IRT Warga Jalan Beringin Padang Matinggi Dilaporkan Dugaan Kekerasan Terhadap AnakĀ 

  Labuhanbatu | Bersuarakyat.online — Didampingi tim kuasa hukum, seorang ibu rumah tangga bernama Fatimah Dingin (32) resmi melaporkan dugaan atasĀ  penganiayaan terhadap putranya, Raja Siregar, ke Polres Labuhanbatu. pada Kamis (3/9/2026) melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1242/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA   Terlapor dalam dugaan kasus kekerasan anak ini adalah seorang perempuan berinisial E, warga Jl. Baringin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dugaan kekerasan bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang sedang bermain di sekitar lokasi pesta pernikahan warga dituduh merusak tanaman singkong milik terlapor menggunakan sebatang kayu. Sekitar pukul 15.00 WIB, terlapor mendatangi korban yang tengah berada di halaman rumahnya. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan penganiayaan fisik secara langsung berupa Mencubit tangan kiri korban, Menampar pipi korban; serta Mencekik leher korban Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar, rasa sakit pada leher dan pipi, serta trauma psikologis. Usai membuat laporan, Fatimah Dingin menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Sebagai ibu, saya sangat sakit hati. Kalaupun ada kekhilafan anak-anak saat bermain, menegur ada batasan dan ethics-nya. Bukan malah main hakim sendiri dengan mencubit, menampar, hingga mencekik anak kecil. Anak saya mengalami trauma dan kesakitan. Kami meminta keadilan agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fatimah. Kuasa Hukum Pelapor, OC Panjaitan, S.H., menegaskan bahwa dugaan merusak tanaman sama sekali tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. “Kami mendampingi klien untuk memastikan hak-hak hukum korban terlindungi sepenuhnya. Tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan terlapor merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi,” tegas OC Panjaitan, S.H. Secara konstruksi hukum, terlapor diduga melanggar Pasal 80 jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,-.   “Kami mendesak penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu bertindak cepat dan profesional dalam memeriksa para saksi serta menerbitkan hasil Visum et Repertum demi kepastian hukum korban,” tutup OC Panjaitan, S.H.   Red

Read More

Nur Intan Sihombing seorang Wanita Tuna Wicara Minta Pendampingan Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners Terkait Kasus Kekerasan Seksual Di Sidodadi Pulo Padang

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu, Seorang wanita tuna wicara (bisu) mengalami hal yang tidak pernah terbayangkan dalam hidupnya akibat mengalami kekerasan seksual. Dengan kejadian yang dialami wanita tersebut sang kakak Rosmey Friska E br Sihombing membuat Laporan polisi dengan nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 22 Agustus 2026 Pukul 11.46. dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Sidodadi, kelurahan Pulo Padang, Kec.Rantau Utara Tanggal 19 Agustus 2026 Pukul 23.30 yang dilakukan seorang berinisial DCP. Rosmey Friska E br Sihombing warga Jalan By Pass, Kec. Rantau Utara sebagai Pelapor Mengatakan kepada media kronologi bermula pada tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 Saya ditelpon seseorang bernama Roni Sihombing dan berkata “Datang ito kesini karena Adekmu (Nur Intan Sihombing) keadaannya lagi Hamil biar kita selesaikan masalah ini dan dikarenakan situasi lagi hujan saya tidak jadi datang ke rumah adek saya yang berada di Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kec. Rantau Utara, ucapnya. Lalu keesokan harinya tepatnya tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 saya datang ke rumah tersebut dan menemukan adek saya dalam keadaan tertidur, melihat itu saya langsung membangunkan dan langsung bertanya dengan bahasa isyarat karena adek saya Nur Intan Sihombing Tuna Wicara (Bisu) Kenapa Hal ini tidak disampaikan ke saya, lalu adek saya memberitahu bahwa dia sudah hamil 7 bulan Setelah dimintai Keterangan adek saya Menjelaskan diduga orang yang melakukannya adalah seorang berinisial DCP dan perbuatan itu sudah mereka lakukan sebanyak 4 kali di suatu tempat yang berada di lingkungan Sidodadi, kelurahan Pulo Padang, Kec.Rantau Utara, tutupnya. Kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. meminta kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu unit PPA Untuk Mengatensi Khusus kasus ini karena korban Seorang yang punya Keterbatasan yang tinggal sebatang kara. Red

Read More

H.Reski Basyah Harahap, Menegaskan Peran Vital Institusi Kejaksaan Mitra Strategis Pemerintahan

Bersuarakyat.online PALUTA- Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menegaskan peran vital institusi Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola dan keberhasilan pembangunan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati saat menghadiri acara syukuran peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81 di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Selasa : 02/9/2026. Dalam sambutannya yang penuh keakraban, Bupati mengapresiasi sinergi yang telah terbangun dengan sangat baik antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Kami merasakan kehadiran Kejaksaan di daerah ini bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan pendampingan, pencegahan, dan penguatan tata kelola pemerintahan,” ungkap Bupati. Menyelaraskan dengan tema hari lahir tahun ini, yakni “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Yang Berintegritas, Adil dan Humanis”, Bupati memberikan penekanan khusus pada kata ‘kepercayaan’. Menurutnya, fondasi kepercayaan publik tidak bisa berdiri tegak jika hanya mengandalkan relasi kuasa. Kepercayaan tidak dibangun hanya dengan kewenangan. Kepercayaan dibangun dengan integritas, keteladanan, dan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya di hadapan para hadirin. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi filosofi hukum yang harus dipegang teguh, “Hukum harus tegas. Tetapi hukum juga harus adil, dan hukum harus tetap memiliki sisi kemanusiaan.” Momen perayaan ini juga dimanfaatkan Bupati untuk memberikan instruksi langsung dan tegas kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia meminta jajarannya untuk berani mengambil langkah tanpa melanggar koridor hukum. Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, saya juga selalu menegaskan: Jangan takut bekerja. Tetapi bekerjalah dengan benar. Pahami aturan, jaga integritas, jangan menyalahgunakan kewenangan,” pesannya dengan lugas. Ia pun mewajibkan agar setiap rupiah dari anggaran daerah harus dipastikan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Menutup arahannya, Bupati mengingatkan bahwa meski setiap instansi memiliki tugas yang berbeda, Kejaksaan menjaga keadilan dan kepastian hukum, Pemda menjaga tata kelola, dan Forkopimda menjaga stabilitas daerah, seluruh elemen memiliki satu muara yang sama.   Tujuan kita sama, menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan yang terbaik bagi Padang Lawas Utara,” pungkasnya. Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, MULA ROTUA S.SOS., Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP DHERY FAJARIANDONO S.I.K M.H., Kajari Padang Lawas Utara, MUHAMMAD JUNAEDI SH.MH., Sekda Padang Lawas Utara, Dr PATUAN RAHMAD SYUKUR P HASIBUAN, S.STP, MM., Pimpinan OPD se-Kabupaten Padang Lawas Utara, dan undangan lainnya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

HANGAT DAN MERIAH! KAPOLRES PALUTA DHERY FAJARIANDONO SUAPI KAJARI DI HUT KEJAKSAAN KE – 81, SIMBOL SINERGITAS FORKOPIMDA

Bersuarakyat.online PALUTA- Suasana syukur dan kebersamaan begitu terasa di peringatan “Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, yang digelar di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Pada Rabu : 02/09/2026. Acara yang berlangsung meriah itu dihadiri jajaran Forkopimda Paluta. Salah satu momen paling menyentuh dan disukai publik adalah ketika *Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.IK., SH, secara langsung mengucapkan selamat dan memberikan kejutan berupa suapan nasi tumpeng serta kue kepada, “Kajari Paluta H. Muhammad Junaidi, SH., MH. Dalam foto yang beredar, terlihat Kapolres Paluta dengan penuh keakraban menyuapi Kajari Paluta. Tawa dan canda mengiringi momen itu, menjadi simbol kuatnya soliditas antara aparat penegak hukum di Kabupaten Paluta. Dirgahayu Kejaksaan RI ke-81. Semoga Kejaksaan semakin profesional, berintegritas, dan terus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum serta mengayomi masyarakat Paluta*,ā€ ucap Kapolres Dhery Fajariandono di sela acara. Tidak hanya Kapolres, Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap,S.STP.,M.Si, juga terlihat turut serta dalam pemotongan tumpeng dan kue. Dengan semangat “Dalihan Natolu, Bupati menyuapi Kajari sebagai bentuk dukungan penuh Pemerintah Daerah kepada institusi Kejaksaan. Momen kebersamaan itu ditutup dengan foto bersama seluruh unsur Forkopimda di depan meja syukuran yang dihiasi kue ulang tahun dan nasi tumpeng. Sorak ā€œHidup Kejaksaan!ā€ menggema, menandakan kekompakan yang terjalin. Kajari Paluta H. Muhammad Junaidi, SH., MH, mengaku terharu atas perhatian dan dukungan yang diberikan. ā€œIni bukan sekadar seremonial. Ini adalah bukti bahwa kita satu. Polisi, Jaksa, Pemerintah Daerah bahu-membahu untuk Paluta yang aman dan maju,ā€ tegas Kajari. Dengan mengusung tema ā€œMemulihkan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil dan Humanisā€, peringatan HUT Kejaksaan ke-81 di Paluta menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirayakan dengan hati.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More