Bendungan Irigasi Sebangun Mulia Desa Medan Krio Sudah Dibangun dan Beroperasi Berkat Andil Masyarakat
Bersuarakyat.online – DELI SERDANG Sejarah pembangunan irigasi di kawasan Sebangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ternyata telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Sejumlah dokumen arsip bertanggal 1959–1960 menunjukkan adanya proses pengadaan tanah, pembangunan bendungan/irigasi, serta keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan sarana pengairan untuk kepentingan pertanian. Dokumen-dokumen lama tersebut kini kembali menjadi perhatian seiring adanya upaya untuk memastikan keberadaan dan keberlanjutan Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya petani di Desa Medan Krio dan sekitarnya. Berdasarkan arsip yang diperlihatkan, pada tahun 1959 telah dilakukan proses berkaitan dengan pembangunan pengairan di kawasan Medan Krio. Salah satu dokumen mencatat adanya **Panitia Pengadaan/Pembebasan tanah untuk keperluan pengairan di Medan Krio**, termasuk pembahasan mengenai tanah, tanaman serta bangunan yang berada di lokasi. Dokumen tersebut juga memuat sejumlah nama masyarakat dan keterangan mengenai tanah serta tanaman yang berkaitan dengan rencana pembangunan pengairan. *Jejak Sejarah Sejak 1959** Dalam salah satu surat tertanggal tahun 1959, tercatat adanya proses pendataan dan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan pengairan. Dokumen lain juga menunjukkan adanya komunikasi antara masyarakat, pemerintah setempat dan pihak yang menangani pembangunan pengairan. Arsip tersebut menjadi bukti sejarah bahwa kebutuhan terhadap sistem pengairan di wilayah Sebangun Mulia bukan merupakan persoalan baru. Gagasan pembangunan sarana pengairan telah dibicarakan dan diproses sejak era awal pembangunan infrastruktur pertanian di kawasan tersebut. Sejumlah dokumen juga mencantumkan adanya perhitungan mengenai tanah, tanaman dan biaya yang berkaitan dengan proses pembangunan pengairan. Dengan demikian, keberadaan arsip lama tersebut penting untuk ditelusuri kembali agar sejarah pembangunan Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia tidak terputus dan dapat menjadi dasar dalam melihat perkembangan kawasan tersebut dari masa ke masa. *Keterlibatan Masyarakat Jadi Bagian Penting** Semangat pembangunan pengairan pada masa tersebut juga tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat. Infrastruktur irigasi pada dasarnya dibangun untuk mendukung produktivitas pertanian dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian. Karena itu, rencana pengembangan dan pengoperasian kembali sarana irigasi Sebangun Mulia diharapkan tetap menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam prosesnya. Keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui gotong royong, pemeliharaan saluran, pengawasan pemanfaatan air serta menjaga sarana irigasi agar dapat digunakan secara berkelanjutan. Dalam rencana pembangunan dan pengoperasian Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia, keterlibatan **tentara yang telah bebas tugas/purnawirawan** juga dapat menjadi bagian dari kekuatan masyarakat dalam mendukung pembangunan. Keterlibatan tersebut dapat diarahkan pada kegiatan sosial, gotong royong, pengamanan kegiatan pembangunan serta pendampingan masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan unsur masyarakat yang memiliki pengalaman kedisiplinan serta pengorganisasian diharapkan dapat mempercepat terwujudnya sarana pengairan yang tertata dan bermanfaat. Keberadaan dokumen sejarah tersebut juga dinilai penting untuk diteliti secara administratif. Sebab, pembangunan infrastruktur yang telah berlangsung sejak 1959 tentu memiliki rangkaian dokumen mengenai pengadaan tanah, pemanfaatan lahan, pembangunan fisik dan pengelolaan pengairan. Terlebih, dokumen klarifikasi tertanggal **27 Agustus 2026** yang diperlihatkan kepada media menyebut adanya persoalan tanah di **Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam surat tersebut, Hendra Brata Sembiring**, yang menyatakan sebagai ahli waris almarhum Ponten Sembiring dan almarhumah Sabariah Br Ginting, meminta penjelasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang terkait penerbitan sertifikat atas sebidang tanah yang menurut keterangannya merupakan tanah milik orang tuanya. Surat itu menyebut bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar **9.000 meter persegi**, sementara sertifikat yang dipersoalkan disebut memiliki luas **9.369 meter persegi**, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor **02042309108132** dan Surat Ukur Nomor **0204230906899/2024 (05737)**. Hendra dalam suratnya menyatakan bahwa dirinya bersama ahli waris lainnya tidak pernah menjual, memborongkan maupun mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain. Ia juga meminta penjelasan mengenai riwayat penerbitan sertifikat serta langkah hukum yang dapat ditempuh. Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan klarifikasi dari Kantor Pertanahan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam dokumen. Dengan adanya arsip sejarah pembangunan pengairan sejak 1959 serta dokumen-dokumen terbaru mengenai kondisi pertanahan di kawasan tersebut, diperlukan penelusuran yang menyeluruh dan transparan. Sejarah Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga menyangkut hubungan antara tanah, masyarakat, pertanian dan kepentingan pembangunan. Karena itu, pembangunan dan pengoperasian Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia diharapkan dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara terbuka, menghormati dokumen sejarah, memastikan aspek administrasi pertanahan secara jelas serta mengutamakan manfaat bagi masyarakat. Jika pembangunan tersebut benar-benar diwujudkan dan dioperasikan secara optimal, Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia diharapkan kembali menjadi sarana penting bagi pengairan pertanian sekaligus bagian dari sejarah pembangunan Desa Medan Krio yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Red