Polisi dan TNI Ungkap 3,87 Kg Sabu, 1 Tersangka Ditangkap di Labuhanbatu

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus angkutan umum Antar Lintas Sumatera (ALS). Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M.R. alias R (26). Kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og., MKM., Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., perwakilan BNN, serta perwakilan masyarakat. Ditangkap di dalam bus M.R. ditangkap pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi mengenai bus ALS yang membawa seorang penumpang yang diduga membawa narkotika. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu. Petugas akhirnya menemukan bus yang dimaksud dan menghentikannya di Jalan Lintas Sumatera. Setelah memeriksa penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan M.R. yang duduk di kursi nomor 27. “Dari pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hijau milik tersangka,” demikian keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut. Di dalam tas itu ditemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berat bersih barang bukti tersebut mencapai 3.870 gram. Sabu disebut berasal dari Malaysia Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.R. mengaku sabu tersebut diterima dan dibawa dari Malaysia atas suruhan seseorang yang disebut merupakan warga negara Malaysia. Sabu tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung. Untuk mengantarkan narkotika tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp 3 juta. Selain itu, tersangka disebut dijanjikan imbalan Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar. Dengan jumlah sabu sekitar 4 kilogram, tersangka dijanjikan memperoleh imbalan sekitar Rp 80 juta. Diamankan 3,87 kg sabu dan sejumlah barang bukti Selain sabu seberat 3.870 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya dua bungkus busa atau gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel berwarna hijau, satu unit telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang berwarna hitam, uang tunai Rp 2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS. Dari jumlah sabu yang diamankan, polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 38.700 jiwa. Nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar. Tersangka terancam hukuman mati Atas perbuatannya, M.R. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka juga dijerat secara subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Menurut dia, keberhasilan itu menjadi bentuk nyata sinergi dan kerja keras TNI-Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Apresiasi juga disampaikan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita. Ia mengucapkan terima kasih atas kerja sama Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah tersebut. Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro mengatakan sinergitas TNI dan Polri dalam pemberantasan narkotika perlu terus diperkuat. Ia berharap kerja sama tersebut dapat menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mewakili masyarakat, Ustadz M. Tengku Alfan juga menyampaikan dukungan kepada aparat dan pemerintah daerah dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. (Red/slh)

Read More

Pelaku Penganiayaan Berat Secara Bersama – Sama Di Desa Sungai Apung Bebas Berkeliaran

    Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Penyidik Polres Labuhanbatu hanya menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan berat dengan bersama – sama yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok Tani Grup Drs Robert Aritonang di Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.   Kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama terjadi pada siang hari pada Sabtu 23 Mei 2026 sekiri pukul 15.30 WIB yang menyebabkan Nawawi mengalami luka berat dan harus dirawat inap dirumah sakit. Beberapa pelaku penganiayaan diketahui oleh korban dan para saksi tetapi sampai saat ini sudah 3 (tiga) bulan belum ada satupun pelaku yang ditahan oleh penyidik Polres Labuhanbatu.   Korban Nawawi telah membuat Laporan polisi di Polres Labuhanbatu Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT dengan pelapor Nawawi pada tanggal 23 Mei 2026.   Kepada media ini pada Rabu (26/8/2026) menyampaikan agar Polres Labuhanbatu dapat segera menahan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.   “Tolonglah pak Kapolres, kami sudah sangat menderita akibat perbuatan pelaku, kami hanya bekerja sebagai buruh, akibat penganiayaan yang saya alami, satu bulan saya tidak bisa bekerja, sedangkan para pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran’ jelas Nawawi.   Dari keterangan saksi yang merupakan teman kerja korban Nawawi, pada Sabtu 6 Juni 2026 pelaku ini juga mengulangi perbuatannya terhadap pekerja yang lain yang bernama Muhammad Ilham. Korban Muhammad Ilham dianiaya secara bersama dan di bacok yang mengakibatkan luka yang sangat serius dan harus dirawat inap.   Pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Nawawi juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham.   Menurut saksi yang melihat bukan hanya melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham para pelaku juga turut membakar barak karyawan dan kantor.   Muhammad Ilham telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT yang dilaporkan oleh Muhammad Ilham pada Tanggal 6 Juni 2026.   Muhammad Ilham dan saksi mengaku kepada media ini mengetahui 4 para pelaku dan yang lainnya mereka tidak kenal.   Menurut keterangan penyidik Polres Labuhanbatu bahwa kedua laporan Polisi ini telah naik menjadi tahap penyidikan, tetapi belum ada pelaku yang ditahan.   Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp tidak ada jawaban. Sebelum kejadian pembacokan dan penganiayaan yang terakhir ini, pelaku Herianto Gurning juga pernah menganiaya karyawan bermarga Zega, pada waktu itu Herianto Gurning dihukum 5 bulan penjara.   Setelah itu Torama Sihotang alias Hercules menombak saya dengan tojok saya mengelak dan tidak kena, dan saya melapor atas tindakan pengancaman tersebut, Toraman Sihotang alias Hercules dihukum penjara 5 bulan, jelas Suharjo.   Pembakaran barak karyawan dan kantor juga telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/890/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.   Para korban berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.   Red

Read More

Bupati Paluta Yang Diwakili Sekretaris Daerah Menyerahkan Penghargaan 10 ASN Masa Purna Tugas

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., diwakili Sekretaris Daerah Padang Lawas Utara Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM menyerahkan penghargaan kepada 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas (pensiun) dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Padang Lawas Utara., Pada Senin : 07/09/2026. Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh ASN yang memasuki masa pensiun atas loyalitas, integritas, dan kontribusi yang telah diberikan bagi kemajuan Kabupaten Padang Lawas Utara. Masa purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak baru kehidupan. Semoga seluruh bapak dan ibu senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, serta tetap menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Sekda. Berdasarkan Data Pensiun ASN Bulan September 2026, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara mencatat sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 September 2026. ASN yang memasuki masa pensiun tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah dan satuan pendidikan, yaitu: 1. Khairul Ahmad, S.E., M.Si. memasuki masa purna tugas sebagai Analis Layanan Umum pada Sekretariat DPRD dengan TMT pensiun 1 September 2026. 2. Masdeliana Harahap, S.Pd. memasuki masa pensiun sebagai Guru Ahli Madya di SDN 100910 Gunungtua. 3. Nurliah Siregar, S.Pd. memasuki masa purna tugas sebagai Guru Ahli Madya di SDN 100910 Gunungtua. 4. Siti Ramona memasuki masa pensiun sebagai Guru Ahli Pertama di SDN 100710 Hiteurat. 5. Mhd. Masri, S.Pd. memasuki masa purna tugas sebagai Guru Ahli Madya di SMP Negeri 1 Padang Bolak. 6. Tiemha, S.Pd. memasuki masa pensiun sebagai Guru Ahli Madya di SDN 101650 Aobaran. 7. Muhammad Imran Siregar, S.K.M. memasuki masa purna tugas sebagai Analis Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 8. Ermina Rambe memasuki masa pensiun sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Perpustakaan di Kantor Camat Dolok. 9. Masbulan Rambe, S.Pd. memasuki masa purna tugas sebagai Guru Ahli Madya di SDN 100190 Tartung Bolak. 10. Asniat Hasibuan, S.Pd. memasuki masa pensiun sebagai Guru Ahli Madya di SDN 101790 Labuhan Jurung.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat pelayanan pertanahan dengan mendorong peningkatan kualitas data sekaligus mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di wilayah tersebut. Upaya itu menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Mingguan yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama seluruh jajaran, Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari evaluasi rutin terhadap pelaksanaan pekerjaan sekaligus memastikan sejumlah program prioritas pertanahan dapat berjalan secara optimal dan sesuai target. Dalam arahannya, Khalid menekankan pentingnya peningkatan kualitas data pertanahan, khususnya data KW 4, 5, dan 6. Menurutnya, pembenahan dan peningkatan kualitas data merupakan bagian penting dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Peningkatan kualitas data pertanahan menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib, akurat, dan berkualitas,” kata Khalid, Senin (7/9/2026). Selain pembenahan data, Kantor Pertanahan Labuhanbatu juga memberikan perhatian terhadap percepatan sertipikasi tanah wakaf. Khalid mengatakan, sertipikasi tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya kepastian hukum, aset tersebut diharapkan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Percepatan pensertipikatan tanah wakaf terus didorong guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, Khalid menjelaskan, rapat koordinasi mingguan menjadi momentum bagi jajaran Kantor Pertanahan Labuhanbatu untuk mengevaluasi perkembangan pekerjaan, memperkuat koordinasi, serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang ditemukan di lapangan. Evaluasi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian layanan dan program pertanahan sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai. #Red

Read More

Peralihan Hak Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, ATR/BPN Perluas Layanan Terintegrasi  

Bersuarakyat.online Medan – Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Jika keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara. Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah). “Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya melalui rilis yang diterima media pada Senin (7/9/2026). Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini. Untuk peralihan hak karena jual beli, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah. Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya. “Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata. Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project. Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. #Red

Read More