Bersuarakyat.online – Labuhanbatu
Hetty br Sitorus Didampingi Kuasa Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah
Sesuai Registrasi Dengan Nomor Laporan LP/ B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

kepada awak media Hetty br Sitorus menjelaskan bahwa tanggal 19 mei 1989 orang tua saya Esteria br Siahaan membeli sebidang Tanah Persawahan yang diatasnya berdiri bangunan berupa Rumah dari saudara J. Sitohang seluas 2 Hektar yang berada di dusun VII, Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan Kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu
setelah tanah itu dibeli Saya dan suami disuruh untuk mengelola dan mengusahai dengan menanam Padi selama 2 Tahun, dan selanjutnya Orang Tua saya yang melanjutkan Dengan Mengusahai Tanah tersebut dengan Menanami Padi Sedangkan Saya dan Keluarga Pindah Kelokasi Lain yang Tak Jauh dari Lokasi Tanah Tersebut, bebernya ( Jumat,18/09/2026) di Halaman Mapolres Labuhanbatu.
Lalu 20 November 2018 Orang Tua saya meninggal Dunia karena Sakit, dan sejak saat itu saya dan Suami kembali Mengusahai Tanah tersebut.
lalu tiba tiba pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekira pukul 15.30 seorang Laki laki berinisial BSS dan menguasai Tanah tersebut dengan menanam Pohon Pisang dan juga mendatangkan Alat Berat tujuannya menumbangi pohon sawit, Pohon Kelapa, dan jagung serta Merusak Rumah yang ada tanah tersebut, dan ketika ditanyai dasar apa dia melakukan perusakan itu Terlapor menyatakan sudah membeli tanah tersebut.

Beriman Panjaitan Menambahkan dugaan Kasus ini sesuai dengan UU tahun 1946 sebagai mana dimaksud pasal 385 dan PRP no 51 tahun 1960.
Atas tindakan tersebut, para terlapor terancam dijerat dengan Pasal yang mengatur tentang penyerobotan tanah atau penguasaan tanah tanpa hak. Kami berharap besar agar aparat kepolisian dapat bergerak cepat dan bertindak tegas dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan mencegah konflik sosial yang lebih luas di masyarakat desa khususnya yang terjadi di jl. dusun VII Tangkahan Saroha Sei Penggantungan, Kec Panai hilir, Kab. Labuhanbatu Prov.Sumatra Utara
Red