Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Leuweung Hideung Gugat Balik PTPN IV Marsel Dalam Jawaban Gugatan 

  Bersuarakyat.Online – Labuhanbatu Rabu, 21/1/2026   Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan Perkara perdata No.163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan (Rabu,21/1/2026).   Sidang gugatan PTPN IV kepada Poktan Leuweung hideung dengan agenda jawaban dan gugatan rekonvensi atas gugatan PTPN IV yang tidak ada hubungannya terhadap poktan leuweung hideung melainkan PTPN III. Dalam jawaban poktan menggugat balik PTPN IV yg telah menggugat Poktan, selama 46 tahun tanah poktan yg diberikan pemerintah kepada transmigrasi dari Jawa ke babussalam yang di serobot oleh perkebunan PPN dulunya menjaga PTPN III, kembali direbut tahun 2000 oleh poktan dan selama 26 tahun sampai sekarang sudah menjadi perkampungan lesung hideung, dgn mendirikan ru. Ah, menanam sawit, pasilitas PLN, pembangunan pemerintah, rumah ibadah, dan pekuburan TPU. Kedua pihak berperkara dalam gugatan ini hadir, dimana dalam sidang sebelumnya mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara.   Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan saat ditemui awak media Sidang masih berlanjut dengan agenda jawaban dari kami yang digugat.   Kelompok tani Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.   Kami merasa PTPN ingin menguasai tanah kami untuk dimasukan ke HGU mereka yang sedang diproses untuk perpanjangan. gugatan ini menurut kami ingin mengambil tanah yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.   Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.     “Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya.   Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini. Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005.   Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.   “warga negara seperti Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan: “PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954.       Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.   Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.   Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat. Anggota DPR pernah mengungkapkan kasus di Morowali di mana lahan transmigrasi tiba-tiba masuk dalam HGU perusahaan.   Perlindungan Hukum bagi Masyarakat: Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat.   Ketika konflik terjadi, pemerintah daerah dan pusat didorong untuk memfasilitasi penyelesaiannya. jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan menggarap lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah, tindakan pengusiran oleh pihak perusahaan HGU berpotensi melawan hukum dan harus diselesaikan melalui jalur mediasi serta peninjauan ulang status HGU tersebut. Masyarakat berhak atas perlindungan hukum dan penyelesaian konflik yang ada:         “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”     Beriman menegaskan perkara ini adalah untuk perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat   Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut. Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.     PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU.   Pasal 34: Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU. 4. Prinsip Transmigrasi Nasional Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.   Yurisprudensi MA Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada…

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap, Melaksanakan Audensi Program Sekolah Rakya Dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Rakyat DTSEN

Paluta-Bersuarakyat.online Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H.Basri Harahap, melaksanakan audiensi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait Program Sekolah Rakyat, Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Bantuan Sosial, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kantor Kementerian Sosial RI Jakarta, Selasa : 20/01/2026. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Padang Lawas Utara Basri Harahap didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Dr.Patuan Rahmad Syukur P. Hasibuan, Kepala Dinas Sosial Khairul Harahap, serta Kepala Bidang Linjamsos Ihwan Harahap. Rombongan diterima langsung oleh Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono, dalam pertemuan itu Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyampaikan sejumlah arahan strategis kepada Pemkab Padang Lawas Utara, Salah satunya terkait rencana pengembangan Sekolah Rakyat, di mana Pemkab Padang Lawas Utara diminta untuk melakukan revisi dokumen pernyataan penyerahan lahan atau hibah kepada Kementerian Sosial. Luas lahan yang semula diusulkan 6,5 hektare agar direvisi menjadi 7 hektare dan dilengkapi dengan sertifikat lahan seluas 7 hektare, ujar Agus Jabo Priyono. Selain itu, Kemensos juga mendorong Pemkab Padang Lawas Utara untuk segera mengusulkan surat permohonan penambahan kuota PBI JKN yang bersumber dari APBN, guna memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Padang Lawas Utara. Tak hanya itu, Wakil Menteri Sosial juga meminta agar Pemkab Padang Lawas Utara menyiapkan surat permohonan beserta dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) terkait permintaan data DTSEN. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten untuk segera menindaklanjuti seluruh arahan dari Kementerian Sosial. Kami menyambut baik arahan dari Bapak Wakil Menteri Sosial. Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti, mulai dari revisi dokumen lahan Sekolah Rakyat, pengusulan penambahan kuota PBI JKN, hingga penyiapan KAK dan data DTSEN,” ujar Wakil Bupati. Wakil Bupati menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Padang Lawas Utara untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harapan kami, melalui koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan Kementerian Sosial, berbagai program perlindungan sosial dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Padang Lawas Utara, tegas beliau Wakil Bupati. Harahap Kuro-Kuro

Read More

Diduga Serobot Lahan warga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing Digugat 

    Rabu, 21 Januari 2026 | 16:00 WIB Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga, Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara digugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Rap Tanggal 21 Januari 2026 oleh ES yang sebagai pemilik tanah seluas 2 Hektar di Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara, Lokasi ini diserobot lantaran digunakan untuk pembangunan Pesantren berupa Septic Tank, 2 Bangunan Rumah, Dapur dan Lahan Parkir.     Didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH, MH mewakili ES pemilik tanah, Kasian Anggota kerja ES   mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah mengingatkan Yayasan Pesantren Darus Sholihin untuk tidak melakukan pembangunan namun peringatan ini tidak dihiraukan. Lanjutnya, kami sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melanjutkan pembangunan bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan yang masuk dalam tanah tersebut.   mendapat kuasa dari ES pemilik tanah Untuk membuat laporan polisi Resort untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darus Sholihin dengan Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang hingga kini masih diproses, beber kasian (Senin,21/01/2026)di Ruang Tunggu Pengadilan.   Sementara Kuasa Hukum, Beriman Panjaitan SH menegaskan jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan. “Kami sudah memberikan somasi pertama dan somasi kedua Namun tidak ada jawaban untuk memberikan solusi atas persoalan ini. karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 3 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung Menyiapkan Surat Gugatan,” dan kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Rantauprapat” imbuhnya.     Kami menilai pihak yayasan pesantren Darus Sholihin Tidak punya itikad baik Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES Yang dibeli seluas ±2 Ha dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, yang surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015 di tandatangani lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST serta saksi dan juga Kepala Lingkungan Irpan Efendi.   Lalu dikelola dan dikuasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan hingga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik ES.   Redaksi

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Bedah Permasalahan Pertanahan melalui Rapat Kasus Awal  

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Gelar Kasus Awal sebagai langkah konkret dalam memperkuat penanganan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Rapat Gelar Kasus Awal merupakan tahapan awal dalam proses penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Melalui forum ini, setiap permasalahan dibahas secara komprehensif untuk mengidentifikasi akar persoalan, mengkaji aspek yuridis dan administratif, serta merumuskan langkah penyelesaian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kepada media, Selasa (20/1/2026) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Pertanahan dalam menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa. “Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya.

Read More

Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dirangkaikan dengan Apkasi Expo 2026, digelar di Ballroom Aston Hotel, jalan Sriwijaya Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin 19/1/2026.

Bersuarakyat.online Kegiatan nasional tersebut dihadiri oleh Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman, Kepala Bidang Infrastruktur Wilayah Kementerian PU Republik Indonesia, Bob Artur Lombogia, para bupati dari seluruh Indonesia, pejabat kementerian dan lembaga, serta mitra strategis Apkasi. Rakornas Apkasi dan Expo 2026 menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk memperkuat koordinasi, sinergi, serta bertukar gagasan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Bupati Labuhanbatu menyampaikan bahwa kehadirannya pada Rakornas Apkasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mendukung program-program Apkasi, sekaligus memperluas jejaring kerja sama antardaerah. Menurutnya, Apkasi Expo 2026 juga menjadi wadah promosi potensi daerah, baik di sektor investasi, pariwisata, UMKM, maupun produk unggulan daerah.“Melalui Rakornas dan Apkasi Expo ini, kita berharap terjalin sinergi yang kuat antarpemerintah kabupaten, sehingga mampu melahirkan inovasi dan kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Labuhanbatu. Pembukaan Rakornas Apkasi Expo 2026 ditandai dengan pemaparan program pemerintah oleh kementerian PU dan Kementerian Pertanian. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PU Republik Indonesia Bob Artur Lombogia dikesempatan tersebut mempresentasikan penguatan infrastruktur dasar Kabupaten untuk mendukung konektivitas layanan publik dan hilirisasi ekonomi daerah dalam rangka asta cita. Salah satu hilirisasi ekonomi yang dimaksud yaitu program pembangunan perkotaan berkelanjutan melalui surat edaran Bersama Menteri, PP Kepala Bappenas nomor 4 tahun 2025 dan Menteri keuangan nomor 2 tahun 2025 sebagai perwujudan program nasional 6 atau kawasan pedesaan dan perkotaan. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi infrastruktur antara Kementerian lembaga dan Pemda dilaksanakan melalui penyusunan rencana pengembangan infrastruktur wilayah atau MPIW yang melibatkan seluruh stakeholder serta pelaksanaan forum pemrograman tahunan, baik yang diselenggarakan oleh Bappenas secara nasional maupun kementerian PU. “secara khusus beberapa macam pemrograman tahunan infrastruktur yang perlu menjadi perhatian kita bersama diantaranya rapat koordinasi keterpaduan pengembangan infrastruktur wilayah”. Ujarnya. Dikesempatan yang sama, Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman juga memaparkan Penguatan Ekosistem dan Penguatan Swasembada Pangan berkelanjutan. Menurut Mentan dalam waktu beberapa tahun ini Indonesia sudah menjadi negara swasembada pangan nomor dua didunia dibawah Brazil, ” kita tidak perlu impor lagi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, bahkan kita sudah mampu memberikan bantuan beras 10.000 ton ke Palestina” Ujarnya. Andi Amran mengatakan, semua keberhasilan itu tidak terlepas dari peran kepala daerah yang bekerja keras membantu mewujudkan asta cita presiden RI, Prabowo Subianto. Ia juga berharap kedepannya kepala Daerah tetap solid dan terus berkolaborasi membangun daerah demi Indonesia tercinta. Pada kesempatan itu Mentan juga membuka peluang bagi daerah yang ingin mengajukan bantuan bibit kelapa, kakau hingga persawahan. Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dirangkaikan dengan Apkasi Expo 2026, digelar di Ballroom Aston Hotel, jalan Sriwijaya Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin 19/1/2026. Kegiatan nasional tersebut dihadiri oleh Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman, Kepala Bidang Infrastruktur Wilayah Kementerian PU Republik Indonesia, Bob Artur Lombogia, para bupati dari seluruh Indonesia, pejabat kementerian dan lembaga, serta mitra strategis Apkasi. Rakornas Apkasi dan Expo 2026 menjadi forum strategis bagi pemerintah kabupaten untuk memperkuat koordinasi, sinergi, serta bertukar gagasan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Bupati Labuhanbatu menyampaikan bahwa kehadirannya pada Rakornas Apkasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mendukung program-program Apkasi, sekaligus memperluas jejaring kerja sama antardaerah. Menurutnya, Apkasi Expo 2026 juga menjadi wadah promosi potensi daerah, baik di sektor investasi, pariwisata, UMKM, maupun produk unggulan daerah.“Melalui Rakornas dan Apkasi Expo ini, kita berharap terjalin sinergi yang kuat antarpemerintah kabupaten, sehingga mampu melahirkan inovasi dan kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Labuhanbatu. Pembukaan Rakornas Apkasi Expo 2026 ditandai dengan pemaparan program pemerintah oleh kementerian PU dan Kementerian Pertanian. Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PU Republik Indonesia Bob Artur Lombogia dikesempatan tersebut mempresentasikan penguatan infrastruktur dasar Kabupaten untuk mendukung konektivitas layanan publik dan hilirisasi ekonomi daerah dalam rangka asta cita. Salah satu hilirisasi ekonomi yang dimaksud yaitu program pembangunan perkotaan berkelanjutan melalui surat edaran Bersama Menteri, PP Kepala Bappenas nomor 4 tahun 2025 dan Menteri keuangan nomor 2 tahun 2025 sebagai perwujudan program nasional 6 atau kawasan pedesaan dan perkotaan. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi infrastruktur antara Kementerian lembaga dan Pemda dilaksanakan melalui penyusunan rencana pengembangan infrastruktur wilayah atau MPIW yang melibatkan seluruh stakeholder serta pelaksanaan forum pemrograman tahunan, baik yang diselenggarakan oleh Bappenas secara nasional maupun kementerian PU. “secara khusus beberapa macam pemrograman tahunan infrastruktur yang perlu menjadi perhatian kita bersama diantaranya rapat koordinasi keterpaduan pengembangan infrastruktur wilayah”. Ujarnya. Dikesempatan yang sama, Menteri Pertanian H. Andi Amran Sulaiman juga memaparkan Penguatan Ekosistem dan Penguatan Swasembada Pangan berkelanjutan. Menurut Mentan dalam waktu beberapa tahun ini Indonesia sudah menjadi negara swasembada pangan nomor dua didunia dibawah Brazil, ” kita tidak perlu impor lagi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia, bahkan kita sudah mampu memberikan bantuan beras 10.000 ton ke Palestina” Ujarnya. Andi Amran mengatakan, semua keberhasilan itu tidak terlepas dari peran kepala daerah yang bekerja keras membantu mewujudkan asta cita presiden RI, Prabowo Subianto. Ia juga berharap kedepannya kepala Daerah tetap solid dan terus berkolaborasi membangun daerah demi Indonesia tercinta. Pada kesempatan itu Mentan juga membuka peluang bagi daerah yang ingin mengajukan bantuan bibit kelapa, kakau hingga persawahan. Turut hadir mendampingi Bupati Labuhanbatu di lokasi, Kadis Pendidikan Abdi Jaya Pohan, Kaban Pendapatan Fazrinsyah Putra, Kapus kota Rantauprapat Raja Khairul Bahri Ritonga, SKM, Protokoler dan Diskominfo. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari dengan agenda diskusi strategis, pameran daerah, serta pertemuan bisnis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari dengan agenda diskusi strategis, pameran daerah, serta pertemuan bisnis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Read More

Wujudkan Asta Cita Daerah Sejahtera, Bupati Labusel Hadiri Rakernas XVII APKASI

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di Kota Batam, Senin (19/1/2026). Kehadiran Bupati Labusel menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi nasional guna mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Rakernas XVII APKASI tahun 2026 ini mengusung tema “Wujudkan Asta Cita untuk Daerah yang Sejahtera”, dengan tagline “Satu Misi, Satu Aksi, Membangun Negeri”. Tema tersebut merefleksikan semangat kolektif pemerintah kabupaten se-Indonesia untuk menyelaraskan visi pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional, demi terwujudnya kesejahteraan yang merata hingga ke pelosok negeri. Dalam forum strategis ini, para kepala daerah berdiskusi dan bertukar gagasan terkait penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta inovasi pembangunan berbasis potensi dan kearifan lokal. Rakernas juga menjadi ruang konsolidasi penting bagi pemerintah kabupaten dalam menyatukan langkah, memperkuat kolaborasi lintas daerah, dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang responsif terhadap tantangan pembangunan ke depan. Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa Rakernas APKASI menjadi momentum strategis untuk memperjuangkan kepentingan daerah, sekaligus memastikan bahwa pembangunan yang dijalankan sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui semangat satu misi dan satu aksi, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Keikutsertaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam Rakernas XVII APKASI ini diharapkan dapat memperkuat posisi daerah dalam percaturan pembangunan nasional, serta membawa pulang gagasan dan kebijakan strategis yang dapat diimplementasikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Labusel.

Read More

Andar Amin Harahap, S.STP., MSi Telah Mendapatkan Dukungan 30 DPD Kabupaten/Kota Se Sumut

Bersuarakyat.online Nama Andar Amin Harahap kian menguat dalam bursa calon Ketua DPD Partai Golkar I Sumatera Utara menjelang Musda XI. Dukungan dari daerah terus mengalir deras, dengan tercatat 30 DPD kabupaten/kota telah menyatakan dukungan. Kondisi ini menempatkan Andar sebagai figur paling dominan dan mencerminkan solidnya arah dukungan internal Golkar Sumut, Pada Senin : 19/01/2026. Andar Amin Harahap dikenal sebagai kader Golkar yang ditempa melalui proses panjang di pemerintahan dan organisasi partai. Lahir di Padangsidimpuan pada 26 Januari 1982, ia menempuh pendidikan kepamongprajaan di IPDN hingga meraih gelar magister. Karier publiknya mencakup jabatan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2013–2018 dan Bupati Padang Lawas Utara periode 2018–2023, sebelum akhirnya terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 di Komisi II. Di internal partai, Andar menjabat Ketua DPD II Golkar Padang Lawas Utara dan dinilai konsisten membangun struktur hingga tingkat akar rumput.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Bupati Paluta H.Reski Basyah Harahap, Menghadiri Rakernas XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se Indonesia 2026

Paluta-Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2026 yang digelar di Aston Hotel Grand Lotus, Kota Batam,Pada Minggu malam : 18/01/2026). Rakernas XVII APKASI mengusung tema “Satu Misi, Satu Aksi Mewujudkan Negeri” dan secara resmi dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, H.Ansar Ahmad. Kegiatan ini diikuti oleh para Bupati dari seluruh kabupaten di Indonesia sebagai wadah strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemerintah daerah. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung hingga 20 Januari 2026 ini menjadi forum penting dalam memperkuat peran APKASI sebagai jembatan aspirasi daerah kepada Pemerintah Pusat, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di seluruh Indonesia. Pada hari pertama pelaksanaan, agenda difokuskan pada pembukaan Rakernas yang dirangkaikan dengan peluncuran buku “25 Praktik Terbaik Pemerintah Kabupaten”, yang memuat berbagai inovasi dan praktik unggulan pemerintah kabupaten dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik. Pembahasan materi-materi strategis akan dilanjutkan pada hari Senin dan Selasa melalui sejumlah forum dialogis. Adapun isu-isu yang menjadi fokus pembahasan meliputi penguatan ekonomi pertanian daerah, pengembangan infrastruktur kabupaten, optimalisasi dana perkebunan, penguatan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi dana desa dan pengentasan kemiskinan ekstrem, arah kebijakan Program Sekolah Rakyat, serta wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, Rakernas XVII APKASI juga akan menggelar sidang pleno internal APKASI serta agenda peresmian Gedung Pusat Promosi Investasi Daerah (PPID) APKASI yang direncanakan akan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Disampaikan Bupati, Melalui keikutsertaan dalam forum nasional ini, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah. Rakernas XVII APKASI diharapkan mampu melahirkan rekomendasi dan langkah strategis yang berdampak nyata dalam mendorong percepatan pembangunan nasional yang dimulai dari penguatan peran dan kapasitas pemerintah kabupaten, ujar beliau Bupati.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Lakukan Kegiatan Pengukuran dan Pemeriksaan Lapangan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Pengukuran dan Pemeriksaan Lapang dalam rangka Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali milik Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sebanyak 4 (empat) bidang tanah. Kegiatan ini berlokasi di Desa Siamporik, Desa Gunung Melayu, dan Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan serta pemberian kepastian hukum atas tanah keagamaan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Yohana Devika Gultom, S.H Penata Pertanahan Pertama, Genio Putra Wibawa, S.Tr, Penata Layanan Operasional, Dodi Naufal Rizki, S.H Penata Layanan Operasional, Riky Andria Siregar, S.E. – Penata Layanan Operasional. Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo, SH saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026), menyebutkan, melalui kegiatan ini pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. “Kegiatan ini guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta melayani kebutuhan masyarakat secara optimal,” pungkasnya.

Read More

Balai Dusun Sei Mambang Hilir II Diresmikan, PT HSJ Rampungkan Pembangunan dalam Dua Bulan

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Gedung Balai Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, resmi diresmikan bersamaan dengan Syukuran Tahun Baru 2026 dan Ramah Tamah, Senin (19/1/2026). Acara tersebut dihadiri Kepala Desa Sei Tampang Muhammad Asmui, perwakilan PT HSJ, Bhabinkamtibmas Suheri, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kepala Desa Muhammad Asmui menyampaikan bahwa pembangunan balai dusun sebelumnya telah dianggarkan melalui dana desa dalam beberapa tahun terakhir, namun belum terealisasi. Ia mengapresiasi kontribusi PT HSJ yang menyelesaikan pembangunan hingga progres 100 persen dalam waktu sekitar dua bulan. “Pemerintah desa akan membantu melengkapi fasilitas dengan pengadaan lima unit kipas angin remote demi kenyamanan penggunaan gedung,” ujar Muhammad Asmui. Bhabinkamtibmas Suheri menyatakan bahwa kontribusi PT HSJ selama ini konsisten dan nyata dirasakan masyarakat. “PT HSJ tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi membuktikannya melalui tindakan konkret,” kata Suheri. Ketua Komunitas Tokoh Agama, Masyarakat dan Adat (KBTTM) Dusun Sei Mambang Hilir II, Amarudin Lubis, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan balai dusun tersebut. “Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Desa Sei Tampang, kontribusi PT HSJ, serta semangat gotong royong warga,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Balai Dusun Sei Mambang Hilir II akan difungsikan sebagai pusat pertemuan warga, kegiatan sosial, pelatihan, dan aktivitas kemasyarakatan lainnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Penulis: Ramses Sihombing

Read More