Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah Labuhanbatu Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Bersuarakyat.online

Labuhanbatu – Upaya mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya melalui penguatan kerja sama lintas instansi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Kamis (27/8/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama jajaran turut menghadiri kegiatan tersebut. Kerja sama melibatkan Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Daerah, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Melalui kerja sama tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah yang telah diperuntukkan sebagai aset wakaf.

Pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset wakaf memiliki legalitas yang jelas. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan atau sengketa pertanahan terhadap aset wakaf di masa mendatang.

Khalid Afdillah Handoyo mengatakan, kolaborasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pendaftaran tanah wakaf yang lebih cepat dan tertib.

“Melalui kerja sama ini, proses pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat terlaksana secara lebih cepat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khalid.

Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memberikan kepastian hukum atas tanah, termasuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu,” katanya.

Dengan adanya sinergi tersebut, aset wakaf diharapkan tidak hanya memiliki kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Bersama wujudkan tanah wakaf yang terdaftar, terlindungi, aman, dan berkepastian hukum,” pungkasnya.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *