Ahli Waris Sesalkan Perusakan Tanaman di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan

 

 

 

Labuhanbatu – bersuarakyat.online

 

Selaku  ahli waris alm. Esteria br. Siahaan, Hetty Br Sitorus dan Tiar Sitorus, Oloan Sitorus, Rossa selalu Berupaya Mencegah agar alat berat ekskavator Tidak Melakukan aktifitas Perusakan Di Lahan warisan seluas kurang lebih 2 hektare atau 20.000 meter persegi berada di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara.

 

Hetty Br Sitorus selalu Ahli waris almarhumah Esteria Br Siahaan mengatakan kepada awak media , kami mempertanyakan dugaan transaksi jual beli tanah warisan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris yang sah.

 

Tanah itu merupakan lahan peninggalan orang tua dan berkaitan dengan lima orang ahli waris. Persoalan mencuat setelah salah seorang cucu diduga melakukan transaksi jual beli dengan seorang pembeli tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh ahli waris.

 

Yang kami pertanyakan bukan sekadar adanya transaksi jual beli, tetapi apakah pihak yang menjual memang memiliki kewenangan untuk mengalihkan tanah tersebut,Persoalan semakin mendapat perhatian karena pihak ahli waris menyebut bahwa pembeli diduga telah mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah warisan, ucapnya.

 

Pengetahuan seorang pembeli mengenai status objek menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa untuk menilai proses transaksi dan iktikad para pihak,Apabila benar pembeli sejak awal mengetahui bahwa objek yang dibeli merupakan tanah warisan dan mengetahui adanya pihak lain yang mempunyai kepentingan atas tanah tersebut, maka fakta itu tentu perlu diperiksa secara menyeluruh. Kami akan mengujinya berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Menurutnya, keberadaan dokumen atau akta transaksi tidak serta-merta menghapus persoalan mengenai asal-usul hak, kewenangan penjual, serta hak pihak lain yang berkepentingan terhadap objek tanah. Persoalan juga berkembang pada kondisi objek tanah setelah transaksi yang dipersoalkan tersebut. Pihak ahli waris menyebut di atas lahan terdapat tanaman jagung seluas kurang lebih 2 hektare, tanaman kelapa, tanaman sawit, serta rumah peninggalan orang tua.jagung tersebut diduga dirusak atau dibersihkan oleh pihak pembeli. Keberadaan tanaman kelapa, sawit dan rumah peninggalan orang tua juga menjadi bagian dari objek yang dipersoalkan.

 

Tanah ini bukan tanah kosong. Di atasnya ada tanaman jagung sekitar dua hektare, tanaman kelapa, sawit dan rumah peninggalan orang tua. Kalau benar ada tindakan terhadap tanaman atau bangunan tersebut tanpa persetujuan pihak yang berhak, tentu kami akan mendokumentasikan dan menguji perbuatan itu melalui jalur hukum,

Kuasa hukum Hetty Br Sitorus menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen dan fakta, pihak ahli waris meminta agar tidak ada tindakan lebih lanjut berupa penguasaan, pemindahan, penebangan, perusakan ataupun penghilangan aset yang berada di atas tanah tersebut sampai persoalan hak dan keabsahan transaksi memperoleh kejelasan, Kalau masing-masing pihak merasa memiliki dasar hak, mari kita buktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku,”pungkas Beriman Panjaitan.

 

Redaksi BERSUARAKYAT.ONLINE membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *