Bersuarakyat.online – ACEH TIMUR,
2 November 2026 — Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Peureulak Raya terus menunjukkan perkembangan. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Peureulak Raya kembali melanjutkan tahapan administratif melalui audiensi dan penyerahan dokumen persyaratan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Senin (2/11/2026).
Kedatangan panitia persiapan disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E., didampingi Ketua Komisi I, Azhari yang akrab disapa Bang EP, serta para ketua dan anggota fraksi di lingkungan DPRK Aceh Timur. Pertemuan berlangsung di Gedung DPRK Aceh Timur.
Dalam kesempatan tersebut, panitia menyerahkan dokumen persyaratan dasar yang telah disusun secara lengkap sebagai bagian dari tahapan administrasi pembentukan daerah otonomi baru, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Peureulak Raya, Fattah Fikri, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah melakukan telaah potensial dan diskusi dengan berbagai elemen tokoh masyarakat dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRK Aceh Timur.
“Pada tahapan lanjutan ini, kami datang untuk menyerahkan sejumlah dokumen agar dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan di Komisi I dan mekanisme Badan Musyawarah (Banmus), kemudian dilanjutkan ke rapat paripurna DPRK Aceh Timur,” ungkap Fattah Fikri.
Lebih lanjut, Fattah menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan tersebut merupakan bagian dari proses perjuangan yang telah memperoleh dukungan dari Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. Dukungan tersebut diharapkan menjadi landasan penting untuk mempercepat proses pembahasan dan pemenuhan persyaratan pembentukan Kabupaten Peureulak Raya.
Ia berharap DPRK Aceh Timur dapat menindaklanjuti dokumen tersebut hingga menghasilkan persetujuan kelembagaan yang diperlukan.
Selanjutnya, proses diharapkan berlanjut pada penetapan Kabupaten Peureulak Raya sebagai daerah persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh tahapan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Setelah proses di tingkat kabupaten rampung, perjuangan akan dilanjutkan dengan mengupayakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh.
Dengan demikian, awal tahun depan, dokumen dan tahapan yang dipersyaratkan dapat ditindaklanjuti ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Menurut Fattah, dukungan pemerintah daerah, DPRK, serta seluruh komponen masyarakat merupakan kekuatan penting dalam mewujudkan cita-cita pembentukan Kabupaten Peureulak Raya. Baginya, pemekaran bukan sekadar pembentukan wilayah administratif baru, melainkan ikhtiar bersama untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dukungan Bupati Aceh Timur dan seluruh komponen masyarakat merupakan amunisi yang sangat kami butuhkan. Karena itu, perjuangan pemekaran ini harus menjadi perjuangan bersama, dengan tujuan akhir mewujudkan kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Penyerahan dokumen kepada DPRK Aceh Timur ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian perjuangan pembentukan Kabupaten Peureulak Raya.
Panitia persiapan berharap proses tersebut dapat berjalan lancar melalui dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap tahapan administratif dan persyaratan hukum dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang mendukung pemekaran, setiap tahapan yang berhasil dilalui merupakan langkah menuju harapan baru pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau, pembangunan yang lebih merata, serta masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Peureulak Raya dan wilayah sekitarnya.
hsb