MAHASISWA DESAK APH DAN KPH 6 TINDAK TEGAS DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN DI HULU BATANG PANE, PALUTA ANCAM BENCANA BANJIR BANDANG
Bersuarakyat.online PALUTA- Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMP SUMUT) melayangkan peringatan keras terkait dugaan perambahan dan penggundulan hutan besar-besaran di wilayah Hulu Batang Pane, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dampaknya dinilai akan menimbulkan bencana banjir dan longsor di wilayah hilir. Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh koordinator aksi, Sarmaidin Siregar melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Pada Kamis : 17/09/2026. Sarmaidin mendesak *Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Paluta, Polda Sumut, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Padang Lawas Utara* untuk segera turun dan menindak tegas. Berdasarkan penelusuran dan survei tim mahasiswa di lapangan pada *14 September 2026 di Tj. Marulak, Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta*, ditemukan aktivitas alat berat jenis excavator Hitachi yang melakukan pembukaan lahan dan pembabatan hutan. Wilayah yang menjadi sorotan meliputi: – Desa Mananti – Desa Rahuning Jae – Desa Paranpadang – Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit milik *PT First Resources (FR)* di kawasan Hulu Batang Pane. Koordinator KAMP SUMUT menjelaskan, perubahan kawasan hutan di wilayah hulu sangat berbahaya. Jika hutan di hulu terus digunduli, dampak lingkungan di kemudian hari akan sangat fatal. Risiko longsor dan banjir bandang berpotensi mengancam masyarakat di wilayah hilir, khususnya *Desa Napa Gadung Laut*. Kami sudah survei langsung,” tegas Sarmaidin Siregar. Sebagai bentuk keseriusan, KAMP SUMUT memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di *Mapolres Paluta, Desa Aek Suhat, Kec. Padang Bolak, pada Rabu 23/09/2026.* Aksi tersebut akan dipimpin langsung oleh *Ketua KAMP SUMUT Parsatuan Siregar.* Dalam aksi tersebut, KAMP SUMUT menyiapkan *11 TUNTUTAN*, antara lain: 1. Desak Kapolres Paluta segera tindak lanjuti dugaan perambahan hutan 2. Evaluasi perizinan oleh Pemda Paluta 3. Pengawasan DPRD Paluta 4. Verifikasi dokumen lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup 5. Kajian kondisi tata air dan legalitas lahan PT First Resources 6. Transparansi dokumen perizinan, lingkungan, tata ruang dan status lahan 7. Pemeriksaan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pihak mahasiswa meminta *KPH 6, Gakkum KLHK, dan APH tidak tutup mata.* Jika dibiarkan, Paluta terancam menjadi langganan banjir. Hingga rilis ini diturunkan, pihak PT First Resources dan KPH 6 belum dapat dimintai keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi. Diduga Rambah Hutan Hulu Batang Pane Untuk Sawit PT FR, UU No 41/1999 Pasal 50 jo Pasal 78 – Perambahan hutan ancaman 10 tahun penjara. Harahap Kuro-Kuro.