Masyarakat dan Tokoh Tani Pertanyakan Legalitas PTPN III Kebun Janji: Diduga Masih Mengelola Lahan Enclave 4xx,xx Ha di Luar HGU

Labuhanbatu –  Bersuarakyat.online

RANTAUPRAPAT, 26 September 2026

Gelombang pertanyaan dan perhatian publik mengarah kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Janji / Rantauprapat. Masyarakat penggarap, organisasi petani, hingga praktisi hukum di Kabupaten Labuhanbatu mempertanyakan kejelasan status hukum, izin pengelolaan, hingga transparansi perpajakan atas areal lahan perkebunan seluas 4xx,xx Hektar yang diduga masih dikelola oleh BUMN tersebut. Padahal, lahan tersebut secara resmi telah dikeluarkan (di-enclave) dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Berdasarkan dokumen pertanahan, Sertipikat HGU No. –/Desa Janji jo. Surat Ukur No. –/Janji/—- milik PTPN III secara sah hanya mencakup luas 3.xxx,xx Ha. Penetapan luas bersih ini dilakukan setelah Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara merilis Risalah No. –/PPT/B/—- dan diterbitkannya Keputusan Kepala BPN RI No. —/HGU/BPN/—- Diktum KETIGA, yang memutus dan mengeluarkan (enclave) areal perkampungan serta garapan masyarakat seluas 4xx,xx Ha dari permohonan HGU PTPN III. Namun di lapangan, PTPN III Kebun Janji ditengarai masih melakukan aktivitas pengelolaan perkebunan di atas areal yang berada di luar Sertipikat HGU resmi tersebut.

Kelompok Tani dan Serikat Tani Berjuang (STab) Minta Kejelasan Status Lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU PTPN III JANJI

 

Ketua Kelompok Tani Bukit Perjuangan seluas lebih kurang 120 Ha, Anwar Batubara, menyuarakan aspirasi para petani penggarap yang merindukan kepastian hukum atas tanah tempat mereka bernaung. “Kami atas nama Kelompok Tani Bukit Perjuangan memohon kejelasan dan keadilan atas lahan seluas 4xx,xx Hektar ini. Berdasarkan SK BPN RI No. —/—-, lahan tersebut sudah di-enclave untuk perkampungan dan garapan masyarakat. Sertipikat HGU No. — PTPN III kan tertulis luasnya 3.xxx,xx Ha, jadi secara administrasi areal 4xx,xx Ha ini berada di luar HGU. Kami berharap keterlambatan proses pelepasan aset dari Kementerian BUMN tidak menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya,” ujar Anwar Batubara.

Sementara itu, Kasian selaku Ketua Presidium Serikat Tani Berjuang Labuhanbatu (STab) mendorong agar PTPN III Kebun Janji dan instansi terkait melakukan evaluasi atas aktivitas di lapangan. “Secara prinsip hukum pertanahan, penguasaan fisik tanah di luar Sertipikat HGU patut diduga berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami mengimbau PTPN III Kebun Janji untuk menahan diri dari aktivitas pemeliharaan maupun pemanenan di atas areal enclave 4xx,xx Ha ini demi menjaga kondusivitas di lapangan” tutur Kasian.

 

Analisis Praktisi Hukum: Pertanyakan Dasar Izin dan Kepastian Hukum

 

Praktisi Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., memberikan tanggapan dan analisis hukum terkait persoalan ini melalui 2 (Dua) Poin Utama:

1. Kejelasan Dasar Hukum Pengelolaan (Alas Hak) “Sertipikat HGU No. –/Desa Janji seluas 3.xxx,xx Ha merupakan satu-satunya batas legalitas operasional PTPN III di lokasi tersebut. Oleh karena itu, patut dipertanyakan atas dasar izin atau rekomendasi apa PTPN III masih melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan 4xx,xx Ha yang berada di luar HGU? Berdasarkan SK BPN No. —/—- Diktum KETIGA, status lahan tersebut adalah tanah negara yang dialokasikan bagi masyarakat. Pengelolaan fisik di luar Sertipikat HGU tanpa izin berpotensi dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.”

2. Urgensi Fasilitasi Pemerintah Daerah dan Pelepasan Aset BUMN “Kami menyarankan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Kementerian BUMN untuk segera memfasilitasi percepatan Surat Izin Pelepasan Aset BUMN atas lahan enclave tersebut. Langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap sekaligus memberikan kepastian batas wilayah operasional bagi PTPN III.

 

 

Masyarakat dan para tokoh tani berharap instansi terkait, baik Kementerian BUMN, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, maupun Kantor Pertanahan/BPN, dapat segera memberikan respon serta solusi terbaik untuk menuntaskan status lahan enclave ini secara damai dan berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PTPN III JANJI untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut ”

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *