Persoalan JKN-Jampersal Diminta Diperiksa Transparan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Tekanan terhadap Nakes Tanjung Haloban
LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE – Persoalan internal di Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi perhatian serius setelah sekitar **43 tenaga kesehatan (nakes)** menyampaikan aspirasi terkait transparansi, pembayaran hak tenaga kesehatan serta kondisi internal di lingkungan Puskesmas. Menyikapi persoalan tersebut, **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan** meminta Bupati Labuhanbatu turun tangan melakukan evaluasi terhadap manajemen Puskesmas Tanjung Haloban serta memastikan seluruh persoalan diperiksa secara objektif dan profesional. Persoalan ini juga beririsan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap salah seorang tenaga kesehatan. Berdasarkan surat permintaan keterangan dari **Satreskrim Polres Labuhanbatu Nomor: B/908/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim**, penyelidikan tersebut merujuk pada **Laporan Polisi Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT, tanggal 2 Agustus 2026**, serta **Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1175/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim, tanggal 2 Agustus 2026**. Dalam surat tersebut disebutkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik diketahui terjadi pada **Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB**, di kompleks Puskesmas Tanjung Haloban, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kuasa hukum, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.Kami menghormati proses hukum dan klien kami akan kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, kami meminta agar persoalan ini dilihat secara utuh, termasuk latar belakang yang menyebabkan munculnya aspirasi para tenaga kesehatan,ujar Beriman. Menurutnya, persoalan yang berkembang tidak semestinya hanya dilihat dari peristiwa yang kemudian dilaporkan, tetapi juga perlu ditelusuri dari persoalan internal yang sebelumnya menjadi perhatian para nakes. Salah satu yang dipertanyakan, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan **transparansi dan pembayaran hak yang bersumber dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Persalinan (Jampersal). Beriman menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran atau pengelolaan hak tenaga kesehatan yang menurutnya perlu diverifikasi berdasarkan data dan dokumen. Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, periksa data, dokumen dan seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut. Dengan begitu, persoalan dapat terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak, tegasnya. Beriman mengatakan aspirasi yang disampaikan sekitar 43 tenaga kesehatan bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik dengan pimpinan Puskesmas. Menurutnya, para nakes pada prinsipnya menginginkan adanya transparansi, kepastian hak, perbaikan tata kelola dan suasana kerja yang kondusif sehingga dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Aspirasi tenaga kesehatan harus didengar dan diverifikasi. Jangan sampai orang yang menyampaikan persoalan justru merasa takut untuk berbicara. Kalau ada kekeliruan, mari diperiksa dan diperbaiki berdasarkan fakta, katanya. Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan juga meminta Bupati Labuhanbatu melakukan evaluasi terhadap **manajemen dan kepemimpinan Puskesmas Tanjung Haloban. Evaluasi dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalan internal yang terjadi berdampak terhadap hubungan kerja maupun pelayanan kesehatan masyarakat. Kami meminta Bupati melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kalau hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan manajemen yang perlu diperbaiki, pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai aturan. Kami menyerahkan keputusan itu kepada Bupati berdasarkan hasil evaluasi, jelas Beriman. Ia menegaskan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dan pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu akibat persoalan internal Selain Bupati, kuasa hukum juga meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan Dinas Kesehatanturun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada tenaga kesehatan yang menyampaikan aspirasi. Periksa secara proporsional semua pihak yang berkaitan. Jangan hanya memeriksa nakes yang menyampaikan aspirasi. Kalau memang ada persoalan, seluruh pihak yang mengetahui harus dimintai keterangan agar pemeriksaannya benar-benar objektif, ujarnya. Ia juga meminta agar tidak ada tekanan maupun intimidasi terhadap tenaga kesehatan selama proses pemeriksaan maupun proses hukum berlangsung. Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi terhadap siapa pun yang memberikan keterangan. Semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan fakta yang diketahuinya. Kalau ada pelanggaran, buktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya. Beriman kembali menegaskan pihaknya tidak menghalangi proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Menurutnya, hak pelapor untuk membuat laporan dan hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan pembelaan harus sama-sama dihormati. Namun, proses hukum tersebut diharapkan tidak membuat persoalan internal yang menjadi latar belakang munculnya aspirasi para nakes terabaikan. Silakan proses laporan tersebut sesuai hukum. Kami siap menghadapi dan memberikan keterangan. Tetapi persoalan yang menjadi latar belakang juga harus diperiksa. Jangan sampai hanya peristiwa akhirnya yang dilihat, sementara akar persoalannya tidak pernah dibuka, kata Beriman. Salah seorang tenaga kesehatan, Jenny Silalahi, menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut Jenny, para tenaga kesehatan berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Kami siap memberikan keterangan sesuai fakta yang kami ketahui. Kami berharap semuanya dapat dilihat secara objektif. Yang kami inginkan adalah transparansi, perbaikan dan suasana kerja yang kondusif agar kami dapat menjalankan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,ujar Jenny. Beriman mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil kesimpulan maupun memberikan stigma sebelum proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak hukum yang sama untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Jangan ada penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai. Kita hormati penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga meminta semua pihak menahan diri agar persoalan ini tidak semakin melebar,” katanya. **BERSUARAKYAT.ONLINE memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi** kepada Kepala Puskesmas Tanjung Haloban, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Hak jawab tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pemberitaan tetap **berimbang, proporsional dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta. Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan berharap Bupati Labuhanbatu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Beriman, pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan **hak tenaga kesehatan terlindungi, tata kelola berjalan transparan dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.** “**Kami berharap Bupati hadir sebagai penyelesaian. Evaluasi manajemen, periksa persoalannya secara menyeluruh, buka ruang transparansi dan pastikan tidak ada tekanan terhadap nakes yang menyampaikan aspirasi. Tujuannya bukan memperbesar konflik, tetapi memperbaiki Puskesmas Tanjung Haloban agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,**” pungkas Beriman. Red