Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Mertua Masuk Agenda Sidang Kesimpulan 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Rabu,25 Februari 2026   Pengadilan negeri Rantauprapat lanjutkan Sidang dengan GUGATAN Menantu perempuan Terhadap Mertua bernama Tuimen warga Aek kulim desa Mandalasena kecamatan Silangkitang, Kab Labusel Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. Rabu (25/02/2026). Kepada media tuimen mertua yang di gugat menantunya mengatakan dalam lanjutan sidang ini saya sudah serahkan kepada kuasa hukum Beriman Panjaitan untuk Menjelaskan semua yang terjadi pada saya, Satu persatu tahapan sidang sudah kami berikan keterangan di depan majelis Hakim l. Saksi juga kami hadirkan termasuk juga kami menghadirkan Sukaji untuk memberikan kesaksian tambahan terkait Kuitansi yang menjadi Gugatan, Dan sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dari pihak penggugat, Kesimpulan kami dari pihak tergugat dari semua proses pembuktian, saksi sampai Pemeriksan Setempat, berkesimpulan bahwa penggugat mengada ada, dan tidak benar tergugat menggadaikan tanahnya karna masih dalam penguasaannya dan sertifikat tidak pernah dipegang penggugat dan kwitansi yg diajukan penggugat diduga palsu. Mohon kepada majelis utk memutus sesuai dgn bukti bukti yg kita ajukan utk mendapat kepastian hukum buat saya orang tua yg suda lansia itu, semakin memiliki keyakinan yang semakin kuat dalam menilai bukti bukti dan fakta yang sudah di munculkan dalam semua persidangan, tutup Tuimen. Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan Agenda sidang kesimpulan dalam perkara perdata adalah tahap akhir pembuktian, di mana penggugat dan tergugat menyerahkan dokumen tertulis berisi rangkuman hasil persidangan (dalil, jawaban, dan bukti) untuk meyakinkan hakim. Agenda ini dilaksanakan setelah tahap pembuktian dan sebelum putusan, seringkali dikirim melalui e-courtDengan Tujuan Memberikan analisis akhir para pihak mengenai fakta-fakta yang terungkap di sidang untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Tergugat membantah semua gugatan menantu perempuan dan bukti penggugat diduga palsu. Red

Read More

Opini Ombudsman Jadi Alarm Perbaikan, Bupati Labusel Tegaskan Reformasi Pelayanan Publik

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, mengikuti kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/02/2026). Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperoleh opini Ombudsman RI dengan kategori kualitas sedang dan nilai akhir 73,52. Capaian ini menjadi bahan refleksi sekaligus pijakan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat mutu pelayanan kepada masyarakat. Forum penyampaian opini tersebut menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menilai secara menyeluruh sistem pelayanan publik yang telah berjalan. Kehadiran Bupati Labusel menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang profesional, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, dalam sambutannya menekankan bahwa pelayanan publik merupakan wajah paling nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa penilaian Ombudsman bukanlah ajang kompetisi antardaerah, melainkan instrumen perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat sistem layanan, integritas aparatur, serta keadilan dalam pemberian pelayanan. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik harus didukung oleh penguatan evaluasi internal, optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, serta peningkatan empati dan etika aparatur pelayanan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menekan potensi maladministrasi dan mendorong kualitas layanan yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang. Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, berharap hasil penilaian ini dapat menjadi pemicu semangat bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga kementerian dan badan vertikal lainnya untuk terus melakukan pembenahan pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat Sumatera Utara memperoleh pelayanan yang semakin berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperoleh predikat Kualitas Cukup. Capaian ini menjadi dasar evaluasi sekaligus pemicu bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Menanggapi hasil tersebut, Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa penilaian Ombudsman merupakan cermin objektif bagi pemerintah daerah dalam mengukur kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa capaian ini tidak dipandang sebagai titik akhir, melainkan sebagai alarm perbaikan untuk memperkuat sistem pelayanan, meningkatkan disiplin aparatur, serta memastikan setiap layanan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Lebih lanjut, Bupati Labusel menegaskan komitmennya untuk mendorong perbaikan berkelanjutan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya aparatur, serta optimalisasi layanan pengaduan masyarakat. Dengan kerja bersama dan konsistensi seluruh perangkat daerah, ia optimistis kualitas pelayanan publik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan terus meningkat dan semakin terbebas dari praktik maladministrasi.

Read More

Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Catat Nilai 87,94 dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kembali ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Labuhanbatu berhasil meraih nilai 87,94. Hasil tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman RI yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Sumatera Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi rutin terhadap standar pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Subbagian Tata Usaha H. Ismail, A.Md., S.E. Kehadiran pimpinan dan jajaran mencerminkan keseriusan dalam membangun budaya pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Capaian nilai 87,94 menunjukkan bahwa upaya pembenahan sistem pelayanan, penguatan pengawasan internal, serta penerapan prinsip integritas telah memberikan hasil positif. Evaluasi dari Ombudsman RI tidak hanya menjadi tolok ukur kinerja, tetapi juga pijakan untuk terus melakukan penyempurnaan layanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Khalid Afdillah Handoyo menyampaikan bahwa hasil tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Ia menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Read More

Sidang Pembacaan Gugatan Terhadap Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing Digelar 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Rabu, 25 Februari 2026 10:30 WIB Pengadilan negeri Rantauprapat mengelar sidang Gugatan kepada Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara yang digugat dengan Perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Rap Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah,(Rabu,25 Februari 2026). Gugatan Terkait lahan seluas 2 Hektar yang berlokasi di Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara, diduga diserobot yang digunakan untuk pembangunan Pesantren berupa Septic Tank, 2 Bangunan Rumah, Dapur dan Lahan Parkir. kuasa hukumnya Penggugat Beriman Panjaitan SH, MH mengatakan bahwa sebelumnya somasi sudah dilayangkan sebanyak 2 kali, namun tidak ada respon dari pihak tergugat, dan pihak tergugat Yayasan Pesantren Darus Sholihin tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Lanjutnya, sebelum somasi pun pihak penggugat sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melakukan pembangunan berupa Septic Tank, dan beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan yang masuk dalam tanah kami. Sementara Kasian yang merupakan Anggota ES kepada awak media menuturkan Saya mendapat kuasa dari ES pemilik tanah Untuk membuat laporan polisi Resort untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darus Sholihin dengan Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang hingga kini masih diproses, beber kasian (Rabu,25/02/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan. jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan. “Kami sudah memberikan somasi pertama dan somasi kedua Namun tidak ada jawaban untuk memberikan solusi atas persoalan ini. karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 3 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung Menyiapkan Surat Gugatan,” dan kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Rantauprapat” imbuhnya. Kami menilai pihak yayasan pesantren Darus Sholihin Tidak punya itikad baik Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES Yang dibeli seluas ±2 Ha dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, yang surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015 di tandatangani lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST serta saksi dan juga Kepala Lingkungan Irpan Efendi. Lalu dikelola dan dikuasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan hingga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik ES. Penulis: Redaksi

Read More