Persoalan JKN-Jampersal Diminta Diperiksa Transparan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Tekanan terhadap Nakes Tanjung Haloban

    LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE   – Persoalan internal di Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi perhatian serius setelah sekitar **43 tenaga kesehatan (nakes)** menyampaikan aspirasi terkait transparansi, pembayaran hak tenaga kesehatan serta kondisi internal di lingkungan Puskesmas. Menyikapi persoalan tersebut, **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan** meminta Bupati Labuhanbatu turun tangan melakukan evaluasi terhadap manajemen Puskesmas Tanjung Haloban serta memastikan seluruh persoalan diperiksa secara objektif dan profesional. Persoalan ini juga beririsan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap salah seorang tenaga kesehatan. Berdasarkan surat permintaan keterangan dari **Satreskrim Polres Labuhanbatu Nomor: B/908/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim**, penyelidikan tersebut merujuk pada **Laporan Polisi Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT, tanggal 2 Agustus 2026**, serta **Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1175/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim, tanggal 2 Agustus 2026**.   Dalam surat tersebut disebutkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik diketahui terjadi pada **Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB**, di kompleks Puskesmas Tanjung Haloban, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.   Kuasa hukum, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.Kami menghormati proses hukum dan klien kami akan kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, kami meminta agar persoalan ini dilihat secara utuh, termasuk latar belakang yang menyebabkan munculnya aspirasi para tenaga kesehatan,ujar Beriman. Menurutnya, persoalan yang berkembang tidak semestinya hanya dilihat dari peristiwa yang kemudian dilaporkan, tetapi juga perlu ditelusuri dari persoalan internal yang sebelumnya menjadi perhatian para nakes. Salah satu yang dipertanyakan, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan **transparansi dan pembayaran hak yang bersumber dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Persalinan (Jampersal). Beriman menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran atau pengelolaan hak tenaga kesehatan yang menurutnya perlu diverifikasi berdasarkan data dan dokumen. Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, periksa data, dokumen dan seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut. Dengan begitu, persoalan dapat terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak, tegasnya. Beriman mengatakan aspirasi yang disampaikan sekitar 43 tenaga kesehatan bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik dengan pimpinan Puskesmas. Menurutnya, para nakes pada prinsipnya menginginkan adanya transparansi, kepastian hak, perbaikan tata kelola dan suasana kerja yang kondusif sehingga dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Aspirasi tenaga kesehatan harus didengar dan diverifikasi. Jangan sampai orang yang menyampaikan persoalan justru merasa takut untuk berbicara. Kalau ada kekeliruan, mari diperiksa dan diperbaiki berdasarkan fakta, katanya. Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan juga meminta Bupati Labuhanbatu melakukan evaluasi terhadap **manajemen dan kepemimpinan Puskesmas Tanjung Haloban. Evaluasi dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalan internal yang terjadi berdampak terhadap hubungan kerja maupun pelayanan kesehatan masyarakat. Kami meminta Bupati melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kalau hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan manajemen yang perlu diperbaiki, pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan mengambil langkah sesuai aturan. Kami menyerahkan keputusan itu kepada Bupati berdasarkan hasil evaluasi, jelas Beriman. Ia menegaskan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dan pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu akibat persoalan internal Selain Bupati, kuasa hukum juga meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan Dinas Kesehatanturun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan menyeluruh.   Pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada tenaga kesehatan yang menyampaikan aspirasi. Periksa secara proporsional semua pihak yang berkaitan. Jangan hanya memeriksa nakes yang menyampaikan aspirasi. Kalau memang ada persoalan, seluruh pihak yang mengetahui harus dimintai keterangan agar pemeriksaannya benar-benar objektif, ujarnya. Ia juga meminta agar tidak ada tekanan maupun intimidasi terhadap tenaga kesehatan selama proses pemeriksaan maupun proses hukum berlangsung. Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi terhadap siapa pun yang memberikan keterangan. Semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan fakta yang diketahuinya. Kalau ada pelanggaran, buktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya. Beriman kembali menegaskan pihaknya tidak menghalangi proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Menurutnya, hak pelapor untuk membuat laporan dan hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan pembelaan harus sama-sama dihormati.   Namun, proses hukum tersebut diharapkan tidak membuat persoalan internal yang menjadi latar belakang munculnya aspirasi para nakes terabaikan. Silakan proses laporan tersebut sesuai hukum. Kami siap menghadapi dan memberikan keterangan. Tetapi persoalan yang menjadi latar belakang juga harus diperiksa. Jangan sampai hanya peristiwa akhirnya yang dilihat, sementara akar persoalannya tidak pernah dibuka, kata Beriman.   Salah seorang tenaga kesehatan, Jenny Silalahi, menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut Jenny, para tenaga kesehatan berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Kami siap memberikan keterangan sesuai fakta yang kami ketahui. Kami berharap semuanya dapat dilihat secara objektif. Yang kami inginkan adalah transparansi, perbaikan dan suasana kerja yang kondusif agar kami dapat menjalankan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,ujar Jenny. Beriman mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil kesimpulan maupun memberikan stigma sebelum proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak hukum yang sama untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Jangan ada penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai. Kita hormati penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga meminta semua pihak menahan diri agar persoalan ini tidak semakin melebar,” katanya. **BERSUARAKYAT.ONLINE memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi** kepada Kepala Puskesmas Tanjung Haloban, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Hak jawab tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pemberitaan tetap **berimbang, proporsional dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta. Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan berharap Bupati Labuhanbatu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.   Menurut Beriman, pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan **hak tenaga kesehatan terlindungi, tata kelola berjalan transparan dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.**   “**Kami berharap Bupati hadir sebagai penyelesaian. Evaluasi manajemen, periksa persoalannya secara menyeluruh, buka ruang transparansi dan pastikan tidak ada tekanan terhadap nakes yang menyampaikan aspirasi. Tujuannya bukan memperbesar konflik, tetapi memperbaiki Puskesmas Tanjung Haloban agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,**” pungkas Beriman. Red

Read More

KECAMATAN PADANG BOLAK, KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA MENYALURKAN BANTUAN PANGAN 61 DESA BERUPA BERAPA 30 PER RUMAH TANGGA

Bersuarakyat.online PALUTA- 61 Desa Se-Kecamatan Padang Bolak Terima Bantuan Pangan Beras 30 Kg, kepada masyarakat menerima Penyaluran ini secara langsung yang, Dipusatkan di Kantor Camat Padang Bolak, mulai Hari Senin : 31/08/2026. Pemerintah Kecamatan Padang Bola, menyalurkan Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 30 Kg kepada masyarakat di 61 Desa se-Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Penyerahan bantuan tersebut dipusatkan di Kantor Camat Padang Bolak dan dihadiri perangkat desa penerima bantuan. Terlihat karung-karung beras telah disiapkan untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing desa dan di ambil secara langsung oleh rumah tangga yang mendapatkan bantuan pangan tersebut, ujar kakanda Balokot Harahap pada Rabu : 02/09/2026. Program bantuan pangan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan membantu meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok rentan di wilayah Kecamatan Padang Bolak. Kami mengapresiasi penyaluran bantuan ini. Semoga beras 30 Kg ini bisa bermanfaat dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan di 61 desa,” ujar salah satu perangkat desa yang hadir dalam penyerahan. Camat Padang Bolak Rijal bersama jajaran menginstruksikan agar seluruh Kepala Desa segera menyalurkan bantuan tersebut kepada warga penerima manfaat sesuai data yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi keterlambatan. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Advokat Beriman Panjaitan,SH.MH Jalin Kerjasama Dengan SMS Finance Cabang Rantauprapat

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Beriman Panjaitan, SH.MH & Rekan  yang berkedudukan di Perum.Lobusona Indah, Kel.Ujung Bandar, Kec.Rantau Selatan menjalin kerjasama dengan PT. SMS Finance cabang Rantauprapat. Advokat Beriman Panjaitan  menjelaskan, Selasa (1/09/2026) Kantor Advokat dan Konsultan Hukum tersebut ditunjuk sebagai mitra khusus untuk melakukan somasi atas masalah hukum terkait fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT SMS Finance kepada konsumen, Termaksud masalah hukum akibat kondisi cidera janji,”jelasnya. Selain itu, dalam perjanjian tersebut pihaknya juga memberikan konsultasi, saran dan pendapat hukum kepada PT SMS, termasuk penentuan wilayah kerja dan penanganan kasus akan dilanjutkan keranah Kepolisian dan juga pengadilan maka akan dibuatkan penunjukan yang terpisah  dalam penanganan kasus dapat dilanjutkan setelah mendapat surat kuasa dari Cabang sebagai perwakilan dari pihak pertama. “Kami dari kedua belah pihak dengan ini menyatakan setuju untuk membuat Perjanjian Jasa Konsultasi Hukum (PJKH), berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,”katanya Untuk diketahui Beriman yang juga Ketua DPC Peradi Pergerakan LB Raya  dan juga Direktur LBH DPD IPK Labuhanbatu. Tambah Beriman, Kantor advokat dapat menjalin kerjasama dengan lembaga finance (pembiayaan atau perbankan) dalam bentuk penanganan masalah hukum, penagihan kredit macet, hingga konsultasi regulasi. Hal itu dikatakan Beriman Kepada awak media Usai Pertemuan dengan Kacab SMS Finance Rantauprapat beserta stafnya,  dalam pertemuan itu dibahas Bentuk Kerjasama Umum Penyelesaian Sengketa Kredit: Penanganan kasus Debitur bermasalah, somasi, hingga proses litigasi di pengadilan atau mediasi. Dan terakhir Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) kedua belah pihak sesuai dengan Kesepakatan awal seperti yang sudah di bicarakan jauh hari demi keberlangsungan Kerjasama yang bisa mengakomodir kinerja, tutupnya. Red

Read More

Layanan PERINTIS 10 Hari Permudah Masyarakat

Bersuarakyat.online Medan – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan pengalaman lain bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Puspasari Dewi menjadi salah satu dari masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut. Sertipikat hasil proses jual beli yang diurusnya selesai pada hari kerja ke-9 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan. “Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak (urus) hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, melalui rilis yang diterima media pada Senin (31/8/2026). Sertipikat itu diserahkan setelah melalui serangkaian proses yang dipersingkat waktunya. Mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah, pembuatan akta di Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), hingga ditindak lanjut di Kantah. Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 lalu dan diterapkan di 17 Kantah dalam fase I. Program ini merupakan bagian dari tiga transformasi layanan yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kepuasan masyarakat akan layanan pertanahan. “Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkap Puspasari Dewi. Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian layanan jadi hal penting bagi masyarakat ketika mengurus balik nama sertipikat. Ia berharap, layanan PERINTIS 10 Hari terus diterapkan dan diperluas sehingga makin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya. “Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkas Puspasari Dewi. #Red

Read More

37 Tahun Mengabdi, Dua Kepala OPD Labusel Purna Bakti: Bupati Fery Sampaikan Apresiasi

Bersuarakyat.online LABUSEL- Suasana penuh haru mewarnai acara pelepasan purna bakti dua pejabat senior di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Senin (31/8/2026). Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang melepas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (LHP) Saripuddin serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Hj. Agustina Nasution yang memasuki masa purna bakti setelah mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 37 tahun. Kegiatan yang berlangsung di Grandsuma Hotel tersebut diawali dengan makan siang bersama. Momen sederhana itu kemudian menjadi ruang silaturahmi sekaligus perpisahan bagi kedua pejabat dengan Bupati, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Pemkab Labusel. Dalam kesempatan tersebut, Saripuddin menyampaikan salam perpisahan kepada Bupati Labusel, Sekda, serta seluruh rekan kerja yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas LHP terdapat kekurangan maupun kesalahan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hubungan kedinasan. Hal senada disampaikan Hj. Agustina Nasution. Ia menyampaikan rasa terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada seluruh jajaran Pemkab Labusel apabila selama menjalankan amanah sebagai Kepala Dinas P3AP2KB masih terdapat kekurangan. Keduanya juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Fery Sahputra Simatupang apabila selama memimpin perangkat daerah masing-masing masih terdapat pekerjaan yang belum terselesaikan secara maksimal. Bagi keduanya, purna bakti bukan berarti berakhirnya hubungan dengan pemerintah daerah. Sebaliknya, masa pengabdian selama puluhan tahun menjadi pengalaman dan perjalanan panjang yang diharapkan tetap dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution selama 37 tahun sebagai ASN. #AJN

Read More

Bupati Labusel Hadiri HUT IPK ke-57, Dorong Organisasi Kepemudaan Terus Berkontribusi

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Pemuda Karya (IPK) ke-57 Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digelar di Kantor IPK, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Senin (31/8/2026). Kehadiran Bupati Fery Sahputra Simatupang menjadi bagian dari momentum silaturahmi bersama jajaran IPK sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dengan organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan M. Reza Pahlevi Nasution, Sekretaris DPD IPK Sumatera Utara Darwin Lubis, Ketua IPK Labusel beserta jajaran pengurus, para ketua ranting IPK se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta sejumlah undangan lainnya. Peringatan HUT ke-57 tersebut menjadi momentum bagi keluarga besar IPK untuk mempererat persaudaraan dan soliditas organisasi, sekaligus mendorong peran aktif pemuda dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Bupati Fery Sahputra Simatupang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap keberadaan organisasi kepemudaan dapat terus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kondusivitas daerah, membangun kebersamaan, serta menghadirkan kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan seluruh elemen masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang semakin maju dan harmonis. Momentum HUT IPK ke-57 juga diharapkan dapat menjadi refleksi bagi seluruh jajaran organisasi untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat semangat kebersamaan dan meningkatkan kontribusi nyata di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pun terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan sebagai bagian dari upaya membangun daerah secara bersama-sama. #AJN

Read More