Paluta,Sumut – Bersuarakyat.online.
Hati orang tua mana yang tidak hancur melihat anaknya pulang sekolah dengan mata lebam biru akibat diduga dianiaya gurunya sendiri?
Inilah yang dialami Khoirul Anwar Siregar” orang tua dari ‘Rafly Purbatua Siregar, siswa MTsN 2 Sigama, Kec. Padang Bolak, Kab. Paluta.
Perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru MTsN 2 Padang Bolak bernama Mustopa Husein Siregar” sudah berjalan hampir 1 tahun, namun lambat dan berbelit-belit.
Padahal kasus ini sudah jelas, bahkan sudah naik ke persidangan.
KRONOLOGI KEKEJAMAN YANG DIALAMI RAFLY.
Berdasarkan keterangan orang tua korban dan berita sebelumnya di bersuarakyat.online (16 Okt 2025), korban Rafly diduga dianiaya oleh Mustopa Husein Siregar secara kejam dan sadis hingga mata sebelah kanannya lebam dan bengkak seperti yang terlihat di foto.
Orang tua korban Khoirul Anwar Siregar mengatakan: _”Sudah 1 tahun kami mencari keadilan. Anak saya trauma mau sekolah. Kami hanya rakyat kecil, tapi kami ingin hukum ditegakkan.”_
Ironisnya, dalam proses hukum, saksi yang dihadirkan adalah “Ketua PGRI Kab. Paluta Abdollah Harahap dan Sekjen PGRI Maskut” yang diduga mencoba melindungi sesama guru.
POLRES TAPSEL SUDAH TETAPKAN TERSANGKA, SIDANG KE-2 BERJALAN.
Berdasarkan dokumen resmi yang kami terima (Foto Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-3 dari Polres Tapanuli Selatan):
– LP Nomor: LP/B/312/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUTERA UTARA tanggal 13 Oktober 2025.
– Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/669/XI/2025/Reskrim tanggal 06 November 2025.
– Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No: Sp.Sidik/669.a/XII/2025/Reskrim tanggal 22 Desember 2025.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor atas nama “MUSTOFA HUSEIN SIREGAR Bin GONG MARTUA, sebagai saksi, dan telah melakukan “gelar perkara dengan kesimpulan: Terlapor atas nama MUSTOFA HUSEIN SIREGAR dapat ditetapkan sebagai Tersangka.
Saat ini kasus sudah masuk SIDANG KE-4. Orang tua korban hanya berharap: “Semoga mendapat keadilan seadil-adilnya.”
DUGAAN BARU: KEPSEK YUDI TAMA SURUH GURU PPPK CURI BUNGA & TANAH DARI RUMAH KORBAN”??
Yang lebih miris, setelah kasus penganiayaan mencuat, Kepala Sekolah MTsN 2 Padang Bolak, Yudi Tama, diduga melakukan tindakan balasan dan intimidasi.
Menurut keluarga korban, Yudi Tama telah “menyuruh oknum guru PPPK Penuh Waktu untuk mencuri dari pekarangan rumah korban berupa bunga dan tanah”, entah untuk tujuan apa. Diduga untuk mistis atau untuk mengintimidasi korban agar mencabut laporan.
KEPSEK YUDI TAMA SELALU MENGHILANG SAAT DIKONFIRMASI.
Bersuarakyat.online sudah beberapa kali mencoba konfirmasi langsung ke sekolah MTsN 2 Sigama, Kec. P.Bolak, Kab. Paluta.
Setiap kami datang, selalu ada alasan. Katanya keluar, rapat, dinas luar. Padahal mobilnya ada. Ini jelas sembunyi,” ujar tim investigasi media bersuarakyat.
JERATAN HUKUM YANG MENGANCAM PELAKU:
Perbuatan guru yang menganiaya siswa adalah kejahatan serius:
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80:
– 3 tahun 6 bulan penjara jika tidak luka berat – denda Rp72 Juta
– 5 tahun penjara jika luka berat + denda Rp100 Juta,
– 15 tahun penjara jika korban meninggal + denda Rp3 Miliar
– Jika pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman ditambah 1/3.
2. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
3. Untuk Kepsek Yudi Tama jika terbukti menyuruh mencuri:
– Pasal 362 KUHP tentang Pencurian” Pasal 55 KUHP tentang Menyuruh Melakukan Kejahatan.
TUNTUTAN ORANG TUA KORBAN:
1. Kakanwil Kemenag Sumut, copot Kepsek MTsN 2 Sigama Yudi Tama karena tidak kooperatif dan diduga melindungi pelaku.
2. Ketua PGRI Paluta dan Sekjen Maskut’ tidak intervensi hukum.
3. Majelis Hakim* menghukum Mustopa Husein Siregar seberat-beratnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek MTsN 2 Padang Bolak Yudi Tama belum berhasil dikonfirmasi.
Harahap Kuro-Kuro.