Tim Gabungan Polres & Kodim 0209 Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu Dari Malaysia, Kurir Ditangkap Di Jalinsum

Bersuarakyat.online LABUHANBATU- Kolaborasi erat antara Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Tim Intelijen Kodim 0209 Labuhanbatu kembali membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan berhasil menangkap kurir pengedar narkotika sekaligus mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram — nilai yang sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu jiwa masyarakat. WAKTU & LOKASI PENANGKAPAN ; Penindakan berlangsung pada Hari Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. TIM PEMIMPIN & PERSONIL ; Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. bersama Kapten Inf Aswin dari Kodim 0209 Labuhanbatu, melibatkan personil : Dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu: 1. AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. — Kasat Resnarkoba 2. IPTU R. MANIK, S.H., M.H. 3. IPDA SASTRAWAN GINTING 4. IPDA R. SITUNGKIR, S.H. 5. Seluruh personil opsnal Satresnarkoba. Dari Kodim 0209 Labuhanbatu ; 1. KAPTEN INF.ASWIN 2. KAPTEN INF.UGU AMIN NST 3. SERMA BAHRUMSYAH 4. SERTU CANDRA SITIO 5. SERTU DEDI TRIWAHYUDI KRONOLOGIS PENANGKAPAN ; Kasus bermula saat tim gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki  diduga mantan TKI yang baru tiba dari Malaysia  yang akan melintas di wilayah Labuhanbatu membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan akhir Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengawalan. Sekira pukul 16.20 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, tim melihat Bus ALS BK 7819 LD melintas dan langsung menahan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan. Saat memeriksa barang bawaan penumpang, tim menemukan tas ransel warna hijau yang diletakkan di bawah kaki seorang penumpang bernama MOHAMMAD RIZKY YANTO (26 tahun). Di dalam tas, tersembunyi rapi di balik dinding tas dan dilapisi gabus, ditemukan 4 bungkus besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,00 Kg. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial “A” (warga Malaysia)  saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut  dan akan dikirim ke Lampung. Sebagai upah, ia dijanjikan bayaran Rp 20 Juta per kilogram setelah barang sampai tujuan, dan sudah menerima uang jalan sebesar Rp 3 Juta. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN ; – ✅ 4 bungkus plastik besar transparan berisi narkotika sabu — berat 4,00 Kg – ✅ 2 buah gabus warna coklat (penutup/pelindung kemasan) – ✅ 1 unit tas ransel warna hijau – ✅ 1 unit tas selempang warna hitam – ✅ 1 unit HP merek Oppo warna ungu – ✅ Uang tunai sebesar Rp 2.300.000 SANKSI YANG DIJATUHKAN ; Kepada tersangka MOHAMMAD RIZKY YANTO telah diterapkan pasal berat: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Kapolres Labuhanbatu bersama Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu hingga ke akar-akarnya. Sinergi antara kepolisian dan TNI melalui Kodim 0209 Labuhanbatu menjadi bukti nyata bahwa dengan bersatu, kejahatan narkotika dapat ditekan secara maksimal. “Kami tidak akan berkompromi dengan narkoba. Setiap inci wilayah Labuhanbatu akan kami jaga agar tidak menjadi jalur peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.” tegas Kasat Resnarkoba. Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. #Red

Read More

Pengelolaan Dana Desa Mananti Kec P.Bolak Kini Jadi Sorotan Publik Dan Masyarakat

Bersuarakyat.online PALUTA- Pengelolaan Dana Desa Mananti, Kecamatan padang bolak, Kabupaten padang lawas utara, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022-2026 kini menjadi sorotan masyarakat. Anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut dinilai perlu dibuka secara terang-benderang agar publik mengetahui sejauh mana realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah desa. Berdasarkan data yang diperoleh, Desa mananti pada Tahun Anggaran 2022-2026 tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp.3.425.086.000, Dalam rincian penggunaan anggaran, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai yang cukup besar. Salah satu yang mencolok adalah anggaran sebesar Rp.646.387.810, untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan desa, ” di tahun 2026 ini kami tidak pernah melihat pembangunan atau pun kegiatan fisik, dan di tahun-tahun sebelum nya pun sedemikian, “ujar masyarakat mananti. Rp. 29.005.000 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, Pembuatan Poster, Baliho Informasi penetapan, APBDes untuk masyrakat, namu masyarakat tidak pernah melihat infomasi Dana Desa mananti, lalu anggaran tersebut di kemanakan sejak tahun 2022-2026. Begitu juga dengan pengadaan ATK, perlengkapan perkantoran, listrik/telpon, sejak tahun 2022-2026 sebesar Rp.161.968.440, namun masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kantor desa, yang ada hanya lah balai desa, jika pun ada itu kami tidak tahu “ujar masyarakat. Besarnya nilai tersebut membuat masyarakat mempertanyakan kondisi serta hasil pekerjaan yang dibiayai dari anggaran tersebut. Rincian tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara dokumen anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Masyarakat meminta agar seluruh program yang menggunakan Dana Desa dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk pekerjaan fisik, kegiatan pemberdayaan, penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawaban. Jika seluruh kegiatan memang telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan anggaran, maka audit atau pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk membuktikan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, publik berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan. Sorotan masyarakat semakin menguat karena ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa mananti mengenai penggunaan Dana Desa tersebut, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi. Hingga berita ini disusun, pihak kepala desa belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan. Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat meminta bupati padang lawas utara, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta instansi berwenang lainnya agar tidak tinggal diam. Mereka didorong melakukan pemeriksaan secara transparan apabila memang terdapat dasar atau indikasi yang perlu ditindaklanjuti.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kian Menjamur, APH Didesak Bertindak Tegas

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR – Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Timur kembali menjadi sorotan. Praktik yang terus berulang, disertai insiden kebakaran yang kerap terjadi, dinilai menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang membahayakan keselamatan masyarakat. Jumat, 4 September 2026. Pemerhati Aceh Timur, Muzakir KANA, menilai maraknya pengeboran minyak ilegal tidak lepas dari dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH). Ia mendesak agar aparat segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik yang terus berkembang tersebut. “Pembiaran dari penegak hukum menjadi salah satu penyebab aktivitas pengeboran ilegal terus menjamur. Bahkan beredar dugaan adanya setoran kepada oknum APH, serta dugaan keterlibatan oknum sebagai penyandang dana maupun pemilik sumur minyak ilegal. Dugaan ini harus diusut secara transparan dan tuntas,” tegas Zakir KANA. Ia menilai, apabila kondisi ini terus dibiarkan, potensi jatuhnya korban jiwa akan semakin besar. Pasalnya, sebagian besar sumur minyak ilegal beroperasi tanpa standar keselamatan kerja yang memadai. “Tidak adanya standar keselamatan yang layak membuat kebakaran terus berulang. Jangan sampai kita kembali menyaksikan korban jiwa seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya hanya karena tidak ada tindakan tegas,” ujarnya. Muzakir KANA meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di Aceh Timur, sekaligus mengusut setiap dugaan keterlibatan oknum secara terbuka demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (hsb)

Read More

Bus dari Medan Dicegat di Labuhanbatu, 4 Kg Sabu Diduga dari Malaysia Disita

Bersuarakyat.Online Labuhanbatu — Tim gabungan Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu seberat sekitar 4 kilogram di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan GOR Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (26), warga Sampang, Madura, Jawa Timur. MR diamankan saat berada di dalam bus penumpang yang melaju dari arah Medan. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penumpang yang membawa narkotika dalam jumlah besar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan pencegatan terhadap bus di lokasi yang telah ditentukan. Saat pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan, petugas menemukan sebuah tas punggung berwarna hijau. Di dalam tas tersebut terdapat empat bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 4 kilogram. Petugas kemudian mengamankan MR beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, MR mengaku membawa paket tersebut dari Malaysia melalui jalur laut untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Lampung. Namun, keterangan mengenai asal dan tujuan narkotika tersebut masih merupakan informasi awal dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya uang tunai, telepon seluler, dan kartu identitas milik MR. Setelah penindakan, MR beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman tersebut. Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., mengapresiasi kerja sama antara jajaran TNI dan Polri dalam menggagalkan dugaan pengiriman narkotika tersebut. “Kami tentunya beserta Kapolres Labuhanbatu tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kodim 0209/LB. Keberhasilan menggagalkan masuknya 4 kilogram sabu jaringan internasional ini adalah bukti nyata sinergi tanpa batas antara TNI dan Polri demi melindungi masa depan generasi muda dan menjaga kondusivitas masyarakat Labuhanbatu,” kata Hanung.» Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan jaringan distribusi narkotika yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.(Red)  

Read More

Masyarakat Apresiasi Kinerja Aparat Kodim 0209 Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu 

Bersuarakyat.online  Sabtu 5 September 2026, LABUHANBATU- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi awal, aparat berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 kilo gram. Penindakan tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini sangat meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda. Masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kodim 0209/Labuhanbatu serta Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran atas upaya dalam mengungkap dan menindak dugaan peredaran narkotika tersebut. Masyarakat berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi aparat untuk terus meningkatkan pemberantasan narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas. “Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kodim 0209/Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu, Semoga upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi muda,” ungkap masyarakat Labuhanbatu. #Red

Read More

Somasi Kedua Dilayangkan Kantor Hukum Beriman Panjaitan Terkait Lahan Di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan Panai Hilir,

Somasi Kedua Dilayangkan Kantor Hukum Beriman Panjaitan Terkait Lahan Di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan Panai Hilir,   Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Somasi Kedua dikirim dalam sengketa tanah warisan adalah surat peringatan tertulis yang dikirimkan oleh ahli waris atau kuasa hukumnya kepada pihak lain yang menguasai atau mengalihkan harta warisan secara tidak sah.   Ahli waris almarhumah Esteria Br Siahaan mempertanyakan dugaan transaksi jual beli tanah warisan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris yang sah.   ahli waris yang diwakili Hetty Br Sitorus melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, melayangkan Somasi Pertama Nomor 1412/S1-VIII/BP/2026 kepada BSS pada Kamis, 27 Agustus 2026.   Kuasa hukum menyebut, berdasarkan riwayat dokumen yang dimiliki pihak keluarga, tanah tersebut diperoleh almarhumah Esteria Br Siahaan dari J. Sitohang pada 19 Mei 1989.   Sejak transaksi tersebut, tanah disebut berada dalam penguasaan dan pengelolaan keluarga. Namun, persoalan kemudian mencuat setelah BSS mengklaim telah membeli tanah tersebut pada 2026 dari seseorang berinisial YS.   Jika tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan, atas dasar apa YS melakukan penjualan? Dan apakah seluruh ahli waris pernah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut?   Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan melalui somasi.   Kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan transaksi secara serampangan. Menurutnya, yang harus dibuka secara terang adalah dasar hak dan kewenangan pihak yang melakukan penjualan. “Kami mempertanyakan dasar kewenangan penjual. Bagaimana seseorang dapat menjual tanah warisan apabila tidak memiliki hak untuk menjual dan tidak mendapat persetujuan dari ahli waris yang sah?” tegas Beriman.   Menurutnya, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.   Bukan hanya pihak yang disebut sebagai penjual yang menjadi perhatian.Status BSS sebagai pembeli juga dipersoalkan dari sisi iktikad baik. Kuasa hukum menilai, dalam transaksi tanah, pembeli semestinya melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap asal-usul tanah, dokumen, pihak yang menjual, serta siapa yang secara nyata menguasai tanah tersebut.   Apalagi, apabila objek tanah masih dikuasai atau dikelola oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris.   “Kami melihat aspek iktikad baik pembeli perlu diuji. Apakah sebelum membeli telah dilakukan pemeriksaan terhadap asal-usul tanah, dokumen, pihak yang menjual, serta kondisi penguasaan fisik objek di lapangan?” ujar Beriman.   Red

Read More

APRESIASI WARGA PALUTA DAN PENGGIAT ANTI NARKOBA! POLRES PALAS GAGALKAN PEREDARAN SABU, TANGKAP BANDAR DI LINGKUNGAN 1 KEL. PASAR G.TUA KEC. P.BOLAK 

Bersuarakyat.online PALUTA- Langkah tegas aparat kembali membuahkan hasil.  Polres Padang Lawas berhasil melakukan pengembangan dan menangkap seorang yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Lingkungan 1, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, pada Kamis : 03/09/2026. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Padang Lawas. Berdasarkan informasi dari Penggiat Anti Narkoba *Dahlan Sapoetra Siregar*, diduga pelaku berinisial *A* beserta ibunya diamankan di sekitar Simpang Portibi. Polres Palas Sungguh Luar Biasa. Pungkas Adinda DS selaku Penggiat Anti Narkoba*,” tulis Dahlan dalam unggahan di media sosial. *Warga dan Penggiat Anti Narkoba Beri Apresiasi Tinggi* Aksi cepat Polres Palas ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat Paluta, khususnya warga Kecamatan P. Bolak. “*Terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh personil Polres Palas yang sudah mengamankan diduga tersangka karena sudah lama masyarakat sudah resah terhadap mereka, ujar Dahlan. Masyarakat berharap penegakan hukum ini tidak berhenti sampai di sini. “KAWAL JANGAN LEPAS LAGI,” tegasnya. *Sinergi Nyata Dukung Deklarasi Jihad Melawan Narkoba* Penangkapan ini menjadi bukti nyata dukungan oleh kepolisian polres palas dalam kasus penangkapan ini terhadap *”Deklarasi Jihad Melawan Narkoba dan Maksiat di Bumi Balakka”* yang digaungkan di Kabupaten Paluta. Warga menilai, sungguh luar biasa atas kinerja kepolisian Polres Palas dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba yang sudah meresahkan. Ini pesan jelas untuk para bandar. Bumi Balakka bukan tempat untuk beredarnya narkoba. Kami dukung penuh aparat untuk menghabisi sampai ke akar-akarnya*, ujar salah seorang tokoh masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu telah diamankan di Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Palas dan Polres Paluta diimbau untuk terus bersinergi, melakukan patroli dan penyelidikan intensif agar Paluta benar-benar bersih dari narkoba dan maksiat. #PolresPalasLuarBiasa Atas tindakan untuk pengembangan reaksi cepat dan luar biasa dan keterangan dan press rilis dan komfrensi pers belum dikeluar dari mako polres palas, Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Identitas lengkap tersangka belum dirilis menunggu proses hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

ROY HUSEIN RAMBE NAHKODAI KNPI PALUTA 2026-2029: GERAKKAN PEMUDA PALUTA LEBIH BAIK, JAUH DARI NARKOBA DAN MAKSIAT

Bersuarakyat.online PALUTA- Angin segar bertiup untuk organisasi kepemudaan di Bumi Balakka Kab Paluta. *Roy Husein Rambe* secara resmi menahkodai, “Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2026-2029. Dalam rapat formatur yang digelar di Sekretariat KNPI Paluta, Roy Husein Rambe menegaskan komitmennya untuk membawa KNPI Paluta menuju era baru yang lebih inklusif, solutif, dan berdampak langsung kepada pemuda. Tugas kita bukan hanya berkumpul. Tugas kita adalah menggerakkan. Saya ingin KNPI Paluta jadi rumah besar pemuda yang melahirkan ide, karya, dan solusi untuk Paluta*,” tegas Roy Husein Rambe. Komitmen Tegas: Jihad Melawan Narkoba dan Maksiat,” Salah satu program prioritas Roy Husein adalah menjadikan KNPI Paluta sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pemberantasan maksiat. Roy Husein menyatakan dukungannya penuh terhadap *”Deklarasi Jihad Melawan Narkoba dan Maksiat di Bumi Balakka”*. Pemuda adalah masa depan Paluta. Jika pemuda rusak oleh narkoba dan maksiat, maka rusaklah masa depan daerah kita. KNPI harus paling lantang menyatakan perang terhadap narkoba*,” ujar Roy dengan semangat. Langkah ini sejalan dengan *Visi Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si* untuk mewujudkan Paluta yang bersih, berakhlak, dan sejahtera. Roy menilai, sinergi antara pemuda dan pemerintah adalah kunci mewujudkan visi tersebut. Kami siap menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah. Apapun program Bupati untuk memajukan Paluta, KNPI akan berada di barisan paling depan untuk mengawal dan mensukseskan,” tambahnya. KNPI Inklusif dan Solutif, Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Roy Husein menekankan bahwa kepengurusan KNPI periode ini akan dirangkai dari berbagai latar belakang OKP, komunitas, dan unsur pemuda lainnya. “Tidak ada sekat. Semua pemuda Paluta adalah keluarga. Kita rangkul, kita bina, kita berdayakan bersama, pungkas Adinda Roy Husein Rambe. Dengan semangat baru ini, publik Paluta menaruh harapan besar kepada KNPI di bawah kepemimpinan Roy Husein Rambe untuk mencetak generasi muda Paluta yang sehat, cerdas, berprestasi, dan jauh dari jerat narkoba.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Menuju Era Baru KNPI Paluta, Roy Husein Rambe Siapkan Kepengurusan yang Inklusif dan Solutif

Bersuarakyat.online PALUTA- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar rapat formatur sebagai bagian dari persiapan pembentukan kepengurusan periode 2026–2029. Rapat formatur tersebut berlangsung di Aula Kantor DPD KNPI Paluta, Pada Jumat : 04/09/2026, dipimpin langsung oleh Ketua Terpilih DPD KNPI Paluta periode 2026–2029, Roy Husein Rambe, S.Pd. Rapat ini menjadi momentum penting dalam menyusun komposisi kepengurusan yang diharapkan mampu membawa KNPI Paluta semakin progresif serta responsif terhadap dinamika dan kebutuhan generasi muda di daerah. Roy Husein Rambe menyampaikan, kepengurusan DPD KNPI Paluta periode 2026–2029 akan digagas sebagai organisasi yang terbuka, inklusif, komunikatif, produktif, dan solutif. Menurutnya, KNPI tidak hanya harus menjadi wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan, tetapi juga menjadi rumah besar bagi pemuda Paluta untuk mengembangkan potensi, menyampaikan gagasan, membangun jejaring, serta mengambil peran nyata dalam pembangunan daerah. Kita ingin menggagas kepengurusan KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2026–2029 sebagai organisasi yang terbuka, inklusif, komunikatif, produktif, dan solutif,” ujar Ketua Roy. Ketua Terpilih, Roy Husein Rambe menegaskan, KNPI ke depan harus mampu menjadi ruang bersama bagi pemuda untuk berkarya, berdiskusi, berkolaborasi, dan melahirkan gagasan-gagasan nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat. “KNPI harus menjadi rumah besar pemuda untuk berkarya, berdiskusi, berkolaborasi, dan melahirkan gagasan nyata bagi kemajuan daerah yang Beriman, Cerdas, Maju dan Beradat,” katanya. Rapat formatur juga menjadi ruang untuk menyatukan visi serta membangun komitmen bersama dalam menghadirkan kepengurusan yang solid, representatif, dan mampu menjawab tantangan kepemudaan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, kepengurusan baru KNPI Paluta diharapkan tidak sekadar menjadi struktur organisasi, tetapi mampu menghadirkan program dan gerakan kepemudaan yang konkret serta berkelanjutan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Dinilai Memicu Kegaduhan, Kebijakan Ketua KORMI Sumut di Labuhanbatu Diprotes Keras

    Labuhanbatu – bersuarakyat.online Kegaduhan jelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu, disinyalir akibat ketidaktahuan dari Ketua KORMI Sumatera Utara, M. Daffasya Adnan Sinik dalam memahami tentang Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari komite olahraga yang dipimpinnya tersebut.   Hal ini disampaikan Pengurus Demisioner KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026, Nurmina Harahap SE., MAP kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.   “Jelas-jelas surat pembentukan caretaker yang dikeluarkan KORMI Sumut nomor : 041/SK/KORMISU/VIII/2026 cacat hukum. Namun ini terus dibiarkan hingga caretaker yang dibentuk bahkan sudah menyiapkan jadwal untuk pelaksanaan musda,” katanya.   Menurut Nurmina Harahap, Kormi Sumut telah melanggar ketentuan dari Anggaran Rumah Tangga Kormi pada Bab VI : Organisasi bagian Keduabelas tentang Pengurus Sementara (Caretaker) Pasal 25 (C) dimana seharusnya Kormi Provinsi membentuk dan memberikan mandat kepada pengurus sementara ( Caretaker ) kormi kabupaten/kota yang terdiri dari paling sedikit 3 ( Tiga ) orang, 2 (dua) orang dari unsur pengurus kormi provinsi dan 1 (satu) orang dari pengurus demisioner kormi kabupaten/kota dimaksud.   “Tidak ada penyampaian dan koordiasikepada kami pengurus demisioner untuk hal ini. Mereka malah menunjuk dua orang yang bukan pengurus demisioner sebagai caretaker, jelas ada aturan yang dilanggar disini,” jelasnya.   Tak hanya itu, Nurmina Harahap, SE, M.AP juga mengatakan, pembentukan caretaker ini sendiri seharusnya tidak perlu dilakukan karena diakhir periodesasinya, pengurus KORMI Labuhanbatu sudah berulang kali melayangkan surat permohonan untuk melaksanakan Muskab.   “Kita ada tiga kali melayangkan surat permohonan untuk Musda yakni di tanggal 13 Mei 2026, 22 Mei 2026 dan 1 Juni 2026. Namun semuanya tak diindahkan sama sekali oleh KORMI Sumut,” katanya.   ” Malah yang lebih anehnya lagi Kormi Sumut mengeluarkan surat instruksi kepada Kormi Labuhan Batu untuk melaksanakan rapat pleno penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Labuhan Batu seolah ketua Kormi Labuhan Batu meninggal dunia, namun setelah dilaksanakan Kormi Sumut malah membatalakan hasil rapat pleno Kormi Labuhan Batu dengan surat nomor : 280/B/KORMISU/VIII/2026, papar Nurmina.   Tak hanya itu, Nurmina Harahap, SE, M.AP juga mengatakan, pihaknya juga sudah melaksanakan instruksi dari KORMI Sumatera Utara untuk melaksanakan musyawarah bersama Pengurus dan Induk Olahraga (INORGA) yang tertuang dalam Nomor Surat : 245/B/KORMISU/VII/2026.   Ditambahkannya, hal yang memicu kegaduhan pegiat olahraga di Labuhan Batu ini semakin mencuat Caretaker yang dinilai cacat hukum tersebut melakukan rapat gelap dengan Inorga yang belum menjadi anggota Kormi Labuhan Batu dan mengabaikan 16 INORGA yang terdaftar sebagai anggota KORMI Labuhan Batu.   Nurmina Harahap, SE,M.AP sangat menyayangkan kebijakan yang dijalankan M. Daffasya Adnan Sinik selaku Ketua Kormi Sumut yang terkesan tidak paham berorganisasi. Bahkan menurutnya Daffasya sudah mempermalukan Gubernur Sumut, Boby Nasution yang pernah menyanjungnya saat pelantikan pengurus Kormi Sumut beberapa waktu lalu dengan ucapan Daffasya adik Gubernur Sumut. ” Sosok yang diyakini Gubsu mampu menjalankan organisasi Kormi Sumut ternyata tidak paham berorganisasi dan minim pengetahuannya tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kormi ” tegas Nurmina Harahap, SE.M.AP mengakhiri. Red

Read More