Bendera kusam dan robek berkibar di sekolah SMA 2 lhoksukon Buket Hagu Tran 

Aceh utara – bersuarakyat.online

Terpantau awak media ,Miris!! Bendera Kusam dan Robek Berkibar di SMA 2 Lhoksukon bendera merah putih berkibar kusam dan robek diduga dibiarkan berkibar di depan sekolah SMA 2 Lhoksukon buket hagu tran

Anggota BAI badan akfokasi Indonesia zulfakri mengatakan itu kepala sekolah SMA 2 loksukon buket hago tran bisa di pecat dan penjara di dalam Undang2 dan udah ter tulis ujar anggota..BAI badan atfoksi Indonesia pada media ini 17 febuari 2025

 masak di biarkan berkibar di tiang dan ukuran besar, bendera besar kusam dan robek kata anggota BAI zulfakre pada media ini saat ke sekolah 17 febuari jam 11 wib

Dan diduga kepala sekolah SMAN 2 Lhok sukon Tumiyarti

membiarkan berkibar bendera merah putih kusam dan robek berkibar sepertinya sudah tidak menghiraukan lagi bendera kusam berkibar dan robek di tiang besar halaman kantor sekolah

Di duga tidak pernah upacara maka.bendera robek dan kusam berkibar dan tak pernah upacara kalau di lihat dari susana sekolah SMA 2 loksukon padahal selalu kita peringati 17 Agustus ,dan selalu diperingati setiap tahunnya mengenang para jasa pahlawan atas pengorbanannya memperjuangkan merah putih ,ujar zulfaqri anggota B A I

Tetapi Sangat Miris, untuk mengingat kan atau mengganti satu buah bendera kusam dan robek seolah luput dari perhatian.dairi seorang kepala SMA 2 loksukon Sumiyati buket hagu tran dan kepemimpinan kepala SMA patut di pertanayakan pegawai nya apa memang di bawah naungan nkri yang sering kita dengar Masuk kantor tapi sangat miris pada kenyataannya tak ada pun yang mau mengingatkan bahwa bendera kusan dan robek berkibar di kantor sekolah SMA 2 loksukon buket hagu tran

Bendera merah putih kusam dan Robek itu berkibar di sekolah SMA 2 loksukon

 dan sengaja di biarkan dan , terpantau oleh awak media dan sangat di sayangkan kan bahkan ada dari pihak warga mempertanyakan integritas seorang kepala sekolah SMA 2 loksukon dalam terkait merah putih , seperti nya kurang peduli dengan sangsaka merah putih

Menurut Salah satu awak media Zanil mengatakan bahwa bendera didepan di lapangan depan itu juga tidak pernah diturunkan pada sore hari.bukti udah menempek di tiang dan robek dan di duga robek di biar berkibar tuturnya

,.Setau aku kepala SMA 2 loksukon bisa di laporkan ujar zanil dan tidak pernah diturunkan bendera itu, Nanti kalau sudah rusak kali baru diganti itu, Karena malam hari pun tetapnya disitu benderanya,” Ungkap zainil pada media sekitar pukul 11 30 wib saat .tem media infestigasi turun

Padahal sudah jelas Undang undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.

Namun sangat disayangkan pihak kepala SMA 2 loksukon buket hagu tran dan pemerintah desa maupun dinas terkait, sepertinya tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan Aturan dan peraturan serta Undang – undang terkait penggunaan dan pemakain bendera tersebut.

Sehingga, Dikibarkannya bendera kusam dan robek di halaman sekolah SMA buket hagu tran kabupaten aceh aceh Utara tersebut dan telah bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009.

Sesuai dengan Aturan yang termaktub dalam Undang undang Negara Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,bahasa,lagu kebangsaan dan lambang negara.

Pada pasal 24 Undang undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.

Setiap orang dilarang:

merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupia

 Anggota BAI zulfaqri Akan melaporkan ke polda aceh atau dinas pendidikan aceh atau capdiin katanya pada media ini kita tggu naik berita

 dulu

Ketika Awak media konfirmasi dengan kepala SMA nya dan guru susah x kasi no nya ,semua guru takut kasi no nya sehingga susah x kami minta nonya saat di konfirmasi lagi

dengan kepala SMA 2 loksukon ,Sumiyati dengan no hp +62 852-6100-

Belum ada tanggapan dan saat anggota BAI pulang dari sekolah dan guru sugiono memberi tahu awak media melalui chat WhatsApp bahwa bendera didepan halaman udah saya ganti pak ucap nya melalui chat.

Hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *