Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat terus bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (1/07/2026). Dalam persidangan, pihak penggugat mendalilkan bahwa kendaraan miliknya diduga dilelang tanpa pemberitahuan, padahal proses pembayaran tunggakan masih berjalan dan upaya pelunasan masih dilakukan.
Kuasa hukum penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah mengabaikan kewajiban pembayaran. Menurutnya, keterlambatan angsuran terjadi karena truk mengalami kerusakan dan harus menjalani perbaikan di bengkel. Meski demikian, kliennya disebut tetap menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap sebanyak lima kali.
“Klien kami tidak melarikan diri dari kewajibannya. Justru selama kendaraan rusak, pembayaran tunggakan tetap dilakukan dengan cara mencicil dan klien juga telah mengajukan permohonan kepada pimpinan PT Dipo Star Finance agar diberikan kesempatan untuk melunasi seluruh kewajibannya. Namun, tanpa sepengetahuan maupun pemberitahuan kepada klien kami, kendaraan tersebut diduga telah dilelang,” ujar Beriman.
Penggugat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip itikad baik dan mengabaikan upaya penyelesaian yang sedang ditempuh debitur.
Menurut penggugat, pelelangan dilakukan ketika komunikasi mengenai pelunasan masih berlangsung.
Lebih lanjut, penggugat juga mendalilkan adanya kejanggalan lain dalam proses pelelangan. Selain kendaraan yang menjadi objek pembiayaan, bak truk yang menurut penggugat dibuat sendiri dengan biaya pribadi dan bukan merupakan bagian dari objek jaminan fidusia, juga disebut ikut dilelang bersama kendaraan.
“Bak truk tersebut bukan objek jaminan fidusia dan merupakan hasil pembuatan sendiri milik klien kami. Namun berdasarkan dalil gugatan, bagian tersebut juga ikut dilelang. Hal inilah yang kami nilai perlu diuji secara hukum di persidangan,” tegas Beriman.
Menurut penggugat, seluruh fakta tersebut telah dituangkan dalam gugatan dan didukung dengan alat bukti yang diajukan kepada Majelis Hakim. Penggugat meminta pengadilan menilai apakah proses eksekusi dan pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai jaminan fidusia dan perlindungan hak-hak debitur.
Sementara itu, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Majelis Hakim akan menilai seluruh dalil, bantahan, serta alat bukti dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum. (Red)