Unjuk Rasa di Mapolres Paluta, GAM Tabagsel Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Pengusaha “Mafia Tanah” ARH

Bersuarakyat.online

PALUTA- Gabungan Aliansi Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (GAM TABAGSEL) bersama masyarakat dan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Padang Lawas Utara pada Kamis, 10/09/2026.

Aksi ini dipicu beredarnya sebuah video yang luas di media sosial dan memicu perdebatan publik. Dalam video tersebut diduga memperlihatkan adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh oknum pengusaha berinisial *Abdul Rahim Harahap / ARH* terkait penyerobotan lahan milik masyarakat kecil di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kab. Padang Lawas Utara.

Menurut GAM TABAGSEL, lahan tersebut merupakan tanah warisan yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1983 oleh generasi kakek dan buyut para pemilik sah.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga diperalat oleh ARH. Puncaknya, 3 orang pemilik lahan yang sah justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Paluta atas pelimpahan dari Polsek Padang Bolak.

Proses hukum ini kami nilai tidak logis dan tidak manusiawi. Laporan korban sejak 2023 atas dugaan kriminalisasi oleh oknum ARH tidak diproses. Sebaliknya, laporan dari pihak ARH langsung diproses cepat hingga berujung penahanan,” ujar Korlap Aksi.

GAM TABAGSEL menduga kuat adanya praktik penyuapan dan persekongkolan antara oknum ARH dengan oknum APH. Massa juga menyoroti adanya larangan bagi pihak keluarga untuk menjenguk ketiga korban di Lapas Gunung Tua.

Kondisi ini mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum _equality before the law_ dan keadilan restoratif. Publik menilai hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Dalam aksinya, GAM TABAGSEL menuntut Kapolres Paluta untuk:

1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum APH yang berpihak kepada pengusaha ARH.

2. Memeriksa Abdul Rahim Harahap terkait dugaan mafia tanah, penyuapan, dan penyerobotan lahan.

3. Menegakkan supremasi hukum dan rasa keadilan bagi rakyat kecil di wilayah Paluta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa.

GAM TABAGSEL menegaskan aksi ini murni untuk mengawal keadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *