Menguji Niat Baik Saudara Kandung: 4 Saudari Pilih Jalan Non-Litigasi Selesaikan Kemelut Warisan di Silangkitang

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE, Empat bersaudara kandung kompak melayangkan surat somasi pertama (teguran hukum) kepada saudara mereka yang berinisial “RH” atas dugaan penguasaan sepihak harta warisan (boedel waris) di Dusun Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Langkah hukum ini diambil oleh Mulyati, Nuraini, Yuliani, dan Ira Ramayani melalui kuasa hukum mereka, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners. Namun, situasi berubah total setelah sang ibu menyusul wafat pada 3 Juni 2026. Secara legalitas, nama keempat pemohon juga termasuk ahliwaris yang sama kedudukan hukumnya dengan RH. Berdasarkan hukum, seluruh harta peninggalan otomatis beralih menjadi hak milik bersama yang harus dibagi secara adil, bukan dikuasai secara mutlak oleh sepihak. Fakta mengejutkan di lapangan menunjukkan bahwa RH diduga telah menguasai dan menikmati hasil panen. Tak main-main, daftar aset yang dikuasai sepihak oleh RH antara lain: Kebun Kelapa Sawit Lahan seluas kurang lebih 30 hektar yang terus berproduksi sejak 2021 tanpa transparansi hasil panen, Rumah & Pekarangan sebanyak 1 unit properti utama, Armada Kendaraan Mewah & Operasional sebanyak 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit Dump Truck operasional, 1 unit Mobil Toyota Kijang Kapsul, 3 unit sepeda motor (Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra 125). Indikasi Pelanggaran Hukum Lebih Luas Kuasa Hukum Ahli Waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan RH tidak hanya melanggar hak keperdataan saudara-saudaranya, tetapi juga memicu dugaan pelanggaran hukum lainnya. Selain penguasaan aset fisik bergerak dan tidak bergerak milik orangtua mereka. Somasi pertama ini menjadi peringatan keras bagi RH untuk segera memberikan pertanggungjawaban hukum dan membagi boedel waris secara transparan. (Red)

Read More

Kapolres Paluta Dhery Fajariandono Pimpin Pengamanan Kegiatan KPTAM, Imbau Kedua Pihak Hindari Konflik 

Bersuarakyat.online Kapolres Padang Lawas Utara (Paluta) AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H, memimpin langsung pengamanan kegiatan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM) di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat : 28/08/2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang berada dalam kawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan kegiatan masyarakat berlangsung aman sekaligus mencegah terjadinya gesekan antara anggota KPTAM dengan pihak PT SRL. Sebelum menuju lokasi, Kapolres Padang Lawas Utara memimpin apel pemberangkatan personel pada pukul 05.30 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, Kapolres bersama personel tiba di lokasi kegiatan. Dalam kegiatan tersebut, anggota KPTAM melaksanakan pembuatan jembatan sebagai akses menuju lokasi yang mereka klaim sebagai lahan koperasi. Selain itu, masyarakat juga melakukan penanaman pohon kelapa sebagai bentuk tanda atas lahan yang diklaim. Kapolres Padang Lawas Utara *AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H.*, kemudian memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat yang tergabung dalam KPTAM agar tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Kapolres menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat agar sebatas pemberian tanda dan tidak dilanjutkan dengan aktivitas penggarapan lahan sebelum terdapat keputusan atau kepastian hukum dari pemerintah maupun Kementerian Kehutanan mengenai status dan legalitas lahan tersebut. Yang paling utama adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keributan maupun konflik dengan pihak lain. Terkait status lahan, mari kita tunggu proses dan kepastian hukum dari pihak yang berwenang,” ujar Kapolres. Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan penggarapan lahan sebelum adanya legalitas yang sah. Apabila nantinya ditemukan aktivitas penggarapan sebelum adanya kepastian hukum, maka kegiatan tersebut akan dihentikan guna mencegah terjadinya permasalahan yang lebih besar. Di sisi lain, Kapolres turut memberikan arahan kepada pihak karyawan PT SRL agar tidak melakukan tindakan yang bersifat perlawanan terhadap kegiatan masyarakat. Hal tersebut dilakukan mengingat masyarakat telah diberikan pemahaman untuk tidak melakukan penggarapan lahan sampai adanya kejelasan mengenai status dan legalitas lahan. Jangan sampai perbedaan kepentingan ini berkembang menjadi konflik. Semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan,” tegas Kapolres. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah kecamatan dan desa juga didorong untuk segera melakukan pengecekan serta klarifikasi terhadap status dan legalitas lahan. Polres Padang Lawas Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satgas PKH serta pihak terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, guna mendapatkan kejelasan mengenai status kawasan tersebut. Polres Padang Lawas Utara juga akan terus melakukan pemantauan dan komunikasi dengan kedua belah pihak sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun konflik sampai terdapat keputusan mengenai legalitas dan status lahan. Kegiatan pengamanan selesai sekitar pukul 13.30 WIB. Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Gerak Cepat Polsek Bilah Hilir, Pria 31 Tahun Diciduk Bawa Sabu 2,39 Gram

Bersuarakyat.Online Labuhanbatu— Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IR alias IP, 31 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa sabu di Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyita dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melalui Call Center Polri Presisi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan IR diduga kerap menjual sabu kepada masyarakat di kawasan Titi Panjang Hulu. Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui IR berada di sekitar rumahnya. Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan. Saat kedatangan petugas, IR disebut berusaha melarikan diri. Dalam upaya tersebut, ia diduga membuang sebuah bungkusan yang kemudian ditemukan polisi dan diduga berisi sabu. Petugas mengejar hingga berhasil mengamankan IR. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang dibuang tersebut. Dalam pemeriksaan, IR disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu itu merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama ERY, warga Negeri Lama. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari ERY. Namun, orang yang disebut sebagai pemasok tersebut belum ditemukan. Selain dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil, serta satu kotak rokok merek Surya warna cokelat. IR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan perkara untuk mencari ERY. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)  

Read More

Bupati Labusel Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah dan Peluang Investasi

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menghadiri gelaran Apkasi Otonomi Expo: Trade, Tourism, Investment & Procurement 2026 yang berlangsung di Hall 3 dan 3A Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tersebut menjadi salah satu forum strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkenalkan berbagai potensi unggulan daerah sekaligus membuka ruang kerja sama di bidang perdagangan, pariwisata, investasi dan pengadaan barang dan jasa. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Fery Sahputra didampingi Sekretaris Daerah Labusel M. Reza Pahlevi Nasution, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Iqbal Nasution, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Safi’i, Kepala BappedaLitbang Kamaludin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Akhiruddin Abdi, Plt. Kepala Dinas Pertanian Sabrina, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa. Apkasi Otonomi Expo menjadi momentum bagi pemerintah kabupaten se-Indonesia untuk saling bertukar informasi, membangun konektivitas serta mempertemukan pemerintah daerah dengan dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan. #AJN

Read More

200 Hektare Sawah di Rambong Lop Gagal Panen Diserang Hama Tikus, Petani Minta Bantuan Pemerintah

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR — Sekitar 200 hektare lahan persawahan masyarakat Desa Rambong Lop, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan mengalami gagal panen total akibat serangan hama tikus. Serangan tersebut menjadi pukulan berat bagi petani. Selain kehilangan hasil panen, masyarakat kini dihadapkan pada persoalan baru, yakni keterbatasan modal untuk kembali menggarap sawah pada musim tanam berikutnya. Kepala Desa Rambong Lop, Muzakkir, mengatakan serangan hama tikus telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat yang mayoritas menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian. “Luas lahan sekitar 200 hektare yang diserang hama jenis tikus. Akibat serangan tersebut, warga mengalami gagal panen total,” kata Muzakkir kepada media, Jumat (28/8/2026). Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah dinilai perlu segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi petani sekaligus mencari solusi terhadap serangan hama yang telah merusak tanaman masyarakat. Muzakkir berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Aceh memberikan perhatian serius kepada para petani terdampak, termasuk melalui bantuan modal. “Kami berharap kepada pemerintah kabupaten dan provinsi agar memberikan perhatian penuh kepada masyarakat yang sudah mengalami gagal panen,” ujarnya. Ia mengatakan, bantuan modal sangat dibutuhkan agar petani dapat kembali mengolah lahan mereka. Setelah mengalami gagal panen, petani harus kembali menanggung biaya pengolahan sawah, pembelian benih, pupuk, obat-obatan serta kebutuhan pertanian lainnya. “Semua masyarakat yang gagal panen diharapkan bisa dibantu, semacam modal untuk kembali bertani seperti semula. Mereka membutuhkan modal dengan kondisi seperti ini,” katanya. Selain bantuan modal, Muzakkir juga meminta instansi terkait segera melakukan langkah konkret untuk mengendalikan populasi hama tikus di kawasan persawahan Desa Rambong Lop. Menurutnya, penanganan hama secara serius sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan semakin memperparah kondisi ekonomi petani pada musim tanam mendatang. “Kami berharap pemerintah daerah dapat segera turun melihat kondisi persawahan dan masyarakat. Yang paling kami harapkan sekarang adalah perhatian pemerintah. Masyarakat membutuhkan solusi agar bisa kembali bertani,” pungkas Muzakkir.hsb

Read More

Aturan Perceraian ASN Dipertanyakan, Hendrika Saputra: Jika Tak Berlaku di Mahkamah Syar’iyah, Lebih Baik Dievaluasi dan Dihapus

Bersuarakyat.online ACEH TIMUR — Tokoh masyarakat Aceh, Hendrika Saputra, mempertanyakan penerapan aturan kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Idi. Hendrika menilai perlu ada kejelasan mengenai penerapan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam ketentuan tersebut, PNS yang akan melakukan perceraian diwajibkan mengikuti prosedur dan memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau aturan tersebut memang masih berlaku bagi ASN, maka harus jelas bagaimana penerapannya ketika perkara perceraian diajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Jangan sampai aturan yang wajib dipatuhi ASN hanya menjadi aturan di atas kertas,” ujar Hendrika Saputra. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif karena kewajiban kedinasan ASN berbeda dengan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa perkara perceraian. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara bagi orang Islam di Aceh, termasuk bidang ahwal al-syakhsiyah atau hukum keluarga. “Status seseorang sebagai ASN tidak serta-merta menghilangkan kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Tetapi pada saat yang sama, kewajiban ASN untuk menaati aturan kedinasan juga harus dihormati. Karena itu, harus ada kejelasan bagaimana kedua aturan tersebut diterapkan,” katanya. Hendrika juga menyoroti perbedaan ketentuan antara PNS dengan anggota TNI/Polri. Dalam praktik peradilan, SEMA Nomor 10 Tahun 2020 memuat rumusan mengenai perkara perceraian anggota TNI/Polri yang berkaitan dengan surat izin atau pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang. Karena itu, Hendrika meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan atau melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan tersebut agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam proses peradilan. “Kalau aturan dibuat untuk memberikan kepastian dan ketertiban, maka penerapannya harus jelas dan tidak boleh bergantung pada siapa yang berperkara,” tegasnya. Hendrika juga menyampaikan kritik keras terhadap dugaan adanya ketidakadilan dalam penerapan hukum. “Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat yang tidak mempunyai uang, sementara orang yang mempunyai uang atau kekuasaan mendapatkan perlakuan berbeda. Kalau benar ada praktik seperti itu, ini harus dibuktikan dan diperbaiki, bukan dibiarkan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa istilah “aturan abal-abal” yang disampaikannya merupakan bentuk kritik terhadap apabila suatu aturan dinilai tidak memiliki kepastian dalam penerapannya, bukan tuduhan bahwa peraturan tersebut secara hukum memang palsu. “Kalau memang aturan itu masih berlaku, jalankan secara konsisten. Kalau sudah tidak relevan atau menimbulkan pertentangan dalam penerapannya, silakan dievaluasi melalui mekanisme hukum yang sah. Jangan masyarakat yang menjadi korban,” kata Hendrika. Menurutnya, Mahkamah Agung, Mahkamah Syar’iyah, pemerintah daerah, serta instansi kepegawaian perlu duduk bersama untuk memperjelas hubungan antara kewajiban kedinasan ASN dengan proses perceraian di Mahkamah Syar’iyah. Ia berharap seluruh pihak memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun kedudukan. “Yang kita minta sederhana: kepastian hukum, keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Kalau aturan berlaku, berlaku untuk semua. Kalau ada prosedur, jangan hanya diberlakukan kepada orang tertentu. Jangan sampai masyarakat kecil merasa hukum tidak berpihak kepada mereka,” pungkas Hendrika Saputra. Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Wafa’, S.H.I., M.H., saat dikonfirmasi melalui Humas Mahkamah Syar’iyah Idi, Ilias. Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada media, Humas Mahkamah Syar’iyah Idi belum ada memberikan respons dan jika ada sangahan media ini akan menayangkan kembali.+62 813-6073-xxxx.(Hsb)

Read More

BRI Rantauprapat Jalin Silaturahmi ke Pesantren Nurul Iman, Dorong Sinergi Berkelanjutan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Memperkuat hubungan dengan masyarakat menjadi bagian dari komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Rantauprapat dalam menjalankan peran sosial dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Komitmen itu diwujudkan melalui kunjungan jajaran BRI Rantauprapat ke Pesantren Nurul Iman, Kabupaten Labuhanbatu. Kunjungan tersebut menjadi momentum bagi BRI Rantauprapat untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dengan pengurus dan keluarga besar Pesantren Nurul Iman. Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat, Teuku Zulham, mengatakan silaturahmi tersebut merupakan bagian dari upaya BRI untuk terus hadir dan membangun hubungan yang baik dengan berbagai elemen masyarakat. “Kegiatan ini menjadi momentum bagi kami untuk mempererat hubungan dengan keluarga besar Pesantren Nurul Iman sekaligus membangun komunikasi yang baik,” ujar Teuku Zulham kepada media, Kamis (27/8/2026). Ia menilai pesantren memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter generasi muda. Menurutnya, keberadaan pesantren tidak hanya memberikan manfaat bagi para santri, tetapi juga memiliki peran sosial yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya. Atas dasar itu, BRI Rantauprapat berupaya membangun komunikasi dan hubungan yang lebih dekat dengan lingkungan pesantren. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menciptakan berbagai bentuk sinergi yang positif. “Kami berharap hubungan yang sudah terjalin ini dapat terus dijaga dan dikembangkan. Semoga ke depan ada berbagai bentuk sinergi yang dapat memberikan manfaat bagi pesantren maupun masyarakat,” katanya. Teuku Zulham menegaskan, BRI Rantauprapat akan terus membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan dan keberadaan BRI kepada masyarakat. #Red

Read More

Tak Gentar Tempuh Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dampingi UMKM hingga Pelosok

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Bagi M A Hasibuan, menjadi Kepala Unit BRI bukan hanya tentang bekerja di balik meja dan melayani nasabah di kantor. Hampir setiap hari, ia harus turun langsung menemui masyarakat untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan akses permodalan dan pendampingan. Bertugas sebagai Kepala Unit BRI Sigambal, BO Rantau Prapat, Sumatera Utara, selama hampir dua tahun, Hasibuan telah merasakan beragam tantangan dalam menjalankan tugasnya. Mulai dari kondisi jalan yang belum sepenuhnya beraspal, medan berlumpur ketika hujan, hingga sulitnya mendapatkan jaringan komunikasi. Berbagai kondisi tersebut menjadi bagian dari perjalanan Hasibuan dalam mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Meski demikian, keterbatasan akses tidak membuatnya mengurangi intensitas kunjungan kepada masyarakat. Justru, kondisi tersebut menjadi alasan baginya untuk semakin dekat dengan para pelaku usaha. Menurut Hasibuan, tugas sebagai Kepala Unit BRI memiliki makna lebih dari sekadar pekerjaan perbankan. Ia melihat perannya sebagai kesempatan untuk membantu masyarakat memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup melalui pengembangan usaha. “Menjadi Kepala Unit BRI bukan sekadar profesi, melainkan sebuah kesempatan untuk menjadi bagian dari perubahan kehidupan masyarakat,” ujar Hasibuan kepada media, Kamis (27/8/2026). Ia mengatakan, modal yang diberikan kepada pelaku UMKM mungkin terlihat kecil. Namun, jika dikelola dengan baik dan dibarengi pendampingan, modal tersebut dapat menjadi titik awal perubahan bagi sebuah keluarga. “Saya ingin menjadi jembatan perubahan bagi masyarakat. Saya ingin mereka melihat bahwa modal usaha yang mungkin terlihat kecil dapat mengubah kehidupan sebuah keluarga. Ketika usaha mereka berkembang, itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi saya,” ungkapnya. Hasibuan juga menilai hubungan antara perbankan dan nasabah tidak cukup dibangun melalui transaksi. Menurutnya, pemasar mikro harus memahami kondisi usaha secara langsung agar dapat memberikan solusi yang sesuai. Karena itu, ia berupaya mendengarkan keluhan nasabah, memahami kebutuhan usaha, serta memberikan pendampingan ketika pelaku UMKM menghadapi kendala dalam mengembangkan bisnisnya. Pendekatan tersebut perlahan memberikan hasil. Sejumlah nasabah yang sebelumnya memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) mampu meningkatkan skala usahanya hingga mendapatkan pembiayaan komersial. Perkembangan tersebut menjadi salah satu kepuasan tersendiri bagi Hasibuan. Ia melihat keberhasilan nasabah dalam mengembangkan usaha sebagai bagian dari keberhasilan tugasnya mendampingi masyarakat. Selain akses permodalan, Hasibuan turut mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat. Edukasi dilakukan dengan memperkenalkan berbagai layanan digital BRI, seperti BRImo, QRIS dan BRILink Agen. Melalui pemanfaatan layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan keuangan formal sekaligus mampu menjalankan aktivitas usaha secara lebih aman dan efisien. Branch Office Head BRI BO Rantau Prapat, Teuku Zulham, mengatakan Kepala Unit BRI memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Kehadiran Kepala Unit BRI di tengah masyarakat menjadi bagian penting dari strategi dalam membangun inklusi keuangan sekaligus memperkuat kapasitas pelaku UMKM secara berkelanjutan,” kata Teuku Zulham. Ia menambahkan, kedekatan dengan masyarakat memungkinkan BRI memahami kebutuhan pelaku UMKM secara lebih baik, sehingga pembiayaan dan layanan yang diberikan dapat semakin tepat sasaran. #Red

Read More

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah Labuhanbatu Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Upaya mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Salah satunya melalui penguatan kerja sama lintas instansi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Kamis (27/8/2026). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama jajaran turut menghadiri kegiatan tersebut. Kerja sama melibatkan Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Daerah, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Melalui kerja sama tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya terhadap tanah yang telah diperuntukkan sebagai aset wakaf. Pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset wakaf memiliki legalitas yang jelas. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan atau sengketa pertanahan terhadap aset wakaf di masa mendatang. Khalid Afdillah Handoyo mengatakan, kolaborasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pendaftaran tanah wakaf yang lebih cepat dan tertib. “Melalui kerja sama ini, proses pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat terlaksana secara lebih cepat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khalid. Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memberikan kepastian hukum atas tanah, termasuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf. “Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu,” katanya. Dengan adanya sinergi tersebut, aset wakaf diharapkan tidak hanya memiliki kepastian dan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Bersama wujudkan tanah wakaf yang terdaftar, terlindungi, aman, dan berkepastian hukum,” pungkasnya. #Red

Read More