Oknum Kades Sungai Apung Disebut Diduga Terlibat Penadah Buah Sawit Hasil Curian

Bersuarakyat.online

Labuhanbatu Utara – Seorang oknum Kepala Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial ST, menjadi sorotan warga setelah disebut-sebut diduga terlibat sebagai penadah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga menyebut buah kelapa sawit yang diambil dari areal perkebunan milik kelompok tani keluarga Robert Aritonang diduga diperjualbelikan kepada oknum kepala desa tersebut.

“Kalau kami tidak mau ikut-ikutan, Pak. Kami tahu dari awal yang membuka dan menanam lahan tersebut adalah grup Bapak Robert Aritonang. Kami juga pernah dengar lahan itu pernah digugat oleh sekelompok orang, tetapi kalah sampai tingkat Mahkamah Agung,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Sementara itu, Humas Kelompok Tani Robert Aritonang Grup menyampaikan bahwa aksi pencurian di areal kebun kelapa sawit pada blok C dan blok D disebut semakin marak dan meresahkan para pekerja maupun kelompok tani.

Menurutnya, para pelaku diduga semakin berani melakukan aksi karena adanya dugaan dukungan dari pihak tertentu, termasuk oknum Kepala Desa Sungai Apung berinisial ST.

“Oknum Kepala Desa Sungai Apung inisial ST diduga membeli buah sawit hasil curian tersebut yang dibantu oleh adiknya berinisial MT,” ungkap humas kelompok tani.

Pihak kelompok tani juga berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya Bupati Labura dan Camat Kualuh Hilir, dapat memberikan pembinaan serta melakukan penelusuran terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berharap kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan di desa dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Sungai Apung berinisial ST belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Bersuarakyat.online tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

**(Tim Investigasi)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *