Bendungan Irigasi Sebangun Mulia Desa Medan Krio Sudah Dibangun dan Beroperasi Berkat Andil Masyarakat

  Bersuarakyat.online – DELI SERDANG Sejarah pembangunan irigasi di kawasan Sebangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ternyata telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Sejumlah dokumen arsip bertanggal 1959–1960 menunjukkan adanya proses pengadaan tanah, pembangunan bendungan/irigasi, serta keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan sarana pengairan untuk kepentingan pertanian.   Dokumen-dokumen lama tersebut kini kembali menjadi perhatian seiring adanya upaya untuk memastikan keberadaan dan keberlanjutan Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya petani di Desa Medan Krio dan sekitarnya.   Berdasarkan arsip yang diperlihatkan, pada tahun 1959 telah dilakukan proses berkaitan dengan pembangunan pengairan di kawasan Medan Krio. Salah satu dokumen mencatat adanya **Panitia Pengadaan/Pembebasan tanah untuk keperluan pengairan di Medan Krio**, termasuk pembahasan mengenai tanah, tanaman serta bangunan yang berada di lokasi.   Dokumen tersebut juga memuat sejumlah nama masyarakat dan keterangan mengenai tanah serta tanaman yang berkaitan dengan rencana pembangunan pengairan.   *Jejak Sejarah Sejak 1959**   Dalam salah satu surat tertanggal tahun 1959, tercatat adanya proses pendataan dan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan pengairan. Dokumen lain juga menunjukkan adanya komunikasi antara masyarakat, pemerintah setempat dan pihak yang menangani pembangunan pengairan.   Arsip tersebut menjadi bukti sejarah bahwa kebutuhan terhadap sistem pengairan di wilayah Sebangun Mulia bukan merupakan persoalan baru. Gagasan pembangunan sarana pengairan telah dibicarakan dan diproses sejak era awal pembangunan infrastruktur pertanian di kawasan tersebut.   Sejumlah dokumen juga mencantumkan adanya perhitungan mengenai tanah, tanaman dan biaya yang berkaitan dengan proses pembangunan pengairan.   Dengan demikian, keberadaan arsip lama tersebut penting untuk ditelusuri kembali agar sejarah pembangunan Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia tidak terputus dan dapat menjadi dasar dalam melihat perkembangan kawasan tersebut dari masa ke masa.   *Keterlibatan Masyarakat Jadi Bagian Penting**   Semangat pembangunan pengairan pada masa tersebut juga tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat. Infrastruktur irigasi pada dasarnya dibangun untuk mendukung produktivitas pertanian dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.   Karena itu, rencana pengembangan dan pengoperasian kembali sarana irigasi Sebangun Mulia diharapkan tetap menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam prosesnya. Keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui gotong royong, pemeliharaan saluran, pengawasan pemanfaatan air serta menjaga sarana irigasi agar dapat digunakan secara berkelanjutan. Dalam rencana pembangunan dan pengoperasian Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia, keterlibatan **tentara yang telah bebas tugas/purnawirawan** juga dapat menjadi bagian dari kekuatan masyarakat dalam mendukung pembangunan.   Keterlibatan tersebut dapat diarahkan pada kegiatan sosial, gotong royong, pengamanan kegiatan pembangunan serta pendampingan masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan unsur masyarakat yang memiliki pengalaman kedisiplinan serta pengorganisasian diharapkan dapat mempercepat terwujudnya sarana pengairan yang tertata dan bermanfaat. Keberadaan dokumen sejarah tersebut juga dinilai penting untuk diteliti secara administratif. Sebab, pembangunan infrastruktur yang telah berlangsung sejak 1959 tentu memiliki rangkaian dokumen mengenai pengadaan tanah, pemanfaatan lahan, pembangunan fisik dan pengelolaan pengairan.   Terlebih, dokumen klarifikasi tertanggal **27 Agustus 2026** yang diperlihatkan kepada media menyebut adanya persoalan tanah di **Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.   Dalam surat tersebut, Hendra Brata Sembiring**, yang menyatakan sebagai ahli waris almarhum Ponten Sembiring dan almarhumah Sabariah Br Ginting, meminta penjelasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang terkait penerbitan sertifikat atas sebidang tanah yang menurut keterangannya merupakan tanah milik orang tuanya. Surat itu menyebut bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar **9.000 meter persegi**, sementara sertifikat yang dipersoalkan disebut memiliki luas **9.369 meter persegi**, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor **02042309108132** dan Surat Ukur Nomor **0204230906899/2024 (05737)**. Hendra dalam suratnya menyatakan bahwa dirinya bersama ahli waris lainnya tidak pernah menjual, memborongkan maupun mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain. Ia juga meminta penjelasan mengenai riwayat penerbitan sertifikat serta langkah hukum yang dapat ditempuh. Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan klarifikasi dari Kantor Pertanahan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam dokumen. Dengan adanya arsip sejarah pembangunan pengairan sejak 1959 serta dokumen-dokumen terbaru mengenai kondisi pertanahan di kawasan tersebut, diperlukan penelusuran yang menyeluruh dan transparan. Sejarah Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga menyangkut hubungan antara tanah, masyarakat, pertanian dan kepentingan pembangunan. Karena itu, pembangunan dan pengoperasian Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia diharapkan dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara terbuka, menghormati dokumen sejarah, memastikan aspek administrasi pertanahan secara jelas serta mengutamakan manfaat bagi masyarakat. Jika pembangunan tersebut benar-benar diwujudkan dan dioperasikan secara optimal, Bendungan/Irigasi Sebangun Mulia diharapkan kembali menjadi sarana penting bagi pengairan pertanian sekaligus bagian dari sejarah pembangunan Desa Medan Krio yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Red

Read More

Polres Labuhanbatu Amankan Pria Diduga Terlibat Curas, Terkait Lima Laporan Polisi

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MAD alias AG (25), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). MAD diamankan pada Jumat (25/9/2026) di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan oleh personel yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K. MAD diketahui merupakan warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, MAD juga diduga berkaitan dengan lima laporan polisi terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Salah satu perkara yang sedang didalami penyidik terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial RG (38) bersama sejumlah rekannya melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan. Saat patroli, mereka menemukan tanda-tanda aktivitas pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru. Korban kemudian menemukan sekitar 20 tros buah kelapa sawit yang berada di dalam parit bekoan. RG selanjutnya menghubungi rekannya. Tak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi. Salah seorang yang diduga sebagai pelaku, yakni MAD alias AG, disebut membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah kelapa sawit yang ditemukan. Namun, permintaan tersebut ditolak karena petugas keamanan telah berada di lokasi. Situasi kemudian memanas setelah salah seorang dari kelompok tersebut berteriak meminta pertolongan dengan menyebut korban sebagai maling. Dalam laporan polisi, MAD diduga kemudian mengayunkan pisau egrek ke arah leher korban. RG berhasil menghindar dengan cara mundur. MAD kemudian diduga memukul bagian belakang tubuh korban menggunakan tangan. Seorang saksi berinisial IH juga disebut mengalami pemukulan. Bahkan, beberapa orang yang berada bersama terduga pelaku diduga turut melakukan pemukulan terhadap saksi tersebut. Karena jumlah orang di lokasi semakin banyak, korban dan saksi memilih mundur. Setelah korban dan saksi meninggalkan lokasi, kelompok tersebut diduga mengambil buah kelapa sawit yang berada di parit bekoan. Petugas kemudian menemukan 11 janjang atau tros buah kelapa sawit yang diduga berasal dari aksi pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat. Akibat kejadian tersebut, RG mengalami luka memar pada bagian punggung. Sementara IH mengalami luka memar pada bagian pipi atas sebelah kiri. Pihak perkebunan juga disebut mengalami kerugian sekitar Rp595.200. Polisi masih melakukan pengumpulan barang bukti dan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan terhadap MAD merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel Satreskrim Polres Labuhanbatu. “Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan,” ujar Jihad. MAD selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterkaitan MAD dengan sejumlah laporan polisi lainnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (Red/slh)

Read More

Masyarakat dan Tokoh Tani Pertanyakan Legalitas PTPN III Kebun Janji: Diduga Masih Mengelola Lahan Enclave 4xx,xx Ha di Luar HGU

Labuhanbatu –  Bersuarakyat.online RANTAUPRAPAT, 26 September 2026 Gelombang pertanyaan dan perhatian publik mengarah kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Janji / Rantauprapat. Masyarakat penggarap, organisasi petani, hingga praktisi hukum di Kabupaten Labuhanbatu mempertanyakan kejelasan status hukum, izin pengelolaan, hingga transparansi perpajakan atas areal lahan perkebunan seluas 4xx,xx Hektar yang diduga masih dikelola oleh BUMN tersebut. Padahal, lahan tersebut secara resmi telah dikeluarkan (di-enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Berdasarkan dokumen pertanahan, Sertipikat HGU No. –/Desa Janji jo. Surat Ukur No. –/Janji/—- milik PTPN III secara sah hanya mencakup luas 3.xxx,xx Ha. Penetapan luas bersih ini dilakukan setelah Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara merilis Risalah No. –/PPT/B/—- dan diterbitkannya Keputusan Kepala BPN RI No. —/HGU/BPN/—- Diktum KETIGA, yang memutus dan mengeluarkan (enclave) areal perkampungan serta garapan masyarakat seluas 4xx,xx Ha dari permohonan HGU PTPN III. Namun di lapangan, PTPN III Kebun Janji ditengarai masih melakukan aktivitas pengelolaan perkebunan di atas areal yang berada di luar Sertipikat HGU resmi tersebut. Kelompok Tani dan Serikat Tani Berjuang (STab) Minta Kejelasan Status Lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU PTPN III JANJI   Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan seluas lebih kurang 120 Ha, Anwar Batubara, menyuarakan aspirasi para petani penggarap yang merindukan kepastian hukum atas tanah tempat mereka bernaung. “Kami atas nama Kelompok Tani Bukit Perjuangan memohon kejelasan dan keadilan atas lahan seluas 4xx,xx Hektar ini. Berdasarkan SK BPN RI No. —/—-, lahan tersebut sudah di-enclave untuk perkampungan dan garapan masyarakat. Sertipikat HGU No. — PTPN III kan tertulis luasnya 3.xxx,xx Ha, jadi secara administrasi areal 4xx,xx Ha ini berada di luar HGU. Kami berharap keterlambatan proses pelepasan aset dari Kementerian BUMN tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya,” ujar Anwar Batubara. Sementara itu, Kasian selaku Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang Labuhanbatu (STab) mendorong agar PTPN III Kebun Janji dan instansi terkait melakukan evaluasi atas aktivitas di lapangan. “Secara prinsip hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah di luar Sertipikat HGU patut diduga berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami mengimbau PTPN III Kebun Janji untuk menahan diri dari aktivitas pemeliharaan maupun pemanenan di atas areal enclave 4xx,xx Ha ini demi menjaga kondusivitas di lapangan” tutur Kasian.   Analisis Praktisi Hukum: Pertanyakan Dasar Izin dan Kepastian Hukum   Praktisi Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., memberikan tanggapan dan analisis hukum terkait persoalan ini melalui 2 (Dua) Poin Utama: 1. Kejelasan Dasar Hukum Pengelolaan (Alas Hak) “Sertipikat HGU No. –/Desa Janji seluas 3.xxx,xx Ha merupakan satu-satunya batas legalitas operasional PTPN III di lokasi tersebut. Oleh karena itu, patut dipertanyakan atas dasar izin atau rekomendasi apa PTPN III masih melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan 4xx,xx Ha yang berada di luar HGU? Berdasarkan SK BPN No. —/—- Diktum KETIGA, status lahan tersebut adalah tanah negara yang dialokasikan bagi masyarakat. Pengelolaan fisik di luar Sertipikat HGU tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.” 2. Urgensi Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Pelepasan Aset BUMN “Kami menyarankan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Kementerian BUMN untuk segera memfasilitasi percepatan Surat Izin Pelepasan Aset BUMN atas lahan enclave tersebut. Langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap sekaligus memberikan kepastian batas wilayah operasional bagi PTPN III.     Masyarakat dan para tokoh tani berharap instansi terkait, baik Kementerian BUMN, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, maupun Kantor Pertanahan/BPN, dapat segera memberikan respon serta solusi terbaik untuk menuntaskan status lahan enclave ini secara damai dan berkeadilan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PTPN III JANJI untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut ” (Tim Investigasi)

Read More

Baitul Mal Aceh Timur Prioritaskan Pembangunan Rumah untuk Ibu Aniati 

  ACEH TIMUR – bersuarakyat.online Ketua Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur, Rizalihadi melakukan kunjungan sekaligus pengecekan terhadap informasi kondisi rumah milik Ibu Aniati di Gampong Bandrong, Kecamatan Peureulak, Sabtu, 26/09/2026.   ” Sebelumnya informasi tentang kondisi fisik ibu Aniati dan rumahnya dari kawan-kawan. Sehingga saya memutuskan untuk mengunjungi yang bersangkutan, ” ujarnya. Rizalihadi mengatakan, kondisi Ibu Aniati saat ini dalam kondisi sehat, namun beliau di waktu tertentu mengalami tekanan jiwa. Aniati juga selama ini tinggal di rumah yang tidak layak huni bersama dua anaknya di Gampong Bandrong Kecamatan Peureulak.   ” Saat saya melakukan pengecekan rumah milik Aniati memang tidak lagi layak huni. Kondisinya sangat lapuk dan tidak dilengkapi MCK yang layak, ” sebutnya. Rizalihadi menyebutkan selain melakukan pengecekan rumah, dirinya juga membawa sejumlah bahan kebutuhan pokok dan perlengkapan shalat dari Ibu Bupati Aceh Timur, Lismawani Al-Farlaky.   ” Saya sudah melakukan konfirmasi bahwa saat kembali dari Jakarta, Ibu Bupati Aceh Timur, Lismawani Al-Farlaky juga akan mengunjungi rumah Aniati tersebut, ” ungkapnya.   Untuk sementara, rencananya kita akan melakukan pemasangan triplek di dinding rumah yang sudah lapuk, sebelum dilakukan pembangunan rumah layak huni tahun 2027.   Menurut keterangan dari Keuchik Gampong Bandrong, proposal permohonan rumah untuk Ibu Aniati tersebut telah masuk ke Pemerintah Daerah. Kita akan minta persetujuan Bupati agar diteruskan ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, pungkasnya. hsb

Read More

Masyarakat dan Tokoh Tani Pertanyakan Legalitas PTPN III Kebun Janji: Diduga Masih Mengelola Lahan Enclave 4xx,xx Ha di Luar HGU

RANTAUPRAPAT, 26 September 2026 – Bersuarakyat.online, Gelombang pertanyaan dan perhatian publik mengarah kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Janji / Rantauprapat. Masyarakat penggarap, organisasi petani, hingga praktisi hukum di Kabupaten Labuhanbatu mempertanyakan kejelasan status hukum, izin pengelolaan, hingga transparansi perpajakan atas areal lahan perkebunan seluas 4xx,xx Hektar yang diduga masih dikelola oleh BUMN tersebut. Padahal, lahan tersebut secara resmi telah dikeluarkan (di-enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Berdasarkan dokumen pertanahan, Sertipikat HGU No. –/Desa Janji jo. Surat Ukur No. –/Janji/—- milik PTPN III secara sah hanya mencakup luas 3.xxx,xx Ha. Penetapan luas bersih ini dilakukan setelah Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara merilis Risalah No. –/PPT/B/—- dan diterbitkannya Keputusan Kepala BPN RI No. —/HGU/BPN/—- Diktum KETIGA, yang memutus dan mengeluarkan (enclave) areal perkampungan serta garapan masyarakat seluas 4xx,xx Ha dari permohonan HGU PTPN III. Namun di lapangan, PTPN III Kebun Janji ditengarai masih melakukan aktivitas pengelolaan perkebunan di atas areal yang berada di luar Sertipikat HGU resmi tersebut. Kelompok Tani Bukit Perjuangan Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan Serikat Tani Berjuang (STab) Minta Kejelasan Status Lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU PTPN III JANJI Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu seluas lebih kurang 120 Ha, Anwar Batubara, menyuarakan aspirasi para petani penggarap yang merindukan kepastian hukum atas tanah tempat mereka bernaung. “Kami atas nama Kelompok Tani Bukit Perjuangan Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu memohon kejelasan dan keadilan atas lahan seluas 4xx,xx Hektar ini. Berdasarkan SK BPN RI No. —/—-, lahan tersebut sudah di-enclave untuk perkampungan dan garapan masyarakat. Sertipikat HGU No. — PTPN III kan tertulis luasnya 3.xxx,xx Ha, jadi secara administrasi areal 4xx,xx Ha ini berada di luar HGU. Kami berharap keterlambatan proses pelepasan aset dari Kementerian BUMN tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya,” ujar Anwar Batubara. Sementara itu, Kasian selaku Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang Labuhanbatu (STab) mendorong agar PTPN III Kebun Janji dan instansi terkait melakukan evaluasi atas aktivitas di lapangan. “Secara prinsip hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah di luar Sertipikat HGU patut diduga berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami mengimbau PTPN III Kebun Janji untuk menahan diri dari aktivitas pemeliharaan maupun pemanenan di atas areal enclave 4xx,xx Ha ini demi menjaga kondusivitas di lapangan” tutur Kasian. Analisis Praktisi Hukum: Pertanyakan Dasar Izin dan Kepastian Hukum Praktisi Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., memberikan tanggapan dan analisis hukum terkait persoalan ini melalui 2 (Dua) Poin Utama yaitu Kejelasan Dasar Hukum Pengelolaan (Alas Hak) “Sertipikat HGU No. –/Desa Janji seluas 3.xxx,xx Ha merupakan satu-satunya batas legalitas operasional PTPN III di lokasi tersebut. Oleh karena itu, patut dipertanyakan atas dasar izin atau rekomendasi apa PTPN III masih melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan 4xx,xx Ha yang berada di luar HGU? Berdasarkan SK BPN No. —/—- Diktum KETIGA, status lahan tersebut adalah tanah negara yang dialokasikan bagi masyarakat. Pengelolaan fisik di luar Sertipikat HGU tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.” Dan Urgensi Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Pelepasan Aset BUMN “Kami menyarankan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Kementerian BUMN untuk segera memfasilitasi percepatan Surat Izin Pelepasan Aset BUMN atas lahan enclave tersebut. Langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap sekaligus memberikan kepastian batas wilayah operasional bagi PTPN III. Masyarakat dan para tokoh tani berharap instansi terkait, baik Kementerian BUMN, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, maupun Kantor Pertanahan/BPN, dapat segera memberikan respon serta solusi terbaik untuk menuntaskan status lahan enclave ini secara damai dan berkeadilan. “Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PTPN III JANJI untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.” (Tim Investigasi)

Read More

Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Timur Santuni Anak Yatim, Tekankan Teladan Akhlak Rasulullah

Bersuarakyat.online Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menyantuni anak yatim pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur, Sabtu (26/09/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW Melalui Polri Presisi Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Peringatan Maulid menjadi momentum memperkuat nilai kepedulian, kebersamaan, dan pengabdian Polri kepada masyarakat. Kapolres Aceh Timur mengatakan, santunan kepada anak yatim merupakan wujud nyata semangat berbagi yang diajarkan Rasulullah SAW sekaligus pengingat bahwa tugas Kepolisian tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menghadirkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. “Maulid Nabi mengajarkan kami untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam setiap pengabdian. Polri Presisi harus hadir dengan empati, melayani dengan hati, dan memberi manfaat bagi masyarakat, terutama kepada mereka yang membutuhkan,” ujar AKBP Aris Cai Dwi Susanto. #Hsb

Read More

SARI SIREGAR RESMI LAPORKAN Inisial S KE POLRES LABUHANBATU TERKAIT DUGAAN PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN MOBIL

Bersuarakyat.online LABUHANBATU — Sari Siregar secara resmi melaporkan Sampe Tulus P. Manalu, yang berdasarkan identitas yang dimiliki pelapor diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry Pick Up Nomor Polisi BM 8133 GD. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Labuhanbatu pada 24 September 2026, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1364/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan tersebut, Sari Siregar berkedudukan sebagai pelapor, sedangkan Sampe Tulus P. Manalu berkedudukan sebagai terlapor. Kuasa Hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal ketika kendaraan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD yang sebelumnya berada dalam penguasaan Sari kemudian diserahkan kepada Sampe Tulus P. Manalu berdasarkan suatu kesepakatan. Menurut dokumen yang dimiliki pelapor, Sampe Tulus P. Manalu kemudian membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2025 yang pada pokoknya mengakui telah menerima kendaraan tersebut dari Sari Siregar serta menyatakan kesanggupannya berkaitan dengan kelanjutan pembayaran angsuran kendaraan. Namun dalam perkembangannya, kendaraan tersebut tidak kembali kepada Sari Siregar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rangkaian penanganan perkara sebelumnya, kendaraan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain, sementara keberadaan kendaraan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD hingga saat ini belum diketahui. “Persoalan yang kami laporkan bukan semata-mata mengenai pembayaran angsuran. Yang menjadi perhatian kami adalah kendaraan yang awalnya diserahkan kepada terlapor berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan tertentu, kemudian kendaraan tersebut tidak kembali kepada klien kami dan berdasarkan informasi yang diperoleh diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Sampai saat ini keberadaan kendaraan tersebut juga belum diketahui,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H. Menurut Akhmat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Labuhanbatu untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. “Kami meminta persoalan ini dibuat terang. Kepada siapa kendaraan tersebut dialihkan, kapan dan bagaimana proses pengalihannya, atas dasar apa kendaraan dialihkan, apakah terdapat transaksi dalam pengalihan tersebut, siapa saja pihak yang menerima atau menguasainya setelah dari terlapor, dan yang paling penting, di mana kendaraan tersebut sekarang berada,” tegasnya. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Sari Siregar, perkara tersebut dicatat berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak pelapor menyatakan siap memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen maupun bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara, termasuk Surat Pernyataan tanggal 3 Maret 2025, dokumen kendaraan, bukti-bukti transaksi dan komunikasi para pihak, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik. Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kepentingan klien kami adalah memperoleh kepastian hukum, membuat terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap kendaraan tersebut, serta mengetahui di mana kendaraan itu sekarang berada,” tutup Akhmat. Sampe Tulus P. Manalu dalam perkara ini masih berstatus sebagai terlapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi tambahan, maupun pihak lain yang disebut dalam materi tersebut ingin memberikan penjelasan, dokumen, ataupun bukti pendukung guna melengkapi pemberitaan. Tim/Red

Read More

Lewat Garang Kids U-12, Bupati Al- Farlaky Jaring Talenta Muda Atlet Sepak bola

    ACEH TIMUR – bersuaralyat.online Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si membuka secara resmi turnamen Garang Kids U-12 Antarsekolah Sepak Bola (SSB) se-Kabupaten Aceh Timur Tahun 2026. Kick off event bergengsi ini dihelat di stadion T.M Djafar Kuta Binjei, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Sore 25 September 2026.   Turnamen yang memperebutkan Piala Bupati tersebut diikuti 16 SSB dari berbagai wilayah di Aceh Timur. Ajang ini menjadi ruang kompetisi bagi para pemain usia dini untuk mengasah kemampuan sekaligus mendapatkan pengalaman bertanding.   Dalam arahannya, Bupati Al-Farlaky mengatakan, turnamen tersebut sengaja digelar sebagai wadah bagi SSB untuk menyalurkan hasil pembinaan yang selama ini dilakukan. Menurutnya, keberadaan SSB menjadi salah satu fondasi penting dalam melahirkan pesepakbola muda berprestasi di Aceh Timur.   “Turnamen Garang Kids ini kita selenggarakan pertama untuk memberikan ruang kepada teman-teman SSB. Kalau tidak ada turnamen, banyak SSB yang bisa mati. Karena itu, kita undang SSB yang aktif untuk bertanding di sini,” kata Al-Farlaky.   Ia berharap seluruh SSB di Aceh Timur tidak hanya aktif ketika mengikuti turnamen, tetapi juga konsisten menjalankan program latihan dan pembinaan pemain.   “Kita berharap SSB harus aktif melakukan pembinaan dan pelatihan agar kegiatan seperti ini bisa terus dilanjutkan ke berbagai jenjang usia,” ujarnya.   Menurut Al-Farlaky, kompetisi usia dini penting untuk membentuk mental dan kemampuan pemain. Karena itu, para peserta diminta serius menjalani latihan, mengikuti arahan pelatih serta belajar dari pengalaman para pemain senior yang telah memiliki jam terbang.   “Terus asah skill bermain bola dengan rutin latihan, dengarkan apa yang disampaikan pelatih dan belajar pengalaman dari senior yang sudah memiliki jam terbang bermain,” pesannya.   Ia menilai, apabila proses tersebut dilakukan secara konsisten, bukan tidak mungkin akan lahir pemain-pemain muda Aceh Timur yang memiliki kemampuan dan performa untuk bersaing di level yang lebih tinggi.   “Kalau ini ditekuni, nantinya akan lahir pemain-pemain bola yang bagus performanya, bisa bermain di berbagai level dan dilirik klub-klub sepak bola ternama,” katanya.   Al-Farlaky juga menyebut kelompok usia U-12 memiliki peluang panjang untuk berkembang karena masih memiliki kesempatan mengikuti kompetisi pada berbagai kelompok umur.   Ia bahkan membuka peluang untuk menjaring talenta-talenta muda dari turnamen tersebut untuk dibina dan dikembangkan bersama klub yang dinakhodainya, Al-Farlaky FC.   “Mulai sekarang akan kita tilik adik-adik semua, termasuk nanti dalam pertandingan. Kita lihat siapa yang memiliki potensi untuk terus dikembangkan,” ungkapnya.   Selain kemampuan teknis, Bupati Al-Farlaky menekankan pentingnya pembentukan karakter dan sportivitas sejak usia dini. Para pemain diminta menjadikan pertandingan sebagai sarana mengasah kemampuan tanpa menghilangkan rasa hormat kepada lawan.   “Bermainlah dengan sportif, tanpa mencederai lawan. Asah nilai sportivitas itu sejak sekarang, sehingga ketika adik-adik nantinya tampil di lapangan, bisa bersaing dengan sehat,” pungkas Presiden Al- Farlaky FC itu. hsb

Read More

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

    Aceh Timur–bersuarakyat.online Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak benar.Fakta di lapangan menunjukkan Bupati Al-Farlaky justru dikenal sebagai Bupati yang selalu menemui warga yang menyampaikan aspirasi.   Dari video yang beredar, terlihat Bupati Al-Farlaky beberapa kali menemui langsung massa aksi di Pendopo Bupati Aceh Timur. Mulai dari persoalan tanggung jawab perusahaan perkebunan, infrastruktur, hingga hak petani lokal.   Bahkan untuk persoalan Jaminan Hidup (Jadup) korban banjir, Bupati juga turun langsung menemui pendemo dan menjelaskan progres pengawalan data ke pusat.   “Tahap ke-2 saya sudah minta Kadinsos bersama dengan staf lainnya mengantarkan ke Jakarta. Saya juga sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Satgas Pak Tito Karnavian untuk tahap ke-2 dan tahap ke-3,” ujar Bupati Al-Farlaky dalam video tersebut di hadapan pendemo.   Bukti lain, saat Bupati sedang bertugas di luar daerah, ia tetap menyapa dan berdialog dengan pendemo melalui video call kasat Reskrim polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.yang diperlihatkan kepada massa aksi di Pendopo.   Seperti aksi pada 24 September 2026 terkait tuntutan rakyat dan hak petani lokal, Bupati tetap memonitor dan berkomunikasi meski tidak berada di Aceh Timur.   Video tersebut juga mempertanyakan, patut dikaji apakah ada kepentingan pihak tertentu yang sengaja memprovokasi warga untuk berdemo saat Bupati tidak berada di Aceh Timur, dengan mengatasnamakan petani.   Dengan adanya bukti video ini, isu yang menyebut Bupati Al-Farlaky anti-rakyat dan menghindari pendemo terbantahkan. Selama ini, Bupati justru membuka ruang dialog di Pendopo dan bahkan membawa langsung data Jadup Tahap 2 sebanyak 26.775 KK dan Tahap 3 sebanyak 15.968 KK ke Kemensos dan Mendagri. hsb

Read More