Bersuarakyat.online
Kabiro Bersurakyat.online untuk wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Padang Lawas Utara, hari ini, Pada Senin : 24/08/2026.
Pelaporan ini dilakukan, buntut dari pernyataan rekan media di paluta berinisial “OH” yang di sampaikan secara langsung kepada Harahap Kuro-Kuro serta melalui chat dan telepon.
Dalam penyampaiannya, OH, bahwa “Mami Rosa, memberikan “uang rokok” sebesar Rp : 200.000 setiap minggu, kepada Kabiro Bersuarakyat Paluta.
Kabiro Bersuarakyat Paluta menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
“Pernyataan itu mencoreng dan merusak nama baik saya secara pribadi, serta merusak nama baik profesi jurnalis dan institusi Bersuarakyat di Paluta. Sebagai insan pers, kami bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apapun seperti yang dituduhkan,” ujarnya usai membuat laporan.
Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti awal berupa tangkapan layar chat dan melalui telepon, dan keterangan saksi kepada penyidik Polres Paluta untuk diproses lebih lanjut.
Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polres Paluta. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan efek jera, agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menyebarkan fitnah terhadap profesi wartawan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan telah diterima dan dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Padang Lawas Utara, Pada Senin : 24/08/2026.
Kabiro Bersuarakyat Kabupaten Padang Lawas Utara
Amran Hamonangan Harahap, secara resmi melaporkan atas imformasi yang disampaikan oleh inisial OH kepada Harahap Kuro-Kuro melalui telpn jam” 22.59 wib pada 27/07/2026 malam, pas di Hari Ulang Tahun Saya dan di chat di tanggal pada : 28/07/2026.
Harahap Kuro-Kuro.