Gerak Cepat Polsek Bilah Hilir, Pria 31 Tahun Diciduk Bawa Sabu 2,39 Gram

Bersuarakyat.Online

Labuhanbatu— Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IR alias IP, 31 tahun, diamankan polisi setelah diduga membawa sabu di Lingkungan Titi Panjang Hulu, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menyita dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melalui Call Center Polri Presisi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan IR diduga kerap menjual sabu kepada masyarakat di kawasan Titi Panjang Hulu.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui IR berada di sekitar rumahnya. Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

Saat kedatangan petugas, IR disebut berusaha melarikan diri. Dalam upaya tersebut, ia diduga membuang sebuah bungkusan yang kemudian ditemukan polisi dan diduga berisi sabu.

Petugas mengejar hingga berhasil mengamankan IR. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang dibuang tersebut.

Dalam pemeriksaan, IR disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu itu merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama ERY, warga Negeri Lama.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari ERY. Namun, orang yang disebut sebagai pemasok tersebut belum ditemukan.

Selain dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,39 gram, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil, serta satu kotak rokok merek Surya warna cokelat.

IR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan perkara untuk mencari ERY.

Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *