Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka memperkuat kepastian hukum hak atas tanah dan menjaga tertib tata ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Tinjau Lapang Penilaian Tata Ruang (PTP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT Indokharisma Surya Sawit.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu. Peninjauan dilakukan secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Tim pelaksana lapangan yang terdiri dari Yoel Pabel Lumbantoruan, S.P., Wahyudi Syahputra Simanjuntak, A.Md., dan Sawal Husiana Siagian, S.T., melakukan pemeriksaan terhadap aspek fisik dan yuridis bidang tanah. Verifikasi mencakup pengecekan batas lahan, kondisi aktual di lapangan, serta kesesuaian dokumen pendukung sebagai bagian dari tahapan proses perizinan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan aktif untuk memastikan setiap permohonan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui peninjauan lapang ini, kami memastikan rencana pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah dan seluruh proses administrasi dilakukan secara akuntabel,” ujarnya kepada media, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum dan perlindungan tata ruang daerah.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya, sekaligus menjaga agar pemanfaatan ruang di Kabupaten Labuhanbatu tetap tertib dan sesuai regulasi,” tegasnya.