RJ Gagal, Pelapor Minta Kasus Dugaan Penipuan Jaminan Tanah Dilanjutkan hingga Pengadilan
RANTAUPRAPAT – BERSUARAKYAT.ONLINE – Upaya penyelesaian melalui mekanisme *Restorative Justice* (RJ) dalam perkara dugaan penipuan dengan menggunakan dokumen tanah sebagai jaminan di Kabupaten Labuhanbatu belum membuahkan kesepakatan. Proses RJ tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 November 2026, di ruang Kanit Pidum Polres Labuhanbatu, dengan dipimpin penyidik Yasir Ritonga. Pertemuan dihadiri pihak tersangka bersama kuasa hukumnya serta pihak pelapor F.S. yang didampingi kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. Namun, pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu. Menurut pihak pelapor, tidak tercapai kesepakatan karena pihak tersangka dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dan memenuhi tuntutan penyelesaian dari pelapor. Atas kegagalan upaya perdamaian tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan surat tanah seluas kurang lebih satu hektare sebagai jaminan pinjaman modal usaha. Perjanjian pinjaman dan kuasa menjual disebut dibuat di hadapan notaris dengan jangka waktu pengembalian enam bulan. Namun, setelah lebih dari satu tahun, kewajiban tersebut menurut pelapor belum diselesaikan. Persoalan kemudian mencuat ketika pelapor berupaya mengurus proses peralihan hak atas tanah menggunakan dokumen yang dijadikan jaminan. Proses tersebut disebut tidak dapat dilanjutkan oleh pihak kelurahan karena terdapat ketidaksesuaian dokumen dengan dokumen tanah yang menjadi dasar pemeriksaan. Laporan perkara ini tercatat di Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT, tertanggal 10 Agustus 2026. Kuasa hukum pelapor, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, upaya perdamaian telah diberikan ruang, tetapi karena tidak tercapai kesepakatan, pelapor meminta perkara diproses lebih lanjut. “Pelapor menginginkan persoalan ini mendapat kepastian hukum. Karena upaya RJ tidak menghasilkan kesepakatan, kami meminta penyidik melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Red