Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Catat Nilai 87,94 dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Bersuarakyat.online

Labuhanbatu – Komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kembali ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Labuhanbatu berhasil meraih nilai 87,94.

Hasil tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman RI yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi rutin terhadap standar pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Subbagian Tata Usaha H. Ismail, A.Md., S.E. Kehadiran pimpinan dan jajaran mencerminkan keseriusan dalam membangun budaya pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Capaian nilai 87,94 menunjukkan bahwa upaya pembenahan sistem pelayanan, penguatan pengawasan internal, serta penerapan prinsip integritas telah memberikan hasil positif. Evaluasi dari Ombudsman RI tidak hanya menjadi tolok ukur kinerja, tetapi juga pijakan untuk terus melakukan penyempurnaan layanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Khalid Afdillah Handoyo menyampaikan bahwa hasil tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Ia menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *