Nimrot Siahaan, SH.MH : Advokat wajib memegang teguh etika profesional dan sikap rendah hati saat membela klien di hadapan APH

LABUHANBATU | bersuarakyat.Online   Dalam sebuah diskusi mendalam,Nimrot Siahaan Selaku Praktisi Hukum dan juga Dosen Fakultas Hukum Di labuhanbatu Raya menjelaskan secara terbuka bahwa loyalitas advokat kepada klien memang nyata, tetapi memiliki batas yang jelas.   Seorang advokat wajib memperjuangkan hak-hak klien di hadapan hukum, sesuai dengan Kode etik profesi yang telah menetapkan sejumlah ketentuan yang dalam keadaan apa pun tidak boleh melanggarnya Lanjut Nimrot Siahaan Bagi Seorang advokat itu wajib memegang teguh etika profesional dan sikap rendah hati saat membela klien di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Sikap ini bukan tanda kelemahan, melainkan wujud integritas dan profesionalisme hukum yang bermartabat (officium nobile).   Etika Utama Advokat di Depan APH itu Menghormati Proses Peradilan (Courtesy), Advokat harus menghormati institusi peradilan dan sesama penegak hukum.   Karena Hubungan kerja harus dijaga dalam koridor formal, objektif, dan saling menghormati, tanpa bersikap merendahkan atau menyerang pribadi APH.   Menegakkan Kebenaran Hukum secara Objektif untuk membela hak-hak hukum klien agar diperlakukan adil sesuai undang-undang, bukan membenarkan kesalahan klien atau menghalalkan segala cara (obstruction of justice).   Menghindari Konflik Kepentingan sebab Etika melarang keras advokat melakukan pendekatan personal yang melanggar hukum, Manifestasi Sikap Rendah Hati dengan Mengutamakan Argumentasi, Bukan Ego, dengan Sikap rendah hati yang ditunjukkan dengan fokus pada kekuatan bukti dan dalil hukum, bukan dengan kesombongan, intonasi yang merendahkan, atau memamerkan jaringan/relasi kekuasaan,ucapnya kepada awak media ( Rabu,30/06/2026) di Salah satu cafe depan Mapolres Labuhanbatu.   Sambungnya Advokat yang rendah hati bersedia mendengarkan argumen dari jaksa atau pertanyaan hakim tanpa memotong secara kasar, lalu menanggapinya secara elegan dan berbasis data, serta Menyadari bahwa hukum memiliki ruang interpretasi, sehingga penyampaian pendapat dilakukan dengan tegas namun tetap santun (assertive, not aggressive).   Lanjut Nimrot Batasan Antara Rendah Hati dan Ketegasan Perlu juga digarisbawahi bahwa Hal itu bukan suatu ketakutan, Tegas membela hak klien jika terjadi pelanggaran prosedur oleh APH (misalnya perlakuan semena-mena saat penyidikan), harus Berani melakukan interupsi atau keberatan yang sah demi hukum dalam persidangan, namun disampaikan dengan kalimat yang korektif, sopan, dan sesuai hukum acara,tutupnya.   Red

Read More