dapat menyiapkan data dan bahan yang diperlukan untuk meningkatkan nilai kita di tahun 2026,” ujar Asisten III.⁣ Menurut beliau, seluruh capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama. Indikator yang telah mencapai bahkan melampaui target harus dipertahankan dan terus ditingkatkan, sedangkan indikator yang masih berada di bawah target harus segera dicari akar permasalahannya dan disusun langkah perbaikan yang konkret.⁣ Pada tahun 2025, sejumlah capaian Reformasi Birokrasi menunjukkan peningkatan, di antaranya Maturitas SPIP 2,79, Nilai SAKIP 62,18, Digitalisasi Arsip 72,82, Indeks Reformasi Hukum 54,18, serta Tindak Lanjut Rekomendasi 74,39. Selain itu, Indeks Pelayanan Publik mencapai 3,64, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 87,80, Survei Kepuasan Masyarakat 84,49, dan IKU Non Makro 88,89. Capaian tersebut menjadi dasar untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi menuju hasil yang lebih baik.⁣ Annisa Putri dari Smart ID Malang menjadi narasumber dengan materi penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa penyusunan rencana aksi harus dilakukan secara terarah dan terukur, dengan memperhatikan permasalahan serta target yang ingin dicapai oleh pemerintah daerah.⁣ Rencana aksi tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan program Reformasi Birokrasi, mulai dari penetapan kegiatan, indikator keberhasilan, target capaian, hingga langkah-langkah tindak lanjut. Dengan adanya rencana aksi yang jelas, diharapkan setiap perangkat daerah dapat berperan aktif dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.⁣ Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan OPD, Kabag Orta Setdakab dan para Kasubbag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.⁣ ⁣ Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sidang Praperadilan Tim Kuasa Hukum Amron Pohan Ajukan Bukti di Depan PN Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu

Bersuarakyat.online Tim Kuasa hukum Amron Pohan Sidang Prapeladilan di Pengadilan Negri Rantau prapat Melakukan penunjukan Barang bukti di depan Hakim pengadilan terhadap Oknum Juper Polres Labuhanbatu.pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2026 di ruangan Sidang Tirta Pengadilan Negri kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara. Jurnalis BersuaRakyat.Online melakukan konfirmasi terhadap Tim kuasa hukum Amron Pohan Setelah selesai Sidang Prapeladilan di PN Rantau prapat pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 pukul 11.00wib di Depan kantor Pengadilan Negri Rantau prapat tentang agenda Sidang prapit iya mengatankan bahwa kami sedang melakukan Penunjukan barang bukti terhadap Lawan kami ,Ungkap nya Di tambahkan nya lagi Tim kuasa hukum Amron Pohan, yang terdiri dari Khairul Rizki, S.H., M.H. dan Billi Julan Syah Putra, S.H., resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Permohonan tersebut ditujukan terhadap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panai Tengah cq. penyidik Polsek Panai Tengah. Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya untuk menguji secara yuridis keabsahan tindakan dan kewenangan penyidik dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan Amron Pohan. Pengajuan praperadilan sekaligus menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Melalui forum tersebut, pihak yang merasa haknya terdampak dapat meminta pengadilan menguji tindakan aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan hukum acara pidana. Kuasa Hukum: Praperadilan Merupakan Mekanisme Kontrol Khairul Rizki, S.H., M.H. dan Billi Julan Syah Putra, S.H. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa praperadilan bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum untuk memastikan bahwa kewenangan penyidik tetap digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Negara hukum tidak hanya berbicara mengenai kewenangan untuk menindak, tetapi juga mengenai batas-batas kewenangan tersebut. Ketika terdapat tindakan hukum yang dinilai perlu diuji legalitasnya, maka praperadilan merupakan forum yang sah untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujar tim kuasa hukum. Menurut mereka, seluruh tindakan aparat penegak hukum yang berpotensi memengaruhi hak seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka terhadap mekanisme pengawasan yudisial. Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Posisi Amron.   Penulis: *** DR.Rangkuti ***

Read More

Polres Paluta Cek Lokasi Galian C Dan Stone Crusher Diduga Belum Berizin Di Kec Dolok

Bersuarakyat.online Polres Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas pengambilan batu dari aliran sungai serta pendirian mesin stone crusher yang diduga belum memiliki perizinan di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara,Pada Rabu : 19/8/2026. Kegiatan pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam serta personel Polres Padang Lawas Utara. Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas Tidak menemukan Adanya aktivitas pengambilan batu yang sejak dari satu bulan lalu setelah dilakukan pengecekan pertama. Berdasarkan pengecekan dan informasi yang di dapat dari warga sekitar memang benar bahwa sudah lama alat tersebut tidak beroprasi, setelah melakukan konfirmasi bahwasanya benar sudah lama tidak beroprasi dikarenakan menunggu ijin resmi untuk bisa beroprasi kembali. Kegiatan pengecekan di lokasi berjalan dengan aman dan lancar, Polres Padang Lawas Utara tentunya tetap melakukan pantauan terhadap lokasi tersebut serta memberikan himbauan kepada pihak pengelola agar benar2 menghentikan seluruh aktivitas pengambilan batu dan pengoperasian stone crusher sampai perizinan dari instansi yang berwenang terpenuhi. Kapolres Padang Lawas Utara menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan pertambangan atau galian C yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Respon cepat atas informasi masyarakat.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Enam Tahun Tak Ada Kepastian, Warga Aek Natas resah minta pendampingan Hukum Halomoan Panjaitan,S.H, 

RANTAUPRAPAT, Bersuarakyat.online – Penanganan satu laporan polisi di Polres Labuhanbatu yang dibuat sejak Oktober 2020 akhirnya disikapi. Setelah hampir enam tahun menggantung, pelapor akhirnya meminta bantuan hukum. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/1584/X/2020/SPK-T/RES-LB yang dibuat pada Senin, 26 Oktober 2026, pelapor adalah Sordit Hasibuan, petani warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Laporan itu terkait dugaan penguasaan dan pengusahaan sebidang tanah tanpa izin dari yang berhak. Baru Hari Ini Terima Kuasa, Langsung Gerak ke Polres. Kuasa hukum pelapor, Halomoan Panjaitan S.H., mengatakan pihaknya baru hari ini, Selasa (19/8/2026), menerima kuasa dari Sordit Hasibuan. “Karena terlalu lama, hampir 6 tahun tidak ada kejelasan, maka hari ini pak Sordit meminta bantuan hukum kepada kami,” ujar Halomoan. Usai menerima kuasa, Halomoan bersama tim langsung mendatangi Polres Labuhanbatu untuk mempertanyakan perkembangan LP kliennya. Namun pihak Polres menyampaikan bahwa Juru Perkara / Juper yang menangani laporan tersebut sudah berganti. Juper lama disebut sudah pindah tugas ke Polres Labuhanbatu Selatan. “Pihak Polres meminta waktu untuk mengecek dan memastikan siapa Juper pengganti yang sekarang menangani perkara ini,” jelas Halomoan. “Masyarakat Berhak Dapat Kepastian” Halomoan menyoroti lamanya waktu penanganan laporan tersebut. “Persoalannya bukan soal siapa benar atau salah. Tapi masyarakat dan pelapor berhak dapat kepastian hukum. Hampir enam tahun ini waktu yang sangat panjang,” tegasnya. Ia meminta Polres Labuhanbatu memberikan penjelasan transparan terkait status laporan tersebut. “Apakah masih di tahap penyelidikan, sudah naik ke penyidikan, sudah SP3, atau ada kendala hukum? Itu harus disampaikan terang-terangan kepada pelapor,” ujarnya. Menurutnya, kepastian hukum wajib diberikan agar tidak ada kesan laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. “Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan dasar hukumnya. Kalau masih berproses, sampaikan perkembangannya sampai di mana. Jangan biarkan pelapor bertanya-tanya selama bertahun-tahun,” lanjutnya. Menunggu Penunjukan Juper Baru Dalam STTLP disebutkan bahwa laporan diterima untuk digunakan dalam proses lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Polres Labuhanbatu masih akan mengecek dan menunjuk Juper pengganti untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut. (Red/slh)

Read More

Warga Lingkungan Aek Bersama Sukiman Kepala Lingkungan Aek Siranda Kelurahan Siringo Ringo Lakukan kegiatan Gotong royong bersama Warga

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Kepala Lingkungan Aek Siranda Kecamatan Siringo-Ringo melakukan Kegiatan Gotong – royong dalam melakukan perawatan jalan pada hari Minggu tangga l 6 Agustus 2026 pukul 9.00wib di Sepanjang jalan Aek Siranda . Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan melakukan Kegiatan liputan di dalam kegiatan Gotong – royong dalam melakukan perawatan jalan Aek Siranda. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan konfirmasi terhadap Kepala Lingkungan Aek Siranda Sukiman tentang kegiatan Gotong royong dalam Perawatan jalan , iya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah Program Ibu Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita SP OG MKM untuk melakukan Kesejatraan warga dan Kemakmuran warga , ” agar transportasi warga keluar masuk Bahan pokok ,tidak menjadi Hambatan atau terkendala terhadap warga pungkasnya. Ditempat yang sama Jurnalis Bersuara Rakyat Online juga melakukan Konfirmasi terhadap warga Aek Siranda yang tidak mau di tuliskan namanya ke permukaan Media ,mengatakan , kami tetap semangat Atas kinerja Kepala Lingkungan Aek Siranda Sukiman yang telah menjalankan Program ibu Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita SP OG MKM juga sangat bergaul terhadap warga Lingkungan Aek Siranda dan selalu memikirkan warga yang miskin untuk membantu agar mendapatkan Pemberian dari Pemerintah Cetusnya.   Penulis: *** DR.Rangkuti /Sukiman ***

Read More

DALAM MEMPERINGATI HARI JADI POLWAN KE 78 KAPOLRES LABUHANBATU BERIKAN SANTUNAN SEMBAKO TERHADAP KAUM DHUAFA DI LINGKUNGAN AEK SIRANDA

Bersuarakyat.online Labuhanbatu- Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endra jaya SIK.M.SI melakukan Pemberian santunan terhadap warga Aek Siranda Kaum dhuafa ” di Lingkungan Aek Siranda Kelurahan Siringo – Ringo Kabupaten Labuhanbatu pada hari kamis Tanggal 20 Agustus 2026, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu endra jaya SIK.M.SI.memberikan santunan Sembako terhadap warga Kaum dhuafa lingkungan aek siranda sebanyak Tiga Kepala Keluarga . Dalam pemberian satuan ini Bapak AKBP Wahyu endra jaya SIK.M.SI.Kapolres Labuhanbatu mempercayakan kepada Aiptu Alpian BABHINKAMTIBMAS beserta Rombongan di dampingi Kepala Lingkungan Aek Siranda Kelurahan Siringo – Ringo Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara pukul 09.00 wib.di rumah Ibu Maya salah satu warga yang menerima bantuan dari Kapolres Labuhanbatu. Jurnalis BersuaRakyat Online. juga sempat melakukan konfirmasi terhadap ibu Maya tentang Bantuan Sembako Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun Polwan yang ke 78 iya mengatakan Saya sangat berterima kasih kepada Bapak kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu endra jaya. SIK.M.SI telah melakukan pemberian bantuan kepada warga Kaum dhuafa ,semoga kebaikan Bapak Wahyu endra jaya SIK.M.SI Kapolres Labuhanbatu menjadi amal Dunia dan akhirat serta di berikan umur yang panjang begitu juga mudah Rezki Amin . Kami juga mendoai Bapak kapolres Labuhanbatu Wahyu endra jaya SIK.M.SI semoga menjadi Panutan masyarakat Labuhanbatu terutama Warga Lingkungan Aek Siranda di dalam Progres kerja nyata Amin robbal alamin.   Penulis: *** DR.Rangkuti / Sukiman ***

Read More

Umpan Balik Penilaian Kompetensi Jadi Dasar Pengembangan Pegawai ATR/BPN

Bersuarakyat.online Medan– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan penilaian kompetensi sebagai salah satu dasar dalam menentukan arah pengembangan pegawai. Penilaian kompetensi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan sejak tahap Pelatihan Dasar (Latsar). Hasil penilaian tidak hanya digunakan untuk mengukur kemampuan individu, tetapi juga menjadi pijakan bagi Kementerian ATR/BPN dalam memetakan kekuatan dan kesenjangan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menggelar kegiatan Umpan Balik (Feedback) Pemetaan Kompetensi Pegawai di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN, Heri Mulianto, mengatakan kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memahami hasil penilaian kompetensi sekaligus mengetahui aspek yang masih perlu dikembangkan. “Hasil penilaian kompetensi sudah kita masukkan ke dalam SINTEN (Sistem Informasi Kompetensi). Sesi Feedback ini menjadi momentum yang baik untuk arah pengembangan ke depan Bapak/Ibu seperti apa,” ujar Heri. Menurutnya, pegawai dapat mengetahui hasil pemetaan kompetensi, baik kompetensi manajerial, sosial kultural maupun aspek teknis. Dari hasil tersebut, pegawai juga dapat melihat kekurangan yang perlu diperbaiki. Hasil feedback selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan individual development plan (IDP), termasuk dalam menentukan pelatihan maupun bentuk pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pegawai. “Ini juga membantu pegawai melihat standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatannya. Pegawai dapat mengetahui kompetensi yang masih dimiliki dan langkah yang perlu dilakukan untuk memenuhinya,” jelas Heri. Ia menambahkan, proses tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengetahui kondisi kompetensi pegawai saat ini, tetapi juga membantu menentukan arah pengembangan karier ke depan. “Jadi bukan hanya melihat kondisi kita saat ini, tetapi juga melihat apa yang akan kita tuju dan apa yang harus kita lakukan untuk menuju ke sana,” tuturnya. Dalam kegiatan tersebut, PNS yang telah mengikuti penilaian kompetensi saat Latsar 2025 menjalani sesi one on one atau tatap muka bersama asesor aparatur. Sebanyak 18 pegawai mengikuti sesi asesmen pada Rabu (19/8/2026), sementara 13 pegawai lainnya dijadwalkan mengikuti sesi asesmen pada Kamis (20/8/2026). Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN, Budi Santosa, mengatakan Feedback Penilaian Kompetensi merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi organisasi sekaligus meningkatkan kapasitas pegawai. Menurutnya, kebutuhan kompetensi pegawai juga akan semakin penting seiring dengan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah yang diluncurkan pada Senin (17/8/2026) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat. Penerapan organisasi berbasis wilayah tersebut, kata Budi, akan berdampak pada penataan jabatan sekaligus kebutuhan kompetensi pegawai di lingkungan Kantah. “Ini jadinya Kepala Seksi di Kantah terbagi ke dalam enam wilayah sesuai kapasitas dari Kantah masing-masing. Ini bisa menjadi momentum dalam mempersiapkan kebutuhan tersebut melalui penilaian kompetensi pegawai ini,” pungkasnya. #Red

Read More

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah. Perubahan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah. “Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat _Launching_ Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, melalui rilis yang diterima media pada Rabu (19/8/2026). Menurut Menteri Nusron, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran di Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya. Dengan sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat karena jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pendekatan ini sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yaitu Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa transformasi organisasi ini memiliki landasan regulasi yang kuat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah. Dengan fondasi tersebut, perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan. “Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan. #Red

Read More