Bersuarakyat.online
Medan – Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan rumah tinggal dengan meningkatkan status sertipikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat kini dapat mengajukan perubahan status hak dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya yang terjangkau.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa layanan perubahan hak tersebut ditujukan bagi pemilik rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, terutama yang berada di kawasan perumahan.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, perubahan status tersebut memberikan banyak manfaat bagi masyarakat karena sertipikat HM tidak memiliki batas waktu seperti HGB sehingga pemilik tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak di masa mendatang.
ATR/BPN juga memastikan persyaratan pengajuan cukup sederhana. Pemohon hanya perlu melampirkan dokumen berupa izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan rumah tinggal, serta formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.
Selain itu, biaya yang dikenakan relatif ringan. “Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” jelas Shamy Ardian.
Peningkatan status HGB menjadi SHM dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat legalitas aset keluarga sekaligus meningkatkan rasa aman bagi pemilik rumah. Dengan status HM, masyarakat memperoleh hak kepemilikan yang lebih kuat, lebih mudah diwariskan, serta memiliki nilai perlindungan hukum yang lebih tinggi.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan aset rumah tinggal mereka memiliki kepastian hukum yang optimal di masa depan.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan perubahan hak dapat diakses melalui situs resmi ATR/BPN atau kantor pertanahan setempat
#Red