Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Mertua digugat Menantu Perempuan Menolak Semua GugatanĀ 

      Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 15 Januari 2026   Pengadilan Negeri Rantauprapat Melanjutkan Sidang GUGATAN Tuimen seorang Mertua yang Digugat Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis , 15 Januari 2026 dengan agenda jawaban Tergugat yang dilakukan secara E Cort.     Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya, . Tuimen mengatakan kepada Awak media awalnya saya berNiat baik membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam sebagai usaha untuk kehidupan rumah tangga mereka, tapi seiring berjalannya waktu justru berujung pada masalah hukum ini.   situasi yang disayangkan dan sering kali terjadi bahwa terkadang meskipun niatnya baik, tapi tidak mendapat perlakuan yang sama, dan melalui kuasa hukum saya menolak semua gugatan tersebut, ucapnya saat dihubungi awak media Kamis,15/01/2026.   Lanjut nya Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.   Saat ini saya lagi Merawat istri yang kesehatannya Mengharuskan saya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.     Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan menolak semua gugatan penggugat sebab tim kuasa hukum tergugat berargumen bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak berdasar, cacat hukum, atau tidak terbukti, dengan tujuan agar hakim menolak gugatan tersebut, maupun materiil (dalil tidak sesuai fakta/hukum), sehingga tergugat tidak perlu memenuhi tuntutan penggugat, Jawaban Penolakan dilakukan dengan jawaban secara E Cort Yang dikirim ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, beber beriman (Kamis,15/01/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan.   Dan kami selaku hukum Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap penggugat atau GUGAT BALIK, karna menurut tergugat Tuimin gugatan penggugat itu bohong, jelas jelas tanah itu punya saya dan Atas Nama Saya, justru dia yg sudah melakukan perbuatan hukum merusak tanamanku, mencuri, merusak dan menggelapkan kandang diatas tanahku dan membangun kandang di tanah yang, bahkan saya dibilang meminjam uang dan menggadeian tanahku, itu semua bohong.     Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif.ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan.   Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur, Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.   Red

Read More

Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Mertua digugat MenantuĀ  Menolak Semua GugatanĀ 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 15 Januari 2026   Pengadilan Negeri Rantauprapat Melanjutkan Sidang GUGATAN Tuimen seorang Mertua yang Digugat Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis , 15 Januari 2026 dengan agenda jawaban Tergugat yang dilakukan secara E Cort.   Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya, .   Tuimen mengatakan kepada Awak media awalnya saya berNiat baik membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam sebagai usaha untuk kehidupan rumah tangga mereka, tapi seiring berjalannya waktu justru berujung pada masalah hukum ini.   situasi yang disayangkan dan sering kali terjadi bahwa terkadang meskipun niatnya baik, tapi tidak mendapat perlakuan yang sama, dan melalui kuasa hukum saya menolak semua gugatan tersebut, ucapnya saat dihubungi awak media Kamis,15/01/2026. Lanjut nya Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.   Saat ini saya lagi Merawat istri yang kesehatannya Mengharuskan saya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.     Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan dalam jawaban kami menolak semua gugatan penggugat sebab tim kuasa hukum tergugat berargumen bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak berdasar, cacat hukum, atau tidak terbukti, dengan tujuan agar hakim menolak gugatan tersebut, maupun materiil (dalil tidak sesuai fakta/hukum), sehingga tergugat tidak perlu memenuhi tuntutan penggugat, Jawaban Penolakan dilakukan dengan jawaban secara E Cort Yang dikirim ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, beber beriman (Kamis,15/01/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan. Dan kami selaku hukum Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap penggugat atau GUGAT BALIK, karna menurut tergugat Tuimin gugatan penggugat itu bohong, jelas jelas tanah itu punya saya dan Atas Nama Saya, justru dia yg sudah melakukan perbuatan hukum merusak tanamanku, mencuri, merusak dan menggelapkan kandang diatas tanahku dan membangun kandang di tanah yang, bahkan saya dibilang meminjam uang dan menggadaikan tanahku, itu semua bohong. Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif.ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan. Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur, Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.   Red

Read More

Perkuat Sinergi Pusat–Daerah, Bupati Fery Sahputra Hadiri Rakornas Urusan Pemerintahan Umum

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Sinergi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Umum di Daerah guna mendukung pelaksanaan Program Prioritas Presiden dan Asta Cita, yang digelar di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Kamis (15/1/2025). Rapat koordinasi nasional ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyelaraskan langkah dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum (UPU) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan yang diselenggarakan bersama Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri ini menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang solid, adaptif, dan responsif terhadap dinamika sosial, politik, serta kebutuhan masyarakat di daerah. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dipandang sebagai kunci utama dalam memastikan program prioritas nasional dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat lokal. Bagi Bupati Fery Sahputra Simatupang, forum ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wadah penting untuk memperkuat posisi daerah dalam pembangunan nasional. Kehadiran Labuhanbatu Selatan di forum nasional ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus sejalan dengan arah kebijakan nasional, sekaligus memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. ā€œSinergi pusat dan daerah harus terus diperkuat. Daerah bukan hanya pelaksana, tetapi mitra strategis dalam mewujudkan cita-cita besar pembangunan nasional”. Rapat koordinasi nasional ini turut dihadiri oleh para Bupati dan Wali Kota se-Indonesia, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Kepala Dinas Bappedalitbang dari seluruh daerah di Indonesia, menjadikannya sebagai forum kolaboratif berskala nasional dalam memperkuat fondasi pemerintahan yang berkesinambungan.

Read More

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Lakukan Tinjau Lapangan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan tinjau lapangan di wilayah PT Tor Ganda Labuhanbatu, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta tertib tata kelola pertanahan. Peninjauan lapangan tersebut dipimpin oleh Genio Putra Wibawa, S.Tr., selaku Penata Layanan Operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Kehutanan Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diwakili Ahmad Rifai Hasibuan, ST, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah oleh Bram F. Tambunan, Camat Aek Kuo Rusi Efendi D, serta Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan yang diwakili Tumpak D. Siregar. Melalui kegiatan ini, masing-masing instansi melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memperoleh gambaran faktual terkait kondisi wilayah, pemanfaatan lahan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung kepastian hukum pertanahan serta pembangunan daerah yang tertib dan transparan.

Read More

Pilkada melalui DPRD, Ketua PDI-P Labuhanbatu : Demokrasi lahir dari suara rakyat bukan dari kesepakatan elit

Bersuarakyat.online Wacana Pemerintah Indonesia mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD, mendapat kritikan tajam dari Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu , Saptono SE. Ia mempertanyakan wacana ini, merupakan kehendak masyarakat atau kepentingan elit politik? “Gagasan tersebut, bukan sekedar persoalan teknis elektrolal melainkan menyentuh jantung demokrasi itu sendiri. Yakni kedaulatan rakyat sebagai sumber utama legitimasi kekuasaan, ” Ucap Saptono kepada Wartawan di Rantauprapat, Kamis 15 januari 2026. Saptono menilai bahwa pilkada melalui DPRD, merupakan sistem demokrasi mundur. Karena ia menegaskan pilkada langsung adalah wujud nyata amanat Reformasi dan prinsip demokrasi konstitusional. ” Demokrasi tidak boleh di redukasi menjadi sekedar kesepakatan di antara elite politik, sebab kekuasaan hanya sah dan bermakna apabila lahir dari pilihan langsung oleh Rakyat, “Sebut Saptono yang merupakan Ketua DPC PDI PERJUANGAN Kab.Labuhanbatu. Ia menilai, Pengahlian hak memilih kepala daerah dari rakyat ke pada DPRD merupakan langkah mundur dalam perjalan demokrasi Indonesia. Wacana tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik demokrasi elitis yang tertutup, menjauhkan rakyat dari pusat keputusan serta membuka ruang lebar bagi politik transaksional. Secara idiologis PDI PERJUANGAN berdiri tegak di atas prinsip kedaulatan rakyat, Demokarasi harus membumi. Hidup ditengah rakyat dan tidak boleh dikunci di ruang-ruang kekuasan yang sempit. “SATYAM EVA JAYATE – Kebenaran Pasti Menang. Kebenaran itu adalah bahwa rakyatlah pemilik sah kedaulatan.” Tegasnya. Menutup penyataanya, Saptono menegaskan komitmen PDI PERJUANGAN untuk terus berada digaris depan Menjaga hak politik Rakyat. ” Disanalah kami berdiri, dipihak Rakyat dan untuk selama-lamanya kami akan mempertahankan demokrasi yang lahir dari suara rakyat, bukan dari kesepakatan segelintir elit. “Ungkapnya.

Read More

Aktivis HAM Nyakli Maop : Mendesak presiden Prabowo Pusat Fokus Urus Banjir Jawa, Serahkan Penanganan Aceh ke Internasional

Bersuarakyat.online ACEH – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Razali, atau yang akrab disapa Nyakli Maop, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional untuk wilayah Aceh dan Sumatera. Langkah ini dinilai mendesak menyusul dampak banjir besar yang terus meluas di wilayah tersebut. Nyakli Maop mengapresiasi kunjungan Presiden Prabowo dan rombongan ke Aceh baru-baru ini yang telah menyalurkan bantuan berupa pangan, pakaian, hingga rencana perbaikan rumah bagi korban terdampak. Namun, ia menilai bantuan tersebut belum cukup untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat secara permanen. “Jika kita lihat di lapangan, apa yang telah diberikan dan dijanjikan pemerintah belum berdampak signifikan bagi korban untuk memulai kembali kehidupan mereka tanpa adanya campur tangan skala besar,” ujar Nyakli Maop melalui rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (15/1).

Read More

Apresiasi Pelayanan BPN Labuhanbatu, Pengurusan Sertipikat Roya Dinilai Cepat dan Profesional

Bersuarakyat.online Labuhanbatu — Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Kali ini, apresiasi disampaikan oleh Erna Setiawan yang merasa puas atas pelayanan yang diberikan dalam proses pengurusan sertipikat Roya. Erna menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu atas pelayanan yang dinilainya cepat, jelas, ramah, dan profesional. Menurutnya, seluruh proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti. ā€œPelayanannya sangat baik. Petugasnya ramah, informasinya jelas, dan prosesnya cepat. Saya benar-benar merasakan kemudahan dalam pengurusan sertipikat Roya,ā€ ujar Erna kepada media, Rabu (15/1/2026). Ia juga menilai komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak hanya sebatas slogan, tetapi nyata dirasakan secara langsung oleh pemohon layanan. Erna berharap kualitas pelayanan tersebut dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga masyarakat semakin merasakan manfaat kehadiran BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah. ā€œSemoga pelayanan seperti ini terus berlanjut demi kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat. BPN Labuhanbatu mantap,ā€ pungkasnya.

Read More

Penegakan Hukum Fidusia Jangan Hipokrit: Keras ke Debitur, Lunak ke Leasing

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 1065/Pid.B/2025/PN Rap terhadap terdakwa Zulkifli dalam perkara tindak pidana fidusia patut dicatat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap debitur yang melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia. Namun, putusan ini tidak boleh dijadikan legitimasi moral maupun hukum bagi praktik-praktik ilegal yang selama ini dilakukan oleh sebagian perusahaan pembiayaan (leasing) dengan cara penarikan paksa, intimidatif, dan tanpa prosedur hukum. Jika debitur yang mengalihkan objek fidusia diproses pidana, maka leasing yang menyita objek fidusia secara sepihak tanpa putusan pengadilan juga harus diproses pidana. Jika tidak, maka penegakan hukum fidusia cacat secara keadilan dan beraroma diskriminatif. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak pernah memberikan kewenangan mutlak kepada leasing untuk merampas objek jaminan di jalan, di rumah, apalagi dengan menggunakan jasa debt collector yang kerap bertindak layaknya premanisme berkedok bisnis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 2/PUU-XIX/2021 secara tegas menyatakan: Eksekusi fidusia tidak boleh sepihak; Harus ada kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan; Penarikan paksa tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum. Mengabaikan putusan MK berarti mengabaikan konstitusi. Penegakan hukum fidusia adalah satu kesatuan sistem peradilan pidana. Oleh karena itu: Kepolisian tidak boleh selektif menerima laporan—cepat memproses laporan leasing, tetapi lamban atau bahkan mengabaikan laporan masyarakat; Kejaksaan tidak boleh hanya berani menuntut debitur, tetapi diam terhadap korporasi dan debt collector yang nyata-nyata melanggar hukum Pengadilan tidak boleh membiarkan dirinya dipersepsikan hanya sebagai alat penghukum masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh korporasi dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi. Jika aparat penegak hukum gagal menindak leasing yang menarik kendaraan secara ilegal, maka negara secara tidak langsung melegitimasi perampasan dan kekerasan sipil. Kami menegaskan bahwa laporan-laporan masyarakat di Polres Labuhanbatu terkait penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum harus diproses seluruhnya tanpa kecuali. Tidak boleh ada standar ganda: Debitur langsung diproses pidana, Leasing dan debt collector dibiarkan dengan dalih hubungan perdata. Ketika penarikan dilakukan dengan ancaman, paksaan, atau tanpa dasar hukum, itu bukan perdata, itu pidana. Putusan PN Rantauprapat dalam perkara Zulkifli seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak, bukan tameng bagi leasing untuk bertindak sewenang-wenang. Jika hukum fidusia hanya dipakai untuk menghukum debitur, tetapi gagal mengontrol keserakahan dan arogansi korporasi, maka yang rusak bukan hanya rasa keadilan, tetapi kepercayaan publik terhadap negara hukum. Debitur yang melanggar hukum harus dihukum; Leasing yang melanggar hukum juga harus dihukum; Aparat penegak hukum yang membiarkan ketidakadilan sedang mempertaruhkan legitimasi hukum itu sendiri. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan modal. Hukum harus menjadi alat keadilan dan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil. (Aktivis hukum Adv Akhmat saipul sirait SH)   Tim/Red

Read More

Jalin Silaturahmi Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya Open House Tahun Baru Dengan Berbagai KalanganĀ 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Ketua DPC Peradi Pergerakan LB Raya Advokat Beriman Panjaitan,SH.MH mengadakan “open house” Tahun Baru 2026 untuk mempererat silaturahmi dan lebih akrab, acara ini bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga persaudaraan sesama advokat dan Semua Kalangan. Beriman mengatakan kepada awak media ” open house ini diadakan dengan sederhana dan penuh rasa kekeluargaan untuk lebih dekat dengan semua kalangan sekaligus jadi ajang silaturahmi dengan para kelompok Tani, Buruh,Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi, Wartawan, Praktisi Hukum, nampak hadir kadis Tenaga kerja Zulkarnain Siregar (Rabu,14/01/2026) di Jalan Cut Nyak Dhien. Momen silaturahmi ini juga jadi ajang untuk sambil berdiskusi tentang persiapan hukum di dalam menghadapi persoalan Hukum dengan menggunakan KUHP Yang Baru. Lanjut Beriman Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya akan memberikan Pendampingan Hukum untuk membantu masyarakat miskin melalui program bantuan hukum pro bono (cuma-cuma) yang dikelola oleh DPC PERADI PERGERAKAN LABUHANBATU RAYA, Dengan menyediakan pendampingan hukum gratis untuk kasus pidana, perdata, dan TUN, serta berperan mewujudkan akses keadilan bagi yang membutuhkan, mengkoordinasikan advokat sukarela, dan menjalin kemitraan dengan instansi terkait, sesuai amanat UU Advokat. karena Peradi Pergerakan sebagai Tempat Para Advokat pejuang rakyat, aktivis, orang gerakan yg eksis memperjuangkan kelompok petani, buruh dan masyarakat yg kurang mampu yang membutuhkan Bantuan Hukum untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum khususnya di Kabupaten Labuhanbatu, Labura serta Labusel dan akan mendukung pemerintah dalam pembangunan daerah kabupaten yg kita cintai ini. (Red)

Read More

PN Rantauprapat Gelar Sidang Pembacaan Gugatan PTPN IV Marsel Dengan Poktan Leuewung Hideung

    Bersuarakyat.Online – Labuhanbatu Rabu, 15/1/2026   Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan dengan agenda sidang Pembacaan Gugatan (Rabu,15/1/2026).   Kedua pihak berperkara dalam gugatan ini hadir, dimana dalam sidang sebelumnya mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara. Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan saat ditemui awak media Sidang masih berlanjut dengan agenda jawaban dari kami yang digugat   Kelompok tani Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.   Kami merasa PTPN ingin menguasai tanah kami untuk dimasukan ke HGU mereka yang sedang diproses untuk perpanjangan. gugatan ini menurut kami ingin mengambil tanah yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.     Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.     ā€œKami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya.   Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini.         Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005.     Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,ā€ kata Nur Asiddik.   ā€œwarga negara seperti Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara   Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan:   ā€œPTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954.       Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.     Legalitas Transmigrasi: Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.   Penerbitan HGU yang Bermasalah: Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat. Anggota DPR pernah mengungkapkan kasus di Morowali di mana lahan transmigrasi tiba-tiba masuk dalam HGU perusahaan.   Perlindungan Hukum bagi Masyarakat: Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat.     Penyelesaian Konflik: Ketika konflik terjadi, pemerintah daerah dan pusat didorong untuk memfasilitasi penyelesaiannya.     Singkatnya, jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan menggarap lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah, tindakan pengusiran oleh pihak perusahaan HGU berpotensi melawan hukum dan harus diselesaikan melalui jalur mediasi serta peninjauan ulang status HGU tersebut. Masyarakat berhak atas perlindungan hukum dan penyelesaian konflik yang ada:         ā€œKami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.ā€       Beriman menegaskan bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat   Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut. Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.         PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU.   Pasal 34: Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU.   4. Prinsip Transmigrasi Nasional Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.     Yurisprudensi MA Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi.         Red

Read More