Penyidik Polres Labuhanbatu Dalami Dugaan Surat Tanah Palsu: Diduga Surat Asli di Bank, Dokumen Bermasalah Dijadikan Jaminan Pinjaman

 

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu terus mendalami laporan dugaan pemalsuan surat tanah seluas 1 hektare yang diduga digunakan sebagai jaminan pinjaman modal usaha. Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial **F.S. melalui kuasa hukumnya dari **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners** melaporkan dua orang terlapor berinisial **N.D. dan R.D.S.**

 

Laporan tersebut tercatat dalam **LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 10 Agustus 2026**. Penanganan perkara saat ini memasuki tahap penyelidikan dengan diterbitkannya **Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim**.

Perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pihak perbankan. Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengungkap asal-usul dan keberadaan dokumen tanah yang dipersoalkan serta memastikan apakah terdapat penggunaan dokumen yang sama untuk kepentingan jaminan pada lebih dari satu transaksi.

 

Berdasarkan keterangan F.S., perkara tersebut bermula ketika N.D. dan R.D.S. meminjam sejumlah uang untuk keperluan modal usaha. Dalam kesepakatan awal, kedua terlapor berjanji mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu enam bulan.

 

Sebagai jaminan, para terlapor menyerahkan surat tanah seluas 1 hektare. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui perjanjian di hadapan notaris, termasuk pemberian kuasa jual apabila kewajiban pengembalian pinjaman tidak dipenuhi.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu hingga sekitar satu tahun, uang pinjaman tersebut disebut belum dikembalikan. F.S. juga mengaku kesulitan menghubungi dan melacak keberadaan para terlapor.

 

“Awalnya saya percaya karena ada jaminan surat tanah dan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Namun setelah lebih dari satu tahun, uang belum dikembalikan dan para terlapor semakin sulit dihubungi,” ujar F.S. kepada awak media, Jumat (11/9/2026), di salah satu kafe di depan Mapolres Labuhanbatu.

 

Menurut F.S., dugaan adanya persoalan terhadap dokumen jaminan tersebut mulai terungkap ketika dirinya berupaya memproses administrasi tanah berdasarkan surat kuasa jual yang diberikan kepadanya.

 

Namun, proses tersebut disebut mendapat penolakan dari pihak kelurahan setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen tanah. Dari situlah F.S. menduga surat yang dijadikan jaminan kepadanya tidak sesuai dengan dokumen tanah yang sebenarnya.

 

Lebih lanjut, F.S. menduga **dokumen tanah yang sebenarnya berada atau pernah dijaminkan di pihak perbankan, sementara surat yang diserahkan kepadanya diduga merupakan dokumen yang tidak sesuai atau palsu**. Bahkan, muncul dugaan bahwa satu objek atau surat tanah yang sama telah digunakan sebagai dasar jaminan dalam beberapa kepentingan pinjaman/modal usaha.

 

Karena itu, pemanggilan pihak bank oleh penyidik dinilai menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut. Keterangan pihak perbankan diharapkan dapat membantu penyidik memastikan apakah dokumen atau objek tanah yang dipersoalkan sebelumnya telah digunakan sebagai jaminan, kepada siapa dijaminkan, serta bagaimana status dokumen aslinya.

 

“Kami mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu yang responsif dalam mengembangkan laporan ini dengan memanggil saksi-saksi, termasuk pihak bank. Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif sehingga perkara ini menjadi terang,” kata F.S.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum F.S., **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

“Harapan kami, perkara ini dapat terus berkembang ke tahap selanjutnya. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki kepada penyidik agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif dan profesional,” ujar Beriman.

 

Menurutnya, persoalan yang dilaporkan bukan semata-mata mengenai pinjaman yang belum dikembalikan, melainkan adanya dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan untuk memperoleh uang.

 

“Persoalannya bukan sekadar utang yang belum dibayar. Ada dugaan penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan. Termasuk dugaan bahwa satu objek atau dokumen tanah digunakan untuk beberapa kepentingan jaminan. Hal ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik dan keterangan pihak-pihak terkait,” tegasnya.

 

Beriman menambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Labuhanbatu. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menguji setiap bukti serta keterangan yang disampaikan.

 

“Kami menyerahkan proses hukum kepada penyidik. Yang kami harapkan adalah perkara ini diusut secara terang, objektif dan profesional. Apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak benar, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

**(RED)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *