Terkait Banjir Gerai KKMP Bakaranbatu di Labuhanbatu, Ketua FKP-KDKMP Angkat Bicara

Bersuarakyat.online

LABUHANBATU – Banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Minggu (25/10/2026), turut merendam gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Bakaranbatu yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai tanggapan, terutama terkait kelayakan lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Forum Komunikasi Pengurus KDKMP (FKP-KDKMP) Labuhanbatu, Teguh Agustino Kurniawan, S.H., mengimbau masyarakat agar menyikapi peristiwa banjir secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyalahkan pihak tertentu.

“Sepengetahuan saya, penentuan lokasi pembangunan gerai KDKMP merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Hal ini perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026, khususnya Pasal 21 ayat (7) huruf c sebagaimana dirujuknya, terdapat ketentuan mengenai kriteria lokasi lahan, yakni tidak berada di kawasan rawan bencana atau memiliki tingkat risiko yang dapat diminimalkan.

Menurut Teguh, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi dan validasi (verval) lokasi pembangunan gerai KDKMP. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi yang cukup untuk memastikan apakah kajian verifikasi dan validasi lokasi gerai KKMP Bakaranbatu telah dilaksanakan sesuai ketentuan tersebut.

“Ketika fenomena ini menjadi perhatian publik, saya mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh, berdasarkan fakta dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selain aspek pemilihan lokasi dan mitigasi risiko bencana, kondisi cuaca ekstrem perlu diperhitungkan dalam menganalisis penyebab banjir. Oleh karena itu, diperlukan kajian menyeluruh untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi terhadap peristiwa tersebut.

Teguh menilai, masyarakat juga perlu membedakan antara persoalan teknis di lapangan dan tujuan besar program KDKMP sebagai bagian dari program strategis nasional (PSN). Menurutnya, peristiwa banjir pada satu gerai tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyalahkan pemerintah pusat sebagai penggagas program maupun TNI yang mendapat tugas dalam pelaksanaan pembangunan gerai.

“Program KDKMP memiliki tujuan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya, yang perlu kita dorong adalah evaluasi dan perbaikan, bukan sekadar menyalahkan pihak tertentu tanpa didukung data dan fakta,” ungkapnya.

Mendorong Evaluasi Menyeluruh

Lebih lanjut, Teguh berharap peristiwa banjir di gerai KKMP Bakaranbatu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya tim verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten.

Evaluasi tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa aspek kelayakan lahan, risiko bencana, sistem drainase, serta kesiapan infrastruktur pendukung benar-benar diperhatikan sebelum gerai dioperasikan.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang disampaikannya, terdapat 74 gerai KDKMP di Labuhanbatu yang sudah siap 100 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 gerai dilaporkan telah selesai verifikasi validasi.

Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa fenomena banjir yang terjadi di gerai KKMP Bakaranbatu tidak dapat secara otomatis dianggap mewakili kondisi seluruh gerai KDKMP di Kabupaten Labuhanbatu.

“Perlu kita tegaskan bahwa banjir di satu gerai bukan merupakan representasi keseluruhan gerai KDKMP di Labuhanbatu. Setiap lokasi memiliki karakteristik dan kondisi lingkungan yang berbeda sehingga perlu dinilai berdasarkan fakta di lapangan,” jelasnya.

Pelaksanaan PSN Harus Sesuai Ketentuan

Di akhir pernyataannya, Teguh berharap seluruh pemangku kepentingan yang mendapat mandat dari Presiden Prabowo Subianto dalam pelaksanaan program strategis nasional KDKMP dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari kecepatan pembangunan fisik, tetapi juga dari ketepatan pemilihan lokasi, kualitas bangunan, mitigasi risiko bencana, dan kesiapan operasional agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

“Harapan kita, kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pengawasan, dan memastikan setiap tahapan pelaksanaan KDKMP berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, tujuan program untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal,” tutup Teguh.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *